Articles
MENGUNGKAP PRAKTIK ILLEGAL FISHING : PENEGAKAN HUKUM TERHADAP KASUS KAPAL MV HAI FA
Vinka Arzetta Fiana;
Irwan Triadi
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.3783/causa.v3i12.3408
Penelitian ini bertujuan untuk mengungkap lebih dalam praktik illegal fishing yang dilakukan oleh kapal MV Hai Fa serta pertanggungjawaban hukum bagi pelaku yang melakukan penangkapan ikan secara illegal di perairan Indonesia. Serta penelitian ini bermanfaat sebagai informasi yang mendeskripsikan fenomena IUU Fishing di Indonesia dan mengidentifikasi faktor pandorong terjadinya Illegal Fishing. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah Yuridis-Normatif dengan melakukan penelitian yang bersumber dari kepustakaan dan dari hasil putusan yang dihubungkan dengan Undang-Undang atau biasa disebut dengan penelitian hukum kepustakaan yang dilakukan dengan cara meneliti bahan – bahan sekunder belaka. Hasil penelitian ini adalah menelusuri lebih jelas insiden IUU Fishing yang melibatkan kapal motor Hai Fa dari China sehingga mengakibatkan kerugian yang cukup besar bagi Indonesia sendiri. Penegakan hukum harus memberikan pelajaran yang dapat menimbulkan efek jera terhadap pelaku penangkapan ikan secara illegal dengan melihat tindakan yang dilakukan dapat merugikan negara, yang terjadi tidak memberikan suatu efek jera terhadap pelaku penangkapan ikan secara illegal. Dalam hal ini, penulis ingin meningkatkan kesadaran publik tentang isu illegal fishing, terutama kebijakan dan regulasi hukum yang ada terkait dengan penangkapan ikan ilegal, serta bagaimana hukum tersebut diterapkan dalam kasus nyata seperti kapal MV Hai Fa.
EFEKTIVITAS KONSEP KEAMANAN MARITIM DALAM MENANGANI ILLEGAL FISHING DI PERAIRAN INDONESIA UNTUK MENDORONG VISI POROS MARITIM DUNIA
Najwa Latisha;
Irwan Triadi
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.3783/causa.v4i1.3432
Sebagai negara kepulauan, Indonesia memiliki garis batas perairannya dengan negara lain. Pada tahun 2022, Indonesia dan Vietnam telah resmi melakukan kesepakatan terkait batas perairan kedua negara tersebut, yang terletak di Laut Natuna Utara. Namun, pada tahun 2023-2024 masih terdeteksi tindakan illegal fishing oleh kapal ikan Vietnam di wilayah ZEE Indonesia. Isu illegal fishing adalah salah satu kelemahan Indonesia untuk menuju Poros Maritim Dunia. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif dan teknik analisis data dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menyebutkan bahwa konsep keamanan maritim dengan pendekatan Chris Rahman efektif untuk menangani isu illegal fishing di Indonesia dan bentuk penanganan Indonesia menggunakan konsep keamanan maritim dilihat dari variable Chris Rahman terbilang masih kurang untuk bisa mempercepat Pembangunan visi Poros Maritim Dunia. Jadi dapat disimpulkan jika Indonesia dapat melakukan tindakan penanganan menggunakan konsep keamanan maritim dengan pendekatan variable Chris Rahman, maka Indonesia juga dapat mendorong optimalisasi visi Indonesia menuju Poros Maritim Dunia. Lalu, tujuan penulis dalam penelitian ini adalah untuk melihat seberapa efektif konsep keamanan maritim untuk menangani isu illegal fishing di Indonesia dan bagaimana penanganan Indonesia menggunakan konsep keamanan maritim untuk mendorong visi Indonesia menuju Poros Maritim Dunia.
TANTANGAN PENEGAKAN HUKUM PADA TINDAK KEJAHATAN TRANSNASIONAL DI KAWASAN PERBATASAN LAUT INDONESIA
Retno Hariati;
Irwan Triadi
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.3783/causa.v4i1.3442
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hambatan dalam penegakan hukum terhadap kejahatan transnasional di kawasan perbatasan laut Indonesia dan kerjasama dan koordinasi antara lembaga penegakan hukum skala nasional dan internasional dalam mengatasi kejahatan transnasional di kawasan perbatasan laut Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah normatif dan metode pengumpulan data yang akan digunakan adalah Studi Kepustakaan (Library Research). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa upaya kerjasama seperti Bantuan Hukum Timbal Balik masih ada hambatan, termasuk perselisihan batas laut yang belum terselesaikan. Selain itu, meskipun sejumlah negara ASEAN mengadopsi strategi khusus untuk mengatasi kejahatan transnasional, terutama dalam kasus peredaran narkotika, perbedaan persepsi mengenai bahaya narkoba dapat menjadi tantangan. Kerjasama regional di kawasan perbatasan laut Indonesia menjadi kunci dalam menangani masalah keamanan lintas batas. Melalui Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (BAKAMLA), Indonesia telah menegaskan komitmennya untuk melindungi kedaulatan maritim dan memerangi kejahatan transnasional. Kerjasama antarnegara, seperti yang terjadi dalam Rapat Koordinasi antara BAKAMLA dan Delegasi TIM Perencana Operasi Maritim (TPOM) Malindo Malaysia, menjadi kunci dalam meningkatkan keamanan dan kerjasama maritim. Selain itu, penggunaan instrumen seperti Bantuan Hukum Timbal Balik menegaskan komitmen internasional dalam memerangi kejahatan lintas negara. Selain itu, melalui kerjasama antara negara-negara anggota ASEAN, upaya untuk mengantisipasi dan memberantas kejahatan transnasional dapat terwujud.
UPAYA KONKRIT INDONESIA DALAM MENARIK KEPATUHAN PERTANGGUNGJAWABAN AUSTRALIA ATAS PENCEMARAN LAUT AKIBAT TUMPAHAN MINYAK MONTARA
Najwa Latisha;
Syahda Mauldiyani;
Retno Hariati;
Irwan Triadi
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.3783/causa.v4i2.3469
Pencemaran laut yang diakibatkan oleh tumpahan minyak Montara di perairan Australia telah menciptakan tantangan serius bagi lingkungan laut, khususnya di wilayah perairan Indonesia. Konflik ini belum dikatakan selesai sampai saat ini dikarenakan terdapat ketidakpatuhan Australia dalam menjalankan pertanggungjawaban sesuai dengan ketentuan UNCLOS 1982. Penelitian ini bertujuan menganalisis upaya tegas dan konkrit yang dapat dilakukan oleh Indonesia untuk menarik tanggung jawab Australia terkait dampak pencemaran tersebut serta bentuk langkah pertanggungjawaban yang seharusnya dilakukan oleh Australia terhadap Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif atau penelitian kepustakaan melalui pendekatan perundang-undangan dan kajian aturan hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia dapat melakukan pendekatan diplomatik, mengajukan tuntutan hukum melalui lembaga pengadilan internasional, serta pengakuan tegas tantangan dan tekanan ekonomi dalam menarik kepatuhan pertanggungjawaban Australia. Tanggung jawab dari pihak Australia juga seharusnya dipertegas oleh Indonesia dengan dilakukan sesuai ketentuan hukum internasional dimana adanya ganti rugi yang setimpal kepada wilayah Indonesia serta pihak-pihak yang dirugikan. Melalui analisis diplomasi, kerjasama regional, dan pendekatan hukum, penelitian ini memberikan kontribusi dalam pemahaman tentang kompleksitas penanganan dampak pencemaran laut di tingkat internasional dan pentingnya memastikan pertanggungjawaban penuh dalam rangka pelestarian lingkungan laut global.
PENGARUH KESADARAN HUKUM MASYARAKAT TERHADAP PELAKSANAAN HUKUM LINGKUNGAN DI PEDESAAN
Fendy Oktavianto;
Irwan Triadi
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.3783/causa.v4i3.3512
Penelitian ini memiliki tujuan menganalisis pengaruh kesadaran hukum masyarakat terhadap pelaksanaan hukum lingkungan di wilayah pedesaan. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah yuridis normatif berpusat pada kajian norma hukum termasuk asas, norma, kaidah, peraturan perundang-undangan, perjanjian, dan doktrin. Penulisan ini juga mengevaluasi permasalahan hukum dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Pendekatan perundang-undangan adalah pendekatan yang melibatkan analisis peraturan hukum dengan masalah hukum yang diteliti. Sementara pendekatan kasus adalah pendekatan yang memiliki tujuan untuk mempelajari dan memahami norma hukum yang dapat diterapkan melalui studi kasus yang terjadi di masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tingkat kesadaran hukum masyarakat memiliki korelasi positif dengan efektivitas pelaksanaan hukum lingkungan. Masyarakat yang memiliki kesadaran hukum tinggi menunjukkan partisipasi aktif dalam menjaga lingkungan dan mematuhi peraturan, sedangkan rendahnya kesadaran hukum berkontribusi pada kurangnya partisipasi dan tingginya tingkat pelanggaran hukum lingkungan. Faktor-faktor seperti tingkat pendidikan, akses terhadap informasi hukum, dan peran tokoh masyarakat terbukti berpengaruh signifikan terhadap kesadaran hukum. Penelitian ini merekomendasikan peningkatan pendidikan dan penyuluhan hukum lingkungan melalui program-program berbasis komunitas dan partisipasi aktif masyarakat. Temuan ini memberikan wawasan penting bagi pengembangan kebijakan dan strategi untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan hukum lingkungan di pedesaan, guna mencapai keberlanjutan lingkungan yang lebih baik.
MENINJAU JEJAK DAN KONFLIK TANGGAPAN ATAS PEMBERLAKUAN PRESIDENTIAL THRESHOLD DALAM PEMILIHAN PRESIDEN DI INDONESIA
Nayara Dihati;
Irwan Triadi
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.3783/causa.v4i3.3513
Pemilihan presiden, atau biasa dikenal dengan Pilpres, merupakan persaingan politik yang diadakan lima tahun sekali sebagai bentuk perwujudan atas demokrasi prosedural bagi warga Indonesia dalam melaksanakan hak politik mereka. Sebagaimana yang diatur pada Pasal 4 Ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan Presiden memegang kekuasaan tertinggi dalam pemerintahan, menunjukkan sistem pemerintahan yang dianut oleh Indonesia yaitu sistem pemerintahan presidensial dengan sistem multipartai. Dengan membutuhkan suatu jaring atau kebijakan yang dapat menjamin stabilitas sistem presidensial dan penyederhanaan multipartai, maka munculnya ambang batas atau Presidential Threshold. Kajian dilakukan dengan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan studi kepustakaan. Kajian akan membahas dua poin permasalahan, yakni : Pertama, bagaimanakah jejak pemberlakuan Presidential Threshold dari awal pemberlakuan yaitu Pemilu Tahun 2004 sampai dengan Pemilu Tahun 2024 dan perubahan Undang-Undang Pemilu yang menjadi dasar hukum atas kebijakan ambang batas. Kedua, Presidential Threshold yang menjadi problematika menimbulkan berbagai pendapat pro maupun kontra dari para ahli hukum, akademisi dan politisi dengan adanya Pasal 222 Undang-Undang No.7 Tahun 2017 sebagai dasar ketentuan ambang batas 20% bagi partai politik untuk mengusungkan calon presiden, sehingga telah digugat berkali-kali untuk Mahkamah Konstitusi melakukan uji materi, namun tidak ada satupun gugatan yang diterima. Maka, dengan adanya perdebatan terkait Presidential Threshold yang dinilai membatasi ruang demokrasi partai politik dalam ikut berkontestasi secara politik, sebaiknya angka dari Presidential Threshold diturunkan ambang batasnya ataupun dijadikan 0%, yang dimana dapat membentuk lingkup politik yang berkeadilan, khususnya dalam Pemilihan Umum yang menegakkan prinsip demokrasi bagi semua peserta Pemilu selama keberlangsungannya sehingga menjaga keseimbangan antara stabilitas politik dan demokrasi.
TANTANGAN HUKUM TATA NEGARA TERHADAP ERA DIGITAL YANG DINAMIS
Balqis Tsabitah Azzahrah;
Irwan Triadi
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.3783/causa.v4i5.3590
Pemerintahan merupakan unsur yang sangat penting pada sebuah negara, begitu Pula mengenai Hukum Ketatanegaraan yang menjadi pilar penting dalam pemerintahan. Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi atau yang disebut juga sebagai era digital semakin hari semakin pesat, banyaknya sistem-sistem di dunia yang berubah seiring dengan perkembangan era digital tersebut, tanpa terkecuali adalah perubahan pada Hukum Tata Negara dalam menghadapi perkembangan teknologi informasi dan komunikasi. Oleh karena itu, era digital dapat dikatakan sebagai sebuah tantangan maupun sebagai pembuka peluang, seperti misalnya pada Hukum Tata Negara di Indonesia yang mulai berkaca pada perkembangan era digital sehingga harus membuat sistem-sistem atau kebijakan sesuai yang tentu saja dalam prosesnya akan dihadapkan pada tantangan-tantangan yang baru pula mengenai pemikiran yang baru tersebut, begitu pula mengenai dampak-dampak yang diakibatkan oleh era perubahan digital yang mana sifat pada perubahan teknologi informasi dan komunikasi ini adalah dinamis yaitu selalu berubah-ubah. Tetapi juga tak jarang perubahan yang terjadi menjadikan kemajuan pada Hukum Tata Negara. Dalam mengkaji mengenai pembahasan Hukum Tata Negara dengan perkembangan digital, tidak lupa adanya komponen terpenting dalam penulisan karya tulis ilmiah, yakni metode penelitian. Menyesuaikan pembahasan pada penelitian saya mengenai Tantangan yang dihadapi Hukum Tata Negara terhadap Era Digital yang Dinamis, maka saya akan berfokus pada penelitian yuridis normatif. Metode penelitian yuridis normatif merupakan penelitian hukum kepustakaan yang dilaksanakan dengan meneliti bahan-bahan kepustakaan atau data- data yang relevan. Dapat disimpulkan bahwa digitalisasi yang merupakan perubahan bersifat meningkatkan efisiensi sesuatu jika dikelola dengan optimal dapat memberikan dampak negatif pula apabila tidak dikelola dengan sesuai dan tidak adanya kesiapan. Hukum Tata Negara yang merupakan pilar utama pada pemerintah harus memiliki persiapan dan bentuk adaptasi yang sesuai agar pemerintahan dapat berjalan dengan semestinya. Dari pemaparan tersebut maka akan dibahas mengenai apa saja pengaruh yang timbul dari perkembangan era digital tersebut, adaptasi apa saja yang diupayakan oleh Hukum Tata Negara Indonesia dalam menghadapi era digital, kemudian akan dibahas pula mengenai isu-isu yang berkaitan dengan perubahan Hukum pada perkembangan era digital dalam konteks Hukum Tata Negara. Pembahasan-pembahasan tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran perubahan kebijakan Hukum Tata Negara yang diperlukan dalam mengatasi tantangan pada era digital.
IMPLEMENTASI PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN UNTUK MEWUJUDKAN KEADILAN LINGKUNGAN HIDUP
Tulus Mampetua Lumban Gaol;
Irwan Triadi
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.3783/causa.v4i5.3613
Lingkungan hidup yang baik adalah hak setiap warga negara dan merupakan anugerah yang harus dijaga dan dilestarikan. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjadi landasan penting untuk memastikan hak ini dihormati dan dilindungi. Upaya kolektif dari individu, pemerintah, dan Masyarakat sangat diperlukan untuk menjaga keberlanjutan lingkungan hidup demi kesejahteraan generasi masa depan. Metode penelitian hukum yang digunakan adalah metode penelitian hukum yuridis normatif dengan melakukan penelitian pada bahan pustaka dan menggunakan pendekataan perundang-undangan (statute approach). Hukum lingkungan merupakan Kumpulan peraturan yang menetapkan Tindakan yang harus diambil untuk melindungi dan mengelola lingkungan hidup. Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah proses yang terintegrasi dan sistematis yang bertujuan untuk menjaga fungsi-fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran atau kerusakan lingkungan. Hukum lingkungan di Indonesia tertuang di dalam UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Tujuan dari penelitian ini untuk mengkaji dan manganalisa bagaimana peran dari hukum lingkungan dalam mewujudkan keadilan lingkungan hidup bagi masyarakat Indonesia.
IMPLEMENTASI HAK UJI MATERIIL TERHADAP SURAT EDARAN DALAM KONTEKS HUKUM TATA NEGARA (ANALISIS KASUS DI MAHKAMAH AGUNG INDONESIA)
Osihanna Meita Kasih;
Sefrina Linda Adilla Putri;
Angelica Nathaniella;
Irwan Triadi
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.3783/causa.v4i6.3662
Negara hukum merupakan konsep yang menyatakan bahwa tindakan pemerintah dan warganya diatur oleh hukum, mencegah tindakan sewenang-wenang dan menjamin hak asasi individu. Meskipun demikian, kompleksitas masalah dalam masyarakat seringkali tidak dapat ditangani oleh peraturan umum, yang menyebabkan pemerintah diberikan diskresi untuk menyelesaikan masalah sosial. Penelitian ini membahas hak uji materiil yang dilakukan oleh Mahkamah Agung terhadap surat edaran yang materinya bersifat mengatur dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Selain itu, muncul juga pertanyaan mengenai sejauh apa Mahkamah Agung dapat melakukan hak uji terhadap obyek yang sifatnya mengatur tersebut, serta bagaimana implikasi dari hasil hak uji materiil yang dilakukan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif, dengan analisis terhadap dokumen-dokumen hukum primer dan sekunder. Sehingga penelitian hukum ini dilakukan dengan cara meneliti bahan-bahan kepustakaan yang merupakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Mahkamah Agung memiliki kewenangan untuk menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, termasuk surat edaran yang mengatur. Implikasi dari hak uji materiil ini adalah penegasan kebebasan pemerintah dalam mengambil keputusan serta peningkatan kepastian hukum bagi masyarakat. Meskipun demikian, perlu diperhatikan bahwa pemahaman mengenai peraturan kebijakan (beleidsregel) dapat mempengaruhi interpretasi hukum.
ANALISIS PELUANG DAN RINTANGAN INTEGRASI TEKNOLOGI CANGGIH DALAM MENGHADAPI ANCAMAN KEAMANAN LAUT DI ERA REVOLUSI DIGITAL
Syahda Mauldiyani;
Irwan Triadi
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.3783/causa.v5i2.4089
Keamanan laut telah menjadi salah satu masalah yang sangat penting dan kompleks di era revolusi digital. Dengan globalisasi dan kemajuan teknologi informasi yang telah disebutkan sebelumnya, ancaman terhadap keamanan laut semakin beragam dan berbahaya. Riset ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pengawasan, mengoptimalkan penggunaan sumber daya, meningkatkan keamanan informasi, meningkatkan efisiensi proses, dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pemanfaatan teknologi digital dalam pengamanan laut di era revolusi digital. Penulis memakai tata cara riset hukum Normative, yaitu suatu jenis penelitian kualitatif yang bersifat kepustakaan (library research) atau telaah yang dilaksanakan untuk memecahkan suatu masalah yang pada dasarnya bertumpu pada penelaahan kritis dan mendalam terhadap bahan-bahan pustaka yang relevan, seperti halnya dengan menganalisis suatu permasalahan hukum melalui peraturan perundang-undangan, literatur-literatur dan bahan-bahan referensi lainnya. Integrasi teknologi canggih dalam keamanan maritim merupakan langkah penting yang menghadirkan solusi inovatif terhadap ancaman di era digital. Teknologi seperti kecerdasan buatan (AI), big data, drone, dan satelit memainkan peran kunci dalam meningkatkan kemampuan deteksi, pencegahan, dan respons terhadap berbagai ancaman.Dengan demikian, penerapan teknologi canggih dalam keamanan maritim akan terus berkembang dan memberikan manfaat jangka panjang yang signifikan bagi stabilitas dan perlindungan wilayah perairan.