Claim Missing Document
Check
Articles

Deepfake Fraud dalam Fintech Peer-to-Peer (P2P) Lending: Implikasi terhadap Perlindungan Hukum bagi Lender di Indonesia Syahla Regita Sujiro; Yennie Agustin Mahroennisa Rasyid; Kasmawati; Siti Nurhasanah; Sayyidah Sekar Dewi Kulsum
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 2 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i2.4361

Abstract

Perkembangan teknologi digital dalam sektor keuangan menghadirkan inovasi layanan Fintech Peer-to-Peer (P2P) Lending yang mempertemukan pemberi dan penerima pinjaman secara daring tanpa lembaga keuangan konvensional. Namun, kemajuan ini juga memunculkan ancaman baru berupa deepfake fraud, yaitu penyalahgunaan teknologi kecerdasan buatan untuk memalsukan identitas digital dan menipu sistem verifikasi elektronik (e-KYC). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum bagi lender sebagai konsumen fintech serta menilai pertanggungjawaban hukum penyelenggara ketika terjadi kerugian akibat penyalahgunaan deepfake. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan analisis kualitatif terhadap UUPK, UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, serta POJK No. 22 Tahun 2023 dan POJK No. 40 Tahun 2024. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kerangka hukum nasional telah komprehensif dalam memberikan perlindungan preventif melalui keamanan sistem dan transparansi informasi, serta perlindungan represif melalui ganti rugi dan sanksi administratif terhadap penyelenggara yang lalai. Kesimpulannya, kerangka hukum Indonesia telah cukup komprehensif dalam melindungi lender Fintech P2P Lending, namun efektivitasnya sangat bergantung pada konsistensi penerapan prinsip kehati-hatian, keamanan digital, dan akuntabilitas penyelenggara dalam menghadapi ancaman deepfake fraud.
Batas Tanggung Jawab Notaris terhadap Akta yang Dinyatakan Batal Demi Hukum oleh Pengadilan Shyfa Shafira Putri Dema; Mohammad Wendy Trijaya; Siti Nurhasanah; Kasmawati; Dora Mustika
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 2 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i2.4488

Abstract

Akta notaris merupakan alat bukti autentik yang memiliki kekuatan pembuktian sempurna dan mengikat para pihak. Namun, dalam praktiknya tidak jarang akta notaris dinyatakan batal demi hukum oleh pengadilan karena tidak terpenuhinya syarat formil maupun materil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Kondisi tersebut menimbulkan persoalan hukum terkait batas tanggung jawab notaris terhadap akta yang dibuatnya, khususnya apakah pembatalan akta oleh pengadilan secara otomatis menunjukkan adanya kesalahan atau kelalaian notaris. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis batas tanggung jawab notaris terhadap akta yang dinyatakan batal demi hukum oleh pengadilan serta implikasi hukumnya. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa notaris pada prinsipnya hanya bertanggung jawab terhadap aspek formil pembuatan akta, bukan terhadap kebenaran materiil yang berasal dari keterangan para pihak, sepanjang notaris telah menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Jabatan Notaris dan kode etik profesi. Dengan demikian, pembatalan akta oleh pengadilan tidak serta-merta menimbulkan tanggung jawab hukum bagi notaris, kecuali dapat dibuktikan adanya kesalahan, kelalaian, atau pelanggaran hukum yang dilakukan oleh notaris dalam proses pembuatan akta.
Landasan Filosofis Terbentuknya Komisi Nasional Disabilitas Nur’aini Azira Gusniar; Elly Nurlaili; Siti Nurhasanah
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 2 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i2.4919

Abstract

Penyandang disabilitas merupakan kelompok rentan yang memiliki hak yang wajib dipenuhi dan dilindungi oleh negara. Pada awalnya Indonesia belum memiliki lembaga pemantau pemenuhan hak penyandang disabilitas hinggaakhirnya Indonesia mengundangkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Hak-hak penyandang disabilitas diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas yang sekaligus mengamanatkan pembentukan Komisi Nasional Disabilitas (KND) sebagai lembaga pemantau pelaksanaan pemenuhan hak bagi penyandang disabilitas. Kehadiran KND menjadi titik acuan pemantauan pemenuhan hak penyandang disabilitas di Indonesia. Berdasarkan pemaparan tersebut maka tujuan penelitian ini, yaitu menganalisis landasan filosofis terbentuknya KND dan pengaturan KND. Penelitian ini menerapkan jenis penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa kehadiran KND merupakan upaya untuk mengisi kekosongan lembaga pengawas pemenuhan hak penyandang disabilitas di Indonesia. Kata Kunci: Komisi Nasional Disabilitas, KND, Lembaga Pengawas, Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Pertanggungjawaban Hukum Apoteker terhadap Medication Error dalam Perspektif Hukum Perdata Indonesia Deska Setiya Erin; Yulia Kusuma Wardani; Kasmawati; Yennie Agustin Mr; Siti Nurhasanah
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 2 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i2.4947

Abstract

Medication error merupakan salah satu bentuk kelalaian dalam pelayanan kefarmasian yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi pasien, baik secara fisik maupun materiil. Dalam sistem pelayanan kesehatan, apoteker sebagai tenaga kesehatan profesional memiliki tanggung jawab hukum atas setiap tindakan yang dilakukan dalam proses peracikan, penyerahan, dan pemberian informasi obat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk pertanggungjawaban hukum apoteker terhadap medication error dalam perspektif hukum perdata Indonesia, serta mengkaji dasar hukum yang dapat digunakan pasien untuk menuntut ganti rugi. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban apoteker dapat didasarkan pada perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata maupun wanprestasi apabila terdapat hubungan kontraktual antara apoteker dan pasien. Unsur kesalahan, kerugian, dan hubungan kausalitas menjadi faktor utama dalam menentukan adanya tanggung jawab perdata. Dengan demikian, perlindungan hukum bagi pasien dapat diwujudkan melalui mekanisme gugatan perdata sebagai bentuk akuntabilitas profesional apoteker dalam pelayanan kesehatan.
Problematika Perlindungan Merek Terkenal Asing dalam Sengketa Merek di Indonesia Mumtaz Rif’at Alrusydi; Kasmawati; Siti Nurhasanah; M. Wendy Trijaya; Dianne Eka Rusmawati
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 2 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i2.4965

Abstract

Perlindungan terhadap merek terkenal asing dalam sengketa merek di Indonesia merupakan isu yang terus berkembang seiring dengan meningkatnya arus globalisasi dan perdagangan internasional. Meskipun Indonesia telah memiliki kerangka hukum melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis serta telah meratifikasi perjanjian internasional seperti World Trade Organization (WTO) dan Agreement on Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPs), dalam praktiknya masih ditemukan berbagai permasalahan. Problematika tersebut meliputi perbedaan penafsiran mengenai kriteria “merek terkenal”, pembuktian tingkat keterkenalan, prinsip first to file, serta adanya pendaftaran dengan itikad tidak baik. Selain itu, inkonsistensi putusan pengadilan dan keterbatasan harmonisasi antara hukum nasional dan standar internasional turut memperumit perlindungan hukum bagi pemilik merek terkenal asing. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum yang tersedia, hambatan implementasi, serta upaya penyempurnaan sistem perlindungan merek di Indonesia guna memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi para pihak.
Perlindungan Hukum Atas Audiobranding Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis Rakha Khairan Sulthana As'ad; Kasmawati; Siti Nurhasanah; Elly Nurlaili; Nenny Dwi Ariani
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 2 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i2.5081

Abstract

Perkembangan merek non-tradisional, termasuk audiobranding atau merek suara, menuntut adanya kepastian hukum dalam sistem perlindungan merek di Indonesia. Meskipun Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis telah mengakui suara sebagai objek perlindungan hukum, implementasinya masih menghadapi keterbatasan, terutama terkait standar teknis pemeriksaan dan penilaian kesamaan suara. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap audiobranding sebagai merek non-tradisional berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 serta mengkaji upaya hukum yang dapat ditempuh apabila terjadi pelanggaran audiobranding. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier dianalisis secara kualitatif untuk memperoleh pemahaman yang komprehensif mengenai pengaturan dan penerapan perlindungan hukum audiobranding di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap audiobranding diberikan melalui sistem pendaftaran merek yang bersifat konstitutif. Perlindungan preventif dilakukan melalui pemeriksaan substantif dan mekanisme keberatan, sedangkan perlindungan represif ditempuh melalui gugatan perdata, sanksi pidana sebagai ultimum remedium, serta penyelesaian sengketa non-litigasi. Namun demikian, pelaksanaannya belum optimal akibat keterbatasan standar teknis pemeriksaan dan belum adanya yurisprudensi khusus mengenai merek suara.
Urgensi Regulasi Dan Pengawasaan Penggunaan Kecerdasan Buatan Dalam Perlindungan Konsumen Di Era Digital Dianne Eka Rusmawati; Yennie Agutin Mahroennisa Rasyid; Siti Nurhasanah
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 2 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i2.5088

Abstract

Perkembangan teknologi Kecerdasan Buatan (Artificial Intelligence/AI) telah membawa transformasi besar dalam berbagai sektor, seperti perdagangan, layanan keuangan, kesehatan, dan jasa digital. Teknologi ini mampu meningkatkan efisiensi, memberikan personalisasi layanan, serta mempercepat proses bisnis. Namun di balik manfaat tersebut, penggunaan AI juga menimbulkan berbagai risiko bagi konsumen, terutama terkait keamanan data, transparansi sistem, dan potensi penyalahgunaan teknologi. Sistem AI sering bekerja secara black box, sehingga proses pengambilan keputusan sulit dipahami dan dipertanggungjawabkan. Dalam praktiknya, konsumen dapat mengalami kerugian seperti penipuan digital, manipulasi informasi, diskriminasi algoritmik, serta pelanggaran privasi akibat pengumpulan dan pemrosesan data dalam jumlah besar. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bertujuan untuk menganalisis risiko penggunaan AI terhadap konsumen serta efektivitas regulasi dalam melindungi konsumen di era digital. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis empiris dengan memadukan data sekunder berupa peraturan perundang-undangan, jurnal, dan literatur hukum dengan data primer yang diperoleh dari penelitian lapangan. Rumusan masalah penelitian ini yaitu mengenai bentuk risiko dan kerugian yang dapat dialami konsumen akibat penggunaan AI di era digital, dan regulasi serta pengawasan yang ada belum efektif dalam melindungi konsumen dari dampak negatif AI. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggunaan AI dapat menimbulkan berbagai risiko, seperti bias algoritma, pelanggaran privasi data, manipulasi perilaku konsumen, kerugian finansial, dan penipuan berbasis teknologi. Selain itu, regulasi di Indonesia belum secara khusus mengatur penggunaan AI, sehingga menimbulkan kesenjangan hukum dalam perlindungan konsumen. Oleh karena itu, diperlukan pembaruan regulasi serta penguatan mekanisme pengawasan untuk memastikan penggunaan AI berjalan secara transparan, akuntabel, dan tidak merugikan konsumen di era digital.
Akibat Hukum Pembagian Harta Bersama Bagi Para Pihak Yang Memiliki Anak Belum Dewasa Mayva Rezita Fairuza; Nunung Rodliyah; Kasmawati; Siti Nurhasanah; Sayyidah Sekar Dewi Kulsum
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 2 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i2.5560

Abstract

Pembagian harta bersama akibat perceraian merupakan salah satu permasalahan hukum yang sering menimbulkan sengketa, terutama apabila para pihak memiliki anak yang belum dewasa. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis akibat hukum dari pembagian harta bersama terhadap para pihak serta implikasinya terhadap pemenuhan hak dan kepentingan anak. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembagian harta bersama pada prinsipnya dilakukan secara adil sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, baik berdasarkan hukum perdata maupun hukum Islam. Keberadaan anak yang belum dewasa menimbulkan akibat hukum tambahan, khususnya terkait kewajiban orang tua dalam menjamin pemeliharaan, pendidikan, dan kesejahteraan anak. Oleh karena itu, dalam praktiknya, pembagian harta bersama tidak hanya mempertimbangkan hak masing-masing pihak, tetapi juga harus mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak. Dengan demikian, perlindungan hukum terhadap anak tetap menjadi prioritas utama meskipun terjadi pembagian harta bersama akibat perceraian.
Legalitas Akad Mudharabah dalam Platform Digital Syariah Aprilianti Aprilianti; Elly Nurlaili; Selvi Oktaviana; Siti Nurhasanah; Kasmawati Kasmawati
Jurnal Kepastian Hukum dan Keadilan Vol 7, No 2 (2025): Desember 2025
Publisher : Universitas Muhammadiyah Palembang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32502/khk.v7i2.10480

Abstract

Perkembangan teknologi finansial berbasis digital (fintech syariah) membawa perubahan mendasar terhadap praktik transaksi keuangan syariah, termasuk dalam pelaksanaan akad mudharabah yang kini dapat dilakukan secara daring melalui platform digital. Transformasi ini menimbulkan persoalan hukum mengenai keabsahan akad yang dilakukan secara elektronik dan kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip hukum Islam. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji legalitas akad mudharabah dalam platform digital syariah ditinjau dari perspektif hukum positif dan hukum Islam. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan konseptual (conceptual approach), melalui penelusuran terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, serta Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) Nomor 116/DSN-MUI/IX/2017 tentang Layanan Keuangan Berbasis Teknologi Informasi Berdasarkan Prinsip Syariah. Hasil kajian menunjukkan bahwa secara hukum positif, kontrak elektronik dalam platform digital memiliki kekuatan hukum yang sah sepanjang memenuhi unsur kesepakatan para pihak, objek yang halal, serta dilakukan dengan sistem keamanan yang dapat dipertanggungjawabkan. Dari perspektif hukum Islam, akad mudharabah digital dinyatakan sah apabila terpenuhi unsur rukun dan syarat akad, yaitu adanya ijab dan qabul, kejelasan nisbah bagi hasil, serta kehalalan kegiatan usaha yang dibiayai. Aspek transparansi, keadilan, dan pengawasan syariah masih menjadi permasalahan dalam menjamin kemurnian prinsip mudharabah di ruang digital. Penelitian ini merekomendasikan pentingnya pembentukan norma hukum turunan yang lebih spesifik untuk mengatur legalitas akad mudharabah digital, guna memberikan kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan menjaga kesesuaian transaksi dengan maqasid syariah dalam ekosistem fintech syariah Indonesia
Co-Authors Abdillah Ande Abdul Aziz Ahmad Zazili Almasari Aksenta Alvianita Gunawan Putri ANDRI ASTUTI Ane Khoerunisya Angel Fortuna S. P Annisa Khoiriyah Apandi Apandi Aprilianti Aprilianti Arsyadona Artia Safitri Asep Firman Asep Sapullah Kamali Asih Farmia Assifa Salsabila Chaniago Ati Yuniati Atikah Nurhayati Azizah Debi Safitri Cynthia Louren Natalia Dede Imtihanudin Denis Zuliansyah Deska Setiya Erin Dewinda Permata Sari Dhea Ananda Dianne Eka Rusmawati Dimas Tri Nugroho Dora Mustika Dwi Pujo Prayitno Eliah, Eliah Elly Nurlaili Eva Fuziah Fadhila Awal Ramadhani Faiza Attallah Herlian Farid Al Rizky Febi Ratnasari Feliza Dwi A. P Fenny Saptiani Fenti Sanda Firda Markhumatus. S Firdausi Achmad Fitri Ramadhaniati Gilang Rifqi Ardhiansyah Hadromi Halimah S, Rini Harfizar, Harfizar Heni Rohaeni Ikhlasul Amin Indah Safitri Indira Shifa Ardianti Ine Maulina Istiyana Fadillah Jacinda Syarlynadira Jajang Gunawan Jeni Wulandari Jeremy Reynold Manurung Juniawan, Surdaya Kasmawati Kasmawati Kasmawati Khalimatussa’diah Kodir, Abdul - Kristian Purba. K Lardin Korawijayanti Linda Linda Lindati Dwiatin Liza Natalia M. Wendy Trijaya Mahdum Ali Maisarah Gusvita Matsuri Matsuri Mayva Rezita Fairuza Mellisa Dina Novita Cahyadi Meylinda Nur Azizah Michael Adibuana Mita Andriyani Moch Rian. A Mohamad Ilham. A Mohamad Najib Mohammad Wendy Trijaya Muhamad Iip Suhaepi Muhamad Rifansyah Aliyilbuni Muhamad Rifqi febrian Muhammad David Muhammad Dirja Akbar Muhammad Jihannudin R.J Muhammad Saleh Mumtaz Rif’at Alrusydi Munawar, Badri Nanda Sri Fatimah Nani Haerani Nasidas Qolani Nenny Dwi Ariani Nida Nuraida Nisa Jamilatullaeliyah Novia Safitri Nunung Rodliyah Nurfatiqa Cahya R.S Nuri Lathifa Brilianti Nurry ayuningtyas Kusumastuti Nurul Latifa Nur’aini Azira Gusniar Nuzul Alfiah Oka Solehatul Mufrokah Pustika Ayuning Puri Putri Fauziah Rachel Aura. K Raisha Salsabila, Raisha Salsabila Rakha Khairan Sulthana As'ad Rani Febrianni Ratih Anggoro Wilis Ratu Dinny Fauziah Reinita Reinita Rendi Ferdian Rianti Rianti Ridha, Mokhammad Ridho Muhandis Risma Nur Amalia Roffi Grandiosa Herman Rohmat Nurhidayat Rosi Nuralifah Sahar Fauziyyah Saiful Hasan Santo Cahyo. N Sayyidah Sekar Dewi Kulsum Sayyidati Kayla Balqiys Selvi Oktaviana Selvia Oktaviana Sepriyadi Adhan S Sherlly Ines. W Shyfa Shafira Putri Dema SITI AMINAH Siti Dian Mulyanti Siti Hadyatul Muliyah Siti Silvia Sobit Dianto Surya Bakti Syahla Regita Sujiro Tomy Saladin Aziz Torkis Lumban Tobing Umi Komalasari Wahyu Pinastia Ningrum Wahyu Purbo Santoso Widyaningrum, Ismi Wiwik Rusdiyanti Wiwit Fetrisia Yennie Agustin Mahroennisa Rasyid Yennie Agustin MR Yennie Agutin Mahroennisa Rasyid Yulia Kusuma Wardani Yustyan Ellen. F Yusuf