p-Index From 2021 - 2026
29.756
P-Index
This Author published in this journals
All Journal SUPREMASI: Jurnal Pemikiran, Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial, Hukum dan Pengajarannya Syiar Hukum: Jurnal Ilmu Hukum Spektrum Hukum YUDISIA : Jurnal Pemikiran Hukum dan Hukum Islam Qistie: Jurnal Ilmu Hukum Jurnal IUS (Kajian Hukum dan Keadilan) Unram Law Review Jurnal Panorama Hukum JURNAL MUQODDIMAH : Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hummaniora Widya Yuridika DE'RECHTSSTAAT Jurnal Meta-Yuridis Martabe : Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat NUSANTARA : Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial Res Judicata JURNAL PENDIDIKAN TAMBUSAI Yurispruden WAJAH HUKUM Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik Jurnal Ilmu Hukum The Juris Gorontalo Law Review GERVASI: Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat Kosmik Hukum Jurnal de jure DIKEMAS (Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat) Repertorium: Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Pena Justisia: Media Komunikasi dan Kajian Hukum To Maega: Jurnal Pengabdian Masyarakat MIMBAR : Jurnal Penelitian Sosial Dan Politik Al-Khidmat : Jurnal Ilmiah Pengabdian Kepada Masyarakat Borneo Law Review Journal Jurnal Yustika: Media Hukum dan Keadilan Transparansi Hukum KRTHA BHAYANGKARA Jurnal Darma Agung Legal Spirit Jurnal Supremasi Supremasi Hukum Shar-E: Jurnal Kajian Ekonomi Hukum Syariah Jurnal Hukum Lex Generalis Journal of Economics and Business UBS PERAHU (PENERANGAN HUKUM) : JURNAL ILMU HUKUM Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan Bioscientia Medicina : Journal of Biomedicine and Translational Research Journal of Rural and Urban Community Empowerment TEKIBA : Jurnal Teknologi dan Pengabdian Masyarakat Proceedings Series on Social Sciences & Humanities INTERNATIONAL JOURNAL OF EDUCATION, INFORMATION TECHNOLOGY, AND OTHERS CITIZEN: Jurnal Ilmiah Mulitidisiplin Indonesia Journal Of Human And Education (JAHE) ANTHOR: Education and Learning Journal Indonesian Research Journal on Education Innovative: Journal Of Social Science Research Science and Education Journal Jurnal Hukum Statuta ANTHOR: Education and Learning Journal Jurnal Wicara Desa LamLaj Jurnal Hukum Unsulbar JP-MAS : Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat
Claim Missing Document
Check
Articles

Analisis Pertanggungjawaban Pelaku Usaha Jasa Periklanan yang Merugikan Konsumen Mery Anthonia; Rani Apriani
Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik Vol 15 No 2 (2026): Jurnal Pro Hukum: Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Gresik

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55129/prohukum.v15i2.2942

Abstract

Abstrak Kemajuan teknologi telah mengubah berbagai sektor secara signifikan, termasuk industri jasa periklanan. Meskipun berperan penting dalam mempromosikan produk dan jasa, iklan menyesatkan yang tidak mencerminkan secara akurat karakteristik suatu produk sebenarnya telah menjadi kekhawatiran yang semakin besar, menyebabkan kerugian konsumen dan meningkatkan permasalahan hukum terkait akuntabilitas bisnis. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tanggung jawab hukum penyedia jasa periklanan yang iklannya menyesatkan merugikan konsumen. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan undang-undang dan konseptual untuk mengkaji kerangka hukum yang mengatur perlindungan konsumen dan praktik periklanan di Indonesia. Temuan menunjukkan bahwa perlindungan konsumen dilakukan melalui mekanisme preventif dan represif. Perlindungan preventif diatur dalam Pasal 4–7 dan larangan yang terdapat dalam Pasal 9, 10, 12, 13, dan 17 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Perlindungan yang bersifat represif didasarkan pada Pasal 20 juncto ketentuan beban pembuktian terbalik pada Pasal 22 dan 28. Kajian lebih lanjut menemukan bahwa pertanggungjawaban pengiklan, biro iklan, dan media sebanding dengan keterlibatan masing-masing pihak dalam memproduksi dan menyebarkan iklan yang menyesatkan. Namun demikian, belum adanya definisi hukum yang jelas mengenai pelaku usaha periklanan dan tidak dimasukkannya Pasal 20 ke dalam ketentuan pidana dalam Pasal 62 masih merupakan kelemahan normatif yang signifikan. Studi ini memberikan kontribusi terhadap pengembangan doktrin tanggung jawab proporsional dalam undang-undang perlindungan konsumen sekaligus memberikan landasan normatif bagi reformasi legislatif di masa depan dan memperkuat perlindungan hukum konsumen dalam mencari kompensasi.
Analisis Yuridis Tanggung Jawab Hukum Penyedia Layanan Buy Now Pay Later (BNPL) atas Kelalaian dalam Mencegah Over-Indebtedness Konsumen Putri Meutia Khairani; Rani Apriani
ANTHOR: Education and Learning Journal Vol 5 No 4 (2026): Anthor 2026
Publisher : Institut Teknologi Pendidikan Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/anthor.v5i4.1110

Abstract

Perkembangan teknologi finansial telah mendorong munculnya layanan Buy Now Pay Later (BNPL) sebagai alternatif pembiayaan digital yang menawarkan kemudahan akses dan kecepatan transaksi. Namun, kemudahan tersebut juga berpotensi menimbulkan risiko over-indebtedness apabila penyelenggara tidak menerapkan prinsip kehati-hatian secara optimal. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum mengenai prinsip kehati-hatian dalam penyelenggaraan layanan BNPL di Indonesia, penerapannya dalam mencegah over-indebtedness konsumen, serta tanggung jawab hukum penyedia layanan apabila terjadi kelalaian yang menimbulkan kerugian bagi konsumen. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif dengan metode deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa prinsip kehati-hatian dalam layanan BNPL telah memiliki dasar hukum melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023, POJK Nomor 32 Tahun 2025, PADK Nomor 2 Tahun 2026, KUHPerdata, dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Penerapannya dilakukan melalui analisis kelayakan pembiayaan, verifikasi identitas, manajemen risiko, serta penyampaian informasi yang transparan kepada konsumen, meskipun masih memerlukan penguatan terutama dalam penilaian kemampuan finansial dan beban kewajiban konsumen secara menyeluruh. Kelalaian penyelenggara dalam menerapkan prinsip kehati-hatian yang menyebabkan over-indebtedness dan kerugian konsumen dapat menimbulkan tanggung jawab administratif maupun perdata. Temuan penelitian ini menunjukkan bahwa keberadaan regulasi perlu diimbangi dengan penerapan pembiayaan yang bertanggung jawab (responsible lending), peningkatan kualitas manajemen risiko, serta pengawasan berkelanjutan agar layanan BNPL dapat berkembang secara aman dan tetap memberikan perlindungan hukum yang optimal bagi konsumen.
Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dari Para Pelaku Usaha Yang Melakukan Overprice Rasyid, Nida Faizah Camila; Apriani, Rani
Res Judicata Vol 6 No 1 (2023)
Publisher : Faculty of Law, Universitas Muhammadiyah Pontianak

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29406/rj.v6i1.5572

Abstract

Mengingat perkembangan zaman yang sangat cepat berubah dan maju, sudah seharusnya Undang-Undang Perlindungan Konsumen ditinjau kembali. Lebih lanjutnya, masyarakat harus mendapatkan perhatian berupa pendidikan hingga sosialisasi mengenai perlindungan hukum konsumen agar masyarakat dapat mengetahui hak-haknya sebagai konsumen. Harga suatu barang atau jasa tidak dapat diprediksi kapan akan mengalami kelonjakan tinggi hingga overpriced. Para pelaku usaha yang menaikkan harga sangat tinggi secara eksplisit tidak diatur sebagai hal yang dilarang melakukan usaha, kecuali jika ditemukan pelanggaran yang ditetapkan dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen itu sendiri. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif sehingga mengacu pada norma hukum yang terdapat dalam berbagai peraturan perundang-undangan yaitu salah satu diantaranya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Para pelaku usaha yang melakukan overprice terhadap barang dan/atau jasa yang diperdagangkan belum menerapkan apa yang diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar yaitu Demokrasi Ekonomi, yaitu menciptakan kesejahteraan sebesar-besarnya bagi konsumen dan para pelaku usaha kecil. Oleh sebab itu diperlukan peran pemerintah untuk memberikan kepastian perlindungan kepada konsumen dengan penegasan ulang regulasi terkait overprice-nya suatu barang dan/atau jasa yang diperjualbelikan para pelaku usaha.
Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Yang Terkena Dampak Dari Bahan Yang Terkandung Pada Kosmetik Illegal Novanda, Annisa Ivo; Apriani, Rani
Res Judicata Vol 6 No 1 (2023)
Publisher : Faculty of Law, Universitas Muhammadiyah Pontianak

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29406/rj.v6i1.5589

Abstract

Pesatnya perkembangan perdagangan bebas, banyak mendorong para pengusaha untuk memulai usaha dan memperluas usahanya ke jaringan. Kosmetik impor sering dijual tanpa nomor layanan Konsumen atau bisnis yang dapat dihubungi. Tujuan penulisan buku harian ini adalah untuk mengetahui perlindungan hukum konsumen Konsumsi produk kosmetik yang diimpor secara ilegal yang mengandung bahan berbahaya dan mengetahui faktor penyebab konsumen Penggunaan produk kosmetik yang diimpor secara ilegal dengan bahan berbahaya. Metode penulisan ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif menggunakan pendekatan hukum. menampilkan hasil penelitian Konsumen mengkonsumsi kosmetik impor illegal Zat yang mengandung zat berbahaya dapat mengklaim kerusakan saat ditemukan Kosmetik yang mengandung zat berbahaya adalah kosmetik disita dan setelah mendapat persetujuan pengadilan Para peneliti melakukan penghancuran dan kemudian membakarnya di tempat akhir Faktor yang mendorong konsumen untuk membeli Kosmetik impor ilegal yang mengandung bahan berbahaya adalah orang Beli kosmetik online, orang yang masih punya pola piker Masih kurangnya pengetahuan manusia untuk mendapatkan hasil langsung dalam produk kosmetik.Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Perlindungan Konsumen, Kosmetik Ilegal. 
Comparative Analysis of Halal Policy Implementation and Regulation: A Case Study of Indonesia and Japan in the Context of the Global Market Rani Apriani; Tidar Bayu Herlambang
Kosmik Hukum Vol. 26 No. 3 (2026)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Purwokerto

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30595/kosmikhukum.v26i3.28808

Abstract

Halal certification standards are a form of assurance that every product to be used or consumed meets Islamic sharia criteria. Currently, several countries with minority Muslim populations are striving to establish halal assurance standards for products in circulation. This effort is a response to global market demands and the increasing awareness of Muslim consumers in those countries. Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection prohibits businesses from producing and/or trading goods or services that do not comply with halal production requirements. This study aims to analyze the comparative regulatory framework and implementation of halal product assurance policies in Indonesia and Japan, as well as their implications for the global market. Indonesia enacted Law Number 33 of 2014 concerning Halal Product Assurance, which is mandatory and oriented towards protecting domestic Muslim consumers. This is reinforced by Government Regulation Number 42 of 2024 concerning the Implementation of the Halal Product Assurance Sector, with the Halal Product Assurance Organizing Agency as the central authority. In contrast, Japan adopts a voluntary (market-driven) approach, focused on facilitating tourism and exports by involving various private certification bodies. Using descriptive qualitative methods and regulatory document analysis, the study's key findings demonstrate fundamental differences in policy paradigms: Indonesia employs a centralized, mandatory model, while Japan employs a decentralized, facilitation model. These differences impact competitiveness and international recognition. It concludes that Indonesia needs to improve bureaucratic efficiency, while Japan needs to strengthen the harmonization of its standards for the global market.
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KREDITUR BERDASARKAN UNDANG-UNDANG KEPAILITAN Indah Shalsabilla; Rani Apriani
NUSANTARA : Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial Vol 11, No 2 (2024): NUSANTARA : JURNAL ILMU PENGETAHUAN SOSIAL
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31604/jips.v11i2.2024.553-558

Abstract

Pasar utang yang menghimpit seorang debitor adalah kemampuan debitor tersebut untuk membayar utang-utang tersebut kepada para kreditornya. Kepailitan merupakan suatu jalan keluar untuk dapat keluar dari persoalan utang piutang. Jika debitor tidak dapat membayar jumlah yang jatuh tempo setelah lewat waktu tertentu, maka debitor dapat melanjutkan dengan meminta agar pembayaran dilakukan sesuai dengan ketentuan status pembayaran yang berkaitan dengan individu, atau dengan mengikuti prosedur status pembayaran yang dilaksanakan oleh petugas pembayaran setelah ditentukan bahwa debitor yang bersangkutan tidak lagi dapat membayar jumlah yang jatuh tempo setelah lewat waktu tertentu dan dapat dibayar. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif. Penelitian ini dilakukan dengan cara menganalisis teori-teori, konsep-konsep, asas-asas hukum, dan peraturan-peraturan hukum yang relevan dengan berpedoman pada asas-asas hukum yang berlaku
ASPEK HUKUM DAN TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA CINCAU BERBAHAN KIMIA BORAKS DI PASAR KARAWANG Eva Fauziyyah; Rani Apriani; Grasia Kurniati
NUSANTARA : Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial Vol 11, No 6 (2024): NUSANTARA : Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31604/jips.v11i6.2024.2460-2466

Abstract

Penggunaan bahan tambahan dalam sebuah menu menjadikan dasar sebagai inovasi penambah cita rasa yang mendorong minat konsumen. Salah satu bahan baku yang sering dijumpai pada jajanan dan minuman adalah cincau hitam. Namun, karakteristik cincau hitam yang cepat mencair membuat  pelaku usaha merugi.Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa 5 dari 15 sampel jajanan pasar yang diambil ternyata mengandung bahan-bahan berbahaya yang tidak diizinkan untuk digunakan dalam produk makanan. Temuan ini mengejutkan pemerintah dan masyarakat Karawang, serta menimbulkan kekhawatiran akan dampak buruk bagi kesehatan konsumen yang mengonsumsi jajanan tersebut. Hal ini berdasarkan pada kecenderungan pelaku usaha yang ingin mendapatkan untung sebesar-besarnya, maka jalan pintas yang ditempuh dengan membuat cincau berbahan boraks sehingga cincau hitam tersebut bertekstur kenyal dan padat dalam jangka waktu yang lama. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode yuridis normatif, metode identifikasi dan konseptualisasikan hukum sebagai fungsional sistem nyata. Tujuan penulisan jurnal ini guna memberikan pengetahuan tentang bahaya mengkonsumsi cincau hitam yang terbuat dari boraks serta perlindungan hukumnya.
Pelanggaran Integrasi Vertikal dan Penguasaan Pasar oleh Sany Group dalam Penjualan Truk di Indonesia Berdasarkan UU No. 5 Tahun 1999 Afipa Aini; Rani Apriani
ANTHOR: Education and Learning Journal Vol 5 No 5 (2026): Anthor 2026
Publisher : Institut Teknologi Pendidikan Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/anthor.v5i5.1276

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk memahami tentang pelanggaran yang dilakukan oleh Sany Group dalam hal persaingan usaha tidak sehat dan pertimbangan KPPU dalam memutus perkara tersebut berdasarkan UU No. 5 Tahun 1999. Penelitian ini dilakukan dengan metode penelitian yuridis normatif menggunakan data sekunder melalui pendekatan peraturan perundang-undangan dan koseptual yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan serta dianalisis secara analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh Sany Group mencakup dua kategori utama pelanggaran hukum persaingan usaha. Pertama, pelanggaran integrasi vertikal sebagaimana diatur dalam Pasal 14 UU No. 5 Tahun 1999. Kedua, pelanggaran penguasaan pasar sebagaimana diatur dalam Pasal 19 huruf a, b, dan d UU No. 5 Tahun 1999.  Penerapan hukum dilakukan secara proporsional dengan membedakan tingkat pelanggaran masing-masing terlapor, terbukti dari keputusan bahwa seluruh terlapor melanggar Pasal 14 dan Pasal 19 huruf d, sementara hanya Terlapor I, II, dan III yang terbukti melanggar Pasal 19 huruf a dan b, dan tidak satu pun terlapor terbukti melanggar Pasal 19 huruf c UU No. 5 Tahun 1999.
Pelanggaran Integrasi Vertikal dan Penguasaan Pasar oleh Sany Group dalam Penjualan Truk di Indonesia Berdasarkan UU No. 5 Tahun 1999 Afipa Aini; Rani Apriani
ANTHOR: Education and Learning Journal Vol 5 No 5 (2026): Anthor 2026
Publisher : Institut Teknologi Pendidikan Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/anthor.v5i5.1276

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk memahami tentang pelanggaran yang dilakukan oleh Sany Group dalam hal persaingan usaha tidak sehat dan pertimbangan KPPU dalam memutus perkara tersebut berdasarkan UU No. 5 Tahun 1999. Penelitian ini dilakukan dengan metode penelitian yuridis normatif menggunakan data sekunder melalui pendekatan peraturan perundang-undangan dan koseptual yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan serta dianalisis secara analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh Sany Group mencakup dua kategori utama pelanggaran hukum persaingan usaha. Pertama, pelanggaran integrasi vertikal sebagaimana diatur dalam Pasal 14 UU No. 5 Tahun 1999. Kedua, pelanggaran penguasaan pasar sebagaimana diatur dalam Pasal 19 huruf a, b, dan d UU No. 5 Tahun 1999.  Penerapan hukum dilakukan secara proporsional dengan membedakan tingkat pelanggaran masing-masing terlapor, terbukti dari keputusan bahwa seluruh terlapor melanggar Pasal 14 dan Pasal 19 huruf d, sementara hanya Terlapor I, II, dan III yang terbukti melanggar Pasal 19 huruf a dan b, dan tidak satu pun terlapor terbukti melanggar Pasal 19 huruf c UU No. 5 Tahun 1999.
Perlindungan Hukum Bagi Nasabah Pengguna Layanan Mobile Banking Dalam Perspektif Undang-Undang Perbankan Andre Reyvaldi; Rani Apriani
Journal Of Human And Education (JAHE) Vol. 6 No. 5 (2026): Journal of Human And Education (JAHE)
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

The advancement of digital technology has transformed banking services through mobile banking, offering convenience and efficiency for customers. However, this progress also presents significant challenges regarding legal protection and data security. This study aims to analyze the effectiveness of banking regulations in providing legal safeguards for mobile banking users and to examine the bank’s responsibility for risks or losses experienced by customers. Using a normative juridical approach, the research explores the gap between das Sein (empirical reality) and das Sollen (ideal legal norms) in the practice of legal protection. The findings indicate that although regulations such as the Banking Law, Consumer Protection Law, and Electronic Information and Transactions Law provide principles of prudence and bank accountability, their implementation still faces technical constraints and system vulnerabilities. Therefore, regulatory reinforcement and dispute resolution mechanisms must be enhanced to better adapt to technological developments and cyber threats.
Co-Authors A. Teddy Pratama Abdul Atsar Abdul Mannan, Siti Sofiyah Adela Rani Adhiani, Fayza Dwi Adi Putra Jaya Aditya Himawan Aenaya, Alsya Siti Afifa Nurhanifah Afipa Aini Aflah, Aura Alfitrah Ahmad Hamdani Ajat Sudrajat Ajeng Kartini Akbar, Indra Padillah Akmal Dwi Prasyetio Setiady Al-Amirullah , Muhammad Alfiarini, Jelita Alfiyah, Nasywa Amalia Tiara Kasih Subrianto Amar, Rezie Dava Amelia Ridha Rahman Amri, Syaifullah Ananda Nugraha Anastasya Febriyani Andre Reyvaldi Anggi Ari Yuliani Anggi Lia Liswati Angreni, Revalita Anindita Fauziana Anisa Anastasya Anjani, Aprilia Dwi Anugrah Sidik, Putri Aprilia Dwi Anjani Arafat, M.Rusli Arda Alvin Pandu Ekaputra Aria Winata Arief Darmawan Tobing Aris Munandar Artha Mahendra Putra Arumdani Sekarkinanti Putri Asep Rozali Asep Rozali Asep Rozali, Asep Astar, Abdul Astawa, I Ketut Asti Mala Putri Audry Salsabila Pasaribu Aulia, Asri Avionita, Venni Azizah Hayatul Zannah Azizi, Nur Azriel, Neozatel Azva M Sultan Mudzaffar Azzahra, Salsabila Auliya Bambang Sutedja Benny Heltonika Bonita Bonita Buamona, Mita Wahyuni Caesar Rusmiadi, Panji Cahya Septiawan, Fattalah Candra Hayatul Imam Candra Hayatul Iman Candra Hayatul Iman Candra Hayatul Iman Candra Hayatul Iman, Candra Hayatul Cherry Fajrini Rafli Choirul Adeffian Dadan Ahmad Fadili Damayanti, Nurhaliza Dea Rizki Desambari Dedi Pahroji Devi Siti Hamzah Devi Siti Hamzah Marpaung Devia Dwi Safitri Dewi, Sintianti Dhea Dwi Lestari Dimas Hariang Kencana Din Eri Pratama Diyan, Yasmin Nurvania Dwi Aprialdi Efrat, Christian Ekawaty, Novian Erna Nurhasanah Esa Brilian Madina Esa Rizal Kurniawan Eva Fauziyyah Eva Nurlia Eva Wahyuni Abdul Rosid Evi Selvi Fadhilah, Meita Fadilla Azaria, Putri Andini Fajrin Putri Carolin Farah Faadhilah Fety Nurlia Muzayanah Findri Firdhausa Firza Fernanda, Muhammad Fitriani Suratno Grasia Kurniati Grasia Kurniati Grasia Kurniawati Hadi Pura, Margo Haryanto, Irfan Hasan, Ida R. Hasanah, Dwita Nurrizki Hatimah, Husunul Haura Jauza Hafizah Hayatul Iman, Candra Hendriati Heryanto, Nazla Az Zahra Hevi Dwi Oktaviani Hidayat, Afwa Hilman Himawan, Aditya huda, Syamsul Huda I ketut astawa Idwal Akbar Perdana Iman, Chandra Hayatul Imanudin Affandi Indah Shalsabilla Indriana Syiffa Fauziah Inka Lidiya Jafar Sidik Jafar Sidik Jati Satrio, Alfian Jayusman, M. Jihan Sulistia Nabila Jo Timothy Ziv Johannes Tony Handaya Marpaung Julianti, Triya Kamila, Zulfa Kania Restu Pratama Karina Luana Pramesti Karsih Karsih Kevin Burjuan Adisatya Sirait Khalidah, Imanda Khalifah, Imanda Komala Sridewi Lestari Kurniati, Grasia KUSNANTO, DANANG Kusuma, Rizki Dwi Kusumawardana, Amanda Salsabila Kuswara S. Taryono Laras Almanda Dewi Liffianisya Septi Alfarizty Linda Susilo Lingga Chitra Pharawangsa lis labibammar santoso Liviana Agitha Safira Liya Megawati Lutfia Azzahra Luthfi Ramadhan M.Rusli Arafat M.Rusli Arafat Mansyurin, Muhammad Roikhan Mardiana Puspitasari Mardijas Efendi Margareth Panjaitan, Meiline Maria Margo Hadi Pura Marpaung, Devi Siti Hamzah Martin Sinaga, Yosua Masrifah, Masrifah Maya Rosmayanti Meiline Maria M. Panjaitan Meli Andriani Mery Anthonia Meythania Cesaviani Mochamad Faishal Hafizh Monica Windiar Muhamad Radjhu Khan Muhamad Rafli Muhamad Rifki Nurrasman Muhamad Rizky Pratama Muhammad Aldyan Nugraha Putra Muhammad Dicky Randiansyah Muhammad Fuad Kamal Muhammad Ihsanul Amal Muhammad Iqbal Maulana Muhammad Irsyad Syamil Muhammad Raffi Raihan Jauhari Muhammad Teguh Ernawan Azis Musthofa, Dion Nababan, Helena Ezekil Nabila Ahzahra Nada Rohani Nindya Febrina Nurhapsari Nisrina Aljannah Fatahilah Nova Rizki Nurhaedi Novanda, Annisa Ivo Nur Salsabila Koswara Nurhanifah, Afifa Nurul Hajjan Oktavia Musu, Citra Trifena Olivia Evelie Manihuruk Pamungkas Satya Putra Pasaribu, Gabriel Fermianthes Pattih Primasakti Pitriyah Pitriyah Prameswari Mariyah Pratama, Ahmad Angga Tiaz PRATAMA, ANDRIAN Pratama, Rizky Rahma Putri Meutia Khairani Putri Rizki, Haetami Lutfiah Putri, Anastasya Diah Lestari putri, wulan sulistiana Rabhi Fathan Muhammad Radhin Naufal Faris Raflyanto, Muhammad Zhafran Rahmadhani, Nisfi Rahman, Baiq Bintan Julia Rahmansyah Rahmansyah Rahmi Jubaedah Rahmi Zubaedah Rahmi Zubaedah Ramadhan, Bayu Rahman Ramadhani, Nopri Ramdhani, Romi Randi Pramana Mahendra Ranti Oktavia RASYID, ERWIN Rasyid, Nida Faizah Camila Ratna Dewi Rayhan, Azhar Revanza Franseda Rezie Dava Amar Rheina Alifa Mahersaputri Rifky, Erlangga Rizke Wiliyanti Rizke Wiliyanti Rizki Akbar Maulana Sabrina Sabrina Safa Aulia, Khansa Samaniatun Mutiah Sandi Mauladi Sanni, Jovi Julian Santi, Nabila Sautaqi, Izfahany Mahesa Senjaya, Oci Setyarini, Adelia Tsabita Sidik, Jafar Sinaga, Sesilia Faska Tiara Ernawati Singadimedja, Holyone Siti Hamzah Marpaung, Devi Siti Nurhaliza Siti Nurholisoh Siti Putri Nera Usmaina Soni Okabrian Soni Okabrian Sugianto, Fira Amalia Supandi Darmawan Syafaat, Muhammad Arif Syahrul Ansari, Teuku Syamsul Huda Syamsul Huda Taffana Agyarossa Taun, Taun Tazkia Widia Ardani Tiara Lista Aryanti Tidar Bayu Herlambang Tri Setiady Triya Julianti Utamidewi, Wahyu Venni Avionita Vika Husnul Khotimah Virgin, Ocha Wahidin Wahidin Wahyudi Immanuel Sidabutar Wibisono, Rayhan Satrio Widiantari, Nilka Widya Ristantri Utami Wienagatha, Baiq Lovina Winata, Aria Yedy Nurdiansyah Yoesoef Sofwan, Alwien Yogiswara, I Gede Arya Yolanda Wulandari Erwen Yordi Adam Yordi Adam Yudha Koswara, Indra Yulianti, Hanipah Vina Yusup Umarudin Zahra Auliya Ul Hasanah Zahra, Saskia Zahran, Nathan Avilla Zhafira Nasywa Adriyanasta Zubaedah, Rahmi