p-Index From 2021 - 2026
25.781
P-Index
This Author published in this journals
All Journal Ahkam: Jurnal Ilmu Syariah Bestuur 'ADALAH Hunafa: Jurnal Studia Islamika Al-Iqtishad : Jurnal Ilmu Ekonomi Syariah (Journal of Islamic Economics) FIAT JUSTISIA: Jurnal Ilmu Hukum SALAM: Jurnal Sosial dan Budaya Syar-i Jurnal Cita Hukum MAGISTRA: Media Pengembangan Ilmu Pendidikan Dasar dan Keislaman KARSA: Jurnal Sosial dan Budaya Keislaman (Journal of Social and Islamic Culture) Al-Ihkam: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Hijri Dauliyah Journal of Islamic and International Affairs PROSIDING SEMINAR NASIONAL CENDEKIAWAN STAATSRECHT: Indonesian Constitutional Law Journal ETTISAL Journal of Communication JOIV : International Journal on Informatics Visualization Jurnal Ilmiah Hukum LEGALITY SAMARAH: Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam Jurnal Ilmiah Al-Syir'ah Al-Jinayah: Jurnal Hukum Pidana Islam Mandala: Jurnal Ilmu Hubungan Internasional NUR EL-ISLAM : Jurnal Pendidikan dan Sosial Keagamaan Jurnal Hukum Samudra Keadilan Journal of Creativity Student Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Jurnal Ekonomi dan Kebijakan Publik Indonesia Al-Risalah : Jurnal Studi Agama dan Pemikiran Islam DINAMIKA GLOBAL : JURNAL ILMU HUBUNGAN INTERNASIONAL JHR (Jurnal Hukum Replik) Jurnal Tarbiyatuna : Kajian Pendidikan Islam Al Qisthas : Jurnal Hukum dan Politik Indian Journal of Forensic Medicine & Toxicology STAATSRECHT: Indonesian Constitutional Law Journal JOURNAL of LEGAL RESEARCH Ekonomica Sharia: Jurnal Pemikiran dan Pengembangan Ekonomi Syariah Mimbar Agama Budaya Islamic Banking : Jurnal Pemikiran dan Pengembangan Perbankan Syariah Sosio-Didaktika: Social Science Education Journal Hunafa: Jurnal Studia Islamika Indonesia Sport Journal MAGISTRA: Media Pengembangan Ilmu Pendidikan Dasar dan Keislaman Indonesia Law Reform Journal (ILREJ) Al-Karim: International Journal of Quranic and Islamic Studies Jurnal Hukum Islam Depik Jurnal Ilmu-Ilmu Perairan, Pesisir, dan Perikanan Mavisha: Law And Society Journal Al-Risalah Jurnal Studi Agama dan Pemikiran Islam Legitima : Jurnal Hukum Keluarga Islam Dame Journal of Law Al-Infaq : Jurnal Ekonomi Islam Mizan: Journal of Islamic Law al Hairy | Journal of Islamic Law Legitima: Jurnal Hukum Keluarga Islam
Claim Missing Document
Check
Articles

The Nature of the Sovereignty of a King in a Country in a Philosophical Dimension Yunus, Nur Rohim
BULETIN ADALAH Vol. 3 No. 3 (2019): Keadilan Budaya & Masyarakat
Publisher : UIN Jakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15408/adalah.v3i3.45652

Abstract

Essay ini mengkaji konsep kedaulatan raja dalam perspektif filsafat politik, menguraikan bagaimana kekuasaan absolut seorang raja dibenarkan dalam konteks sejarah dan teori politik. Dimulai dengan pembahasan tentang konsep kedaulatan raja dalam sejarah filsafat politik, essay ini menelusuri pandangan para pemikir klasik seperti Jean Bodin yang menyatakan bahwa kedaulatan raja adalah kekuasaan tertinggi yang tidak terikat oleh hukum manusia (Bodin, 1992). Monarki absolut dianggap sah jika raja memerintah demi kesejahteraan rakyat, tetapi dalam praktiknya seringkali berujung pada pemerintahan yang otoriter. Pembahasan dilanjutkan dengan analisis tentang legitimasi kekuasaan raja dalam konsep divine right of kings, di mana raja dianggap memperoleh kekuasaan langsung dari Tuhan sehingga tidak perlu mempertanggungjawabkan kekuasaannya kepada rakyat (Al-Mawardi, 2003). Essay ini juga mengkritisi konsep tersebut melalui pandangan para filsuf Pencerahan seperti John Locke dan Jean-Jacques Rousseau yang mengusulkan teori kontrak sosial dan menolak absolutisme. Penutup essay menekankan bahwa meskipun monarki absolut telah dikritik keras, konsep kedaulatan raja berkontribusi dalam pembentukan negara modern dengan prinsip kekuasaan terpusat dan ketertiban. Namun, dalam negara demokratis modern, kedaulatan rakyat lebih dihargai sebagai paradigma yang menjunjung tinggi kebebasan, kesetaraan, dan keadilan (Locke, 1689; Rousseau, 1762).
The Dilemma of Sovereignty of a King or Head of State in a Country in a Philosophical Dimension Yunus, Nur Rohim
BULETIN ADALAH Vol. 3 No. 3 (2019): Keadilan Budaya & Masyarakat
Publisher : UIN Jakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15408/adalah.v3i3.45653

Abstract

Essay ini membahas dilema filosofis mengenai kedaulatan raja atau kepala negara dalam sistem monarki absolut dan relevansinya dalam kehidupan bernegara. Pendahuluan menjelaskan pengaruh teori kedaulatan raja dalam pembentukan negara modern, mengacu pada pandangan Jean Bodin dalam On Sovereignty (1992) tentang kekuasaan tertinggi yang tak terikat oleh hukum manusia.Bagian pertama mengulas kritik para filsuf Pencerahan, seperti John Locke dalam Two Treatises of Government (1689) dan Jean-Jacques Rousseau dalam The Social Contract (1762), yang menolak absolutisme dan menekankan pentingnya kontrak sosial serta kedaulatan rakyat.Bagian kedua membahas eksistensi hukum dalam monarki absolut yang sering dianggap sebagai perwujudan kehendak raja, berdasarkan pandangan Thomas Hobbes dalam Leviathan (1651). Hal ini menciptakan legitimasi untuk bertindak otoriter tetapi berisiko memicu penindasan.Selanjutnya, essay ini mengupas implikasi positif dan negatif kedaulatan raja dalam kehidupan bernegara, mulai dari stabilitas politik hingga penyalahgunaan kekuasaan. Bagian terakhir menguraikan pergeseran konsep kedaulatan dari raja menuju rakyat dalam demokrasi modern berdasarkan pandangan Montesquieu dalam The Spirit of the Laws (1748).Melalui perspektif filsafat politik, essay ini menegaskan pentingnya pembatasan kekuasaan demi keadilan dan kebebasan dalam sistem pemerintahan modern.
The Essence of Sovereignty of the People in a Country in the Philosophical Dimension Yunus, Nur Rohim
BULETIN ADALAH Vol. 3 No. 4 (2019): Keadilan Sosial & Politik
Publisher : UIN Jakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15408/adalah.v3i4.45654

Abstract

Esai ini membahas konsep kedaulatan rakyat dalam perspektif filsafat politik dan perannya dalam kehidupan bernegara. Pada bagian pendahuluan, dijelaskan bahwa kedaulatan rakyat menempatkan kekuasaan tertinggi pada rakyat sebagai sumber legitimasi pemerintahan. Gagasan ini muncul sebagai kritik terhadap kedaulatan absolut raja dalam monarki, yang sering kali mengabaikan hak-hak dasar rakyat. Pemikiran John Locke dalam Two Treatises of Government (1689) dan Jean-Jacques Rousseau dalam The Social Contract (1762) menegaskan bahwa kekuasaan negara berasal dari kontrak sosial antara rakyat dan penguasa, dengan tujuan melindungi hak-hak warga negara.Esai ini kemudian mengeksplorasi perbandingan konsep kedaulatan rakyat dan kedaulatan raja dalam sejarah pemikiran filsafat. Ditekankan bahwa pergeseran paradigma dari monarki absolut menuju demokrasi modern menunjukkan pentingnya pembatasan kekuasaan untuk menghindari tirani, sebagaimana dijelaskan Montesquieu dalam The Spirit of the Laws (1748). Dalam demokrasi modern, kedaulatan rakyat diwujudkan melalui mekanisme pemilihan umum yang bebas dan adil serta supremasi hukum.Namun, esai ini juga mengakui bahwa konsep kedaulatan rakyat menghadapi tantangan dalam praktik, termasuk korupsi, oligarki politik, dan manipulasi media. Dalam dunia kontemporer, penguatan literasi politik dan demokrasi digital dipandang penting untuk memastikan rakyat tetap berdaulat dan berperan aktif dalam pengambilan keputusan negara. Esai ini menutup dengan refleksi tentang relevansi kedaulatan rakyat dalam menghadapi dinamika politik dan sosial abad ke-21 serta pentingnya masyarakat yang kritis dan sadar politik untuk menjaga prinsip-prinsip demokrasi yang sehat. 
The Dilemma of People's Sovereignty in a Country in a Philosophical Dimension Yunus, Nur Rohim
BULETIN ADALAH Vol. 3 No. 4 (2019): Keadilan Sosial & Politik
Publisher : UIN Jakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15408/adalah.v3i4.45656

Abstract

Esai berjudul Dilema Kedaulatan Rakyat Pada Suatu Negara dalam Dimensi Filsafat membahas secara mendalam permasalahan filosofis dalam penerapan kedaulatan rakyat sebagai prinsip fundamental dalam negara demokratis. Esai ini menguraikan bagaimana konsep kedaulatan rakyat yang ideal sering kali berbenturan dengan realitas politik, sosial, dan budaya yang kompleks.Bagian pertama, Paradoks Kedaulatan Rakyat: Antara Kebebasan Individu dan Kehendak Umum, menyoroti dilema filosofis tentang cara menyeimbangkan kebebasan individu dengan kehendak umum dalam sistem demokrasi. Teori kontrak sosial dari Jean-Jacques Rousseau dan kritik dari para filsuf seperti John Stuart Mill dan Isaiah Berlin dijadikan landasan analisis.Bagian kedua, Kritik terhadap Demokrasi dan Kedaulatan Rakyat dalam Filsafat Politik, mengupas pandangan kritis dari Plato, Friedrich Nietzsche, dan Joseph Schumpeter mengenai kelemahan demokrasi dalam menghasilkan keputusan yang bijak dan adil.Bagian ketiga, Dilema Praktis dalam Implementasi Kedaulatan Rakyat, menjelaskan tantangan nyata dalam menjalankan kedaulatan rakyat, termasuk korupsi, politik oligarki, dan rendahnya literasi politik.Bagian keempat, Kedaulatan Rakyat dalam Era Globalisasi dan Teknologi Digital, mengkaji dampak digitalisasi terhadap demokrasi, baik sebagai ancaman maupun peluang.Bagian terakhir, Pergeseran Kedaulatan: Dari Kedaulatan Rakyat Menjadi Kedaulatan Negara, menyimpulkan bahwa tanpa pengawasan efektif dari rakyat, kedaulatan rakyat rentan direduksi menjadi alat legitimasi negara otoritarian.Esai ini memberikan perspektif kritis tentang tantangan dan potensi kedaulatan rakyat dalam menciptakan negara yang adil dan demokratis.
The Nature of State Sovereignty in a Philosophical Dimension Yunus, Nur Rohim
BULETIN ADALAH Vol. 3 No. 5 (2019): Budaya Hukum Masyarakat Rusia
Publisher : UIN Jakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15408/adalah.v3i5.45657

Abstract

Esai berjudul Hakikat Kedaulatan Negara dalam Dimensi Filsafat membahas secara mendalam konsep kedaulatan negara dari perspektif filsafat politik. Dalam esai ini, dikaji bagaimana pandangan para filsuf terkemuka seperti Thomas Hobbes, John Locke, Jean-Jacques Rousseau, dan Immanuel Kant tentang kedaulatan negara sebagai dasar legitimasi kekuasaan dan pengaturan kehidupan bernegara.Esai ini diawali dengan pengantar mengenai latar belakang konsep kedaulatan negara dalam sejarah pemikiran politik, mulai dari teori kontrak sosial hingga perkembangan pemikiran modern yang mengaitkan kedaulatan dengan demokrasi dan hak asasi manusia. Selanjutnya, esai ini mengeksplorasi perdebatan filosofis tentang kedaulatan absolut negara versus perlindungan hak individu, serta bagaimana dilema antara kebebasan dan ketertiban menjadi isu sentral dalam filsafat politik.Pada bagian tengah, esai mengupas pengaruh globalisasi, teknologi digital, dan interdependensi internasional terhadap kedaulatan negara, termasuk tantangan terhadap pengendalian negara dalam mengatur wilayah dan rakyatnya. Selain itu, dibahas pula konsep kedaulatan digital sebagai respons terhadap era teknologi informasi dan keamanan siber.Sebagai penutup, esai ini menekankan pentingnya menyeimbangkan kedaulatan negara dengan penghormatan terhadap hak asasi manusia dan prinsip demokrasi dalam menciptakan negara yang berkeadilan dan berdaulat secara nyata. Pandangan filosofis ini diharapkan memberikan perspektif yang lebih dalam mengenai hakikat kedaulatan negara dalam menghadapi dinamika politik global yang terus berubah.
The Dilemma of State Sovereignty in a Country in a Philosophical Dimension Yunus, Nur Rohim
BULETIN ADALAH Vol. 3 No. 5 (2019): Budaya Hukum Masyarakat Rusia
Publisher : UIN Jakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15408/adalah.v3i5.45658

Abstract

Esai berjudul "Dilema Kedaulatan Negara pada Suatu Negara dalam Dimensi Filsafat" membahas secara mendalam konsep kedaulatan negara dalam konteks globalisasi, intervensi asing, dan perkembangan teknologi yang mengaburkan batas-batas tradisional negara. Dalam dimensi filsafat politik, kedaulatan sering dipandang sebagai kekuasaan tertinggi yang mutlak dalam mengatur urusan dalam negeri tanpa intervensi eksternal. Namun, era modern menantang konsep ini dengan fenomena interdependensi internasional dan tuntutan perlindungan hak asasi manusia.Esai ini mengeksplorasi kritik terhadap konsep kedaulatan absolut dari perspektif filsuf politik klasik seperti Thomas Hobbes, John Locke, dan Immanuel Kant, serta pemikiran kontemporer dari Giorgio Agamben dan Carl Schmitt. Paradoks kedaulatan diulas dalam konteks kebutuhan negara akan kekuasaan absolut untuk menjaga ketertiban sekaligus pembatasan kekuasaan agar tidak menjadi tirani.Selain itu, esai ini menawarkan solusi filosofis berupa demokrasi konstitusional, mekanisme checks and balances, dan supremasi hukum dalam mengatasi dilema kedaulatan. Akhirnya, esai ini mengusulkan pergeseran konsep dari kedaulatan negara tradisional menuju kedaulatan hukum, di mana negara tunduk pada norma internasional untuk menjaga hak asasi manusia dan perdamaian dunia. Dengan pendekatan ini, kedaulatan negara dapat tetap relevan dalam tatanan global yang semakin terhubung.
The Nature of Legal Sovereignty in a Country in a Philosophical Dimension Yunus, Nur Rohim
BULETIN ADALAH Vol. 3 No. 6 (2019): Philosophy of State
Publisher : UIN Jakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15408/adalah.v3i6.45659

Abstract

Essai ini membahas konsep kedaulatan hukum dalam perspektif filsafat politik, mengupas peran fundamental hukum dalam mengatur negara modern yang berlandaskan pada prinsip supremasi hukum (rule of law). Dalam konteks filosofis, kedaulatan hukum tidak hanya berfungsi sebagai instrumen pengaturan, tetapi juga sebagai refleksi nilai-nilai keadilan dan perlindungan hak asasi manusia (Locke, 1689; Rawls, 1971).Pembahasan diawali dengan penelusuran sejarah perkembangan kedaulatan hukum, mulai dari era absolutisme yang menempatkan kekuasaan raja sebagai otoritas mutlak (Hobbes, 1651), hingga munculnya konstitusionalisme yang membatasi kekuasaan negara dan menjamin hak-hak warga negara (Montesquieu, 1748). Essai ini kemudian mengupas paradoks antara kedaulatan hukum dan hak asasi manusia, di mana hukum dapat menjadi alat perlindungan sekaligus pembatasan kebebasan individu (Schmitt, 1922; Agamben, 2005).Selanjutnya, essai ini mengkritisi penerapan kedaulatan hukum dalam negara modern yang sering dipolitisasi untuk legitimasi kekuasaan. Pembahasan juga menekankan pentingnya demokrasi konstitusional dalam menjamin checks and balances agar hukum dapat ditegakkan secara adil dan transparan (Rawls, 1971).Sebagai penutup, essai ini menguraikan tantangan kedaulatan hukum dalam era globalisasi dan kemajuan teknologi. Negara dituntut untuk beradaptasi dengan perkembangan digital agar hukum tetap relevan dalam mengatur yurisdiksi lintas negara dan mengatasi ancaman siber (Habermas, 1998). Essai ini menegaskan bahwa kedaulatan hukum yang kuat dan berkeadilan merupakan fondasi bagi terciptanya negara demokratis yang menjunjung tinggi hak asasi manusia.
The Dilemma of Legal Sovereignty in a Country in a Philosophical Dimension Yunus, Nur Rohim
BULETIN ADALAH Vol. 3 No. 6 (2019): Philosophy of State
Publisher : UIN Jakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15408/adalah.v3i6.45660

Abstract

Esai ini membahas secara mendalam dilema kedaulatan hukum dalam negara modern dari perspektif filosofis, menyoroti ketegangan antara penegakan hukum, hak asasi manusia, dan kekuasaan negara. Dalam konteks negara modern, kedaulatan hukum seharusnya menjamin supremasi hukum yang adil dan mengatur kekuasaan negara agar tidak bertindak sewenang-wenang (Locke, 1689). Namun, dalam praktiknya, sering kali terjadi penyalahgunaan hukum sebagai alat legitimasi kekuasaan, terutama dalam situasi darurat yang mengancam keberlangsungan negara (Schmitt, 1922; Agamben, 2005).Esai ini mengupas paradoks antara kedaulatan hukum dan hak asasi manusia dalam negara demokratis, di mana negara berhak membatasi hak individu demi keamanan nasional, namun berisiko melanggar prinsip-prinsip keadilan (Schmitt, 1922). Dari sudut pandang postmodernisme, kedaulatan hukum dikritik sebagai instrumen dominasi negara terhadap masyarakat, dengan hukum digunakan untuk mengontrol dan menormalisasi perilaku individu (Foucault, 1977).Selain itu, globalisasi dan kemajuan teknologi turut mempersulit penerapan kedaulatan hukum karena pengaruh kuat dari hukum internasional dan tantangan yurisdiksi lintas negara (Habermas, 1998). Esai ini menawarkan solusi filosofis dengan mengintegrasikan prinsip demokrasi konstitusional yang mengedepankan checks and balances serta kesadaran akan kedaulatan Tuhan yang menuntut hukum ditegakkan berdasarkan prinsip moral dan keadilan universal (Rawls, 1971; Al-Attas, 1993).Dengan pendekatan filosofis ini, esai ini mengusulkan transformasi kedaulatan hukum dari sekadar instrumen negara menjadi kesadaran etis yang menghormati nilai-nilai keadilan hakiki.
Terminology of Sovereignty in Philosophical Dimension Yunus, Nur Rohim
BULETIN ADALAH Vol. 8 No. 1 (2024)
Publisher : UIN Jakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15408/adalah.v8i1.45790

Abstract

Essay ini mengulas konsep kedaulatan dalam perspektif filsafat, yang melibatkan perjalanan panjang pemikiran dari otoritas absolut penguasa hingga supremasi hukum dan kehendak rakyat. Dimulai dengan Jean Bodin yang memperkenalkan konsep kedaulatan absolut, diikuti oleh perkembangan pemikiran filsuf seperti Thomas Hobbes, John Locke, dan Jean-Jacques Rousseau melalui teori kontrak sosial yang menekankan pada legitimasi rakyat. Hans Kelsen kemudian menggeser fokus kedaulatan menuju sistem hukum, menyarankan bahwa negara seharusnya berlandaskan pada supremasi hukum dan bukan kekuasaan individu. Namun, dengan tantangan globalisasi, konsep kedaulatan tradisional menghadapi perubahan signifikan, di mana negara semakin tergantung pada kerjasama internasional. Kedaulatan kini lebih bersifat dinamis dan kontekstual, harus menyeimbangkan kewajiban internasional tanpa mengabaikan prinsip-prinsip dasar seperti legitimasi kekuasaan, ketertiban sosial, dan perlindungan hak-hak rakyat. Meskipun demikian, kedaulatan tetap berperan penting dalam menjaga stabilitas, keadilan, dan kesejahteraan dalam masyarakat modern yang semakin terhubung.
Sovereignty Depends on the Existence of the State in the Philosophical Dimension Yunus, Nur Rohim
BULETIN ADALAH Vol. 8 No. 1 (2024)
Publisher : UIN Jakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15408/adalah.v8i1.45791

Abstract

This essay discusses the inherent relationship between sovereignty and the state and the state's role in realising and implementing sovereignty. Sovereignty, which refers to the highest power in a territory, cannot exist without the state as a legitimate political entity. The state is the foundation of sovereignty, acting as an institution that enforces the law, protects the rights of citizens, and maintains order and security. Through the social contract theory, the state emerges from social agreement to ensure security and justice. The state has the power to make laws, enforce rules, and resolve disputes, which reflects the operationalisation of sovereignty in the life of society. In the international context, sovereignty is recognised as the main attribute of a legitimate state, but it is not absolute because the state must comply with international norms. International recognition of the state is essential for the legitimacy of sovereignty, allowing states to interact at the global level. In conclusion, sovereignty can only exist effectively if a state exercises it, so the state acts as a pillar supporting sovereignty in the legal structure and international system.
Co-Authors A Salman Maggalatung, A Salman Abbas Sofwan Matlail Fajar Abbas Sofwan Matlail Fajar abd rahman dahlan Abdurahman Abdurrahman Abdurrauf Abdurrauf Abu Tamrin Achmad Irwan Hamzani Afidah Wahyuni, Afidah Afrinal Afrinal Agustin, Suciati Ahmad Mukri Aji Al-Fatih, Solahudin Aliyeva Patimat Shapiulayevna Andri Gunawan Andri Gunawan Anggraeni, RR Dewi Anggraeni, RR. Dewi Annissa Rezki Annissa Rezki Annissa Rezki Annissa Rezki Annissa Rezki Annissa Rezki Aravik, Havis Arif Mohamad Azhar Annas Arrois, Syaiful Makhi Ula Asep Syarifuddin Hidayat, Asep Syarifuddin Atep Abdurofiq, Atep Azizah Azizah BAMBANG ALI KUSUMO Dianna Primadianti Dien Noviany Rahmatika Disemadi, Hari Sutra Dwi Putri Cahyawati, Dwi Putri Dwi Sulastyawati Dwi Sulastyawati Dwi Sulastyawati Dwi Sulastyawati, Dwi Faiqatul Husna Fajar, Abbas Sofwan Matlail Fathinuddin Fathinuddin Fifik Wiryani Fitria Esfandiari Fitriyani Zein Fitriyani Zein Fredinan Yulianda Frida Aprillia Wahjudi Gilang Rizki Aji Putra Hamlan Andi Baso Malla Harahap, Putri Ramadayanti Harefa, Meilinda Suriani Harisah, Harisah Havis Arafik Helvis, Helvis Herlina, Ratna Hikmatiar, Erwin Ida Susilowati Ika Ika Atikah Imam Fachruddin Indithohiroh, Rosa Intana Sari, Tiara Irfan Hielmy Irwan Irwan Karmawan Karmawan karmawan karmawan Khaeruddin Yusuf Kusniawati, Kusniawati Latipah Nasution Latipah Nasution Lubis, Rahmad Mahmudi, Abdul Halim Malla, Hamlan Andi Baso Mara Sutan Rambe Mardhotillah, Ananda Mery Noviyanti Mesraini Mesraini Muhamad Soleh Muhammad Ali Hanafiah Selian Muhammad Ishar Helmi, Muhammad Ishar Muhammad Nasser Muhammad Sholeh MUHAMMAD SHOLEH Muhammad Sholeh Mukhlas, Umlina Muttaqin, Ahmad Izza Najih, Mokhammad Nasution, Latipah Noor Prasetyo, Said Novi Rizka Amalia Nur Oktaviana, Ulfah Nur Putri Hidayah Nurul Ummah Pramuja, Imam Purnama, Desi Putra, Gilang Rizki Aji Raihani, Fina Refly Setiawan Rezki, Annissa Rohmah, Siti Ngainnur Rosdiana Rosdiana Rulia Feriera Saptaning Ruju Paminto Shapiulayevna, Aliyeva Patimat Shapiulayyevna, Aliyeva Patimat Sholahuddin Al-Fatih SIAGIAN, AMRIZAL Siregar, Kamaluddin Sitanggang, Jonatan Pardamean Siti Marwiyah Siti Nurhalimah Siti Nurhalimah Siti Nurhalimah Siti Romlah Siti Romlah Siti Romlah Suhendar Suhendar Suhendar Suhendar, Suhendar Sulistiono Surya Anoraga Syarifah Gustiawati Mukri Taryono Taryono Taryono Taryono Tavia Yuga Ayutia Trini Diyani Trini Diyani Umlina Mukhlas Waluyo, St Budi Wicaksono, Galih Wasis Yan Kahnovich Yunasril Ali Yusman Yusman Yusman, Yusman Yusuf, Khaeruddin Zahrotunnimah Zahrotunnimah Zein, Fitriyani