p-Index From 2021 - 2026
10.522
P-Index
This Author published in this journals
All Journal Jurnal REKAYASA dan MANAJEMEN TRANSPORTASI AUSTENIT AGROTEKBIS ELT Worldwide: Journal of English Language Teaching JDM (Jurnal Dinamika Manajemen) KONSELI: Jurnal Bimbingan dan Konseling (E-Journal) Pattingalloang : Jurnal Pemikiran Pendidikan dan Penelitian Kesejarahan Journal of Economics, Business, & Accountancy Ventura Media Trend: Berkala Kajian Ekonomi dan Studi Pembangunan ATAVISME JURNAL ILMIAH KAJIAN SASTRA JOURNAL OF INFORMATICS AND COMPUTER SCIENCE JABE (Journal of Accounting and Business Education) Jurnal Maneksi (Management Ekonomi Dan Akuntansi) INDONESIAN JOURNAL OF CRIMINAL LAW STUDIES Journal of Indonesian Legal Studies Pendas : Jurnah Ilmiah Pendidikan Dasar JURNAL PENDIDIKAN TAMBUSAI At-Tafkir Jurnal Ilmiah Dikdaya Jurnal Ilmiah Ecosystem Jurnal Ilmu Fisika JISIP: Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan JOURNAL OF GOVERNMENT (Kajian Manajemen Pemerintahan dan Otonomi Daerah) HIKMAH : JURNAL PENDIDIKAN AGAMA ISLAM Jurnal EDUCATIO: Jurnal Pendidikan Indonesia Jurnal Ilmiah Tata Sejuta STIA Mataram Journal of Case Reports in Dental Medicine Jurnal Riset Terapan Akuntansi Jurnal JTIK (Jurnal Teknologi Informasi dan Komunikasi) MDJ (Makassar Dental Journal) PRAJA: Jurnal Ilmiah Pemerintahan Jurnal Mediasosian : Jurnal Ilmu Sosial dan Administrasi Negara EKONOMI, KEUANGAN, INVESTASI DAN SYARIAH (EKUITAS) Wedana: Jurnal Kajian Pemerintahan, Politik, dan Birokrasi BiosciED: Journal of Biological Science and Education Journal of Industrial View Movere Journal An-Nuha : Jurnal Pendidikan Islam Bima Journal : Business, Management and Accounting Journal Al-Hilal: Journal of Islamic Astronomy Journal of Education Research International Journal of Management Science and Information Technology (IJMSIT) Indonesian Journal of Prosthodontics MATHunesa: Jurnal Ilmiah Matematika JURNAL PENDIDIKAN INDONESIA: Teori, Penelitian, dan Inovasi Golden Ratio of Mapping Idea and Literature Format Saraq Opat : Jurnal Administrasi Publik TRILOGI: Jurnal Ilmu Teknologi, Kesehatan, dan Humaniora Jurnal Ilmu Akuntansi Mulawarman (JIAM) Jurnal Ilmiah MEA (Manajemen, Ekonomi, dan Akuntansi) Journal of Artificial Intelligence and Digital Business MIMBAR INTEGRITAS Al-Hiwalah : Journal Syariah Economic Law Indonesian Research Journal on Education Cendikia Muda Islam: Jurnal Ilmiah TOFEDU: The Future of Education Journal Jurnal AGRISEP: Kajian Masalah Sosial Ekonomi Pertanian dan Agribisnis Jurnal Ekonomi Kreatif Indonesia Jurnal Komputer Indonesia MULTIPLE: Journal of Global and Multidisciplinary Neraca: Jurnal Ekonomi, Manajemen dan Akuntansi JANE (Jurnal Administrasi Negara) Jurnal Inovasi Bisnis Indonesia (JIBI) Chemedu: Jurnal Ilmiah Pendidikan Kimia Journal Of Public Policy (Social Politics) Sciences (Polisci) WATHAN: Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora Spektra : Jurnal Ilmu-ilmu Sosial Mosaic: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Journal of Community Service INOVASI: Jurnal Ekonomi, Keuangan, dan Manajemen Bakti Cendekia (Jurnal Ilmiah Multi Disiplin) FORUM EKONOMI: Jurnal Ekonomi, Manajemen dan Akuntansi Media Implementasi Riset Kesehatan Data : Journal of Information Systems and Management Cognitive Journal of Economics Development Research Jurnal Ilmiah Detubuya (JID) Prima Eksakta
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : At-Tafkir

HIJAB DALAM KEWARISAN Ikbal, Muhammad
At-Tafkir Vol 11 No 1 (2018): Vol. 11 No 1 Juni 2018
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LP2M) IAIN Langsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32505/at.v11i1.533

Abstract

Masalah waris adalah masalah yang sangat penting dan selalu menjadi pokok bahasan utama dalam hukum Islam, karena hal ini selalu ada dalam setiap keluarga dan masalah waris ini rentan dengan masalah/konflik di masyarakat akibat pembagian yang dianggap kurang adil atau ada pihak-pihak yang merasa dirugikan. Hijab dalam kewarisan terbagi dua macam, yaitu: pertama al-Hajb bil Washfi berarti orang yang terkena hajb tersebut terhalang dari mendapatkan hak waris secara keseluruhan, atau hak waris mereka menjadi gugur. Yang termasuk dalam hijab bil washfi adalah pembunuh, beda agama, budak dan berlainan negara. Kedua al-Hajb bi asy-Syakhshi yaitu gugurnya hak waris seseorang dikarenakan ada orang lain yang lebih berhak untuk menerimanya. Al-hajb bi asy-Syakhshi terbagi dua: pertama hajb hirman, yaitu penghalang yang menggugurkan seluruh hak waris seseorang. Termasuk dalam hijab hirman adalah status cucu-cucu yang ayahnya terlebih dahulu meninggal dari pada kakek yang bakal diwarisi bersama-sama dengan saudara-saudara ayah, kalau dalam bahasa aceh disebut dengan patah titi, sedangkan dalam Kompilasi Hukum Islam disebut dengan ahli waris pengganti. Menurut ketentuan para fuqaha, mereka tidak mendapat apa-apa lantaran dihijab oleh saudara ayahnya. Kedua hajb nuqshan, yaitu penghalangan terhadap hak waris seseorang untuk mendapatkan bagian yang terbanyak. Misalnya, penghalangan terhadap hak waris ibu yang seharusnya mendapatkan sepertiga menjadi seperenam disebabkan pewaris mempunyai keturunan (anak). Adapun dalam aturan KHI terdapat konsep yang berbeda dengan aturan fiqh mawaris, bahwa kalau kita melihat Kewarisan Islam dalam KHI adalah diberikannya hak seorang ahli waris yang telah meninggal dunia kepada keturunannya yang masih hidup. Aturan tersebut terdapat dalam Pasal 185 Kompilasi Hukum Islam (KHI) di Indonesia yang bunyi lengkapnya sebagai berikut: (1) Ahli waris yang meninggal dunia lebih dahulu dari pada si pewaris, maka kedudukannya dapat digantikan oleh anaknya, kecuali mereka yang tersebut dalam Pasal 173. (2) Bagian ahli waris pengganti tidak boleh melebihi dari bagian ahli waris yang sederajad dengan yang diganti.
HIJAB DALAM KEWARISAN Ikbal, Muhammad
At-Tafkir Vol 11 No 1 (2018): Vol. 11 No 1 Juni 2018
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LP2M) IAIN Langsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32505/at.v11i1.533

Abstract

Masalah waris adalah masalah yang sangat penting dan selalu menjadi pokok bahasan utama dalam hukum Islam, karena hal ini selalu ada dalam setiap keluarga dan masalah waris ini rentan dengan masalah/konflik di masyarakat akibat pembagian yang dianggap kurang adil atau ada pihak-pihak yang merasa dirugikan. Hijab dalam kewarisan terbagi dua macam, yaitu: pertama al-Hajb bil Washfi berarti orang yang terkena hajb tersebut terhalang dari mendapatkan hak waris secara keseluruhan, atau hak waris mereka menjadi gugur. Yang termasuk dalam hijab bil washfi adalah pembunuh, beda agama, budak dan berlainan negara. Kedua al-Hajb bi asy-Syakhshi yaitu gugurnya hak waris seseorang dikarenakan ada orang lain yang lebih berhak untuk menerimanya. Al-hajb bi asy-Syakhshi terbagi dua: pertama hajb hirman, yaitu penghalang yang menggugurkan seluruh hak waris seseorang. Termasuk dalam hijab hirman adalah status cucu-cucu yang ayahnya terlebih dahulu meninggal dari pada kakek yang bakal diwarisi bersama-sama dengan saudara-saudara ayah, kalau dalam bahasa aceh disebut dengan patah titi, sedangkan dalam Kompilasi Hukum Islam disebut dengan ahli waris pengganti. Menurut ketentuan para fuqaha, mereka tidak mendapat apa-apa lantaran dihijab oleh saudara ayahnya. Kedua hajb nuqshan, yaitu penghalangan terhadap hak waris seseorang untuk mendapatkan bagian yang terbanyak. Misalnya, penghalangan terhadap hak waris ibu yang seharusnya mendapatkan sepertiga menjadi seperenam disebabkan pewaris mempunyai keturunan (anak). Adapun dalam aturan KHI terdapat konsep yang berbeda dengan aturan fiqh mawaris, bahwa kalau kita melihat Kewarisan Islam dalam KHI adalah diberikannya hak seorang ahli waris yang telah meninggal dunia kepada keturunannya yang masih hidup. Aturan tersebut terdapat dalam Pasal 185 Kompilasi Hukum Islam (KHI) di Indonesia yang bunyi lengkapnya sebagai berikut: (1) Ahli waris yang meninggal dunia lebih dahulu dari pada si pewaris, maka kedudukannya dapat digantikan oleh anaknya, kecuali mereka yang tersebut dalam Pasal 173. (2) Bagian ahli waris pengganti tidak boleh melebihi dari bagian ahli waris yang sederajad dengan yang diganti.
Co-Authors ., Sapri A, Abdul Jabbar Abdul Jalil Hermawan, Abdul Jalil Abdul Rasyid Abdullah Abdullah Abdullah Idi Afryansyah, Afryansyah Ahmad Ridwan Ahmadin Ahmadin AK, A. Asmira Akbar Akmal Akmaluddin Akmaluddin Aksal Mursalat Aksan, Nurul Yani Aldri Frinaldi Alfian, Fikri Alinse , Rizka Tri Amilda Amirullah -, Amirullah Andi EA. Warti, Andi EA. Andre Andre, Andre Andriani, Titi Anggita, Alsyadilla Anggraini, Atika Anni Marhamah Anshari, Muhammad Bilal Anwar, Asni Apryanti, Apryanti AR, Silvia Arnita, Reni Ashar Ashar Asra, Reza Asriadi AWWALIN, LINLIN SABIQA Azis, Andi Masnah Azizah Azizah Bahruddin Thalib Bahrudin, Andre Barisan Barisan, Barisan Baso, Maharani K. Bayhaqi, Imam Bohari Bohari Burhan, Syohibul Caska - Cecep Kusmana Chair, Ummul Chaliddin, Chaliddin Chandra, Briegita Sriarya Dammar, Irfan Diana Eka Pratiwi Dio Resta Permana Edi Maszudi Eduard Yohannis Tamaela Efendi, Ahmad Taufiq Ali Usman Enny Adelina Eri Hendra Jubhari Ervina, Jackline Fatahul Arifin, Fatahul Fibrian, Ahmad Hasanuddin Fikra, Fikra Fikri, Aiman Finnah Fourqoniah Fitria, Indri Titis Goso , Goso Hadi, Kms. M. Haeruddin Haeruddin Hairil Hairil, Hairil Hamid, Hariyanti Hamid, Ramhad Sholling Handayani, Corry Hapid Hapid, Hapid Hasanah, Muzzayanatul HASBULLAH, MUHAMMAD Hasnih A, Hasnih A Hasriani Hasriani, Hasriani Hayat, Najmul Heffi Alberida Heriyansyah, Heriyansyah Herman, Bahtiar Hidayat, Muh. Ichram Arief Hidayatullah Hidayatullah Hidayatullah Hidayatullah, Muhammad Hijrah, Lailatul Huda, Moh. Nuril I Ketut Patra, I Ketut Iawan, Jovi Idris, Rabihatun Ike Damayanti Habar Irwansyah Irwansyah Ismail Sukardi, Ismail Ismail, Wahyuni Israyani, Israyani Jeki, Jeki Juanita, Mariska Junaidy, Athailah Karoma, Karoma Kasful Anwar Us, Kasful Anwar Kasinyo Harto Khairi, Ahmad Kusnadi M. Hidayat Ginanjar, M. Hidayat Mardiah Astuti Mashuri Mashuri Mayangsari, Andina MIR, Andi A. Mohamad Erihadiana, Mohamad Mohammad Dharmautama, Mohammad Mude, Acing H. Muhamad Yamin Noch Mustanir, Ahmad Muti’ah, Aulia Muti’ah, Aulia Mutmainnah, A.Miftahul Rizka N, Nurmuthmainna Nabila, Nabila Nandhita Nasution, Suryadi Nilwana, Andi Nining Triani Thamrin Nisa, Isyaroh Khairatun Nisa, Nurul Ainun Novarika, Wirda Novy dwi febrianty, Novy dwi Nugraha, Teguh Arya Nurazizah Nurazizah, Nurazizah Nurjannah Nurjannah Nurul Auliya Nurul Avidhah Elhany Paharuddin, Hardianti Pakidi, Raodah Tuljanna Patiung, Dahlia Paulus Sugianto, Paulus Polanunu, Siti Magfirah Ali Pratami, Fuji Putri, Andi Anggun M Putri, Dita Amanda Putri, Nadila Rahayu, Iiend Kurnianti Rahmah, St Nur Rahman, Muhammad Zaki Rahmi, Nabila Ade Ramlawati Ramlawati Rani Mega Putri Raphael, Alexander Raqib, Abd Rasid, M. Rasyid, Nugraha Ratih Titi Komalasari Richard Tetelepta, Richard Rifaat Nurrahma, Rifaat Rozzaqyah, Fadhlina Rudi Rudi Rumasukun, Mohamad Ridwan S, Muliani Sa'diah, Halimatus Safrin, Abdul Sahaja, Karmila Aulia Saharuddin Salman Salman sapri sapri Sellang, Kamaruddin Selviani, Rini Sennang, Putri Rahayu Septi Andryana Sholeh, Achmad Nasruddin Sidarta, Alphasyah Lazuardy Sirayatika, Desi Smith, Muhammad Rizki Soeliha, Siti Sri Rahmayanti, Sri Sriwulan, Roro Dewiayu Sudarman, Ian A Sudarman, Ian Afifah Sudibyo Sudibyo Susita Prasati, Nur Sutiari, Desak Ketut Sutiyo Sutiyo Sutrisno T, Sutrisno T Syafiqal, Muhammad Fernaldio Syamsuddin, Rezki W Syamsuddin, Rezki Wahyuni Syamsul Bakhtiar Ass. Syamsuri, Abdul Salam Syarifah Hudayah Tangngisalu, Jannati Thoifur Ibnu Fajar, Muhammad Tio Pratama, Washil Khoiril Toto Surianto S. Untari, Wiwik Sri Victor Pattiasina Wardani, Maya Septania Wartono, Tri Wilza, Romi Wisma, Nur Wulandari, Fitri Amalia Wuryan Andayani Wuryantoro, Maharani Yana Ulfah Yuliana Yuliana Yuni Ahda YUNI KARTIKA SARI Yupianti, Yupianti Yusuf Dewantoro Herlambang Zainurrahman, Zainurrahman Zaman, Nurul Zuhdiyah Zuhdiyah, Zuhdiyah Zulhamdi, Zulhamdi