Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keabsahan dan penegakan hukum pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas penyewaan tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel. Metode penelitian yang digunakan dalam menjawab rumusan masalah ialah penelitian hukum dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif dengan negara Belanda. Hasil penelitian menunjukkan bahwa legalitas formal meliputi wewenang dan prosedur pemungutan PBJT tersebut telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, namun dalam aspek legalitas substansial masih terdapat beberapa celah hukum, seperti kekosongan hukum mengenai salah satu objek PBJT, yaitu kondominium hotel, juga pemungutan yang belum menjangkau transaksi yang dilakukan di platform digital, selain itu, adanya Permendagri No. 15/2024 yang memberikan legitimasi bagi pemerintah daerah untuk tetap memungut pajak meskipun objek ilegal atau tidak memiliki izin. Hal tersebut berpotensi menimbulkan ketidakabsahan pemungutan PBJT terhadap objek ilegal dan memperlemah penegakan hukum. Sebagai dasar preskripsi, perbandingan dengan Belanda menunjukkan bahwa optimalisasi pemungutan pajak atas penyewaan akomodasi jangka pendek sangat bergantung pada koordinasi lintas sektor, kewajiban pelaporan transaksi oleh platform digital, serta mekanisme pemblokiran iklan tanpa nomor registrasi, yang dapat menjadi rujukan bagi Indonesia.