p-Index From 2021 - 2026
14.274
P-Index
This Author published in this journals
All Journal Swara Bhumi Academica REKAYASA Proceeding SENDI_U The Indonesian Journal of Occupational Safety and Health Jurnal Ilmiah Hukum LEGALITY Jurnal Selat Jurnal Biologi Tropis Albacore : Jurnal Penelitian Perikanan Laut Halu Oleo Law Review Humani (Hukum dan Masyarakat Madani) Jurnal Ius Constituendum Aquasains : Jurnal Ilmu Perikanan dan Sumberdaya Perairan community: Pengawas Dinamika Sosial Jurnal Ilmu Peternakan dan Veteriner Tropis (Journal of Tropical Animal and Veterinary Sciences) Jurnal Pengabdian Magister Pendidikan IPA Jurnal Cendikia Jurnal Yudisial Jurnal Abdimas PHB : Jurnal Pengabdian Masyarakat Progresif Humanis Brainstorming al-Aulad: Journal of Islamic Primary Education JPGMI (Jurnal Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah Al-Multazam) Borneo Law Review Journal Jurnal Pembelajaran dan Biologi Nukleus Jurnal Educatio FKIP UNMA JURNAL PEMBANGUNAN HUKUM INDONESIA Jurnal Akuakultura Universitas Teuku Umar Jurnal Ilmiah Profesi Pendidikan Jurnal Laot Ilmu Kelautan JURNAL USM LAW REVIEW Target : Jurnal Manajemen Bisnis Abdi Kami : Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Indonesian Journal of Law and Economics Review MOTIVASI Jurnal Manajemen dan Bisnis Jurnal Biosense KADARKUM: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Jurnal Pengabdian Perikanan Indonesia Society : Jurnal Pengabdian dan Pemberdayaan Masyarakat Jurnal Abdimas Bina Bangsa Tsaqofah: Jurnal Pendidikan Islam Jurnal Media Akuakultur Indonesia Jurnal SIAR ILMUWAN TANI Jurnal Ekonomi dan Bisnis Semarang Law Review Journal of Fish Health Histeria: Jurnal Ilmiah Sosial dan Humaniora Jurnal Pepadu Jurnal Ruaya : Jurnal Penelitian dan Kajian Ilmu Perikanan dan Kelautan DINAMIKA: Jurnal Manajemen Akuntansi, Bisnis dan Kewirausahaan Lokomotif Abdimas: Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat Indo-Fintech Intellectuals: Journal of Economics and Business Depik Jurnal Ilmu-Ilmu Perairan, Pesisir dan Perikanan Al-Khidmah: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Intellectual Law Review (ILRE) Journal of Language Intelligence and Culture El-Mujtama: Jurnal Pengabdian Masyarakat Alpatih: Jurnal Inovasi Pengabdian Masyarakat Jurnal Ilmu Siber dan Teknologi Digital Al-Ahkam: Jurnal Ilmu Syari'ah dan Hukum Jurnal Perikanan Masyarakat: Jurnal Pengabdian Jurnal Legislasi Indonesia Journal Juridisch Journal of Software Engineering And Technology
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 20 Documents
Search
Journal : JURNAL USM LAW REVIEW

Sistem Pengawasan Asuransi Syariah Dalam Kajian Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian Suratman, Sukadi; Junaidi, Muhammad
JURNAL USM LAW REVIEW Vol. 2 No. 1 (2019): MAY
Publisher : Universitas Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26623/julr.v2i1.2259

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisa sistem penagwasan asuransi syariah berdasarkan undang-undang yang berlaku. Penerapan prinsip syariah dalam asuransi syariah bertolak dari ketentuan hukum Islam dalam aspek ekonomi syariah. Konsep asuransi syariah menggunakan berbagai risiko (risk sharing) yang berdeda dari konsepsi asuransi konvensional. Penerapan prinsip syariah dalam asuransi syariah inilah yang ditempatkan pada bagian pertama pengawasan.   Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normative. Banyak kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan pengawasan pengawasan asuransi syariah diantaranya soal pemahaman masyarakat. Kendala lainnya yang cukup berpengaruh adalah dukungan penuh dari para pengambil kebijakan di negeri ini. Termasuk kendala dukungan pemerintah adalah upaya harmonisasi dan singkronisasi peraturan yang masih menjadi hambatan secara yuridis diantaranya persoalan. Upaya-upaya dalam mengatasi kendala tersebut dapat dilakukan melalui penguatan struktur. Struktur yang ada saat ini sudah baik, tetapi karena DSN-MUI menghadapi tugas dan tantangan yang lebih berat seperti mengurusi dan bermitra dengan lembaga-lembaga keuangan syariah yang notabene diurus oleh prktisi-praktisi yang professional. Disisi lain yang perlu diterjemahkan dalam praktinya sehingga memungkinkan sistem pengawasan berjalan maksimal adalah evaluasi kelembagaan pengawasan harus dijalankan secara keberlanjutan sehingga memungkinkan sistem pengawasan pada lembaga asuransi syariah utamanya yang dijalankn oleh lembaga Dewan Pengawas syariah dapat berjalan maksimal.
REORIENTASI SANKSI PIDANA DALAM PERTANGGUNGJAWABAN KORPORASI DI INDONESIA Puteri, Rizqi Purnama; Junaidi, Muhammad; Arifin, Zaenal
JURNAL USM LAW REVIEW Vol. 3 No. 1 (2020): MAY
Publisher : Universitas Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26623/julr.v3i1.2283

Abstract

Tujuan penelitian   ini adalah bagaimanakah orientasi sanksi pidana terhadap korporasi dalam hukum positif di Indonesia, bagaimanakah reorientasi formulasi yang seharusnya atas sanksi pidana terhadap korporasiKUHP sekarang ini belum mengatur masalah pertanggungjawaban pidana korporasi. Pentingnya mengatur Pertanggunjawaban pidana korporasi ada dalam satu ketentuan umum KUHP sebagai pedoman bagi undang- undang khusus di luar KUHP sehingga tercipta keseragaman dan konsistensi dalam pengaturan mengenai pertanggungjawaban pidana korporasi.. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder. Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa orientasi korporasi sampai saat ini belum diatur oleh KUHP dan terdapat undang-undang khusus di luar KUHP sudah mengatur korporasi sebagai subjek hukum pidana, tetapi terlihat untuk mengisi kekosongan hukum dan tidak menjamin kepastian hukum terhadap pemidanaan korporasi. Reorientasi pada formulasi kebijakan atas sanksi pidana korporasi yang ideal dengan menjadikan korporasi sebagai subjek hukum pidana serta menekankan pada konsistensi dalam hal penentuan kapan suatu tindak pidana dikatakan sebagai tindak pidana korporasi, siapa yang dapat dipidana atas kejahatan korporasi, serta sanksi yang sesuai terhadap korporasi. Saran penelitian adalah melakukan reorientasi dan reformulasi kebijakan dalam peraturan perundang-undangan yang telah ada dan Konsep KUHP sebagai pedoman umum serta segera mengesahkan RUU KUHP.
KEDUDUKAN HAK IMUNITAS ADVOKAT DI INDONESIA Cahyani, Fenny; Junaidi, Muhammad; Arifin, Zaenal; Sukarna, Kadi
JURNAL USM LAW REVIEW Vol. 4 No. 1 (2021): MAY
Publisher : Universitas Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26623/julr.v4i1.3328

Abstract

Penelitian tentang hak imunitas advokat ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana hak imunitas advokat diterapkan, apa kendalanya dan bagaimana solusinya. Undang-Undang Advokat mengakui hak imunitas advokat secara terbatas yaitu diatur dalam Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16 Undang-Undang Advokat Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat di mana sentral daripada pasal-pasal tersebut adalah dalam Pasal 16.  Hak Imunitas yang ada dalam UU Advokat tersebut kemudian diperkuat dengan Putusan Nomor 26/PUU-XI/2013 dengan diakuinya dan dijaminnya perlindungan terhadap Advokat dalam tindakan-tindakan non-litigasi yang dilakukan dengan iktikad baik dan untuk kepentingan pembelaan klien di dalam maupun di luar pengadilan.   Di dalam praktek penegakan hukum, banyak advokat yang menyalahgunakan hak imunitas ini dan demikian pula sebaliknya banyak penegak hukum lain yang belum paham tentang hak imunitas advokat.   Penelitian ini ini menggunakan pendekatan yuridis normatif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa penerapan hak imunitas   berhasil apabila antar lembaga penegak hukum bekerja sesuai marwah undang-undang dan masing-masing pelaku hukum menjaga profesionalitas sesuai kode etik dan berpegang teguh pada asas iktikad baik untuk menjunjung tinggi hukum dan keadilan agar bermanfaat bagi masyarakat luas.
REPOSISI KEDUDUKAN JUSTICE COLLABORATOR DALAM UPAYA PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI Mahmud, Bahrudin; Junaidi, Muhammad; Sihotang, Amri Panahatan; Soegianto, Soegianto
JURNAL USM LAW REVIEW Vol. 4 No. 1 (2021): MAY
Publisher : Universitas Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26623/julr.v4i1.3368

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji dan memahami reposisi kedudukan justice collaborator dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Justice Collaborator merupakan saksi pelaku yang mau bekerjasama dengan penegak hukum untuk mengungkap suatu tindak pidana. Bagaimana kedudukan justice collaborator dalam upaya   pemberantasan tindak pidana korupsi dan bagaimana Reposisi kedudukan justice collaborator dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Penelitian ini menggunakan Metode pendekatan yuridis normatif. Hasil penelitian ini adalah Kedudukan Justice Collaborator sebagai pelaku yang dijadikan sebagai saksi yang mau bekerjasama dengan penegak hukum dan pedoman penggunaannya diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 04 tahun 2011. Reposisi Kedudukan Justice Colllaborator adalah menempatkan Justice Colllaborator sebagai saksi kunci dalam peraturan perundang-undangan baru atau memasukkannya dalam undang-undang tentang upaya pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah ada dan menempatkan Justice Collaborator sebagai saksi yang bisa di mintai keterangannya di luar sidang peradilan, sehingga para penyidik bisa lebih leluasa memperoleh keterangan dan informasi untuk membongkar pelaku lain dalam kasus tindak pidana korupsi.
HAK WARIS ANAK YANG BERBEDA AGAMA DENGAN ORANG TUA BERDASARKAN HUKUM ISLAM Susilo, Hendri; Junaidi, Muhammad; RS, Diah Sulistyani; Arifin, Zaenal
JURNAL USM LAW REVIEW Vol. 4 No. 1 (2021): MAY
Publisher : Universitas Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26623/julr.v4i1.3409

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan mengenai hak waris anak yang beda agama menurut hukum Islam dan upaya penyelesaian mengenai pembagian hak waris anak yang berbeda agama menurut hukum Islam. Masalah kewarisan beda agama pada masa sekarang ini menjadi suatu masalah kontemporer, karena baik dalam Al Qur an maupun hadis tidak ada penjelasan mengenai bagian harta bagi ahli waris yang berbeda agama. Metode pendekatan dalam penelitian ini menggunakan yuridis normatif.   Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan mengenai hak waris anak yang beda agama menurut hukum Islam diatur dalam hadis dan KHI yang mana anak yang non muslim tidak berhak atas harta warisan. Namun pada prakteknya, dalam putusan pengadilan hakim tetap memberikan bagian harta warisan terhadap anak yang beda agama berdasarkan wasiat wajibah. Hal ini bertentangan dengan syarat islam dan KHI. Namun demikian putusan pemberian harta warisan terebut adalah untuk mewujudkan keadilan, kemaslahatan dan kepastian hukum dalam kehidupan keluarga.     Upaya penyelesaian mengenai pembagian hak waris anak yang berbeda agama menurut hukum Islam adalah dengan cara hibah dan wasiat. Hal ini sesuai dengan ketentuan Al Qur an, hadis maupun KHI yang mana dalam hal hibah dibolehkan baik terhadap muslim maupun non muslim. Sedangkan wasiat digunakan oleh hakim dalam putusan pengadilan terkait pembagian harta waris.
Keabsahan Materi Muatan Terkait Uang Pesangon Dalam Peraturan Perundang-Undangan Nababan, Agung Kristyanto; Junaidi, Muhammad; Sudarmanto, Kukuh; Arifin, Zaenal
JURNAL USM LAW REVIEW Vol. 5 No. 1 (2022): MAY
Publisher : Universitas Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26623/julr.v5i1.4808

Abstract

This research aims to determine the validity of the material related to severance pay in the legislation. Government Regulations are statutory regulations stipulated by the President to carry out the Act properly. The content of the Government Regulation is material for implementing the Law. The problem of this research is how the validity of the content in government regulations is related to severance pay. The research method used is the normative juridical approach. The conclusion of this study government regulation cannot change the material contained in the law it implements, cannot add, does not reduce, does not insert a provision, and does not modify the material and understanding that already exists in the law that is its parent. Provisions related to severance pay in Government Regulation Number 35 of 2021 which regulates severance pay are lower than the provisions stipulated in the parent regulation, namely Law Number 11 of 2020 cannot be justified by law.Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui keabsahan materi muatan terkait uang pesangon dalam peraturan perundang-undangan. Peraturan Pemerintah merupakan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya. Materi muatan peraturan pemerintah adalah materi untuk menjalankan undang-undang. Permasalahan penelitian ini tentang bagaimana keabsahan materi muatan dalam peraturan pemerintah terkait pesangon bagi tenaga kerja yang diatur kurang dari undang-undang induknya dan akibat hukum terhadap pemberlakuan ketentuan terkait pesangon. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Kesimpulan dari penelitian ini peraturan pemerintah tidak dapat mengubah materi yang ada dalam undang-undang yang dijalankannya, tidak dapat menambah, tidak mengurangi, dan tidak menyisipi suatu ketentuan serta tidak memodifikasi materi dan pengertian yang telah ada dalam undang-undang yang menjadi induknya. Ketentuan terkait pesangon dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2021 yang mengatur pesangon lebih rendah dari ketentuan yang diatur dalam peraturan induknya yaitu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tidak dapat dibenarkan menurut hukum.  
Kedudukan Dan Peran Organisasi Profesi Advokat Terhadap Advokat Yang Berhadapan Dengan Hukum Endira, Bramedika Kris; Junaidi, Muhammad; Ratna Sediati, Diah Sulistyani; Sihotang, Amri Panahatan
JURNAL USM LAW REVIEW Vol. 5 No. 1 (2022): MAY
Publisher : Universitas Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26623/julr.v5i1.4841

Abstract

This study aims to determine the role of an advocate organization, in this case: The Indonesian Advocates Association (Peradi) in maintaining the dignity of its advocates who are addressing the law. Sociologically, the advocate profession is a free and independent profession and is responsible for law enforcement. However, juridically, because advocates are "law enforcers", as regulated in Article 5 paragraph 1 of the Advocate Act Number 18/2003, they are obliged to carry out their professional duties to defend cases that are their responsibility by adhering to the professional code of ethics. and laws and regulations. The approach used in this study is a normative juridical approach. This is clearly and evidently regulated in Article 15 of the Advocate Act Number 18/2003. The Indonesian Advocates Association Organization (Peradi) is expected to always be present in maintaining the advocate profession, especially in relation to the Immunity Rights of its advocates. The role of the Advocate organization of the Indonesian Advocates Association (Peradi) must be optimal in maintaining the dignity and prestige of Advocates who are in conflict with the law so that its Advocates are more competent in handling cases.Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana peranan Organisasi Advokat dalam hal ini Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) dalam menjaga marwah dan martabat Advokat yang berhadapan dengan hukum. Secara sosiologis, profesi Advokat adalah profesi yang bebas dan mandiri serta bertanggung jawab dalam penegakan hukum. Namun, secara yuridis, karena Advokat merupakan penegak hukum , sebagaimana diatur di dalam Pasal 5 ayat 1 Undang-undang Advokat Nomor 18 Tahun 2003, maka berkewajiban untuk menjalankan tugas profesinya untuk membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya dengan tetap berpegang pada kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan. Hal tersebut secara terang dan jelas diatur di dalam Pasal 15 Undang-undang Advokat Nomor 18 Tahun 2003. Pendekatan   yang   digunakan   dalam   penelitian   ini   adalah   pendekatan   yuridis normatif. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa organisasi profesi hadir dalam menjaga profesi Advokat khususnya terkait dengan hak imunitas Advokat. Peranan Organisasi Advokat Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) harus optimal dalam menjaga marwah dan martabat Advokat yang berhadapan dengan hukum agar para anggotanya lebih berkompeten dalam penanganan perkara.
KEWAJIBAN PELAPORAN HARTA KEKAYAAN BAGI PENYELENGGARA NEGARA Harmono, Dwi; Sukarna, Kadi; Sulistyani, Diah; Junaidi, Muhammad
JURNAL USM LAW REVIEW Vol. 3 No. 2 (2020): NOVEMBER
Publisher : Universitas Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26623/julr.v3i2.2823

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji dan menganalisis kewajiban pelaporan harta kekayaan bagi pejabat negara dan kendala serta solusi pemerintah terhadap permasalahan yang timbul dalam kewajiban pelaporan harta kekayaan bagi pejabat negara. Adanya Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU PTPK) menjadi harapan bagi bangsa Indonesia dalam memberantas korupsi, namun, pemberantasan kasus korupsi tetap mengalami kesulitan, langkah-langkah pemberantasannya masih tersendat-sendat sampai sekarang. Korupsi sudah merupakan penyakit yang telah kronis menjangkiti dan belum dapat disembuhkan hingga saat ini yang menyebar ke seluruh sektor pemerintah bahkan sampai ke perusahaan-perusahaan milik negara. Oleh sebab itu, guna meminimalisir pejabat yang korupsi serta timbulnya kerugian negara akibat oknum-oknum yang koruptif, maka setiap pejabat negara wajib melaporkan kekayaannya. Hasil penelitian ini adalah: Pelaporan harta kekayaan pejabat negara saat ini sudah terintegrasi dalam sebuah Program e-LHKPN atau Laporan Harta Kekayaan berbasis elektronik. Kendala yang dihadapi terkait pelaporan harta kekayaan oleh pejabat negara meliputi kurangnya sosialisasi ke instansi-instansi. Solusinya adalah berdasarkan penelitian, fasilitas atau sumberdaya-sumberdaya tersebut sudah cukup terpenuhi, namun berdasarkan hasil observasi yang dilakukan peneliti, perlu adanya sosialisasi secara terstruktur dan berkesinambungan.
PENANGANAN PELANGGARAN KODE ETIK ANGGOTA KEPOLISIAN ATAS STATUS PERKAWINAN Ekowati, Nur; Sudarmanto, Kukuh; Junaidi, Muhammad; Sukimin, Sukimin
JURNAL USM LAW REVIEW Vol. 3 No. 2 (2020): NOVEMBER
Publisher : Universitas Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26623/julr.v3i2.2867

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji bagaimana penanganan pelanggaran kode etik anggota kepolisian   di wilayah hukum Polda Jawa Tengah atas status perkawinan   dan bagaimana penanganan ideal atas reposisi pelanggaran kode etik anggota kepolisian di wilayah hukum Polda Jawa Tengah     atas status perkawinannya. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 yang merupakan undang-undang perkawinan nasional yang menganut asas monogami, begitu juga dengan seorang anggota kepolisian hanya boleh mempunyai istri satu. Namun demikian boleh memiliki istri lebih dari satu apabila memenuhi syarat-syarat.Metode dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif. Hasil penelitian ini adalah : Penanganan terhadap anggota Polisi yang melakukan pelanggaran kode etik anggota Kepolisian Indonesia atas status perkawinan di wilayah hukum Polda Jawa Tengah, misalnya oknum anggota melakukan kawin siri yaitu pertama adanya laporan, terus dilakukan penyelidikan, dan penyidikan untuk mengungkap kebenaran kasus tersebut, setelah kabar itu benar, maka   dilakukan pemeriksaan perkara yang menghadirkan barang bukti dan para saksi   maupun korban, setelah dikumpulkan bukti-bukti dan keterangan dari para saksi maupun korban, maka dibuat berita acara pemeriksaan dan dibuat berita acara pemeriksaaan (BAP) dan dilakukan persidangan terhadap terduga pelanggar dan para saksi maupun korban, serta dijatuhi hukuman kalau benar bersalah sesuai aturan yang berlaku. Perkap No 6 Tahun 2018 sebagai aturan yang ideal dalam penanganan tentang perkawinan bagi anggota Polri,   Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2003 tentang Disiplin anggota Polri dan merujuk pada Undang-Undang No 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Republik Indonesia.  Adapun tahap penanganan yang ideal terhadap anggota polisi yang melakukan pelanggaran kode etik profesi tentang status perkawianan adalah: anggota yang diduga melakukan perbuatan yang melanggar kode etik maka dilakukan pennyelidikan, dan penyidikan, setelah itu dilakukan pemeriksaan perkara yang menghadirkan barang bukti dan para saksi   maupun korban, setelah dikumpulkan bukti-bukti dan keterangan dari para saksi maupun korban, maka dibuat berita acara pemeriksaan dan dibuat berita acara pemeriksaaan (BAP),Berita acara pemeriksaan (BAP) ini kemudian disampaikan kepada Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) untuk ditindaklanjuti, dilakukan persidangan terhadap terduga pelanggar dan para saksi maupun korban,Setelah dilakukan persidangan maka Komisi Kode Etik Profesi memutuskan perkara dengan memberikan sanksi,Setelah diputuskan maka tersangka/terpidana menerima dan menjalani sanksi putusan dengan hukuman terberat adalah pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)  
KEWENANGAN POLRI DALAM PEMBUBARAN ORMAS YANG TELAH DIBATALKAN STATUS HUKUMNYA Zulianto, Zulianto; Junaidi, Muhammad; Soegianto, Soegianto; Sadono, Bambang
JURNAL USM LAW REVIEW Vol. 3 No. 2 (2020): NOVEMBER
Publisher : Universitas Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26623/julr.v3i2.2868

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis dan membahas kewenangan Polri dalam   pembubaran ormas yang telah dibatalkan status hukumnya, Untuk menganalisis dan membahas kendala dan solusi atas kewenangan Polri dalam   pembubaran ormas yang telah dibatalkan status hukumnya. Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nuraninya. setiap orang berhak atas kebebasan hak berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat, penjelasan dalam Pasal 28 E ayat (2) UUD 1945. Penerbitan Perppu 2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan, merupakan landasan dalam pencabutan status HTI. Kepolisian berwenang mengambil tindakan tegas atas setiap dugaan pelanggaran Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Organisasi Kemasyarakatan. Metode dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif. Kepolisian berwenang mengambil tindakan tegas atas setiap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh ormas yang tidak taat terhadap peraturan yang ada, termasuk   kepada anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang lembaganya telah dibubarkan pemerintah.Hak memberikan sanksi pidana ada di tangan polisi sebab Perppu merupakan produk hukum yang setara dengan Undang-undang. Penerapan sanksi atas pelanggaran Undang-Undang dimiliki aparat kepolisian. Perjalanan penerapan perppu ada pelanggaran hukum yang menjurus ke aspek pidana, maka nanti tugasnya polisi bukan Satpol PP. Dalam menjalankan kewenangan Polri terdapat beberapa   hambatan, yaitu sebagai berikut : faktor hukum, faktor penegakan hukum, faktor sarana atau fasilitas pendukung, faktor masyarakat, faktor kebudayaan. Dalam mengatasi hambatan yaitu memberikan pemahaman yang benar kepada masyarakat tentang pelaksanaan tugas dan kewenangan Polri dalam mengawasi ormas dan menindak ormas yang melakukan tindak pidana, diantaranya dilakukan dengan cara:tindakan preemtif, preventif dan represif.    
Co-Authors ., Jatmiko ., Nurhariati Ab.Rahman, Rozanah Abadi Putra, Dwi Cahya Abdul L. Mawardi Abdul Syukur Abidin, Z Aflah, Muhammad Nur Aghesna Rahmatika Kesuma Agus Junaidi Ahmad Junaidi Ahmad Zaini Muzaffar Al Miladi Aini, Putri Diyan Nur Alfi Nasywa, Mayyada Amanda, Salsabila Amri Panahatan Sihotang Amrillah, Bagas Hasbi Andre Rachmat Scabra Anjanir, Ida Ayu Dampatyu Anja Apriani, Siti Aisyah Aprilina, Anggun Rizki Siami Apriliyanti, Fisma Ardianti, Sri Ayu Ardyen Saputra, Ardyen Ariandita, Naswa Arifin, Muhammad Rijal Arsalan, Izzudin Asri, Yuliana Awan Dermawan Ayoedya, Jasmine Nabila Ayu Martina, Ayu Bagus Dwi Hari Setyono Baiq Hilda Astriana, Baiq Hilda Bambang Sadono Basoeki, Herwin Haryadi Cahyani, Fenny Chabib Faturrohman, Muhamad Chaerul Chafid, Candra Chandrika Eka Larasati, Chandrika Eka Dewi Putri Lestari, Dewi Putri Dewi Rosaria, Stefani Diah Sulistyani Ratna Sediati, Diah Sulistyani Diamahesa, Wastu Ayu Diana Sawen Diniariwisan, Damai Dwiyanti, Septiana Ekariana S Pandia Ekowati, Nur Endira, Bramedika Kris Entianopa, Entianopa Fadillah, Hayatun Faez Syahroni Fariq Azhar Faturrahman Firda, Hasdinar Fitrahtul Akbar Fitria, Dini Fridatien, Ericke Gigentika, Soraya Hadijah Haerudin Hafizhah Zalfa, Haura Hafizi, Auliyan Hamdan Hamdu, Hamdu Hapizah, Imro'atul Harmono, Dwi Hasim, Muhammad Hastina Zahro Heri Kiswanto Heryati, B. Rini Himmah, Asmi Faiqatul Idelia, Levina Indah Khaerunnisa Irawan, Dandi IRAWATI, BETARI ATHIYAH Jayusri, Jayusri Jihan Melani Juwitasari, Nina Kahono, Sidik Karyanto, Karyanto Kasmi, Kasmi Kaswadi, Hendri Khairul Umam Khikmah, Khikmah Kristiyawan, Aga Gumilang Kurniyawan, Reza Laily Fitriani Mulyani Laksono Trisnantoro Lambyombar, Yustinus Latif, Danu Abian Linda Linda Listuayu, Ni Putu Ari Lubis, Adelia Maisyaroh Lumbessy, Salnida Yuniarti Luthfie Lufthansa Lyandova, Vanka Mahendra, Sandya Mahendrayana, Indra Ashoka Mahesarani Fotin Febry Mahmud, Bahrudin Malikah, Umu Manurung, Mangaraja Marliasari, Marliasari Marthin, Marhin Martiah, Anisa Mau'ud, Mohamad Maulana, Syukran Meidianto, Gunawan Miftah Arifin Misbakhul Munir Muhaiminin, Haikal Muhamad Nanang Indarajaya Saputra Muhammad Marzuki Muhammad Sumsanto Mulyani, Laily Fitriani Mulyanto, Wiwit Munte, Aini Murtiningsih, Sustanti Mushofi, Yuskhil Mustika Raodatul Jannah Nababan, Agung Kristyanto Nanda Diniarti ningtyas, atiasyifa kusuma Nunik Cokrowati Nur Fadilla, Nur Nur Fitri Amalia Nurafiati Nurhasanah Nurhasanah Nurhasiyah Nuri Muahiddah Nurkholis Nurkholis Nuryatin, Nuryatin Nuswanto, A Heru Nuswanto, A. Heru Nuswantoro, A Heru Oktafiyani, Elve Partayasa, Ketut Perdana, Dimas Putra Perdana, Rizky Nanda Pertiwi, Adek Srikandi Pramana, Setiya Pratiwi, Lutfah Yunata Priyadi, Herman Puteri, Rizqi Purnama Putra, Aryan Perdana Putri Lestari, Dewi Putri Sahara Harahap Qurani, Qorinil R S, Diah Sulistiyani Rafandi, Muhammad Tezar Rafiah, Siti Rahayu, Lusia Septia Eka Esti Rahmadani, Thoy Batun Citra Rahman, Ibadur Rahmawanti, Sinta Rahmawati, Rizkiyah Rangga Idris Affandi Rasid, Muhammad Ratulangi, Ratulangi Riana, Rati Riana, Rati Rianti Rinaldi, Lalu Aan Okta Rinda Noviyanti, Rinda Risqi Aris Munandar Rizal, Arief Rizka Rizka, Rizka Rizkika, Anggun Dwi Rohmah, Laila Nur Royani, Ahmad RS, Diah Sulistyani Saddam Saddam, Saddam Said, Mochamad Samsul Hadi Santia, Tia Pebrianti Saprijal, Saprijal Saputra, Marta Ade Saputra, Yusifar Fathana Sari, Marlia Sarjani, Tri Mustika Septiandani, Dian Setyoko Setyoko Setyoko Sirait, Paulus Siti Fatimah Soegianto, Soegianto Sofyan, Syafran Sri Jayanthi, Sri Sudarmanto, Kukuh Sukarna, Kadi sukarna, kadi Sukartono Sukimin Sulaimawan, Deddy Sulistyani Ratna Sediati, Diah Sulistyani, Diah Supriyadin, Muhammad Suratman, Sukadi Suryanto, Budi Susanto, Yoghi Arief Susilo, Hendri Sutaryono, Yusuf Akhyar Suwandi Suwandi Suwandi, Dedi Suwandi, Dedy Syahrullah, Moh Syailendraputri, Aylanitha Syarif Husni Syawalina Fitria Tajidan, Tajidan Tanaya, I Gusti Lanang Parta Tanggono, Claustantianus Wibisono tias, sherina aulia ningtias Tri Wibowo Wahyuningrum, Nunuk Wahyuningsih, Yusminar Winarno Winarno Wulandari, Rahajeng Wulandari, Tati Yana, Yeni Dwi Yansahrita, Yansahrita Yuliana Yuliana Yulistyowati, Efi Yusra Jamali Yusrin, Yusrin Zaenal Arifin Zaenal Arifin Zahroni, Moh Zain, Yusrina Ghina Zamzami, Ahmad Rifqi Zuhra, Dwi Adrisa Zulianto, Zulianto