Dalam suatu wilayah pastilah terdapat seorang pemimpin, begitupun dalam sebuah desa dimana pemimpin adalah seseorang yang mengemban tugas dan tanggung jawab untuk memimpin, mengatur dan mempengaruhi bawahannya, karena pemimpin merupakan penentu bagi kesejahteraan masyarakat untuk memudahkan proses dalam pembangunan dan meningkatkan kemakmuran desa. Jika terjadinya kekosongan jabatan Kepala Desa yang menjadikan Desa mengalami kekosongan jabatan Kepala Desa. Dalam hal Kepala Desa meninggal dunia, maka untuk mengisi jabatan pihak BPD (Badan Permusyawaratan Desa) pembentukan panitian pemilihan Kepala Desa paling lama dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari terhitung sejak Kepala Desa diberhentikan, pengumuman dan pendaftaran bakal calon Kepala Desa oleh panitia pemilihandalam jangka waktu kurang lebih 15 (lima belas) hari guna melaksanakan pemilihan kepala desa antar waktu untuk memimpin sisa waktu dari jabatan Kepala Desa yang meninggal dunia. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan Undang Undang (Statute Approach) sehingga akan mendapatkan informasi dari berbagai aspek mengenai isu hukum yang sedang di coba untuk dicari jawabannya. Pendekatan Undang-Undang ini dilakukan dengan menelaah semua Undang-Undang dan regulasi yang ada sangkut pautnya dengan isu hukum yang berkaitan dengan permasalahan yang menjadi bahasan didalam penulis skripsi ini. Setelah diadakan pembahasan penunjukan Penjabat Kepala Desa sebagai pengganti Kepala Desa antar waktu Proses pemilihan Kepala Desa dikatakan sebagai bentuk asli demokrasi dan sekaligus ciri manifestasi dari kehidupan demokrasi pancasila. Pemerintahan desa adalah salah satu tingkatan pemerintahan yang sangat dekat dengan lingkungan masyarakatnya.