p-Index From 2020 - 2025
14.932
P-Index
This Author published in this journals
All Journal Proceedings of Annual International Conference Syiah Kuala University - Social Sciences Chapter USU LAW JOURNAL Journal of International Law Yustisia Media Teknika The 2nd Proceeding Indonesia Clean of Corruption in 2020" Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia Abdimas Talenta : Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Jambe Law Journal Jurnal Hukum Samudra Keadilan International Journal of Supply Chain Management QARDHUL HASAN: MEDIA PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT JOURNAL OF SCIENCE AND SOCIAL RESEARCH Unes Law Review Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS) Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum Jurisprudensi: Jurnal Ilmu Syariah, Perundang-undangan, Ekonomi Islam Ilmu Hukum Prima INTERNATIONAL JOURNAL OF RESEARCH IN LAW, ECONOMIC AND SOCIAL SCIENCES As-Syar'i : Jurnal Bimbingan & Konseling Keluarga Community Development Journal: Jurnal Pengabdian Masyarakat ARBITER: Jurnal Ilmiah Magister Hukum JUNCTO: Jurnal Ilmiah Hukum Jurnal Scientia Iuris Studia: Jurnal Kajian Hukum NOMOI Law Review Jurnal Al-Hikmah Jurnal Hukum Lex Generalis Buletin Konstitusi Law_Jurnal Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Malikussaleh (JSPM) Locus: Jurnal Konsep Ilmu Hukum Ikatan Penulis Mahasiswa Hukum Indonesia Law Journal Islamic Circle Jurnal Hukum Sehasen Locus Journal of Academic Literature Review JURNAL JUSTIQA Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) Journal of Finance and Business Digital (JFBD) Jurnal Pencerah Bangsa Engineering and Technology International Journal (EATIJ) International Journal of Economic, Technology and Social Sciences (Injects) AL-SULTHANIYAH Kultura: Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora Mahadi : Indonesia Journal of Law Jurnal Media Akademik (JMA) Acta Law Journal INSPIRING LAW JOURNAL Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Journal of Environmental and Development Studies Jurnal Intelek Insan Cendikia Neoclassical Legal Review: Journal of Law and Contemporary Issues LEX SOCIETAS: Journal of Law and Public Administration ULJLS
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 10 Documents
Search
Journal : Jurnal Media Akademik (JMA)

PEMBATALAN SURAT KUASA MEMBEBANKAN HAK TANGGUNGAN PADA PUTUSAN NOMOR 663/PDT.G/2019/PN.MDN Widya Agnes Hamid; Sutiarnoto; Jelly Leviza; Affila
Jurnal Media Akademik (JMA) Vol. 2 No. 1 (2024): JURNAL MEDIA AKADEMIK Edisi Januari
Publisher : PT. Media Akademik Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62281/v2i1.73

Abstract

Dalam Pembuatan SKMHT harus terpenuhi 1320 KUHPerdata syarat subjektif dan Objektif, yaitu mengenai identitas, legalitas dan kapasitas penghadap dan objek jaminan. Pada Putusan Nomor: 663/Pdt.G/2019/PN.MDN mengenai pembatalan SKMHT karenanya tidak terpenuhinya syarat subjektif sebagai syarat sah perjanjian sehingga akta SKMHT dibatalkan. Jenis penelitian tesis ini menggunakan penelitian yuridis normatif yang bersifat deskriptif. Data yang digunakan untuk menjawab permasalahan dalam penelitian ini adalah data sekunder dan data primer yang berasal dari penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Hasil penelitian Putusan Nomor : 663/Pdt.G/2019/PN Mdn tentang Batalnya Akta Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan, terjadi karena tanah yang dijaminkan dengan hak tanggungan kepada Bank merupakan tanah warisan yang belum dibagi. Sehingga perlu adanya persetujuan beberapa Ahli Waris sebagai pemberian Hak Tanggungan. Hakim memutuskan membatalkan SKMHT, APHT serta Sertifikat Hak Tanggungan. konsekuensi tidak terpenuhinya syarat subjektif pada Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan  sehingga harus dinyatakan tidak sah menurut hukum sehingga akibatnya SKMHT tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat serta tidak mempunyai titel eksekutorial sebagai layaknya sebuah putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, sesuai ketentuan Pasal 14 ayat (3) Undang-Undang Hak Tangungan Nomor: 4 Tahun 1996.
KEWENANGAN HAK KREDITUR PINJAMAN ONLINE TERHADAP DATA DEBITUR UNTUK KEPENTINGAN PENAGIHAN UTANG BERDASARKAN HUKUM POSITIF INDONESIA Ali Mulyo Utomo; Detania Sukarja; Jelly Leviza; T. Keizerina Devi Azwar
Jurnal Media Akademik (JMA) Vol. 2 No. 1 (2024): JURNAL MEDIA AKADEMIK Edisi Januari
Publisher : PT. Media Akademik Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62281/v2i1.82

Abstract

Perkembangan teknologi saat ini mulai berkembang ke berbagai sektor. Salah satunya adalah di jasa keuangan. Pada saat ini perkembangannya cukup signifikan, beragam layanan keuangan bermunculan dengan berbasis teknologi informasi. Salah satu bentuk pelayanan dan kemudahan yang didapatkan dari pemanfaatan fintech yaitu pelayanan pinjam meminjam uang secara online. Layanan ini biasanya disebut Peer to Peer Lending (P2P Lending) adalah salah satu produk dari Fintech yang mempertemukan pemilik dana (kreditur) dengan peminjam dana (debitur) dengan melalui sistem elektronik atau teknologi informasi. Mekanisme syarat dan ketentuan dalam proses pinjaman online adalah menggunakan data-data pribadi. Tidak jarang ada oknum-oknum yang memanfaatkan data pribadi debitur untuk menagih hutang melalui pinjaman online dilakukan oleh kretidur, karena data pribadi tersebut sangat terakses oleh penyedia aplikasi (kreditur). Padahal secara regulasi telah diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Namun, aturan tersebut belum terakomodir aturan hak-hak kreditur untuk mengelola data milik debitur dan belum adanya hukuman yang maksimal apabila ditemukan permaslah tersebut. Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis-normatif dengan pendekatan penelitian peraturan perundang-undangan (statute approach). Sumber data berasal dari data primer, sekunder dan tersier yang didapat melalui penelusuran studi kepustakan. Penelitian ini nantinya memiliki sifat deskrptif analisis. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwasanya sistematika pinjaman online yang memerlukan data pribadi sering disalahgunakan dan sering terjadinya pelanggaran data pribadi, pihak kreditur maupun penyedia platform pinjaman online menggunakan seluruh kontak debitur untuk melakukan penagihan, spam pesan singkat, dan melakukan panggilan secara terus menerus yang dapat mengganggu debitur. Oleh karena itu, saat ini pinjaman online banyak menimbulkan kerugian pada masyarakat baik secara materiil maupun immaterial. Maka pemerintah berupaya untuk memberikan perlindungan secara hukum perdata maupun pidana serta telah menerbitkan UU No 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi dari sektor jasa keuangan digital dan pengesahan sebagai bentuk upaya perlindungan terhadap warga negara.
KEBIJAKAN BPHTB TERUTANG DALAM RANGKA PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP DI KABUPATEN NIAS Ayu Lestari Tanjung; Budiman Ginting; Bastari Mathon; Jelly Leviza
Jurnal Media Akademik (JMA) Vol. 2 No. 1 (2024): JURNAL MEDIA AKADEMIK Edisi Januari
Publisher : PT. Media Akademik Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62281/v2i1.87

Abstract

Sejak dulu tanah sangat erat hubungannya dengan kehidupan manusia dan merupakan kebutuhan hidup manusia yang mendasar. Adanya sistem pendaftaran tanah akan mewujudkan sistem adminstrasi dan hukum pertanahan agar tercapainya kepastian hukum. Berkaitan dengan pendaftaran tanah secara sistematis maka dengan adanya Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018 tentang PTSL menyatakan bahwa masyarakat yang tidak atau belum mampu membayar BPHTB dapat diterbitkan sertipikat dengan membuat surat pernyataan BPHTB Terutang, dilain sisi Pemerintah Kabupaten Nias memberikan pengurangan BPHTB di Kabupaten Nias melalui Pasal 3 ayat (2) huruf b Peraturan Bupati Nias Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pemberian Pengurangan BPHTB yang diberikan sebesar 100% dari BPHTB Terutang dalam rangka PTSL. Sehingga permasalahan yang perlu diteliti dalam penelitian ini yaitu: 1) Kebijakan hukum atas regulasi Peraturan Menteri Agraria Nomor 6 Tahun 2018 tentang PTSL dan Peraturan Bupati Nias Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pemberian Pengurangan BPHTB Kabupaten Nias terkait kewenangan memungut BPHTB Terutang dalam rangka PTSL di Kabupaten Nias; 2) Kepastian hukum ketentuan tentang BPHTB Terutang terkait pengurangan BPHTB dalam rangka PTSL di Kabupaten Nias; 3) Keadilan dalam pemungutan BPHTB Terutang dalam rangka PTSL di Kabupaten Nias. Metode yang digunakan dalam tesis ini adalah yuridis normatif bersifat deskriptif analisis yang menggambarkan, menelaah, menjelaskan serta menganalisa peraturan perundang-undangan. Hasil analisi tersebut, menunjukkan bahwa berdasarkan Pasal 33 ayat (2) Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional peserta PTSL yang tidak atau belum mampu membayar BPHTB dapat diterbitkan sertipikat hak atas tanahnya dengan membuat surat pernyataan BPHTB Terutang. Berdasarkan Pasal 3 ayat (2) huruf b Peraturan Bupati Nias Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pemberian Pengurangan BPHTB Kabupaten Nias wajib pajak pada program PTSL diberikan pengurangan 100% dari BPHTB Terutang. Berdasarkan kewenangan atribusi yang diberikan oleh Pasal 1 angka 22 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah, kewenangan memungut BPHTB, termasuk pengurangan BPHTB Terutang sebesar 100% dalam rangka PTSL, berada di Pemerintah Kabupaten Nias yang pelaksanaannya berada di BPKPD Kabupaten Nias. Kepastian hukum ketentuan tentang BPHTB Terutang terkait pengurangan BPHTB dalam Rangka PTSL di Kabupaten Nias berdasarkan Pasal 3 Peraturan Bupati Nias Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pemberian Pengurangan BPHTB Kabupaten Nias sebesar 100% sehingga BPHTBnya menjadi tidak terutang. Keadilan dalam pemungutan BPHTB Terutang dalam Rangka PTSL khususnya di Kabupaten Nias belum memenuhi prinsip keadilan horizontal dan keadilan vertikal karena bagi peserta yang sama-sama mengikuti program PTSL yang kemampuannya berbeda tetap diperlakukan sama yaitu dengan diberi kemudahan dan pengurangan sebesar 100% BPHTB Terutang.
PERLINDUNGAN HAK EKONOMI TERHADAP KARYA CIPTA YANG TIDAK DIDAFTARKAN PADA MANAJEMEN KOLEKTIF Aidil Hamdi; Saidin; Jelly Leviza; Sutiarnoto
Jurnal Media Akademik (JMA) Vol. 2 No. 1 (2024): JURNAL MEDIA AKADEMIK Edisi Januari
Publisher : PT. Media Akademik Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62281/v2i1.118

Abstract

Hak Kekayaan Intelektual (HKI) merupakan hak eksklusif yang ada di lingkupan ilmu pengetahuan, teknologi, maupun sastra dan seni dimana dalam mewujudkannya membutuhkan pengorbanan biaya, pikiran, dan waktu. Hak ekonomi merupakan hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas Ciptaan, misalnya untuk mendapatkan pembayaran royalti atas penggunaan (pengumuman atau perbanyakan) karya cipta yang dilindungi seperti lagu dan atau musik, Dibentuknya LMK merupakan salah satu bentuk pelindungan terhadap pencipta, dan memastikan bahwa pemilik hak menerima pembayaran atas pengguna karya mereka. Penelitian ini bertujuan menganalisis pemenuhan hak ekonomi dari pencipta atas karya ciptanya yang tidak didaftarkan pada Manajemen kolektif, berdasarkan hukum di Indonesia, serta kewenangan manajemen kolektif dalam mengelola royalti yang merupakan hak ekonomi dari si pencipta, serta penyelesaian sengketa terhadap karya cipta yang tidak didaftar hak ekonominya yang dinikmati pihak lain. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif, yaitu meneliti bahan kepustakaan atau data sekunder yang meliputi buku-buku serta norma-norma hukum yang terdapat pada peraturan perundang-undangan, asas-asas hukum, serta mengkaji ketentuan perundang-undangan. Teori hukum yang digunakan penelitian ini adalah Teori Kepastian Hukum, Teori Pelindungan Hukum dan Teori Kewenangan. Teknik pengumpulan data adalah teknik pengumpulan yang peneliti lakukan dengan studi kepustakaan (Library Research). Menurut Pasal 87 ayat (1) UU Hak Cipta Untuk mendapatkan hak ekonomi setiap Pencipta, Pemegang Hak Cipta, pemilik Hak Terkait menjadi anggota Lembaga Manajemen Kolektif agar dapat menarik imbalan yang wajar dari pengguna yang memanfaatkan Hak Cipta dan Hak terkait, Kewenangan manajemen kolektif dalam mengelola royalti yang merupakan hak ekonomi dari si pencipta LMK merupakan lembaga yang diberi kuasa oleh Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan pemilik Hak Terkait untuk menghimpun dan mendistribusikan Royalti, Penyelesaian sengketa Hak Cipta dapat dilakukan melalui alternatif penyelesaian sengketa, arbittrase, atau pengadilan (Pasal 95ayat 1 Undang-Undang Nomor 28Tahun 2014 tentang Hak Cipta).  
PERLINDUNGAN HUKUM HAK DESAIN INDUSTRI TERKAIT DENGAN KEMASAN PRODUK JAHE (Studi Putusan No. 583K/Pdt.SUS-HKI/2021) M. Aulia Zikry Lubis; Saidin; Rosnidar Sembiring; Jelly Leviza
Jurnal Media Akademik (JMA) Vol. 2 No. 2 (2024): JURNAL MEDIA AKADEMIK Edisi Februari
Publisher : PT. Media Akademik Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62281/v2i2.162

Abstract

Pelaksanaan hak desain industri di tengah masyarakat ada beberapa hal, hak desain industri telah nyata belum mampu untuk melindungi kepentingan pemegang hak eksklusifnya, hal tersebut disebabkan karena beberapa faktor, diantaranya adalah adanya konflik kepentingan politik pemegang kekuasaan. Permasalahan dalam penelitian kepastian hukum dari pemilik desain industri terdaftar atas adanya kemiripan disain industri yang memiliki kesamaan. Akibat hukum setelah adanya putusan kasasi oleh Mahkamah Agung terhadap sengketa unsur kebaruan desain industri kemasan produk jahe. Bentuk perlindungan hukum pada pemegang hak desain industri terkait dengan kemasan produk jahe dalam Putusan 583K/Pdt.SUS-HKI/2021. Sifat penelitian adalah deskriptif. jenis penelitian penelitian hukum normative. Sumber data yang digunakan data sekunder. Pengumpulan data dilakukan dengan cara penelitian kepustakaan. Analisis data yang digunakan metode kualitatif. Kepastian hukum dari pemilik desain industri terdaftar atas adanya kemiripan desain industri yang memiliki kesamaan. Kepastian hukum dapat dicapai melalui putusan pengadilan. Prinsip kepastian hukum mengacu pada keyakinan bahwa hukum harus jelas, dapat dipahami, dan stabil untuk menghindari keraguan dan kebingungan dalam interpretasi dan penerapan hukum. Dalam hal penafsiran undang-undang, pendekatan sistematis sering digunakan untuk memahami makna yang tidak secara eksplisit dijelaskan dalam peraturan perundang-undangan. Dalam konteks kasus yang Anda sebutkan, penafsiran sistematis digunakan untuk menghubungkan makna pasal yang terkait dengan elemen dari public domain dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri. Akibat hukum setelah adanya putusan kasasi oleh mahkamah agung terhadap sengketa unsur kebaruan desain industri kemasan produk jahe. Menyatakan Desain Industri Daftar Nomor IDD000040082 tanggal permohonan 12 Maret 2014, dengan judul “KEMASAN” yang dikeluarkan tanggal 19 Juni 2015 atas nama Tergugat bukan Desain Industri yang baru oleh karena telah diumumkan, digunakan dan dipasarkan di Indonesia sejak tahun 2009 jauh sebelum diajukanpermohonan pendaftarannya oleh Tergugat. Membatalkan atau setidak-tidaknya menyatakan batal pendaftaran Desain Industri Daftar Nomor IDD000040082 dengan judul “KEMASAN” dikeluarkan tanggal 19 Juni 2015 atas nama Tergugat dengan segala akibat hukumnya. Bentuk perlindungan hukum pada pemegang hak desain industri terkait dengan kemasan produk jahe dalam putusan 583k/Pdt.Sus-Hki/2021. Memerintahkan pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, dalamhal ini adalah Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, mencatat dan mengumumkan pembatalan pendaftaran Desain Industri Daftar Nomor IDD000040082 dengan judul “KEMASAN” Agno: A00201400658 tanggal permohonan 12 Maret 2014 atas nama Tergugat besertadengan segala akibat hukumnya.
ANALISA HUKUM PELAKSANAAN PERJANJIAN DAN PERLINDUNGAN PARA PIHAK DALAM PERJANJIAN WARALABA Chatrine Lidya Girsang; Saidin; Jelly Leviza; T. Keizeirina Devi Azwar
Jurnal Media Akademik (JMA) Vol. 2 No. 2 (2024): JURNAL MEDIA AKADEMIK Edisi Februari
Publisher : PT. Media Akademik Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62281/v2i2.180

Abstract

Dampak dari pemutusan perjanjian atau kontrak secara sepihak oleh franchisor pastinya sangat merugikan franchisee, sehingga tidak menutup kemungkinan franchisee untuk menuntut ganti rugi atas kerugian yang dideritanya demikian sebaliknya. Sebagaimana hal ini terjadi dalam perkara wanprestasi perjanjian waralaba pada putusan MA Nomor 1064K/Pdt/2020. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana bentuk penyelesaian sengketa bagi para pihak dalam perjanjian waralaba yang memberikan perlindungan hukum dalam perjanjian waralaba antara PT. MySalon dengan Ratnasari Lukitaningrum, bagaimana Perlindungan Hukum Bagi Pemberi Waralaba ketika terjadi perbuatan Wanprestasi oleh Penerima Waralaba dan bagaimana pertimbangan hakim mengenai sengketa waralaba yang berkenaan dengan perbuatan wanprestasi dari penerima waralaba dalam putusan (Studi Kasus putusan MA Nomor 1064K/Pdt/2020. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan sifat penelitian deskriptif analitis. Pendekatan penelitian berupa pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Teknik Pengumpulan data dilakukan melalui studi pustaka guna memperoleh bahan hukum primer, sekunder dan tersier yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti. Penarikan kesimpulan pada penelitian ini menggunakan metode deduktif. Bahwa hasil penelitian ini adalah bentuk penyelesaian sengketa bagi para pihak dalam perjanjian waralaba antara PT.MY Salon dengan Ratnasari Lukitaningrum adalah melalui jalur ligitasi atau pengadilan. Perlindungan Hukum bagi pemberi waralaba ketika terjadi perbuatan wanprestasi oleh penerima waralaba dapat dilihat dalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 53/M-DAG/PER/8/2012 dalam Pasal 33. Serta Pertimbangan hakim wanprestasi dari penerima waralaba dalam putusan MA Nomor 1064K/Pdt/2020 Majelis hakim sudah tepat dengan mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi dan membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 493/PDT/2018/PT.DKI tanggal 4 Oktober 2018 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 612/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Sel tanggal 9 Mei 2018. Tuntutan Provisi penggugat ditolak seluruhnya, dan menyatakan gugatan penggugat dalam rekonvensi tidak dapat diterima. Penerima dan pemberi waralaba sebaiknya mendaftarkan prospektus waralaba dan perjanjian waralaba. Pendaftaran ini akan bermanfaat bagi penerima waralaba karena akan memiliki perlindungan hukum yang kuat dan akan mendatangkan rasa saling percaya.
URGENSI PELINDUNGAN HUKUM TERHADAP NANAS MADU SIAK SEBAGAI POTENSI PRODUK INDIKASI GEOGRAFIS DI KABUPATEN SIAK Evi Ratna Evalinda; Saidin; T Keizerina Devi A; Jelly Leviza
Jurnal Media Akademik (JMA) Vol. 2 No. 2 (2024): JURNAL MEDIA AKADEMIK Edisi Februari
Publisher : PT. Media Akademik Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62281/v2i2.193

Abstract

Indikasi geografis adalah suatu tanda yang menunjukan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan. Nanas madu merupakan salah satu produk unggulan di Kabupaten Siak yang dapat mendukung perekonomian masyarakat di Kabupaten Siak, dimana nanas madu belum didaftarkan sebagai indikasi geografis padahal tersebut berpotensi untuk didaftarkan sebagai indikasi geografis menggingat ciri khas nanas madu ini berbeda dengan nanas lainnya agar mendapat perlindungan hukum. Permasalahan yang dibahas dalam tesis ini adalah pertama, Bagaimana kriteria nanas madu Siak sebagai produk yang berpotensi sebagai indikasi geografis di Kabupaten Siak menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis? Kedua, bagaimana kesiapan pemerintah daerah dan kesiapan masyarakat dalam mendaftarkan nanas madu Siak sebagai produk yang berpotensi sebagai indikasi geografis di Kabupaten Siak? Ketiga, Bagaimanakah kendala dalam mendaftarkan nanas madu sebagai produk yang berpotensi sebagai indikasi geografis di Kabupaten Siak?. Metode penelitian ini menggunakan Jenis penelitian ini adalah yuridis empiris dimana sumber datanya diperoleh dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tertsier. Teknik Pengumpulan data yang digunakan melalui studi kepustakaan (library research) dan studi lapangan (field research) dengan melakukan wawancara dan alat pengumpulan data menggunakan studi dokumen dan pedoman wawancara. Analisis data yang digunakan adalah analisis data kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa nanas madu Siak memenuhi syarat sebagai produk indikasi geografis menurut Undang-undang Merek dan Indikasi Geografis agar mendapat perlindungan hukum indikasi geografis apabila sudah didaftarkan pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Mengingat ciri khas yang dimiliki nanas madu ini berbeda dengan nanas lainnya, kesiapan pemerintah daerah dalam mendaftarkan nanas madu Siak sebagai indikasi geografis belum ada dan saat ini masyarakat tidak mengetahui apa itu indikasi geografis dan arti pentingnya indikasi geografis, kendala dalam mendaftarkan nanas madu sebagai produk indikasi geogarfis yaitu kurangnya informasi dari pemerintah, kurangnya pemahaman dan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan indikasi geografis, belum adanya organisasi masyarakat sebagai pelindung indikasi geogarfis dan sudah adanya nanas lain yang terdaftar sebagai varietas tanaman.
AKIBAT HUKUM PEMUTARAN LAGU TANPA IZIN MERUBAH LIRIK MENGAKIBATKAN DISTORSI CIPTAAN Elphan Kumbara; saidin; Rosnidar Sembiring; Jelly Leviza
Jurnal Media Akademik (JMA) Vol. 2 No. 3 (2024): JURNAL MEDIA AKADEMIK Edisi Maret
Publisher : PT. Media Akademik Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62281/v2i3.214

Abstract

Fenomena pelanggaran hak eksklusif terhadap suatu karya sering kali terjadi, khususnya terhadap ciptaan berupa lagu. Adapun beberapa jenis kasus pelanggaran atas hak cipta lagu yang terjadi di Indonesia antara lain penggubahan lagu tanpa izin, menyanyikan lagu tanpa izin, ataupun menggunakan lagu tanpa izin Pencipta. Permasalahan dalam penelitian ini regulasi tentang distorsi atas ciptaan lagu menurut Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta sudah memberikan kepastian hukum. Akibat hukum dari penggunaan lagu tanpa izin merubah lirik mengakibatkan distorsi ciptaan. Bentuk Pelindungan hukum yang berikan kepada pencipta akibat pemutaran lagu dan/atau musik tanpa izin merubah lirik mengakibatkan distorsi ciptaan dalam Putusan No 41 PK/Pdt.Sus-HKI/2021. Jenis penelitian yang digunakan yuridis normatif, penelitian deskriptif analitis. Sumber data dalam penelitian yaitu data sekunder. Pengumpulan data dengan cara penelitian kepustakaan, alat pengumpul data studi dokumen. Analisis data menggunakan metode kualitatif. Regulasi tentang distorsi atas ciptaan lagu menurut Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta sudah memberikan kepastian hukum, karena Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta di Indonesia memberikan Pelindungan hukum terhadap karya-karya cipta, termasuk lagu. Undang-Undang tersebut menetapkan bahwa hak cipta meliputi hak moral dan hak ekonomi. Hak moral melindungi kepentingan pribadi pencipta dalam karyanya, sementara hak ekonomi memberikan kontrol kepada pencipta untuk mengambil keuntungan ekonomi dari karyanya. Hal ini mencakup distorsi atas ciptaan lagu. Akibat hukum dari penggunaan lagu tanpa izin merubah lirik yang mengakibatkan distorsi ciptaan. Merubah lirik lagu merupakan suatuj pelanggaran hak cipta dimana dapat mengakibatkan tuntutan hukum, termasuk gugatan ganti rugi secara perdata dan pidana. Pemegang hak cipta berhak meminta kompensasi atas kerugian atau kerusakan yang diakibatkan oleh penggunaan karyanya tanpa izin. Pelanggaran hak cipta dapat berupa penggandaan dan/atau penggunaan secara komersial ciptaan tanpa izin. Pengubahan ciptaan adalah pengubahan atas ciptaan dan termasuk dalam hak moral dan hak ekonomi dari pencipta. Bentuk pelindungan hukum yang berikan kepada pencipta akibat pemutaran lagu dan/atau musik tanpa izin merubah lirik mengakibatkan distorsi ciptaan dalam Putusan No 41 PK/PDT.SUS-HKI/2021.  Pertimbangan hukum karena telah melanggar hak cipta sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 9 ayat (1) huruf d, huruf h juncto Pasal 9 ayat (2) kepada Pemohon Peninjauan Kembali dan Turut Termohon Peninjauan Kembaldahulu Para Pemohon Kasasi I/Para Penggugat sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
PENERAPAN PRINSIP KEADILAN PADA PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA PEMILIK LAHAN PERSAWAHAN DENGAN PENGELOLA WISATA BIDADARI DI DUSUN PAMAH SIMELIR DESA TELAGAH KECAMATAN SEI BINGAI, KABUPATEN LANGKAT Rabiatul Adawiyah; Suhaidi; Jelly Leviza; Dedi Harianto
Jurnal Media Akademik (JMA) Vol. 2 No. 3 (2024): JURNAL MEDIA AKADEMIK Edisi Maret
Publisher : PT. Media Akademik Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62281/v2i3.216

Abstract

Perjanjian kerjasama pengusahaan lahan pertanian/sawah sebagai objek wisata memberikan keadilan dan kepastian hukum. Ini memposisikan Dusun Pamah Simelir, Desa Telagah, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat dalam pengelolaan obyek wisata. Perjanjian ini di luar KUHPerdata, berdasarkan Pasal 1338 KUHPerdata. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini, yaitu: Bagaimana Pengaturan Kerjasama pengelolaan Obyek wisata bidadari di Dusun Pamah Simelir Desa Telagah Kecamatan Sei Bingai Kabupaten Langkat; Bagaimana bentuk kesepakatan tidak tertulis yang dilakukan antara pemilik lahan persawahan dengan pengelola wisata bidadari di Dusun Pamah Simelir Desa Telagah Kecamatan Sei Bingai Kabupaten Langkat dilihat dari hukum kontrak di Indonesia; Apakah kesepakatan antara pemilik lahan persawahan dengan pengelola Obyek wisata bidadari di Dusun Pamah Simelir Desa Telagah Kecamatan Sei Bingai Kabupaten Langkat Telah Menerapkan Prinsip Keadilan bagi Menjamin Kepentingan para pihak. Metode penelitian yang digunakan di dalam penelitian ini adalah jenis penelitian yuridis empiris, yang didukung dengan sumber data primer dan sekunder, serta dilakukan analisis secara kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasannya yaitu pengaturan kerjasama pengelolaan obyek wisata bidadari di Dusun Pamah Simelir dalam pelaksanaan pengelolaannya memberikan kuasa kepada pengelola wisata. Pemberian hak pengelolaan ini didasari atas perjanjian tidak tertulis dan tidak dituangkan dalam akta tertulis antara kedua belah pihak tersebut. Bentuk kesepakatan tidak tertulis yang dilakukan antara pemilik lahan persawahan dengan pengelola wisata bidadari di Dusun Pamah Simelir dimana setelah melalui proses perundingan, tercipta kesepakatan mengenai hak dan kewajiban pemilik lahan persawahan dengan pengelola wisata bidadari beserta pelaksanaan pembagian hasil dari pengelolaan wisata bidadari. Kesepakatan antara pemilik lahan persawahan dengan pengelola wisata bidadari di Dusun Pamah Simelir berdasarkan hak dan kewajiban di antara kedua belah pihak sudah tercermin keadilan walaupun sesungguhnya perlu terdapat perubahan yang harus dilakukan demi tercapainya suatu keadilan secara utuh.
ANALISIS AKIBAT HUKUM TERHADAP DUA PUTUSAN YANG BERBEDA DALAM SENGKETA MEREK ANTARA “MS GLOW” DAN “PS GLOW/PSTORE GLOW”: Studi Putusan Nomor 2/Pdt.Sus.Hki/Merek/2022/PN. Niaga Mdn Dan Putusan Nomor 2/Pdt.Sus.Hki/Merek/2022/PN. Niaga Sby Fitri Nadiyah Razma; Saidin; Rosnidar Sembiring; Jelly Leviza
Jurnal Media Akademik (JMA) Vol. 2 No. 6 (2024): JURNAL MEDIA AKADEMIK Edisi Juni
Publisher : PT. Media Akademik Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62281/v2i6.348

Abstract

Sengketa merek biasanya sering dipicu oleh peniruan atas suatu merek. Mencermati hal ini, permasalahan yang dibahas adalah bagaimana kepastian hukum atas kepemilikan merek yang telah terdaftar menurut Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis, akibat hukum terhadap sengketa merek antara “MS GLOW” dan “PS GLOW/PSTORE GLOW” atas dua putusan yang berbeda dalam putusan nomor 2/Pdt.Sus.HKI/Merek/2022/PN. Niaga Mdn dan putusan nomor 2/Pdt.Sus.HKI/Merek/2022/PN. Niaga Sby serta kepastian hukum atas sengketa merek antara “MS GLOW” dan “PS GLOW/PSTORE GLOW” pasca putusan Mahkamah Agung nomor 161 K/Pdt.Sus-HKI/2023. Metode penelitian tesis ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif yaitu mengacu pada norma-norma hukum. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Metode yang digunakan dalam pengumpulan data tersebut adalah dengan menggunakan studi dokumen (document study) atau studi kepustakaan (library research), yaitu dengan mempelajari peraturan perundang - undangan, putusan hakim, buku, situs internet, media massa, dan kamus yang berhubungan dengan judul tesis ini. Bedasarkan hasil penelitian yang diperoleh bahwa Kepastian hukum atas kepemilikan merek yang telah terdaftar menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis, dapat dilihat diterapkan atau tidak diterapkannya ketentuan tentang pendaftaran merek sesuai Pasal 3 Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis yaitu Hak atas merek diperoleh setelah merek tersebut terdaftar. Akibat hukum terhadap sengketa merek atas dua putusan yang berbeda antara MS GLOW dan PS GLOW/PSTORE GLOW adalah terjadinya suasana ketidakpastian hukum bagi pemegang merek yang terdaftar karena kedua belah pihak meyakini bahwasanya mereka adalah pemegang merek yang sah dan tentunya menimbulkan kerugian bagi pemegang merek yang sah, serta kepastian hukum dalam sengeketa antara MS GLOW dan PS GLOW/ PSTORE GLOW pasca putusan Mahkamah Agung Nomor 161 K/Pdt.Sus-HKI/2023 telah diwujudkan.
Co-Authors Abdul Azis, Fouza Azwir Abdul Rahman Abdurrahman Harit’s Ketaren Ade Yuliany Siahaan Adwani Adwani Affila Afnila Agung Firmansyah Agung Julian Agus Sardjono Agusmidah Agusmidah Agusta Kanin Ahmad, Akiruddin Aidil Hamdi Akbar Hamdani Rambe Akbar Nasution, Faisal Alfian Syahri Ali Mulyo Utomo Ali Sentosa Alma Panjaitan Alvi Syahrin Alvi Syahrin Alvi Syahrin Alvi Syahrin Amirah Ainun Sofiah Hasibuan Ammanawwara, Ammanawwara Ananda Jakaria Anaria Br Ginting Andalan Zalukhu Anderson Sirongoringo Sirongoringo Andy Andy Anggara Suryanagara Anggreni Atmei Lubis, Anggreni Atmei Annisa Nabila, Annisa Annisa Siregar Ansharullah Ida Arif Arif Arif Arif Aronifati Zebua Atika Putri Amira Aulia Nusa Bela Aulida, Dinda Ayu Adinda Pratiwi Ayu Lestari Tanjung Ayu Nika Azam, Saiful Azwar, Tengku Keizerina Devi Azwarman Azwarman Bachtiar Simatupang Barry Sugiarto Barus, Adhi Pradana Barus, Utara Maharany Bastari Mathon Batubara, Ichsan Aulia Beby Suryani Fithri Brian Christian Telaumbanua Budiarto Sembiring Budiman Ginting BUDIMAN GINTING Budiman Ginting Ginting Carl Augustinus Hothinca Soutihon Tampub Chairul Bariah Chairul Bariah Chairul Bariah Chatrine Lidya Girsang Christina N M Tobing Chrisyela Sinaga Cindy Vania Lumban Batu Clara Apulina Ginting Cut Maidina Ananda Putri David Leon A. Sembiring Deayu Deayu Dedi Harianto Dedi Kurnia Suranta Ginting Denggan Muhammad Ilmi Deni Purba Devi Azwar, T.Keizerina Dewi Ervina Suryani Dina S.T Manurung Djalil, Felix Novian Dr.M.Ekaputra, S.H,M.Hum Edi Yunara Ediwarman Ediwarman Edo Maranata Tambunan Edy Ikhsan Eka Husnul Hidayati Ekaputra, Mohammad Ekpi Yoksara Simbolon Elphan Kumbara Elpina Elpina Elsa Savira Eman Suparman Esthalita Octavia Tobing Evi Ratna Evalinda Fadhillah Fahmi Adriany Fahri Ramadhan Faisal Akbar Nasution Faisal Akbar Nasution Faiz Ahmed Illovi Faradila Harahap Fitri Nadiyah Razma Fitria Ramadhani Siregar Friska Messelina Sirait Geby Aviqa Gomgoman Simbolon Gultom, Steffy Suzani Meilina Gunarto Gunarto Hafizhah, Annisa Hanawi Aananda Putra Sitohang Harahap, Feby Yanti Harahap, Mhd Dicky Safii Harris, Abd Harris, Abd. Harry Fauzi HASIM PURBA Hasim Purba Hasim Purba Hasim Purba Hasyim Purba Hengki Hengki Henrico Valentino Nainggolan Herlinda, Erna Hidayat, Hayekal Hotman Bintang Parulian Aruan Indra Kurniawan Nasution Isnaini Isnaini Ivan Jovi Hutauruk Jaya, Herry Shan Jean Bernard Myson Joenari Anthony Marpaung Joy Ananda Putra Sianipar Junandar Indra Tongam Panggabean Kania Syafiza Keizerina Devi Azwar Keizerina Devi Azwar Khadijah Hasibuan Khalida Syahputri Lani Sujiagnes Panjaitan Laurentia A. Kartika Leomongga Alamsyah Sitompul M Ekaputra M. Aulia Zikry Lubis M. Freddie Mullie Sembiring Madiasa Ablisar Madiasa Ablisar Madiasa Ablisar Madiasa Albisar Mahmud Mulyadi MAHMUL SIREGAR Mahmul Siregar Maria Kaban Maria Margaretta Sitompul Marlina Marlina Marlina, Marlina Marsella Marsella Marsella, Marsella Marupa Hasudungan Sianturi Melda Theresia Sihombing Mhd. Nur Arrahman Nasution Micael Jeriko Damanik Miranti, Indah MIRZA - NASUTION Mirza Nasution Mirza Nasution Mirza Nasution Muhammad Din Al Fajar Muhammad Ekaputra Muhammad Hamdan Muhammad Hamdan Muhammad Umar Mulhadi, Mulhadi Mulyadi, Lestari Mahmud Nasution, Mirza Nasution, Siti Nurahmi Nindya Irma NINGRUM NATASYA SIRAIT Nita Nurvita Novalia Arnita Simamora Novie Andriani Kesuma Nuraisyah Nuraisyah Nurul Kamila O.K Saidin O.K. Saidin OK Saidin OK. Saidin OK. Saidin Okky Wiratama Pendastaren Tarigan Tarigan Phio Tuah Reysario Sinaga Prof.Dr.Syafrudin Kalo,SH,M.Hum Purba, Ardiansyah Purba Purba, Hasim Purba Puspita, Yolanda Bella Putra, Wahyudi Prima Putri Ayu Pratiwi Putri, Rizka Aminni Rabiatul Adawiyah Rafika, Cut Rahmi Handayani Raisa Rafina Rajagukguk, Eko Yudis Parlin Rambe, Akbar Hamdani Rambe, Suria Ningsih Reyhan Agung Munthe Riadhi Alhayyan Riadhi Alhayyan Riadhi Alhayyan Riadhi Alhayyan Ritonga, Joni Sandri RIZKI RAHAYU FITRI Rizky Akbar Prabowo Rizky, Fajar Khaify Ronni Bonic Rosnidar Sembiring Rudi Hartanto Runtung Ruth Gladys Sembiring Safnul, Doddy Safnul, Dody Saidin Saidin Saidin Saidin Saidin Saidin Saidin Saidin Saidin, OK Saidin, OK. saidin, saidin Saiful Azam Saputra, Reza Eko Sarah Furqoni Satria Perdana Shahreiza, D. Sihotang, Nurleli Silitonga, Glotty Christina Simada, Arthur Sinulingga, Tommy Aditia Sirait, Leonny Rachel Aprillia Siregar, Namira Romaito Siregar, Taufik Sitepu, Kartika Dewanty Sitepu, Runtung Siti Nurahmi Nasution Siti Sarra Sonang Akbario Sriayu Aritha Panggabean Steffy Steffy Suadela Liu Suhaidi Suhaidi Suhaidi Suhaidi Suhaidi Suhaidi Suhaidi Suhaidi Suhaidi Suhaidi Suhaidi Suhaidi Suhaidi Sukarja, Detania Sukses M. P. Siburian, Sukses M. P. Sumanggam Wahyu Sunarmi Sunarmi, Sunarmi Suprayitno Suprayitno Surung Aritonang Aritonang Sutiarnoto Sutiarnoto - Sutiarnoto Sutiarnoto Sutiarnoto Sutiarnoto Sutiarnoto Sutiarnoto Sutiarnoto Sutiarnoto Sutiarnoto Sutiarnoto Syafrizal Syafrizal Syafruddin Kalo Syamsul Arifin Syaravina Lubis Syarifah Lisa Andriati T Keizerina Devi T KEIZERINA DEVI T Keizerina Devi A T. Keizeirina Devi Azwar T. Keizerina Devi T. Keizerina Devi T. Keizerina Devi A T. Keizerina Devi Azwar T. Keizerina Devi Azwar T. Keizerina Devi Azwar - Tan Kamello Tan Kamello Tanjung, Khairunissa Isyarah Tarigan, Joy Daniel Telaumbanua, Brian Christian Tengku Keizerina Devi Tengku Keizerina Devi Theddy Theddy Themis Simaremare Tony Tony Tri Afandy Trohna, Dyona Rizky Tumanggor, Deynisa Bella Utari Maharany Barus Utary Maharany Barus Ventyrina, Ine Warhan Wirasto Widya Agnes Hamid Windy Widya Utami Yahya Ziqra Yamin Lubis Yefrizawati Yemima Amelia Siagian Yolanda Sari KS Yudi Syahrudin Yuthi Sinari Zainal Abidin Pakpahan Zuhri, Hanafi Zulhelmi, Zulhelmi `Saidin, OK.