Provinsi DKI Jakarta merupakan provinsi dengan jumlah penduduk terpadat di Indonesia. Warga Jakarta yang sudah mencapai diatas 10 juta jiwa namun dalam melakukan mobilitasnya belum didukung oleh transportasi umum yang memuaskan warganya. Populasi warga Jakarta sudah mencapai diatas 10 juta jiwa tetapi dalam melakukan mobilitasnya belum sepenuhnya didukung oleh transportasi umum yang berguna untuk memuaskan warganya. Oleh karena itu pemerintah melakukan beberapa cara untuk mengatasi masalah kemacetan tersebut salah satunya dengan memberikan alternatif transportasi yang berfungsi untuk mengurangi penggunaan kendaraan pribadi salah satunya yaitu Jaklingko dan berbasis pada UUD 1945.Pemerintah membuat peraturan tentang transportasi yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ). Kebijakan dibuat untuk mengatasi suatu permasalahan dan memenuhi kebutuhan public. Setiap kebijakan memiliki tujuan oleh pembuat kebijakan, yaitu pemerintah. Pada pasal 213 dalam Undang– Undang Nomor 22 Tahun 2009 menjelaskan bahwa pemerintah mengembangkan dan membangun prasarana dan sarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang Ramah Lingkungan. Dalam pasal 3 huruf b UndangUndang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan menyebutkan bahwa lalu lintas angkutan jalan diselenggarakan dengan tujuan untuk mewujudkan pelayanan lalu lintas dan menegnai angkutan jalan yang aman, tertib, lancar, dan terpadu dengan moda angkutan lain guna mendorong perekonomian nasional, memajukan kesejahteraan umum, memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa, serta mampu menjunjung tinggi martabat bangsa. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sampai saat ini masih berusaha untuk menerapkan kebijakan-kebijakan yang dapat mendorong masyarakat untuk menggunakan transportasi public. Jak Lingko merupakan salah satu angkutan umum yang sesuai dengan kebijakan tersebut yang bertujuan untuk meningkatkan keinginan masyarakat untuk menggunakan transportasi umum dengan memberikan kenyamanan dan keamanan, kemudahan akses dengan perpindahan antar moda transportasi, biaya perjalanan yang rendah, dan waktu perjalanan yang efisien atau singkat. Jak Lingko angkutan umum yang merupakan sistem transportasi yang lebih mengintegrasikan rute, sistem pembayaran, dan infrastruktur dari berbagai jenis moda transportasi yang ada di DKI Jakarta. DKI Jakarta sendiri sudah ada sistem pembayaran terintegrasi. Jak Lingko transformasi dari OK-Otrip yang merupakan sistem transportasi yang terintegrasi (integrasi rute, integrasi manajemen, dan integrasi pembayaran).