Perlindungan data pribadi di era digital semakin penting seiring dengan meningkatnya kasus kebocoran data di Indonesia. Tujuan dari penelitian ini yaitu menganalisis aturan untuk melindungi data pribadi di era digital di Indonesia berdasarkan pendekatan yuridis normatif. Permasalahan yang dikaji adalah bagaimana pengaturan perlindungan data pribadi di Indonesia berdasarkan pendekatan yuridis normatif dan perbandingan hukum dengan regulasi perlindungan data pribadi di negara lain. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan terkait, khususnya UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kerangka hukum perlindungan data pribadi di Indonesia masih bersifat parsial dan sektoral, tersebar dalam berbagai instrumen hukum yang belum terintegrasi. Penelitian ini merekomendasikan percepatan implementasi UU Perlindungan Data Pribadi dengan mengadopsi prinsip-prinsip regulasi internasional seperti GDPR dan pembentukan lembaga pengawas independen khusus perlindungan data pribadi.