Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan peran Kepala Desa dalam penyelesaian sengketa tanah serta faktor-faktor yang memengaruhi pelaksanaan peran tersebut. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dan empiris. Lokasi penelitian berada di Desa Palama, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat. Analisis data dilakukan secara deskriptif kualitatif dengan menggunakan metode analisis konten. Hasil penelitian menunjukkan bahwa; 1) Penyelesaian sengketa tanah di Desa Palama, Kabupaten Bima, yang dilakukan melalui mediasi oleh Kepala Desa umumnya mendapat tanggapan positif, terutama dalam bentuk musyawarah, upaya mendamaikan para pihak yang bersengketa, serta penyusunan surat perjanjian atas sengketa tanah, 2)Faktor-faktor yang memengaruhi pelaksanaan peran Kepala Desa sebagai mediator dalam penyelesaian sengketa tanah meliputi: substansi hukum, struktur hukum, dan budaya hukum.