p-Index From 2021 - 2026
10.613
P-Index
This Author published in this journals
All Journal Kertha Semaya Kertha Patrika Spektrum Hukum Unifikasi: Jurnal Ilmu Hukum Gorontalo Law Review Jurnal Yuridis Veteran Law Review Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Jurnal Muara Ilmu Sosial, Humaniora, dan Seni SABDAMAS JURNAL USM LAW REVIEW Jurnal Esensi Hukum Jurnal Suara Hukum Alauddin Law Development Journal (ALDEV) Budapest International Research and Critics Institute-Journal (BIRCI-Journal): Humanities and Social Sciences International Journal of Social Service and Research Jurnal Nasional Pengabdian Masyarakat Multidiciplinary Output Research for Actual and International Issue (Morfai Journal) Jurnal Altifani Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Jurnal Impresi Indonesia International Journal of Humanities Education and Social Sciences Journal Evidence Of Law Journal of Law, Poliitic and Humanities Edunity: Kajian Ilmu Sosial dan Pendidikan INJURITY: Journal of Interdisciplinary Studies Eduvest - Journal of Universal Studies Jurnal Ekonomi, Teknologi dan Bisnis Madani: Multidisciplinary Scientific Journal Birokrasi: Jurnal Ilmu Hukum dan Tata Negara Kultura: Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora Socius: Social Sciences Research Journal RechtIdee Jurnal Global Ilmiah Majority Science Journal Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Intellektika: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Ardhi: Jurnal Pengabdian dalam Negri Sosial Simbiosis: Jurnal Integrasi Ilmu Sosial dan Politik Media Hukum Indonesia (MHI) ARIMA : Jurnal Sosial Dan Humaniora LAWPASS Jembatan Hukum: Kajian Ilmu Hukum, Sosial dan Administrasi Negara Aliansi: Jurnal Hukum, Pendidikan dan Sosial Humaniora International Journal Of Public Health International Journal of Law, Crime and Justice International Journal of Sociology and Law Kolaborasi: Jurnal Hasil Kegiatan Kolaborasi Pengabdian Masyarakat Jurnal Hukum Statuta International Journal of Society and Law Jurnal Legislasi Indonesia Journal of Contemporary Business Law & Technology: Cyber Law, Blockchain, and Legal Innovations KREATIF: Jurnal Pengabdian Masyarakat Nusantara
Claim Missing Document
Check
Articles

URGENSI PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP JATUHNYA KORBAN JIWA AKIBAT KEBAKARAN DEPO PERTAMINA PLUMPANG Syifa, Nada; Prasetyo, Handoyo
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum Vol 12 No 7 (2024)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24843/KS.2024.v12.i07.p04

Abstract

Tujuan dari penilitian ini untuk menganalisis pertanggungjawaban pidana seperti apa yang dapat dijatuhkan untuk pihak yang terlibat dalam penyebab kebarakan depo pertamina plumpang ini. Analisis data kualitatif serta pendekatan yuridis normatif merupakan metode yang digunakan peneliti. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa PT. Pertamina bisa digugat secara pidana bila tidak ada itikad baik dalam menyelesaikan masalahnya serta direksi bisa dimintai pertanggungjawaban pidana sesuai dengan Undang - Undang No. 40 Tahun 2007 terkait perseroan terbatas. Pemerintahan pun dalam kasus ini dapat dimintai pertanggungjawaban pidana melalui gubernur yang saat itu sedang menjabat sebagai seseorang yang menerbitkan IMB untuk warga rawa badak tersebut dan telah melakukan kelalaian karna tidak melihat legalitas yang telah terbit dan menyetujui bahwa warga rawa badak dapat menempati zona bahaya tersebut yang mengakibatkan banyak sekali korban yang berjatuhan. Direksi PT. Pertamina sebagai penanggungjawab serta Gubernur DKI Jakarta selaku seseorang yang menerbitkan IMB rawa badak dapat dikenakan pasal 188 KUHP. The purpose of this study is to analyze what kind of criminal liability can be imposed on the parties involved in causing the Pertamina Plumpang depot fire. Qualitative data analysis and a normative juridical approach are the methods used by researchers. The results of this research indicate that PT. Pertamina can be criminally sued if there is no good faith in resolving the problem and the directors can be held criminally responsible in accordance with Law no. 40 of 2007 concerning limited liability companies. In this case, the government can also be held criminally liable through the governor, who at that time was serving as the person who issued the IMB for the residents of Rawa Badak, who was negligent because he did not see the legality that had been issued and agreed that the residents of Rawa Badak could occupy the danger zone, which resulted in many once the victim falls. Directors of PT. Pertamina as the person responsible and the Governor of DKI Jakarta as the person who issued the rawa badak IMB may be subject articles 188 KUHP.
Independensi Direktur Independen Pada Perusahaan Publik Waluyo, Bambang; Prasetyo, Handoyo; Subakdi
Esensi Hukum Vol 1 No 1 (2019): Desember - Jurnal Esensi Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35586/esensihukum.v1i1.14

Abstract

Korporasi sebagai salah satu faktor pendukung utama kegiatan perekonomian di Indonesia, mempunyai peran yang sangat besar dalam lalulintas perekonomian nasional dan Internasional. Dalam era globalisasi dan digitalisasi yang saat ini menjadi perhatian utama korporasi agar dapat berkompetensi secara sehat dalam persaingan global, diperlukan suatu korporasi yang memiliki visi dan misi progresif guna meningkatkan positioning di mata masyarakat dan merebut hati konsumen agar senantiasa dan loyal mempergunakan produk korporasi. Secara umum, korporasi terbagi menjadi dua jenis, yaitu perusahaan publik (go public company) yaitu perusahaan yang sahamnya diperdagangkan dan tercatat sebagai emiten pada Bursa Efek Indonesia, dan perusahaan tertutup. Pada perusahaan publik, harus memiliki minimal 1 orang Direktur Independen dan minimal 30% dari seluruh anggota Dewan Komisaris harus Komisaris Independen. Jika Komisaris Independen harus diambil dari kalangan luar perusahaan, maka Direktur Independen dapat berasal dari kalangan internal perusahaan, namun justru ketentuan ini pada akhirnya menimbulkan ketidakpastian kondisi independensi Direktur tersebut, karena ketentuan yang mengatur secara detail mengenai fungsi independensi Direktur dan Komisaris tidak lengkap yang pada akhirnya akan menimbulkan kebingungan bagi Direktur dalam melaksanakan fungsi independensinya.
PERLUNYA PERADILAN KHUSUS DALAM PENANGANAN SENGKETA MEDIS Nefrisa Adlina Maaruf; Handoyo Prasetyo
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v4i8.3737

Abstract

Dalam hakikatnya Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan meningkatkan taraf kehidupannya, terutama dalam bidang kesehatan. Hukum kesehatan harus pula berkembang sejalan dengan perkembangan di bidang pelayanan kesehatan. Sepanjang periode 2016 - 2020 tercatat sengketa medik terjadi di peradilan umum mencapai 379 kasus artinya sengketa medik yang terjadi semakin meningkat, namun sering kali sengketa medik dianggap permasalahan yang umum terjadi dan diselesaikan di peradilan umum. pembentukan peradilan khusus sengketa medik sepertinya sangat dibutuhkan saat ini untuk menyelesaikan banyaknya kasus yang terjadi. Berdasarkan Hal Hal yang diuraikan diatas, maka penulis tertarik untuk melakukan penelitian dengan judul “ Perlunya Peradilan Khusus Dalam Penanganan Sengketa Medis” dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif ( metode penelitian hukum normatif) dan metode pendekatan kasus (case approach). tujuan dari penelitian ini adalah harapan yang Besar bagi penulis agar peradilan khusus dapat berkontribusi secara signifikan terhadap pengembangan sistem hukum dan kesehatan di indonesia, serta meningkatkan kualitas penyelesaian sengketa dibidang medik dengan adil
PEMENUHAN HAK RESTITUSI SEBAGAI PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KORBAN HUMAN TRAFFICKING BERDASARKAN TINJAUAN HUKUM PIDANA Mohammad Haikal Rasyid; Handoyo Prasetyo
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v4i9.3755

Abstract

Perdagangan manusia merupakan salah satu jenis kejahatan terhadap pelanggaran HAM yang sudah berkembang sejak zaman dahulu hingga di era modern dengan berbagai modus operandi yang kian canggih. Tujuan pelaku melakukan perdagangan manusia biasanya untuk kebutuhan eksploitasi seksual, pelacuran, kerja paksa, perbudakan atau sejenisnya dan penjualan organ tubuh manusia. Perdagangan manusia telah diklasifikasikan sebagai jenis kejahatan transnasional yang terorganisir. Indonesia merupakan salah satu negara dengan kasus kejahatan perdagangan manusia paling tinggi di antara negara-negara ASEAN. Sebagai upaya pencegahan dan penegakan hukum, Indonesia telah meratifikasi beberapa konvensi Internasional. Isu atau permasalahan lain yang dibahas penelitian ini ialah pemenuhan hak restitusi terhadap korban yang sering kali diabaikan, karena adanya kebenturan norma dalam system hukum nasional. Penelitian ini bertujuan untuk mencari tahu faktor-faktor yang menyebakan kasus human trafficking meningkat di Indonesia dan implementasi pemenuhan hak restitusi sebagai perlindungan hukum bagi korban human trafficking. Penelitian ini menggunakan metode yuridis-normatif yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyebab tingginya kasus human trafficking di Indonesia dipengaruhi oleh faktor ekonomi, pendidikan, budaya, politik, dan penegakan hukum. Selain itu, hukuman yang diberikan kepada pelaku harus fokus dengan mengedepankan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 agar terjaminnya pemenuhan hak restitusi terhadap korban.
PELANGGARAN HAM BERAT RUSIA TERHADAP UKRAINA PADA TAHUN 2022 DITINJAU BERDASARKAN HUKUM PIDANA INTERNASIONAL Ghina Rhoudotul Jannah; Handoyo Prasetyo
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v4i9.3779

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menyelidiki pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang signifikan yang dilakukan Rusia terhadap Ukraina pada tahun 2022, dengan penekanan khusus pada analisis yang didasarkan pada Hukum Pidana Internasional. Berbagai pelanggaran HAM serius telah terjadi selama konflik bersenjata antara Rusia dan Ukraina. Ini termasuk pembunuhan massal, serangan terhadap warga sipil, penggunaan senjata terlarang, dan penganiayaan.Penelitian ini menggunakan Metode Yuridis Normatif yaitu teknik pengumpulan data studi pustaka (library research) yaitu dengan cara membaca, mengkaji, dan membuat catatan dari buku-buku, peraturan perundangan-undangan, dokumen, jurnal tulisan-tulisan, cybermedia, serta kumpulan pendapat ahli yang berhubungan. Hasil penelitian menunjukan beberapa tindakan yang dilakukan oleh Rusia yang dapat dikategorikan sebagai kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, atau kemungkinan genosida, sesuai dengan definisi yang tercantum dalam Hukum Pidana Internasional. Oleh karena itu, Rusia bertanggung jawab sepenuhnya atas apa yang telah dilakukan kepada Ukraina. Selain itu, penelitian ini menunjukkan masalah dalam proses penegakan hukum internasional, seperti kendala yurisdiksi, politik global, dan penerapan sanksi terhadap pelaku pelanggaran HAM berat. Dapat disimpulkan bahwa, meskipun ada bukti yang kuat bahwa Rusia telah melanggar HAM berat, masih diperlukan penguatan mekanisme penegakan hukum internasional untuk memastikan bahwa para korban akan diakui dan diberikan keadilan.
KEJAHATAN PERANG DAN PEMBUNUHAN MASSAL DALAM KONTEKS HUKUM PIDANA INTERNASIONAL: STUDI KASUS KEKEJAMAN DI ARDAMTA DARFUR Vinka Arzetta Fiana; Handoyo Prasetyo
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v4i9.3783

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi bagaimana hukum pidana internasional diterapkan dalam kasus kekejaman di Darfur. Ini mencakup analisis terhadap peraturan yang ada, mekanisme penegakan hukum, dan efektivitas institusi internasional seperti Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) dalam mengadili pelaku kejahatan. Serta penelitian ii bermanfaat mendukung upaya global untuk memajukan dan melindungi hak asasi manusia dengan menunjukkan pentingnya keadilan dan akuntabilitas bagi pelanggaran berat. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah Yuridis-Normatif dengan melakukan penelitian yang bersumber dari kepustakaan dan dari hasil putusan yang dihubungkan dengan Undang-Undang atau biasa disebut dengan penelitian hukum kepustakaan yang dilakukan dengan cara meneliti bahan – bahan sekunder belaka. Hasil penelitian ini adalah Perang Darfur dipicu oleh persaingan etnis, isu-isu agama, dan persaingan sumber daya merupakan faktor-faktor utama yang memicu perselisihan di Darfur, Sudan. Isu-isu internal, termasuk serangan terhadap lembaga pemerintah oleh pemberontak dari Tentara Pembebasan Rakyat Sudan (SPLA) dan Gerakan Keadilan dan Kesetaraan (JEM), serta keterlambatan bantuan, kurangnya infrastruktur, dan buruknya kerja sama antara pemerintah Sudan dan UNAMID, dan negara harus bertanggungjawab dengan semua kerugian tersebut.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMEGANG SAHAM MINORITAS DALAM PROSES MERGER PERBANKAN : (Studi Kasus: PT Bank Interim Indonesia dan PT Bank BCA) Aissyah Lintang Pramudya; Putri Mufidah; Rania Syifa Busroni; Amanda Cherly Nasution; Alreindra Pradityo Wahyu; Handoyo Prasetyo
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v4i12.3947

Abstract

PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) melakukan merger dua anak usahanya, PT Bank BCA Syariah dan PT Bank Interim Indonesia. Kemudian, terdapat pemegang saham mayoritas dan minoritas. Diperlukannya perlindungan hukum pemegang saham minoritas guna memberikan rasa keadilan bagi mereka. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana posisi pihak pemegang saham minoritas pada perusahaan yang melakukan merger dan perlindungan hukumnya. Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif dengan sifat penelitian deskriptif analisis. Pendekatan penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah Pendekatan Perundang-undangan (Statute Approach) sebagai dasar awal untuk melakukan analisis. Teknik analisis data yang digunakan adalah analisis kualitatif. Data yang terkumpul akan dianalisis secara mendalam untuk mengidentifikasi isu-isu kunci terkait posisi pemegang saham minoritas dalam proses merger perbankan serta perlindungan hukumnya. Berdasarkan analisis yang telah dilakukan, posisi pemegang saham minoritas PT Bank BCA Syariah dan PT Bank Interim Indonesia, berada dalam posisi rentan. Meskipun terdapat berbagai regulasi yang bertujuan melindungi hak-hak mereka, seperti dalam PP No. 28 Tahun 1999 dan UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, praktik di lapangan seringkali menunjukkan bahwa kepentingan pemegang saham minoritas belum sepenuhnya terlindungi. Manajemen perusahaan perlu menjaga transparansi dan komunikasi yang efektif dengan pemegang saham minoritas selama proses merger. Hal ini untuk memastikan semua pemegang saham memiliki akses terhadap informasi yang relevan dan dapat berpartisipasi secara aktif dalam pengambilan keputusan. Perlindungan hukum bagi pemegang saham minoritas dalam proses merger perbankan harus menjadi prioritas utama. Pemerintah dan regulator perlu terus memperbaiki kerangka hukum tersebut.
OPTIMALISASI SATGAS PPKS UPN “VETERAN” JAKARTA DALAM MENCIPTAKAN LINGKUNGAN PERGURUAN TINGGI YANG AMAN Rizal Ananda Gibran; Muhammad Athaya Primananda; Fabhian Halky Syahir; Muhammad Bintang Firdaus; Handoyo Prasetyo
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v4i12.3954

Abstract

Satgas PPKS di UPN "Veteran" Jakarta dibentuk sesuai Permendikbud Ristek untuk tangani kekerasan seksual di kampus. Meskipun berkomitmen pada survei dua kali setahun, implementasi terkendala eksploitasi kerja dan tumpang tindih kewenangan dengan lembaga hukum lain. Masalah lain termasuk kurangnya transparansi, koordinasi, dan pemahaman mahasiswa tentang operasional Satgas. Perlu ditingkatkan kejelasan peran, transparansi, dan kerjasama dengan lembaga terkait untuk efektivitas yang lebih baik. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan menganalisis peraturan dan literatur relevan. Pendekatan kualitatif digunakan untuk menggambarkan realitas sosial dan persepsi manusia tanpa penghitungan angka. Analisis data dilakukan melalui wawancara dan pengolahan secara kualitatif untuk memahami gejala sosial dari perspektif pelaku sendiri. Pembentukan Satgas PPKS di UPN Veteran Jakarta merupakan langkah penting untuk mencegah dan menangani kekerasan seksual di kampus. Satgas diharapkan dapat berperan aktif dalam edukasi, investigasi, dan penegakan hukum, sehingga menciptakan lingkungan kampus yang aman dan kondusif bagi seluruh sivitas akademika untuk belajar dan berkembang tanpa rasa takut akan ancaman kekerasan seksual. Simpulan dari penelitian menunjukkan bahwa Satgas PPKS di UPN "Veteran" Jakarta, sesuai dengan Permendikbud Ristek, bertujuan untuk mengatasi kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi. Tantangan implementasi meliputi eksploitasi kerja dan tumpang tindih kewenangan. Perlu meningkatkan transparansi, koordinasi dengan lembaga hukum, serta pemahaman mahasiswa untuk efektivitas yang optimal dalam melindungi sivitas akademika.
SIGNIFIKANSI HUKUM PIDANA INTERNASIONAL DALAM KASUS PERDAGANGAN MANUSIA TERHADAP WANITA DAN ANAK-ANAK LINTAS NEGARA Syahda Mauldiyani; Handoyo Prasetyo
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v5i3.4182

Abstract

Perdagangan manusia ilegal juga dikenal sebagai perdagangan manusia telah menjadi masalah kejahatan transnasional yang sangat penting. Perdagangan orang tidak baru di Indonesia, dan meskipun dapat dikriminalisasi untuk siapa saja, itu sering dikaitkan dengan perdagangan perempuan dan anak. Riset ini bertujuan untuk mengidentifikasi peran hukum internasional dalam kasus perdagangan manusia terhadap wanita dan anak-anak secara transnasional. Penulis memakai tata cara riset hukum Normative, ialah sesuatu tipe riset kualitatif yang bertabiat kepustakaan (library research). Perdagangan manusia sangat serius dengan banyak kasus melibatkan anak-anak. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mencatat 1.418 kasus dengan 1.581 korban dari tahun 2020-2022, mayoritas dari kelompok rentan seperti perempuan dan anak-anak terdapat konvensi Palermo mengatur kriminalisasi tindakan dalam konvensi melalui undang-undang nasional dan upaya maksimal mematuhi asas konvensi ini. Namun, penerapan hukum pidana internasional terhadap kasus perdagangan manusia menghadapi berbagai tantangan, termasuk kompleksitas yurisdiksi, ekstradisi, dan perlunya kerjasama internasional yang kuat.
TEORI KEADILAN JHON RAWL KAITANYA DENGAN PEMERATAAN DISTRIBUSI OBAT DI INDONESIA Nefrisa Adlina Maaruf; Handoyo Prasetyo
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v5i3.4184

Abstract

Hak untuk bertahan hidup dan bertumbuh kembang adalah hak paling mendasar bagi manusia, oleh karena itu hak atas Kesehatan menjadi isu penting yang harus diperhatikan oleh pemerintah, organisasi kesehatan, dan masyarakat secara umum. Hak atas Kesehatan mencakup berbagai aspek, salah satunya keadilan dalam pendistribusian obat di setiap daerah secara merata. Kesehatan merupakan primary goods atau kebutuhan dasar setiap manusia, oleh karena itu menurut teori hukum keadilan yang dikemukakan oleh John Rawls , setiap orang berhak mendapatkan kesetaraan dalam kehidupan sosial maupun kesetaraan dalam bentuk pemanfaatan kekayaan alam dan penghujan terhadap ketidaksetaraan berdasarkan kelahiran dan kekayaan. penelitian ini penting dilakukan guna mengatur keperluan keseragaman pelaksanaan pengelolaan obat publik dan perbekalan kesehatan sejalan dengan hal tersebut Menteri Kesehatan membuat peraturan Pedoman Pengelolaan obat Publik dan Perbekalan Kesehatan dengan Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 1426/Menkes/SK/XI/2002. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk menelaah lebih lanjut tentang teori keadilan John Rawls kaitanya dengan Pemerataan Distribusi Obat di Indonesia karena Realita yang ditemukan di lapangan Pendistribusian obat di daerah terpencil seringkali menghadapi tantangan yang signifikan dan kompleks. penelitian ini dilakukan metode penelitian yuridis normatif dan pendekatan konseptual Keterpencilan geografis, infrastruktur yang terbatas, serta akses transportasi yang sulit merupakan beberapa faktor utama yang menyulitkan proses distribusi obat. hasil penelitian ini adalah adanya ketidakadilan dalam pendistribusian obat terutama di pedesaan, maka perlu dilakukan evaluasi kembali.
Co-Authors Abdallah, Raffi Ikzaaz Abdul Haris Nafis Abdul Kolib Achmad Firdaus Afdhali, Dino Rizka Afifah, Dashilfa Aissyah Lintang Pramudya Aisyah Nurhalizah Aisyah, Rizka Rahadiyani Aji Lukman Ibrahim Akhmad Kautsar Fattah Alejendra Anjani, Axara Alifiandra, Muhammad Reiza Alifio Kadafi Alreindra Pradityo Wahyu Alvaro Achmad Rabbani, Radiyya Amanda Cherly Nasution Angel Evelin Anissa Nabilla Anjani Nurdin, Aulia Anni Alvionita Simanjuntak Apriyandi, Ryan Ardiana, Oktavia Dwi Arfah Naila Rahmah Aristias, Adinda Arsensius, Ricarda Atik Winanti Aurelita, Mira Avridha Riyanti Maharani Ayyasy, Rofi Azizah Arfah Azkia Nur Aulia Azzahra, Dinda Azzahra, Nabila Adifia Bambang Waluyo Bambang Waluyo Bambang Waluyo Bayu Aji Adhyarsa Beniharmoni Harefa Bintang A, Immanuel Given Darosyifa, Tasya Darto Darto Dedin F. Rosida Dewanti, Tyur Regina Difqa Alvi Ramadhandiko Dwi Winda Lestari Edward Benedictus Roring Edward Benedictus Roring Enina Wika Vetricha Wulandari Erni Agustin Erwan Budi Herianto Fabhian Halky Syahir Fadhillah, Muhammad Arif Fadilah, Fatma Putri Fahrozi, Muhammad Helmi Falevi, Yunizar FANDY GULTOM Fauzan, Anis Fawwaz, Razky Febriyanto, Bagas Ferdiansyah, Diva Salsabila Fetty Tri Anggraeny Fikrie, Safina Nabila Gabriella, Theresia Ghifary, Fathan Muhammad Ghina Rhoudotul Jannah Halim, Wahidul Halomoan, Febrian Handar Subhandi Bakhtiar Hanifah, Nida Syahla Harsanti, Khairunnisa Putri Haryanto, Imam Hendra Parulian Heru Sugiyono Irwan Triadi Iswanti Rachmanisa Izzati, Aulia Putri Jaury Douglas Pardomuan Jonathan Andreas Sitorus Kholib, Abdul Khoyron Nasir, Tomi Kusuma, Aditama Candra Laksmana Triwiraputra, Ega Limbong, Albert Sintong Lois, Ariel Lulu Mufidah Mahameru, Danil Erlangga Mahardika, Agus Manullang, Imelda Arthameisia Manurung, Karina Hasiyanni Maulida Fitriani Michael Giovanni Joseph Milda, Nofi Mohammad Haikal Rasyid Muhammad Athaya Primananda Muhammad Bintang Firdaus Muhammad Damar Setyo Kumoro Muhammad fauzan Mutaqin, Fadzal Nabila Putri Adelita Nada Prima Dirkareshza Nadjima, Aulia Rachmatullah Narindra, Rochella Amalia Natalia, Imelda Hera Nefrisa Adlina Maaruf Noerman, Chiquita Thefirstly Novyana, Hilda Nurfajriana, Syifa Nyndhya, Rozzyana Pakpahan, David Roger Julius Pasah, Marip Pranitiaz, Laras Medina Putra, Alfarel Endito Putri Azzuri Putri Mufidah Putri Sartika, Mutia Ananda Putri Sejati, Presyta Nurhalida Putri, Amelia Putri, Nasywa Awalia Qinthara, Alika Faza Rahardi, Andriyan Raihan Wibowo Raka Haikal Anfasya Rania Syifa Busroni Rara Siti Sandiah Rildo Anuar Sihite Rinanti, Pitra Riyawan, Dara Puspita Rizal Ananda Gibran Rohmah Dwi Cahyanigsih Roring, Edward Benedictus Sabrina, Fadiah Tarisa Sachmaso, Hana Humaira Salles, Sergio Saputra, Dhimas Setya, Clarita Ayu Putri Setyarini, Astri Dewi Sigiro, Talenta Ribka Singh, Rakhbir Siti Zubaidah Situmeang, Zefanya Angelica Slamet Tri Wahyudi Subakdi Subakdi Subakdi Subakdi, Subakdi Sukma, Nina Fitria Supadmo, Darto Supardi Supardi Supardi Surahmad Surahmad, Surahmad Suzeeta, Nala Syandhira Syabilal Ali Syah, Aurellia Zerikha Syahda Mauldiyani Syifa, Nada Tamir A, Sulthan Muhammad Tesalonika, Ligina Vedita Akbar Vinka Arzetta Fiana Wahyu S.J. Saputra Wibowo, Hanifah Fairuz Wijaya, Deni Yanathifal Salsabila Anggraeni