Pernikahan dalam Islam memerlukan kesiapan lahir dan batin agar pasangan mampu membangun rumah tangga yang harmonis dan tanggung jawab. Dalam konteks perubahan sosial dan perkembangan generasi digital, program bimbingan pranikah menjadi sarana penting untuk membekali calon pengantin secara mental, spiritual, dan sosial. Penelitian ini bertujuan menganalisis efektivitas pelaksanaan bimbingan pranikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Praya Barat dalam membentuk ketahanan keluarga di era digital. Pendekatan yang digunakan ialah yuridis-empiris dengan metode deskriptif kualitatif melalui wawancara, observasi, dan studi dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan bimbingan belum optimal akibat rendahnya partisipasi peserta, kurang menariknya metode fasilitator, keterbatasan sarana pendukung, dan ketiadaan kebijakan remedial. Selain itu, karakter generasi Z sebagai digital natives menuntut inovasi dalam metode dan media pembelajaran. Optimalisasi program dapat dilakukan melalui peningkatan kompetensi fasilitator, pemanfaatan media digital, dan penguatan strategi penyampaian agar bimbingan lebih adaptif terhadap kebutuhan generasi muda. Kata Kunci: Efektivitas , Bimbingan Pranikah, Keharmonisan Rumah Tangga.