Claim Missing Document
Check
Articles

Perbedaan Gugatan dan Permohonan dalam Hukum Acara Perdata Measy, Grace; Latifah, Raden; Novandra, Rendy; Siswajanthy, Farahdinny; Butar, Dinalara D. Butar
Jurnal Pendidikan Tambusai Vol. 10 No. 2 (2026): Agustus
Publisher : LPPM Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai, Riau, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/jptam.v10i2.38091

Abstract

Dalam praktik hukum acara perdata, dikenal dua bentuk pengajuan perkara ke pengadilan, yaitu gugatan dan permohonan. Keduanya memiliki karakteristik, tujuan, serta prosedur yang berbeda meskipun sama-sama diajukan kepada pengadilan untuk memperoleh penetapan atau putusan hakim. Gugatan diajukan ketika terdapat sengketa antara dua pihak atau lebih yang saling berlawanan kepentingannya, sedangkan permohonan diajukan dalam keadaan tidak terdapat sengketa, melainkan untuk memperoleh penetapan atas suatu keadaan hukum tertentu. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji secara mendalam perbedaan antara gugatan dan permohonan dalam hukum acara perdata, baik dari segi pengertian, dasar hukum, pihak-pihak yang terlibat, maupun produk hukum yang dihasilkan. Metode yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan literatur hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perbedaan mendasar terletak pada adanya sengketa, struktur para pihak, serta jenis putusan yang dihasilkan oleh pengadilan. Dengan memahami perbedaan ini, diharapkan masyarakat maupun praktisi hukum dapat menentukan bentuk pengajuan perkara yang tepat sesuai dengan kebutuhan hukumnya.
Analisis Yuridis pada Perbuatan Melawan Hukum dalam Kasus Pencemaran Nama Baik di Media Sosial Berdasarkan Presfektif Hukum Perdata Rifa Zalfa Rohadatul Aisy; Khaila Richli Marcelina; Muhamad Rizky Alfarizy; Naila Azara Putri; Farahdinny Siswajanthy
RIGGS: Journal of Artificial Intelligence and Digital Business Vol. 5 No. 2 (2026): Mei-Juli
Publisher : Prodi Bisnis Digital Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/riggs.v5i2.9398

Abstract

Perkembangan teknologi informasi telah memperluas ruang interaksi masyarakat melalui platform media sosial, tetapi pada saat yang sama meningkatkan risiko pelanggaran terhadap hak-hak sipil, salah satunya pencemaran nama baik. Dalam hukum perdata Indonesia, pencemaran nama baik dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata apabila menimbulkan kerugian bagi pihak lain, baik kerugian material maupun immaterial. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tanganggung jawab perdata pelaku pencemaran nama baik di media sosial, unsur-unsur perbuatan melawan hukum yang harus dipenuhi, bentuk kerugian yang dapat dituntut, serta mekanisme ganti rugi yang tersedia bagi korban. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan menelaah peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, dan putusan pengadilan yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa unggahan, komentar, atau pernyataan di media sosial yang menyerang kehormatan, reputasi, atau nama baik seseorang dapat dinyatakan sebagai perbuatan melawan hukum apabila memenuhi unsur perbuatan, kesalahan, kerugian, dan hubungan kausal antara tindakan pelaku dengan kerugian korban. Korban berhak mengajukan gugatan perdata untuk memperoleh ganti rugi atas kerusakan reputasi, penderitaan immaterial, serta kerugian finansial yang muncul akibat penyebaran informasi yang merugikan. Penelitian ini menegaskan pentingnya perlindungan hukum terhadap reputasi individu di ruang digital serta perlunya kehati-hatian pengguna media sosial dalam menyampaikan pendapat agar tidak melanggar hak orang lain. Selain itu, penelitian ini juga menyoroti perlunya pembuktian yang cermat melalui tangkapan layar, jejak digital, identitas akun, saksi, serta dampak nyata yang dialami korban, sehingga tuntutan ganti rugi tidak hanya didasarkan pada perasaan tersinggung, tetapi pada kerugian yang benar-benar dapat dipertanggungjawabkan secara hukum di pengadilan perdata Indonesia.
Eksistensi Pesan Whatsapp sebagai Alat Bukti Elektronik dalam Pembuktian Perdata Rachel Berlianta Tita Della; Aisyah Fitriyaningsih Lestari; Khadijah Nurisya; Uweisa Alqarani; Farahdinny Siswajanthy
Jurnal Pendidikan Tambusai Vol. 10 No. 2 (2026): Agustus
Publisher : LPPM Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai, Riau, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/jptam.v10i2.40243

Abstract

Perkembangan teknologi informasi telah mengubah pola komunikasi masyarakat, termasuk dalam hubungan hukum perdata. Penelitian ini bertujuan menganalisis kekuatan pembuktian pesan WhatsApp sebagai alat bukti elektronik dalam penyelesaian perkara perdata di Indonesia. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pesan WhatsApp memiliki kedudukan hukum sebagai dokumen elektronik yang sah berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kekuatan pembuktiannya bergantung pada terpenuhinya unsur autentisitas, integritas, dan kemampuan untuk dipertanggungjawabkan. Dalam praktik peradilan, pesan WhatsApp tidak selalu berdiri sendiri, melainkan perlu didukung oleh alat bukti lain untuk memperkuat keyakinan hakim. Dengan demikian, pesan WhatsApp dapat digunakan sebagai alat bukti elektronik yang sah sepanjang memenuhi persyaratan hukum yang berlaku.
Analisis Penggunaan Bukti Pesan Elektronik dalam Pembuktian Perkara Utang Piutang di dalam Pengadilan Khaerunnisa Khaerunnisa; Nadien Ardellia Khalista; Bestari Putri Azzahra; Alya Khairunnisa; Farahdinny Siswajanthy
Jurnal Pendidikan Tambusai Vol. 10 No. 2 (2026): Agustus
Publisher : LPPM Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai, Riau, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/jptam.v10i2.40666

Abstract

Penelitian ini mengeksplorasi pemanfaatan pesan digital misalnya (chat, SMS, email) sebagai bukti dalam kasus utang-piutang di pengadilan di Indonesia. Tujuan dari studi ini adalah untuk mengevaluasi sejauh mana pesan digital diterima dan ditilai oleh pengadilan, mengidentifikasi masalah terkait autentikasi, rantai ketertelusuran, dan manipulasi metadata yang dapat mengurangi kekuatan bukti, serta merumuskan solusi praktis untuk meningkatkan kredibilitas bukti digital dalam sengketa sipil. Metode yang digunakan berupa pendekatan kualitatif-hukum dengan memeriksa peraturan (KUHPerdata, HIR/RBg, UU ITE), menganalisis keputusan pengadilan yang dipilih, mengkaji kasus utang-piutang yang melibatkan pesan elektronik, dan melakukan wawancara dengan hakim, pengacara, serta ahli dalam bidang forensik digital. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerimaan bukti digital semakin meningkat, namun masih terdapat ketidakkonsistenan; tantangan utama mencakup verifikasi identitas pengirim, pemeliharaan rantai ketertelusuran, dan indikasi adanya manipulasi metadata; serta kemampuan teknis pejabat peradilan yang masih kurang memadai. Sebagai solusi, penulis merekomendasikan pengembangan pedoman nasional untuk penilaian bukti digital, standar verifikasi forensik yang praktis untuk pengadilan tingkat pertama, dan program pelatihan teknis bagi hakim dan panitera agar dapat menjamin penerimaan dan penilaian yang adil dan konsisten. Rumusan Masalah yang diangkat adalah: (1) Bagaimana cara penerimaan dan penilaian pesan digital sebagai bukti dalam kasus utang-piutang di pengadilan Indonesia, serta masalah autentikasi, rantai ketertelusuran, dan manipulasi data yang memengaruhi bobot pembuktian? (2) Bagaimana Kebijakan, prosedur, dan instrumen teknis apa yang paling efisien untuk memastikan bahwa pesan digital dapat diverifikasi, diterima, dan ditilai secara konsisten di pengadilan?
Ratio Decidendi Mahkamah Agung dalam Penentuan Cacat Formil Gugatan Wanprestasi: Analisis Hukum Acara Perdata terhadap Putusan Nomor 738 K/Pdt/2023 Mauli Fatma Azahra; Widya Fera Feriska; Nhazla Noor Azlia Maqdis; Farahdinny Siswajanthy
Jurnal Pendidikan Tambusai Vol. 10 No. 2 (2026): Agustus
Publisher : LPPM Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai, Riau, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/jptam.v10i2.41085

Abstract

Perbedaan penerapan hukum acara perdata dalam menentukan cacat formil gugatan masih sering menimbulkan disparitas putusan, khususnya berkaitan dengan doktrin kurang pihak (plurium litis consortium). Permasalahan tersebut tercermin dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 738 K/Pdt/2023 yang berawal dari Putusan Pengadilan Negeri Batam yang menyatakan gugatan wanprestasi tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) karena pihak ketiga yang memiliki bangunan di atas objek Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) tidak diikutsertakan sebagai pihak dalam gugatan. Sebaliknya, Pengadilan Tinggi Riau membatalkan putusan tersebut dan Mahkamah Agung menguatkan pertimbangan bahwa pihak ketiga tersebut tidak mempunyai hubungan hukum langsung dengan PPJB sehingga gugatan tidak cacat formalitas. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis ratio decidendi Mahkamah Agung dalam menentukan cacat formil gugatan wanprestasi dan menilai kesesuaian pertimbangan hukumnya dengan prinsip-prinsip hukum acara perdata Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Mahkamah Agung menerapkan doktrin plurium litis consortium secara proporsional dengan menitikberatkan pada hubungan hukum langsung antara para pihak dengan causa petendi. Penolakan permohonan kasasi juga telah sesuai dengan fungsi Mahkamah Agung sebagai judex juris yang berwenang mengoreksi penerapan hukum oleh judex facti. Putusan ini mempertegas bahwa doktrin kurang pihak tidak dapat diterapkan secara luas terhadap pihak yang tidak memiliki hubungan hukum langsung dengan perjanjian yang disengketakan karena dapat menghambat akses terhadap keadilan, mengurangi kepastian hukum, dan bertentangan dengan asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringanmengoreksi penerapan hukum oleh judex facti. Putusan ini mempertegas bahwa doktrin kurang pihak tidak dapat diterapkan secara luas terhadap pihak yang tidak memiliki hubungan hukum langsung dengan perjanjian yang disengketakan karena dapat menghambat akses terhadap keadilan, mengurangi kepastian hukum, dan bertentangan dengan asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan. .
Analisis Yuridis Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dalam Kasus Perseteruan Publik Figur Studi Kasus Nikita Mirzani Vs Reza Gladys) Rafli Zaelani Putra Lubis; M. Yasin Mubarok; Muhammad Dzaki Makarim; Robby Ardiansyah; Farahdinny Siswajanthy
Jurnal Pendidikan Tambusai Vol. 10 No. 2 (2026): Agustus
Publisher : LPPM Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai, Riau, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/jptam.v10i2.41133

Abstract

Perbuatan Melawan Hukum merupakan salah satu dasar gugatan dalam hukum perdata yang diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang – Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Dalam perkembangannya, PMH tidak hanya terbatas pada pelanggaran terhadap undang – undang, tetapi juga mencakup perbuatan yang melanggar hak subjektif orang lain, bertentangan dengan kewajiban hukum, kesusilaan, serta asas kepatutan dalam masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis aspek yuridis gugatan Perbuatan Melawan Hukum dalam kasus perseteruan publik figur antara Nikita Mirzani dan Reza Gladys, serta mengkaji penerapan unsur – unsur PMH dalam sengketa tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang – undangan dan pendekatan kasus. Data yang digunakan berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa suatu perbuatan dapat dikategorikan sebagai PMH apabila memenuhi unsur adanya perbuatan melawan hukum, kesalahan, kerugian, dan hubungan kausal antara perbuatan dan kerugian yang timbul. Dalam konteks perseteruan publik figur, penyebaran pernyataan di media sosial maupun media elektronik dapat menimbulkan konsekuensi hukum perdata apabila terbukti merugikan pihak lain secara materil maupun immateril. Oleh karena itu, penyelesaian sengketa PMH dalam ruang publik memerlukan pembuktian yang cermat agar tercapai kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan hak bagi para pihak.
Co-Authors Abid . Abigael, Ellena Rachell Adhyanto, Wira Adira , ⁠Annisa Safa Afriani, Yerisha Aisyah Fitriyaningsih Lestari Akbar, Ikhsanul Akbar, Ris Ris Ali Al Gipari, Muhammad Hilman Alam, Alamsyah Bahrul Alam, Nadia Rastika Alam Albani, Rayhan Yasser Alfariz, Muhammad Ridho Alfian, Risky Ali, Magnolia Nasywa Alifh, Muhamad Alya Khairunnisa Ananda, Selva Putri Anastasya, Theresia Hany Angelica, Rachel Anggraeni, Siti Wulan Anggraieda, Annisa Rahma Anggriani, Lulu Aprilia, Devi Raiva Arasyidi, Umar Arifin, Muhamad Adil Arsad, Sarah Widia Arum, Dwi Sekar Aryani, Katrin Ashidiq, Rizqi A'nnur Asmak UI Hosnah Atmaja, M. Toriq Raka Atmojo, Turino Ferdian Aulia, Ardiansyah Aulia, Arini Azahra, Serla Yolanda Azlin, Wildan Al Ghifari Azmiy, Alifia Sabrina Azzahra, Farah Azzahra, Najwa Maulida Bella, Wayne Gladys Octatiana Bestari Putri Azzahra Bestari, Qodri Budi Iskandar, Franciscus Bustomi, Yazidil Butar Butar, Dinalara D Butar Butar, Dinalara D. Butar, Dinalara D. Butar Butar, Dinalara Dermawati Butar Cahyani, Gisella Tiara Ceysa, Salisa Dwi Christupa, Giliman D.Butar Butar, Dinalara Danoewijaya, Disie Sugihastuti Darma, I Gusti Bagas Satria Delindra, Keisya Desi Ratnasari Desiana, Annisa Rifka Devina, Devina Diaz, Yosaphat Dilaga, Irsyan Satria Dipa, Raden Dimas Surya Doorson, Stiven Dwi Putra, Rizki Eka Ardianto Iskandar Elisabet, Tasya Endah Trisvina Rahayu Putri Estafania, Sella Evathia, Rena Fachrina, Qorin Faizal, Imam Afif Faqih, Raden Salim Achmad Farhah, Alfiah fatika syahda, Illa Fatimah, Aida Fayza Feri Pramudya S Fiboda, Engku Firmansyah Fitriani, Agnes Gandasari, Nur Mutiara Ghefira Puteri Rahmadina Ghevy Adyariza Gibran, Geryl Ahmad Hapsari, Kusuma Hapsari, Maharani Dwi Hardy, Tiara Aulia Herdiyanti, Habibah Pramelia Hidayat, Erwan Ramdan Hidayat, Nazwa Aulia Hidayat, Rendy Riansyah Ilham Ilham Ilmiyawan, Khairul Rizal Inggria, Deva Irawan, Aryo Irawan, Muhammad Lutfi Iwan Darmawan Izzati, Meydina Jeneva, New Jingga, Anya Jibril Ratu Juwita Puspita Sari Kamila, Safa Kamilatakhir, Sara Alfi Karmila, Fatika Karunia, Karunia Kesuma, Prama Tusta Khadijah Nurisya Khaerunisa, Kamila Khaerunnisa Khaerunnisa Khaila Richli Marcelina Khairani, Nisya Hamidah Kharis, Wildan Muhammad Khulwani, Diafa Zati Komaladewi, Kania Shapira Kristoffel, Chesario Own Kurniawan, Muhammad Rizky Kusuma Jala Wibowo, Brian Kusuma, Eduardus Laila, Indrianti Putri Lathif, Nazaruddin Latifa W, Asisha Latifah, Raden Layya Iksiru Ghilma Lestari, Erin Dwi Lestari, Gita amelia Lestari, Megha Ayu Lestari, Neng Aini Sri Sunda Livia, Tarisa Lubis, Rania Faradita M Syahrul Maulana M. Yasin Mubarok M. Yogi Riyantama Isjoni Mahesya, Muhammad Putra Malik, Agusto Abdul Mardiansyah, M. Rafli Mardika, Nanda Aulia Martha, Putri Maryam, Salsabilla Masturah, Dienna Matsani Abdillah Maulana, Defa Gustara Maulana, Muhammad Rizki Mauli Fatma Azahra Measy, Grace Muhamad Rizky Alfarizy Muhammad Ali Akbar, Muhammad Ali Muhammad Dzaki Makarim Muhammad Ilham Muhammad Irfan Muhammad Zhabi Montela Mukti, Septian Mustapid, Hidayatul Mustika Mega Wijaya Muzhaffar, Rafi Nabila, Sylvia Nadien Ardellia Khalista Nadila, Nadila Naila Azara Putri Nawu, El Sabarta Putra Nazaruddin Lathif Nhazla Noor Azlia Maqdis Ningrum, Indriani Septia Noval Febriansyah Novandra, Rendy Novarossi, Pascal Aria Nugraha, Agi Septia Nugraha, Ilham NurAlia Nurfayza, Fahira Nurjaman, Ridho Nurliana, Amelia Nuryl, Aqshal Oktaviani, Silvia Nur P, Muhammad Rizky Palupi, Henti Paparang, Marcelina Fitriani Pascal, Arya Pasha, Najwa Havari Permana, Gilang Ilham Permana, Hadi Jaya Permasari, Nur Laila Permata, Karina Praja Syukur Harahap Prastika, Ileven Junita Pratama, Muhamad Rizky Purwati, Siti Ayu Resa Puspika Sari, Siti Julaeha Putri Nesya Azahra Putri, Arkianti Anindita Putri, Dinda Aulia Putri, Diva Safna Putri, Jeannie Sriamanda Putri, Junita Demar Putri, Nabela Syabani Putri, Nasya Alliyah Putri, Silvia Maharani Iskandar Putry, Salsabila Afifany Susanta Quisha, Ni Made Marsha Aprilia R, Muhammad Viero Rachel Berlianta Tita Della Rafdianto, Rafly Rafli Zaelani Putra Lubis Rahayu, Diana Fitria Rahmadini, Laura Rahmaningtyas, Sabilla Raihan Raihan, Raihan Ramadhan , Annisa Ramadhan, Hairu Ramadhan, Takbir Ramadhani, Muhammad Ramadhanti, Aura Nasha Ratnadewanti, Dewi Ratulangi, Max Zakaria Ray Rafi Kahramandika M Redondo, Muhammad Viero Renata Safa Putri Riadi, Adinda Putri Pramudya Permata Rifa Zalfa Rohadatul Aisy Rifqi Hidayat, Rifqi Rina Mugi Lestari Rismawati Rismawati Ristia, Silvi Rizky Ramadhan, Gilang Robby Ardiansyah Roby Satya Nugraha Rossa, Reva Della Roswandi, Agus Sahira, Aulia Salsabila, Nashwa Sapela, Annisa Sapto Handoyo D.P. saputra, fajar Saragih, Khansa Istibra Putra Sari, Ameliya Ratna Sari, Desi Puspita Satriana, Adam Ramadhan Seraf, Yarra Raja Setiawan , Anita Tresia Setijawan, Muhammad Daffa Raihananta Shakila, Aisyah Shiva, Khadizah Aliyah Siahaan, Daud Sofyan T Sihombing, Marsaulina A. Silaban, Othsme Cloudia Martahan Sinaga, Gustavo Hasiholan Sinaga, Mangatur Untung Sitinjak, Congli Parincan Sjofjan, Lindriyani Stevany Putri Sinlae, Ester Stevany Putri, Ester Steybi, Fitria Ade Stiawan, Dhea Amelia Suhaila Syafa, Tazkia Suhermanto, Suhermanto Sukmana, M. Naufal Raihan Supriyanto, Daffa Amaanullah Suryana, Mayla Putri Tarigan, Edy Sah Putra Taufiek, Hikmal Khalis Tias, Tessa Ayuning Toe Labina, Maria Sesilia Tsamara Wifaq Ramadhani Tusyadiah, Hafipah Ulhaq, Dias Dhiya Ulumuddiin, Muhammad Humam Usnan, Amar Utami, Anggita Werdhi Uweisa Alqarani Vinni Aryanti Wafa, Muhammad Rifqi Fawaid Ali Widya Fera Feriska Wildan Al Ghifari Azlin Wuisang, Ari Yennie K. Milono Yenti Garnasih Zaskia Madina Zeynia, Frya Zur'ain, Muhamad Iqbal