Claim Missing Document
Check
Articles

Eksistensi Pesan Whatsapp sebagai Alat Bukti Elektronik dalam Pembuktian Perdata Rachel Berlianta Tita Della; Aisyah Fitriyaningsih Lestari; Khadijah Nurisya; Uweisa Alqarani; Farahdinny Siswajanthy
Jurnal Pendidikan Tambusai Vol. 10 No. 2 (2026): Agustus
Publisher : LPPM Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai, Riau, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/jptam.v10i2.40243

Abstract

Perkembangan teknologi informasi telah mengubah pola komunikasi masyarakat, termasuk dalam hubungan hukum perdata. Penelitian ini bertujuan menganalisis kekuatan pembuktian pesan WhatsApp sebagai alat bukti elektronik dalam penyelesaian perkara perdata di Indonesia. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pesan WhatsApp memiliki kedudukan hukum sebagai dokumen elektronik yang sah berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kekuatan pembuktiannya bergantung pada terpenuhinya unsur autentisitas, integritas, dan kemampuan untuk dipertanggungjawabkan. Dalam praktik peradilan, pesan WhatsApp tidak selalu berdiri sendiri, melainkan perlu didukung oleh alat bukti lain untuk memperkuat keyakinan hakim. Dengan demikian, pesan WhatsApp dapat digunakan sebagai alat bukti elektronik yang sah sepanjang memenuhi persyaratan hukum yang berlaku.
Analisis Penggunaan Bukti Pesan Elektronik dalam Pembuktian Perkara Utang Piutang di dalam Pengadilan Khaerunnisa Khaerunnisa; Nadien Ardellia Khalista; Bestari Putri Azzahra; Alya Khairunnisa; Farahdinny Siswajanthy
Jurnal Pendidikan Tambusai Vol. 10 No. 2 (2026): Agustus
Publisher : LPPM Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai, Riau, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/jptam.v10i2.40666

Abstract

Penelitian ini mengeksplorasi pemanfaatan pesan digital misalnya (chat, SMS, email) sebagai bukti dalam kasus utang-piutang di pengadilan di Indonesia. Tujuan dari studi ini adalah untuk mengevaluasi sejauh mana pesan digital diterima dan ditilai oleh pengadilan, mengidentifikasi masalah terkait autentikasi, rantai ketertelusuran, dan manipulasi metadata yang dapat mengurangi kekuatan bukti, serta merumuskan solusi praktis untuk meningkatkan kredibilitas bukti digital dalam sengketa sipil. Metode yang digunakan berupa pendekatan kualitatif-hukum dengan memeriksa peraturan (KUHPerdata, HIR/RBg, UU ITE), menganalisis keputusan pengadilan yang dipilih, mengkaji kasus utang-piutang yang melibatkan pesan elektronik, dan melakukan wawancara dengan hakim, pengacara, serta ahli dalam bidang forensik digital. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerimaan bukti digital semakin meningkat, namun masih terdapat ketidakkonsistenan; tantangan utama mencakup verifikasi identitas pengirim, pemeliharaan rantai ketertelusuran, dan indikasi adanya manipulasi metadata; serta kemampuan teknis pejabat peradilan yang masih kurang memadai. Sebagai solusi, penulis merekomendasikan pengembangan pedoman nasional untuk penilaian bukti digital, standar verifikasi forensik yang praktis untuk pengadilan tingkat pertama, dan program pelatihan teknis bagi hakim dan panitera agar dapat menjamin penerimaan dan penilaian yang adil dan konsisten. Rumusan Masalah yang diangkat adalah: (1) Bagaimana cara penerimaan dan penilaian pesan digital sebagai bukti dalam kasus utang-piutang di pengadilan Indonesia, serta masalah autentikasi, rantai ketertelusuran, dan manipulasi data yang memengaruhi bobot pembuktian? (2) Bagaimana Kebijakan, prosedur, dan instrumen teknis apa yang paling efisien untuk memastikan bahwa pesan digital dapat diverifikasi, diterima, dan ditilai secara konsisten di pengadilan?
Ratio Decidendi Mahkamah Agung dalam Penentuan Cacat Formil Gugatan Wanprestasi: Analisis Hukum Acara Perdata terhadap Putusan Nomor 738 K/Pdt/2023 Mauli Fatma Azahra; Widya Fera Feriska; Nhazla Noor Azlia Maqdis; Farahdinny Siswajanthy
Jurnal Pendidikan Tambusai Vol. 10 No. 2 (2026): Agustus
Publisher : LPPM Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai, Riau, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/jptam.v10i2.41085

Abstract

Perbedaan penerapan hukum acara perdata dalam menentukan cacat formil gugatan masih sering menimbulkan disparitas putusan, khususnya berkaitan dengan doktrin kurang pihak (plurium litis consortium). Permasalahan tersebut tercermin dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 738 K/Pdt/2023 yang berawal dari Putusan Pengadilan Negeri Batam yang menyatakan gugatan wanprestasi tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) karena pihak ketiga yang memiliki bangunan di atas objek Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) tidak diikutsertakan sebagai pihak dalam gugatan. Sebaliknya, Pengadilan Tinggi Riau membatalkan putusan tersebut dan Mahkamah Agung menguatkan pertimbangan bahwa pihak ketiga tersebut tidak mempunyai hubungan hukum langsung dengan PPJB sehingga gugatan tidak cacat formalitas. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis ratio decidendi Mahkamah Agung dalam menentukan cacat formil gugatan wanprestasi dan menilai kesesuaian pertimbangan hukumnya dengan prinsip-prinsip hukum acara perdata Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Mahkamah Agung menerapkan doktrin plurium litis consortium secara proporsional dengan menitikberatkan pada hubungan hukum langsung antara para pihak dengan causa petendi. Penolakan permohonan kasasi juga telah sesuai dengan fungsi Mahkamah Agung sebagai judex juris yang berwenang mengoreksi penerapan hukum oleh judex facti. Putusan ini mempertegas bahwa doktrin kurang pihak tidak dapat diterapkan secara luas terhadap pihak yang tidak memiliki hubungan hukum langsung dengan perjanjian yang disengketakan karena dapat menghambat akses terhadap keadilan, mengurangi kepastian hukum, dan bertentangan dengan asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringanmengoreksi penerapan hukum oleh judex facti. Putusan ini mempertegas bahwa doktrin kurang pihak tidak dapat diterapkan secara luas terhadap pihak yang tidak memiliki hubungan hukum langsung dengan perjanjian yang disengketakan karena dapat menghambat akses terhadap keadilan, mengurangi kepastian hukum, dan bertentangan dengan asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan. .
Analisis Yuridis Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dalam Kasus Perseteruan Publik Figur Studi Kasus Nikita Mirzani Vs Reza Gladys) Rafli Zaelani Putra Lubis; M. Yasin Mubarok; Muhammad Dzaki Makarim; Robby Ardiansyah; Farahdinny Siswajanthy
Jurnal Pendidikan Tambusai Vol. 10 No. 2 (2026): Agustus
Publisher : LPPM Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai, Riau, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/jptam.v10i2.41133

Abstract

Perbuatan Melawan Hukum merupakan salah satu dasar gugatan dalam hukum perdata yang diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang – Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Dalam perkembangannya, PMH tidak hanya terbatas pada pelanggaran terhadap undang – undang, tetapi juga mencakup perbuatan yang melanggar hak subjektif orang lain, bertentangan dengan kewajiban hukum, kesusilaan, serta asas kepatutan dalam masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis aspek yuridis gugatan Perbuatan Melawan Hukum dalam kasus perseteruan publik figur antara Nikita Mirzani dan Reza Gladys, serta mengkaji penerapan unsur – unsur PMH dalam sengketa tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang – undangan dan pendekatan kasus. Data yang digunakan berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa suatu perbuatan dapat dikategorikan sebagai PMH apabila memenuhi unsur adanya perbuatan melawan hukum, kesalahan, kerugian, dan hubungan kausal antara perbuatan dan kerugian yang timbul. Dalam konteks perseteruan publik figur, penyebaran pernyataan di media sosial maupun media elektronik dapat menimbulkan konsekuensi hukum perdata apabila terbukti merugikan pihak lain secara materil maupun immateril. Oleh karena itu, penyelesaian sengketa PMH dalam ruang publik memerlukan pembuktian yang cermat agar tercapai kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan hak bagi para pihak.
Problematika Hukum dan Hambatan Eksekusi Putusan Perdata Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht Van Gewijsde) Ines Rachma Lutfia Putri Andres; Khoirunissa; Nasywa Nabila; Sandhika Wilis Arya; Farahdinny Siswajanthy
QAWIUN : Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Vol. 2 No. 1 (2026): 2026
Publisher : PT.Hassan Group Publiseher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/qw.v2i1.1084

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh maraknya fenomena sengketa perdata yang telah memenangkan putusan pengadilan namun menghadapi jalan buntu saat memasuki tahap eksekusi. Hambatan dalam pelaksanaan eksekusi ini mencederai asas peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan serta merugikan pencari keadilan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi serta menganalisis problematika hukum dan hambatan nyata yang melingkupi proses eksekusi putusan perdata yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hambatan eksekusi bersumber dari faktor internal dan eksternal. Faktor internal meliputi ketidakjelasan amar putusan (non-executable) dan tumpang tindihnya aturan hukum acara. Sementara faktor eksternal mencakup adanya perlawanan fisik dari pihak termohon eksekusi, objek eksekusi yang telah berpindah tangan atau musnah, serta kurangnya sinergi koordinasi antara pengadilan dengan aparat penegak hukum lainnya di lapangan. Kesimpulannya, diperlukan reformasi regulasi hukum acara perdata yang lebih tegas serta penguatan wewenang pengadilan demi menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak-hak eksekusional para pencari keadilan.
Optimalisasi Peran Mediator Hakim dalam Keberhasilan Mediasi di Pengadilan Negeri Berdasarkan Perma Nomor 1 Tahun 2016 Farah Amelia Putri; Fhadlun Bilbila; Reva Syarifa; Farahdinny Siswajanthy
QAWIUN : Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Vol. 2 No. 1 (2026): 2026
Publisher : PT.Hassan Group Publiseher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/qw.v2i1.1089

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh rendahnya tingkat keberhasilan mediasi dalam sengketa perdata di Pengadilan Negeri, meskipun Mahkamah Agung telah mewajibkan mediasi melalui PERMA Nomor 1 Tahun 2016. Mediator hakim memiliki posisi strategis untuk mengupayakan perdamaian, namun dalam praktiknya sering kali mediasi hanya dipandang sebagai formalitas prosedural belaka. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis optimalisasi peran mediator hakim serta mengidentifikasi faktor pendukung dan penghambat keberhasilan mediasi di Pengadilan Negeri. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif melalui studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran mediator hakim belum optimal karena adanya beban perkara hakim yang sangat tinggi dan keterbatasan waktu pelaksanaan mediasi. Selain itu, iktikad tidak baik dari para pihak yang bersengketa dan dominasi kuasa hukum yang menutup ruang negosiasi menjadi hambatan eksternal utama. Namun, optimalisasi dapat dicapai melalui penerapan teknik komunikasi transformatif oleh hakim dan peningkatan insentif serta sertifikasi khusus bagi mediator hakim. Kesimpulannya, penguatan kapasitas mediator hakim dan ketegasan sanksi terhadap iktikad tidak baik sangat krusial demi mewujudkan keberhasilan penyelesaian sengketa yang bersifat win-win solution.
Analisis Pertanggungjawaban Perdata dan Tata Kelola Perusahaan dalam Sengketa Kepemilikan Saham Jawa Pos Group Andi juliandi; Naufal Raid Mukhtar; Salvinus Aratw Maselaman Kelyaum; Farahdinny Siswajanthy; Dinalara D. Butar Butar
QAWIUN : Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Vol. 2 No. 1 (2026): 2026
Publisher : PT.Hassan Group Publiseher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/qw.v2i1.1090

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh sengketa kepemilikan saham dalam tubuh Jawa Pos Group yang mengungkap kompleksitas hubungan hukum antara pendiri, pemegang saham, dan manajemen korporasi media. Konflik internal ini memicu ketidakpastian hukum perdata dan berpotensi meruntuhkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) pada industri pers nasional. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis keabsahan klaim kepemilikan saham dari perspektif hukum perdata serta dampaknya terhadap pertanggungjawaban tata kelola korporasi. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konsep, dan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sengketa kepemilikan saham bersumber dari kelemahan administrasi pencatatan dokumen korporasi masa lalu dan ketidakjelasan perjanjian peralihan hak. Ketidakjelasan ini memicu pertanggungjawaban perdata direksi atas dugaan salah kelola aset operasional perusahaan. Di sisi lain, sengketa ini melemahkan penerapan prinsip transparansi dan akuntabilitas di dalam internal Jawa Pos Group, yang pada akhirnya mengancam independensi institusi pers sebagai pilar demokrasi. Kesimpulannya, penyelesaian sengketa kepemilikan saham harus didasarkan pada pemenuhan aspek legalitas formal korporasi demi memulihkan tata kelola perusahaan yang sehat dan menjamin keberlangsungan industri pers.
Pengimplementasian Asas-Asas dalam Hukum Acara Perdata terhadap Hukum Materiil di Indonesia dan Efektivitasnya terhadap Eigenrichting Charisya Zahira Putri; Arwen Dewi Ferlang Anna; Talitha Winnie Shalihah; Angela Gracia Anna; Farahdinny Siswajanthy
RIGGS: Journal of Artificial Intelligence and Digital Business Vol. 5 No. 2 (2026): Mei-Juli
Publisher : Prodi Bisnis Digital Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/riggs.v5i2.9660

Abstract

Hukum acara perdata merupakan seperangkat aturan hukum formil yang berfungsi sebagai instrumen untuk mewujudkan keadilan, menjamin tertib penyelesaian sengketa, serta mencegah tindakan main hakim sendiri atau eigenrichting di masyarakat. Namun, efektivitas implementasinya dalam praktik peradilan di Indonesia masih menghadapi berbagai persoalan struktural. Penelitian ini bertujuan membahas secara kritis implementasi asas-asas hukum acara perdata terhadap praktik peradilan, menganalisis sejauh mana asas tersebut memberikan perlindungan hukum yang setara bagi para pihak berperkara, serta menilai efektivitasnya dalam menekan tindakan eigenrichting. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif kualitatif melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, artikel ilmiah, dan jurnal hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa asas-asas seperti audi et alteram partem, persidangan terbuka untuk umum, serta keseimbangan peran pasif dan aktif hakim telah dirumuskan secara normatif. Akan tetapi, pelaksanaannya belum sepenuhnya optimal karena masih ditemukan ketimpangan akses bantuan hukum, biaya perkara yang tinggi, lambannya eksekusi putusan, rendahnya efektivitas mediasi, serta keterbatasan transparansi dalam sistem persidangan elektronik. Hambatan tersebut berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan dan mendorong penyelesaian sengketa melalui eigenrichting. Oleh karena itu, diperlukan reformasi sistemis yang tidak hanya menyentuh pembaruan regulasi, tetapi juga peningkatan integritas aparat penegak hukum, penguatan layanan bantuan hukum, penyederhanaan prosedur, percepatan eksekusi putusan, serta peningkatan kesadaran hukum masyarakat. Penelitian ini menyimpulkan bahwa hukum acara perdata akan efektif apabila asas-asasnya diterapkan secara konsisten, adil, transparan, dan mudah diakses oleh seluruh pencari keadilan di Indonesia. Dengan demikian, peradilan perdata perlu dibangun sebagai ruang penyelesaian sengketa yang rasional, terpercaya, dan berpihak pada kepastian serta kemanfaatan hukum nasional.
Co-Authors Abid . Abigael, Ellena Rachell Adhyanto, Wira Adira , ⁠Annisa Safa Afriani, Yerisha Aisyah Fitriyaningsih Lestari Akbar, Ikhsanul Akbar, Ris Ris Ali Al Gipari, Muhammad Hilman Alam, Alamsyah Bahrul Alam, Nadia Rastika Alam Albani, Rayhan Yasser Alfariz, Muhammad Ridho Alfian, Risky Ali, Magnolia Nasywa Alifh, Muhamad Alya Khairunnisa Ananda, Selva Putri Anastasya, Theresia Hany Andi juliandi Angela Gracia Anna Angelica, Rachel Anggraeni, Siti Wulan Anggraieda, Annisa Rahma Anggriani, Lulu Aprilia, Devi Raiva Arasyidi, Umar Arifin, Muhamad Adil Arsad, Sarah Widia Arum, Dwi Sekar Arwen Dewi Ferlang Anna Aryani, Katrin Ashidiq, Rizqi A'nnur Atmaja, M. Toriq Raka Atmojo, Turino Ferdian Aulia, Ardiansyah Aulia, Arini Azahra, Serla Yolanda Azlin, Wildan Al Ghifari Azmiy, Alifia Sabrina Azzahra, Farah Azzahra, Najwa Maulida Bella, Wayne Gladys Octatiana Bestari Putri Azzahra Bestari, Qodri Butar Butar, Dinalara D Butar Butar, Dinalara D. Butar, Dinalara D. Butar Butar, Dinalara Dermawati Butar Cahyani, Gisella Tiara Ceysa, Salisa Dwi Charisya Zahira Putri D.Butar Butar, Dinalara Danoewijaya, Disie Sugihastuti Darma, I Gusti Bagas Satria Delindra, Keisya Desi Ratnasari Desiana, Annisa Rifka Devina, Devina Diaz, Yosaphat Dilaga, Irsyan Satria Dinalara D. Butar Butar Dipa, Raden Dimas Surya Doorson, Stiven Dwi Putra, Rizki Eka Ardianto Iskandar Elisabet, Tasya Endah Trisvina Rahayu Putri Estafania, Sella Evathia, Rena Fachrina, Qorin Faizal, Imam Afif Faqih, Raden Salim Achmad Farah Amelia Putri Farhah, Alfiah fatika syahda, Illa Fatimah, Aida Fayza Feri Pramudya S Fhadlun Bilbila Firmansyah Fitriani, Agnes Gandasari, Nur Mutiara Ghefira Puteri Rahmadina Ghevy Adyariza Gibran, Geryl Ahmad Hapsari, Kusuma Hapsari, Maharani Dwi Hardy, Tiara Aulia Herdiyanti, Habibah Pramelia Hidayat, Erwan Ramdan Hidayat, Nazwa Aulia Hidayat, Rendy Riansyah Ilham Ilham Ilmiyawan, Khairul Rizal Ines Rachma Lutfia Putri Andres Inggria, Deva Irawan, Aryo Irawan, Muhammad Lutfi Iwan Darmawan Izzati, Meydina Jeneva, New Jingga, Anya Jibril Ratu Juwita Puspita Sari Kamila, Safa Kamilatakhir, Sara Alfi Karmila, Fatika Karunia, Karunia Kesuma, Prama Tusta Khadijah Nurisya Khaerunisa, Kamila Khaerunnisa Khaerunnisa Khaila Richli Marcelina Khairani, Nisya Hamidah Kharis, Wildan Muhammad Khoirunissa Khulwani, Diafa Zati Komaladewi, Kania Shapira Kristoffel, Chesario Own Kurniawan, Muhammad Rizky Kusuma Jala Wibowo, Brian Laila, Indrianti Putri Latifa W, Asisha Latifah, Raden Layya Iksiru Ghilma Lestari, Erin Dwi Lestari, Gita amelia Lestari, Megha Ayu Lestari, Neng Aini Sri Sunda Livia, Tarisa M Syahrul Maulana M. Yasin Mubarok M. Yogi Riyantama Isjoni Mahesya, Muhammad Putra Malik, Agusto Abdul Mardiansyah, M. Rafli Mardika, Nanda Aulia Martha, Putri Maryam, Salsabilla Masturah, Dienna Matsani Abdillah Maulana, Defa Gustara Maulana, Muhammad Rizki Mauli Fatma Azahra Measy, Grace Muhamad Rizky Alfarizy Muhammad Ali Akbar, Muhammad Ali Muhammad Dzaki Makarim Muhammad Ilham Muhammad Irfan Muhammad Zhabi Montela Mukti, Septian Mustapid, Hidayatul Mustika Mega Wijaya Muzhaffar, Rafi Nabila, Sylvia Nadien Ardellia Khalista Nadila, Nadila Naila Azara Putri Nasywa Nabila Naufal Raid Mukhtar Nawu, El Sabarta Putra Nazaruddin Lathif Nhazla Noor Azlia Maqdis Ningrum, Indriani Septia Noval Febriansyah Novandra, Rendy Novarossi, Pascal Aria Nugraha, Agi Septia Nugraha, Ilham NurAlia Nurfayza, Fahira Nurjaman, Ridho Nurliana, Amelia Nuryl, Aqshal Oktaviani, Silvia Nur P, Muhammad Rizky Palupi, Henti Paparang, Marcelina Fitriani Pascal, Arya Pasha, Najwa Havari Permana, Gilang Ilham Permana, Hadi Jaya Permasari, Nur Laila Permata, Karina Praja Syukur Harahap Prastika, Ileven Junita Pratama, Muhamad Rizky Purwati, Siti Ayu Resa Puspika Sari, Siti Julaeha Putri Nesya Azahra Putri, Arkianti Anindita Putri, Dinda Aulia Putri, Diva Safna Putri, Jeannie Sriamanda Putri, Junita Demar Putri, Nabela Syabani Putri, Nasya Alliyah Putri, Silvia Maharani Iskandar Putry, Salsabila Afifany Susanta Quisha, Ni Made Marsha Aprilia R, Muhammad Viero Rachel Berlianta Tita Della Rafdianto, Rafly Rafli Zaelani Putra Lubis Rahayu, Diana Fitria Rahmadini, Laura Rahmaningtyas, Sabilla Raihan Raihan, Raihan Ramadhan , Annisa Ramadhan, Hairu Ramadhan, Takbir Ramadhani, Muhammad Ramadhanti, Aura Nasha Ratnadewanti, Dewi Ratulangi, Max Zakaria Ray Rafi Kahramandika M Redondo, Muhammad Viero Renata Safa Putri Reva Syarifa Riadi, Adinda Putri Pramudya Permata Rifa Zalfa Rohadatul Aisy Rifqi Hidayat, Rifqi Rina Mugi Lestari Rismawati Rismawati Ristia, Silvi Rizky Ramadhan, Gilang Robby Ardiansyah Roby Satya Nugraha Rossa, Reva Della Roswandi, Agus Sahira, Aulia Salsabila, Nashwa Salvinus Aratw Maselaman Kelyaum Sandhika Wilis Arya Sapela, Annisa Sapto Handoyo D.P. saputra, fajar Saragih, Khansa Istibra Putra Sari, Ameliya Ratna Sari, Desi Puspita Satriana, Adam Ramadhan Seraf, Yarra Raja Setiawan , Anita Tresia Setijawan, Muhammad Daffa Raihananta Shakila, Aisyah Shiva, Khadizah Aliyah Siahaan, Daud Sofyan T Sihombing, Marsaulina A. Silaban, Othsme Cloudia Martahan Sinaga, Gustavo Hasiholan Sinaga, Mangatur Untung Sitinjak, Congli Parincan Stevany Putri Sinlae, Ester Stevany Putri, Ester Steybi, Fitria Ade Stiawan, Dhea Amelia Suhaila Syafa, Tazkia Suhermanto, Suhermanto Sukmana, M. Naufal Raihan Supriyanto, Daffa Amaanullah Suryana, Mayla Putri Talitha Winnie Shalihah Tarigan, Edy Sah Putra Taufiek, Hikmal Khalis Tias, Tessa Ayuning Toe Labina, Maria Sesilia Tsamara Wifaq Ramadhani Tusyadiah, Hafipah Ulhaq, Dias Dhiya Ulumuddiin, Muhammad Humam Usnan, Amar Utami, Anggita Werdhi Uweisa Alqarani Vinni Aryanti Wafa, Muhammad Rifqi Fawaid Ali Widya Fera Feriska Wildan Al Ghifari Azlin Wuisang, Ari Yennie K. Milono Yenti Garnasih Zaskia Madina Zeynia, Frya Zur'ain, Muhamad Iqbal