Claim Missing Document
Check
Articles

Perbandingan Perjanjian Perkawinan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang Perkawinan, dan Hukum Islam di Indonesia Rizki, Muhamad; Hoesein, Zainal Arifin
Journal of Innovative and Creativity Vol. 5 No. 3 (2025)
Publisher : Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/joecy.v5i3.5897

Abstract

Penelitian ini mengkaji perbandingan pengaturan mengenai perjanjian perkawinan dalam tiga rezim hukum utama di Indonesia, yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan beserta perubahannya, serta Hukum Islam sebagaimana diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI). Ketiganya memiliki perbedaan mendasar terkait filosofi pengaturan, konsep harta bersama, waktu pembuatan, serta ruang lingkup substansi perjanjian. Penelitian dilakukan melalui metode hukum doktrinal dengan pendekatan normatif-eksplanatoris melalui analisis terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, dan putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KUHPerdata menekankan asas kebebasan berkontrak dan mengharuskan perjanjian dibuat sebelum perkawinan. UU Perkawinan memberikan fleksibilitas yang lebih luas, terutama setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 yang memperbolehkan pembuatan perjanjian sebelum, saat, atau selama perkawinan berlangsung. Sementara itu, KHI memposisikan perjanjian perkawinan sebagai bagian dari akad nikah dan membatasi substansi perjanjian sesuai prinsip-prinsip syariah. Penelitian ini menyimpulkan bahwa harmonisasi regulasi diperlukan agar tidak terjadi tumpang tindih pengaturan dan untuk memperkuat kepastian hukum. Edukasi kepada masyarakat juga penting untuk menghilangkan stigma negatif terhadap perjanjian perkawinan dan memperkuat pemahaman bahwa instrumen tersebut merupakan bentuk perlindungan hukum bagi suami dan istri dalam kerangka sistem hukum nasional.
Pembentukan Undang-Undang dalam Lensa Hukum Progresif: Moralitas Hukum sebagai Dasar Etis dan Filosofis dalam Membentuk Undang-Undang Sukardi, Tuti Trihastuti; Hoesein, Zainal Arifin
Journal of Innovative and Creativity Vol. 5 No. 3 (2025)
Publisher : Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/joecy.v5i3.6167

Abstract

Pembentukan undang-undang merupakan proses fundamental dalam sistem hukum yang tidak hanya bersifat teknis-normatif, tetapi juga sarat dengan dimensi etis dan filosofis. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis pembentukan undang-undang dalam perspektif hukum progresif dengan menempatkan moralitas hukum sebagai landasan utama dalam perumusan norma hukum. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan filosofis. Bahan hukum yang digunakan meliputi peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, serta pemikiran tokoh hukum progresif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum progresif menuntut agar pembentukan undang-undang tidak semata-mata berorientasi pada kepastian formal, tetapi juga harus mencerminkan nilai keadilan substantif, kemanusiaan, dan kepentingan sosial. Moralitas hukum berperan sebagai kompas etis untuk mencegah lahirnya undang-undang yang represif dan tidak responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Oleh karena itu, integrasi nilai moral dalam proses legislasi menjadi prasyarat penting bagi terwujudnya hukum yang berkeadilan dan bermakna secara sosial.
Perbandingan Hukum Penanganan Dugaan Malapraktik di Indonesia dan Jepang: Studi No-Fault Compensation System Herdiani, Erni; Hoesein, Zainal Arifin
Journal of Innovative and Creativity Vol. 5 No. 3 (2025)
Publisher : Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/joecy.v5i3.6168

Abstract

Malapraktik medis merupakan isu krusial dalam hukum kesehatan karena menyangkut keselamatan pasien dan kepastian hukum bagi tenaga medis. Dalam praktiknya, setiap negara memiliki pendekatan berbeda dalam menangani dugaan malapraktik. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis perbandingan penanganan dugaan malapraktik medis di Indonesia dan Jepang, dengan fokus pendalaman pada sistem kompensasi tanpa kesalahan (no-fault compensation system) yang diterapkan di Jepang. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perbandingan hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia masih menitikberatkan penyelesaian melalui mekanisme pidana dan perdata berbasis kesalahan, sedangkan Jepang mengembangkan sistem no-fault compensation sebagai alternatif yang lebih berorientasi pada pemulihan pasien dan pencegahan sengketa. Sistem tersebut memberikan kepastian kompensasi tanpa harus membuktikan unsur kesalahan dokter, sekaligus mengurangi kriminalisasi tenaga medis. Artikel ini merekomendasikan agar Indonesia mempertimbangkan adopsi terbatas sistem no-fault compensation dalam reformasi hukum kesehatan.
Analisis Yuridis Terhadap Perlindungan Hukum Bagi Korban Kejahatan Siber di Indonesia Nai, Makkamadin Aras; Hoesein, Zainal Arifin
Journal of Innovative and Creativity Vol. 6 No. 1 (2026)
Publisher : Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/joecy.v6i1.6796

Abstract

Kejahatan siber (cybercrime) telah menjadi ancaman serius di era digital, menimbulkan kerugian ekonomi, psikologis, dan sosial bagi korban di Indonesia. Meskipun Indonesia memiliki kerangka hukum melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, implementasi perlindungan hukum bagi korban kejahatan siber masih menghadapi berbagai kendala. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan analisis konseptual untuk menelaah efektivitas pengaturan perlindungan hukum korban kejahatan siber di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi korban kejahatan siber belum optimal karena hambatan dalam aspek substansi hukum, struktur kelembagaan, dan budaya hukum masyarakat. Melalui pendekatan hukum responsif, penelitian ini menawarkan model perlindungan hukum yang adaptif, partisipatif, dan berorientasi pada keadilan substantif melalui penguatan regulasi, koordinasi lintas lembaga, edukasi masyarakat, serta mekanisme restitusi dan kompensasi yang efektif bagi korban.
Penerapan Sanksi Pidana terhadap Tindak Pidana Pengkhianatan terhadap Negara dan Terorisme Berdasarkan KUHP dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 dalam Sistem Hukum Civil Law di Indonesia Bagus, Sujoko; Hoesein, Zainal Arifin
Journal of Innovative and Creativity Vol. 6 No. 1 (2026)
Publisher : Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/joecy.v6i1.7051

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan sanksi pidana terhadap tindak pidana pengkhianatan terhadap negara dan terorisme berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 dalam sistem hukum civil law di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan pengkhianatan terhadap negara dalam KUHP masih merefleksikan paradigma hukum pidana klasik yang berorientasi pada perlindungan keamanan negara, sedangkan pengaturan tindak pidana terorisme dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 mengadopsi pendekatan hukum pidana modern yang menitikberatkan pada pencegahan dan penanggulangan kejahatan luar biasa. Perbedaan filosofi pemidanaan tersebut menimbulkan tantangan dalam konsistensi penerapan sanksi pidana dan kepastian hukum. Studi kasus terorisme dan perkara makar menunjukkan bahwa pendekatan represif memiliki keterbatasan apabila tidak didukung kebijakan non-penal. Penelitian ini menyimpulkan bahwa diperlukan harmonisasi norma, penguatan pengawasan yudisial, serta integrasi pendekatan penal dan non-penal guna menciptakan sistem hukum pidana yang adil, efektif, dan sejalan dengan prinsip hak asasi manusia.
Akibat Hukum bagi Pelaku Perbuatan Melawan Hukum yang Tidak Melaksanakan Ganti Rugi dalam Kasus Tort dan Kecelakaan Berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Apriani, Meni; Hoesein, Zainal Arifin
Journal of Innovative and Creativity Vol. 6 No. 1 (2026)
Publisher : Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/joecy.v6i1.7053

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis akibat hukum bagi pelaku perbuatan melawan hukum yang tidak melaksanakan kewajiban ganti rugi dalam kasus tort dan kecelakaan lalu lintas berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Permasalahan utama dalam penelitian ini adalah lemahnya pelaksanaan kewajiban ganti rugi oleh pelaku meskipun telah terdapat dasar normatif yang jelas. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan studi kasus melalui analisis putusan pengadilan yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketidakpatuhan pelaku dalam melaksanakan ganti rugi menimbulkan akibat hukum lanjutan berupa upaya eksekusi perdata, serta tidak menghapus kemungkinan pertanggungjawaban pidana. Namun, dalam praktik, mekanisme eksekusi putusan perdata masih menghadapi berbagai kendala struktural dan kelembagaan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa perlindungan hukum terhadap korban belum optimal dan memerlukan penguatan regulasi, penegakan hukum yang efektif, serta pengembangan pendekatan keadilan restoratif. Dengan demikian, pembaruan kebijakan hukum perdata menjadi penting untuk menjamin kepastian hukum dan keadilan substantif bagi korban.
Studi Komparasi Non Conviction Based Asset Forfeiture Tindak Pidana Korupsi di Indonesia dan Amerika Serikat Fahrizal, Badra; Hoesein, Zainal Arifin
Journal of Innovative and Creativity Vol. 6 No. 1 (2026)
Publisher : Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/joecy.v6i1.7055

Abstract

Salah satu persoalan utama dalam pemberantasan korupsi di Indonesia adalah lemahnya efektivitas dalam pemulihan kerugian keuangan negara (asset recovery). Meskipun pelaku telah dijatuhi hukuman pidana, negara sering kali gagal mengembalikan aset hasil tindak pidana karena keterbatasan mekanisme hukum yang hanya berfokus pada pemidanaan pelaku (follow the suspect) dan belum sepenuhnya berorientasi pada pelacakan serta perampasan aset hasil kejahatan (follow the asset). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan membandingkan pengaturan serta implementasi mekanisme Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCB Asset Forfeiture) dalam tindak pidana korupsi di Indonesia dan Amerika Serikat. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan perbandingan (comparative approach). Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer dan sekunder, kemudian dianalisis secara interpretatif dan sistematis. Indonesia telah meratifikasi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) 2003 melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006, namun penerapan prinsip NCB Asset Forfeiture belum terlembaga secara komprehensif dalam sistem hukum nasional. Oleh karena itu, Indonesia perlu memperkuat kerangka regulasi, kelembagaan, dan prosedur penerapan perampasan aset tanpa pemidanaan dengan mencontoh praktik hukum Amerika Serikat, agar pengembalian kerugian negara akibat korupsi dapat dilakukan secara efektif, efisien, dan berkeadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia masih menggunakan sistem conviction-based forfeiture, di mana perampasan aset hanya dapat dilakukan setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Sebaliknya, Amerika Serikat telah menerapkan sistem civil dan administrative forfeiture yang memungkinkan perampasan aset tanpa putusan pidana melalui gugatan in rem terhadap aset itu sendiri.
Peran Undang-Undang ITE dan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi dalam Perlindungan Data dan Privasi di Era Ekonomi Digital Gustryan, Muhammad; Hoesein, Zainal Arifin
Jurnal Minfo Polgan Vol. 14 No. 2 (2025): Artikel Penelitian
Publisher : Politeknik Ganesha Medan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33395/jmp.v14i2.15746

Abstract

Perkembangan ekonomi digital di Indonesia telah meningkatkan intensitas pemanfaatan data pribadi sebagai aset strategis dalam aktivitas ekonomi, layanan publik, dan interaksi sosial berbasis teknologi informasi. Namun, akselerasi digitalisasi tersebut juga diiringi oleh meningkatnya risiko pelanggaran data dan privasi, yang tercermin dalam berbagai kasus kebocoran data pada platform digital dan lembaga publik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) beserta perubahannya (UU No. 11 Tahun 2008 jo. UU No. 19 Tahun 2016 jo. UU No. 1 Tahun 2024) serta Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dalam memberikan perlindungan hukum terhadap data dan privasi di era ekonomi digital. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan metode tinjauan pustaka (literature review) terhadap artikel jurnal, dokumen kebijakan, dan laporan kasus relevan dalam rentang waktu 2018–2025. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa UU ITE berperan sebagai kerangka hukum dasar dalam pengaturan ruang siber dan aktivitas elektronik, sementara UU PDP berfungsi sebagai regulasi substantif yang memperkuat perlindungan data pribadi melalui pengaturan hak subjek data, kewajiban pengendali data, serta mekanisme sanksi yang lebih tegas. Analisis terhadap kasus kebocoran data di Indonesia mengindikasikan bahwa tantangan utama bukan terletak pada ketiadaan regulasi, melainkan pada lemahnya implementasi, koordinasi kelembagaan, dan kesiapan teknis penyelenggara sistem elektronik. Oleh karena itu, sinergi antara UU ITE dan UU PDP menjadi kunci dalam mewujudkan tata kelola data yang aman, akuntabel, dan berkelanjutan dalam mendukung pertumbuhan ekonomi digital nasional.
Harmonisasi sistem hukum common law dan civil law dalam pembaharuan hukum nasional Muhidin, Muhidin; Hoesein, Zainal Arifin
Cessie : Jurnal Ilmiah Hukum Vol. 4 No. 4 (2025): Cessie: Jurnal Ilmiah Hukum (In progress)
Publisher : ARKA INSTITUTE

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55904/cessie.v4i4.1854

Abstract

Sistem hukum di dunia pada umumnya terbagi menjadi dua tradisi besar, yakni common law dan civil law, yang masing-masing memiliki karakteristik dan filosofi tersendiri. Indonesia secara historis menganut sistem civil law yang berakar pada tradisi hukum kontinental Eropa, khususnya Belanda, namun dalam perkembangannya, praktik hukum nasional menunjukkan pengaruh yang kuat dari sistem common law, terutama dalam bidang ekonomi, investasi, dan penyelesaian sengketa melalui peradilan. Penelitian ini bertujuan menganalisis harmonisasi kedua tradisi hukum tersebut. Dalam konteks ini, metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perbandingan hukum. Hasil penelitian menyatakan bahwa urgensi harmonisasi antara kedua sistem hukum merupakan hal yang strategis bagi pembentukan hukum nasional yang responsif, adaptif, dan berkeadilan. Pemerintah bersama para pemangku kepentingan perlu melakukan langkah-langkah sistematis untuk memperkuat harmonisasi antara sistem hukum civil law dan common law melalui reformasi regulasi serta pembaruan kurikulum pendidikan hukum. Upaya tersebut harus mengintegrasikan pendekatan kodifikasi, fleksibilitas, dan preseden secara proporsional. Selain itu, perlu disegerakan kebijakan harmonisasi secara normatif yang mampu menyeimbangkan prinsip-prinsip hukum dari tradisi civil law dengan common law. Pendekatan harmonisasi normatif sebaiknya bersifat kontekstual dan inklusif, agar hukum nasional lebih adaptif terhadap perkembangan sosial dan kebutuhan masyarakat.
Korupsi epistemik dalam praktik penegakan hukum indonesia: ketika sumber daya manusia mengkhianati semangat responsif regulasi Attidhira, Safira Widya; Hoesein, Zainal Arifin
Cessie : Jurnal Ilmiah Hukum Vol. 4 No. 4 (2025): Cessie: Jurnal Ilmiah Hukum (In progress)
Publisher : ARKA INSTITUTE

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55904/cessie.v4i4.1960

Abstract

Penelitian ini menganalisis fenomena korupsi epistemik dalam praktik penegakan hukum di Indonesia sebagai faktor utama yang menjelaskan kesenjangan antara regulasi hukum progresif pascareformasi 1998 dan praktik hukum yang masih formalistik serta represif. Menggunakan metode penelitian normatif-teoretis melalui telaah literatur akademik, penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan konstruksi teoretis korupsi epistimik dalam praktik penegakan hukum, sekaligus menguraikan manifestasi utamanya. Selain itu, penelitian ini mengidentifikasi akar structural yang memungkinkan terjadinya korupsi epistimik dan merumuskan strategi konseptual untuk mengatasinya. Hasil penelitian menemukan tiga bentuk utama korupsi epistemik yaitu kesenjangan sadar antara pengetahuan dan tindakan, instrumentalisasi pengetahuan hukum untuk kepentingan pribadi, dan reproduksi kultur legalistik yang diperkuat oleh sistem pendidikan hukum yang kontradiktif, dominasi kultur legal formalism, dan ketiadaan mekanisme akuntabilitas epistemik. Kesimpulan penelitian menegaskan bahwa reformasi hukum di Indonesia harus melampaui pembaruan regulatif menuju transformasi epistemologis dan kultural. Rekomendasi utama mencakup reformasi pendidikan hukum berbasis kebajikan intelektual (epistemic virtues), pengembangan mekanisme pengawasan epistemik, dan pembentukan kultur profesional yang menghargai progresivitas dan integritas pengetahuan hukum.  
Co-Authors Abdul Kadir Adillah Yuswanti Aga Kurniawan Agus Dastam Ahmad Redi, Ahmad Amstono, Indra Lutrianto Andin Wisnu Sudibyo Anugrah Pratama Apri Aji Setyawan Apriani, Meni Arif, Firman Arifudin Arifudin Aryanti, Meryy Attidhira, Safira Widya Bagus, Sujoko Bahrul Ulum BAMBANG SUJATMIKO Bratajaya, Maria Magdalena Astrina Chaeruddin, Dannie Chandra, Joemarthine Christianty, Eva Nurlaelisa Darmawan, Andri Dedy Cahyadi, Dedy Desman, Yose Dicki Agri Kurniawan Donny Widianto EDI SARWONO Effendi, Lutfi Endro Satoto Erikha, Annisa Fahrizal, Badra Fathony, Muhamad Ferianasari, Ineke Winda Fernando, Agung Fikri, Abidin Fonda, Hanif Gustryan, Muhammad Hamdi, Muhammad Arief Hardinata N, Anggiat Ris Harry Pasaribu, Fajar Ronal Hasmida Hutagalung, Tiur Herdiani, Erni Hermawan, Didy Herni zubir Ichsan Maulana Iwansyah, Iwansyah Kartika, Ade Netra Karyono Karyono M. Saleh Mangunsong, Togi Maruhum Marnija, Marnija Marquez, Neilpon Yulinar Marwa, Soffa Meida Rachmawati Meidiawaty, Fusia Muchtarom, Achmad Muhamad Rizki Muhammad Halim, Muhammad Muhidin Muhidin Mustopa Mustopa Nai, Makkamadin Aras Nasution, Izhar Zahri Noeri, Irsyad Noval, Cepi Novelino, Romadu Noviantini, Rika Nur Setiawan, Dwi Opsunggu, Eben Patar Oscar, Kristofer Pambudi, Pambudi Paputungan, Merdiansa Patar Opsunggu, Eben Petra Rebecca Pariela, Eunike Praja, Nucky Indra Prasetyo, Rahmad Purwanti, Nina Putri, Marcika Rizky Hidayah Rafi Akbar Wirawansyah rahardja, satria dwie Rahardjo, Anthony Relita Fitri, Selvi Ridwan Anthony Taufan Ridwan Syaidi Riyandra, Reza Rochmadi Rochmadi Rohmad Adi Yulianto Safriansyah Yanwar Rosyadi Sagalane, Andra Bani Saleh, Abdurrahman Santoso, Adi Purnomo Saputra, Firman Sari, Amalia Sebastian, Rommy Setyawati, Niken Budi Siagian, Royan Sihotang, Muhenri Simanjuntak, Adolf Theodore B. Sukardi, Tuti Trihastuti Sumartono Sumartono Susi Dian Rahayu Syahputra, M. Arif Syamsiar, Syamsiar Tiwana Alfianda, Jaka Utami, Widya Wahyu Wahyu Widodo Wibisono, Sonny Wicaksono, Anggi Wiweka Wiweka Yuliana Kemalasari, Ni Putu Yuwono, M. Sunandar Zakky, Moh Zulkarnain, Hadi