Transformasi hukum pidana Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menandai pergeseran fundamental dari sistem kolonial menuju kodifikasi nasional yang diklaim berlandaskan Pancasila dan UUD 1945. Penelitian ini bertujuan menganalisis sejauh mana KUHP Nasional merepresentasikan dekolonisasi hukum pidana serta mengidentifikasi potensi overkriminalisasi dalam sejumlah pengaturannya. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, melalui analisis terhadap norma, doktrin, serta putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang relevan