Claim Missing Document
Check
Articles

Analisis Yuridis Perlindungan Pekerja Dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Menurut Undang Undang Ketenagakerjaan dan Undang Undang Cipta Kerja Arlyn Annabel Nusamara; Gunardi Lie
Justice Amnesty Law and Undoing Journal Vol. 2 No. 1 (2026): Mei 2026
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jalu.v2i1.8346

Abstract

Perlindungan bagi pekerja termasuk dalam Hak Asasi Manusia yang menjadi elemen krusial dalam kehidupan bermasyarakat. Untuk mewujudkan perlindungan secara hukum terhadap pekerja, negara menetapkan regulasi perundangan di bidang pekerjaan yaitu UU No 13 Tahun 2003 mengenai ketenagakerjaan yang selanjutnya diubah melalui UU No 6 Tahun 2023 mengenai Cipta Kerja beserta PP No 35 Tahun 2021. Pendekatan studi yang diterapkan merupakan studi normatif. Sumber referensi yang dimanfaatkan dalam studi ini mencakup referensi hukum utama, referensi hukum tambahan, referensi hukum lanjutan. Perlindungan tenaga kerja menurut UU No 13 Tahun 2003 terkait ketenagakerjaan lebih berfokus kepada pembatasan ruang lingkup pekerjaan seperti PKWT diwajibkan dibuat dalam dokumen tertulis, perjanjian ini berlaku untuk pekerjaan bersifat musiman, masa berlaku perjanjian ini maksimal 2 tahun serta hanya boleh memperpanjang 1 kali, dan apabila pekerja meninggal dunia maka ahli warisnya berhak atas hak-hak pekerja sebagaimana diatur dalam perjanjian tersebut.. Sedangkan UU No 6 Tahun 2023 dan PP Nomor 35 Tahun 2021 lebih fleksibel karena ketentuan ini mengubah jangka waktu yang sebelumnya 2 tahun menjadi 5 tahun. Dengan demikian, perubahan pengaturan PKWT dalam UU Cipta Kerja mengindikasikan pergeseran perlindungan hukum dari yang sifatnya preventif menjadi kompensatif yang memerlukan pengawasan serta penegakan hukum agar tetap memberikan keadilan bagi pekerja.
Implikasi Digitalisasi Sistem Perpajakan Terhadap Kepastian Hukum dan Kepatuhan Wajib Pajak di Indonesia Arlyn Annabel Nusamara; Gunardi Lie
Justice Amnesty Law and Undoing Journal Vol. 2 No. 1 (2026): Mei 2026
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jalu.v2i1.8347

Abstract

Pajak adalah salah satu sumber utama penerimaan negara yang memiliki peran krusial. Sebagai wujud adaptasi tersebut, pemerintah telah melakukan digitalisasi terhadap sistem pajak. Dengan perubahan ini diharapkan mampu memperkuat kepastian hukum bagi wajib pajak. Digitalisasi sistem pajak diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 mengenai Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan, PER-10/PJ/2020, dan PER-03/PJ/2022. Implikasi terhadap kepastian hukum di Indonesia adalah dengan meningkatnya jumlah pelaporan SPT menandakan digitalisasi sistem perpajakan berperan dalam memperkuat kejelasan norma hukum, meningkatkan konsistensi dalam penerapan aturan, serta memberikan kepastian bagi wajib pajak dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya melalui sistem administrasi yang terstruktur dan transparan.
Perlindungan Hukum bagi Pekerja di Era Gig Economy Dalam Sistem Ketenagakerjaan Berbasis Platform Digital di Indonesia Nasha Rawza Alya; Gunardi Lie
Justice Amnesty Law and Undoing Journal Vol. 2 No. 1 (2026): Mei 2026
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jalu.v2i1.8349

Abstract

Dinamika teknologi digital telah memicu pola ketenagakerjaan dari sistem kerja tetap menuju model fleksibel berbasis platform digital, yang dikenal sebagai gig economy. Sistem ini menawarkan fleksibilitas waktu dan kesempatan memperoleh penghasilan lebih luas bagi pekerja, namun menimbulkan tantangan serius terkait perlindungan hukum. Banyak pekerja gig diklasifikasikan sebagai mitra, bukan pekerja formal, sehingga hak-hak dasar pekerja seperti perlindungan sosial dan keselamatan kerja kerja, dan kepastian pendapatan belum terpenuhi. Di Indonesia, meskipun regulasi ketenagakerjaan telah ditetapkan melalui UU No. 13 Tahun 2003 dan revisinya melalui UU No. 6 Tahun 2023, pengaturan khusus bagi pekerja platform digital masih minim, sehingga terdapat ketidakjelasan status hukum dan kekosongan norma (legal gap). Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, serta memanfaatkan bahan hukum sekunder dari kepustakaan. Hasil penelitian menekankan perlunya regulasi adaptif yang mencakup pengakuan status kerja platform, akses jaminan sosial, standar penghasilan minimum, transparansi mekanisme platform, serta peningkatan kesadaran hukum pekerja agar perlindungan hukum di gig economy tidak hanya normatif, tetapi nyata dan relevan dengan dinamika kerja berbasis digital di Indonesia.
Perlindungan Hukum terhadap Pekerja PKWT dan Pemutusan Hubungan Kerja dalam Perspektif Employment Protection Sherley Lie; Gunardi Lie
Justice Amnesty Law and Undoing Journal Vol. 2 No. 1 (2026): Mei 2026
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jalu.v2i1.8366

Abstract

Perubahan hukum ketenagakerjaan setelah kebijakan Cipta Kerja memperluas fleksibilitas hubungan kerja, tetapi juga menimbulkan persoalan mengenai kepastian kerja, penggunaan PKWT, pemenuhan hak normatif, dan perlindungan pekerja ketika terjadi pemutusan hubungan kerja. Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaturan hukum pekerja PKWT dalam perkembangan hukum ketenagakerjaan Indonesia, bentuk perlindungan hukum selama hubungan kerja berlangsung, serta perlindungan hukum terhadap pekerja PKWT dalam pemutusan hubungan kerja dari perspektif employment protection. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan jenis studi literatur yang berorientasi pada penelitian hukum normatif melalui pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Sumber data terdiri atas bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang dikumpulkan melalui studi dokumen, kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif melalui tahapan reduksi data, pengelompokan, interpretasi, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan PKWT telah memiliki dasar normatif yang jelas melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, tetapi pelaksanaannya masih menghadapi persoalan berupa penyalahgunaan kontrak, lemahnya pengawasan, dan belum meratanya pemahaman pekerja terhadap haknya. Perlindungan hukum mencakup kejelasan hubungan kontraktual, pembatasan penggunaan PKWT, pemenuhan hak normatif, jaminan kompensasi, prosedur PHK yang adil, pemenuhan hak akibat PHK, serta perlindungan pascakehilangan pekerjaan. Penelitian ini menegaskan bahwa perlindungan pekerja PKWT baru memadai apabila fleksibilitas kerja dibatasi oleh kepastian hukum, keadilan prosedural, dan efektivitas pemenuhan hak. Temuan ini menunjukkan perlunya penguatan pengawasan, kepatuhan pengusaha, dan akses pekerja terhadap penyelesaian perselisihan.
Penghindaran Pajak vs Penggelapan Pajak: Batas Hukum, Sanksi Pidana, dan Perlindungan Hak Wajib Pajak dalam Sistem Hukum Indonesia Baharuddin Jusuf Habibie Hasta; Gunardi Lie
Justice Amnesty Law and Undoing Journal Vol. 2 No. 1 (2026): Mei 2026
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jalu.v2i1.8370

Abstract

Pajak merupakan pilar utama pembiayaan negara yang menyumbang lebih dari 80% pendapatan nasional Indonesia. Namun, terdapat tantangan signifikan berupa perilaku wajib pajak dalam meminimalkan beban pajak melalui tax avoidance (penghindaran pajak) yang memanfaatkan celah hukum dan tax evasion (penggelapan pajak) yang bersifat melawan hukum. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis perbedaan yuridis antara kedua konsep tersebut, mengkaji proporsionalitas sanksi pidana dalam UU KUP dan UU HPP, serta menelaah perlindungan hak wajib pajak dalam sistem hukum Indonesia. Menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia belum memiliki demarkasi yuridis yang tegas antara tax avoidance dan tax evasion, serta belum memiliki General Anti-Avoidance Rule (GAAR) yang komprehensif. Implementasi sanksi pidana juga mengalami distorsi akibat mekanisme dual track system dalam Pasal 44B UU KUP yang menciptakan ketidakadilan struktural dan melemahkan efek jera. Artikel ini merekomendasikan perlunya rekonstruksi normatif melalui kodifikasi GAAR dan penguatan transparansi penegakan hukum untuk menekan tax gap dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Penyalahgunaan Kekuasaan Terhadap Pekerja Atau Buruh Dalam Hubungan Ketenagakerjaan David Biliya Malkan; Gunardi Lie
Justice Amnesty Law and Undoing Journal Vol. 2 No. 1 (2026): Mei 2026
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jalu.v2i1.8375

Abstract

Penelitian ini membahas mengenai penyalahgunaan kekuasaan oleh pemberi kerja terhadap pekerja atau buruh dalam hubungan ketenagakerjaan di Indonesia. Permasalahan ini muncul akibat adanya ketidakseimbangan posisi antara pekerja dan pemberi kerja yang bersifat subordinatif, sehingga membuka peluang terjadinya tindakan sewenang-wenang. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi bentuk dan faktor penyebab penyalahgunaan kekuasaan serta menganalisis perlindungan hukum yang tersedia bagi pekerja. Metode penelitian yang digunakan adalah metode hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, serta menggunakan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyalahgunaan kekuasaan dapat terjadi dalam berbagai bentuk, seperti pelanggaran pengupahan, jam kerja yang tidak manusiawi, diskriminasi, intimidasi, hingga pemutusan hubungan kerja secara sepihak. Faktor penyebabnya antara lain ketimpangan posisi tawar, rendahnya pemahaman pekerja terhadap haknya, keterbatasan lapangan kerja, serta lemahnya pengawasan dan penegakan hukum. Perlindungan hukum terhadap pekerja telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, yang mencakup upaya preventif, represif, dan kuratif, serta mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Namun demikian, efektivitas perlindungan tersebut sangat bergantung pada penegakan hukum, kesadaran hukum pekerja, serta komitmen pemberi kerja dalam menciptakan hubungan kerja yang adil dan seimbang.
Kajian Hukum Bea dan Cukai atas Pelaksanaan Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Kepabeanan di Indonesia Farrel Nouvaleo Akbar; Gunardi Lie
Justice Amnesty Law and Undoing Journal Vol. 2 No. 1 (2026): Mei 2026
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jalu.v2i1.8378

Abstract

Artikel ini membahas pelaksanaan sanksi administratif terhadap pelanggaran kepabeanan di Indonesia dalam perspektif hukum bea dan cukai, dengan turut menelaah perbedaan penerapan sanksi administratif dan sanksi pidana serta faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya pelanggaran kepabeanan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil pembahasan menunjukkan bahwa penerapan sanksi dalam hukum kepabeanan tidak dapat disamaratakan, karena setiap pelanggaran memiliki sifat, tingkat kesalahan, dan akibat hukum yang berbeda. Sanksi administratif pada umumnya dikenakan terhadap pelanggaran yang berkaitan dengan tidak dipenuhinya kewajiban pabean, kekurangan pembayaran pungutan negara, dan penyalahgunaan fasilitas kepabeanan. Sementara itu, sanksi pidana diterapkan terhadap perbuatan yang mengandung unsur kesengajaan, penyelundupan, pemalsuan dokumen, atau tindakan melawan hukum yang secara langsung merugikan kepentingan fiskal negara. Selain itu, pelanggaran kepabeanan di Indonesia dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain kompleksitas aturan, rendahnya kepatuhan pelaku usaha, dorongan ekonomi, penyalahgunaan fasilitas, lemahnya tata kelola internal perusahaan, serta tantangan pengawasan negara.
Efektifitas Pajak Karbon Sebagai Solusi Pencemaran Lingkungan Fernanda Naulisa Situmorang; Gunardi Lie
Justice Amnesty Law and Undoing Journal Vol. 2 No. 1 (2026): Mei 2026
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jalu.v2i1.8526

Abstract

Dalam melahirkan sebuah kebijakan kerap kali dipengaruhi oleh banyak aspek, diantaranya adanya ancaman yang telah atau akan dihadapi oleh sebuah negara. Kini topik lingkungan menjadi topik utama yang dipertimbangkan oleh Dunia sebagai ancaman, salah satunya adalah Emisi Karbon yang terus meningkat setiap tahunnya. Sebagai bentuk penanggulangan, pemerintah telah menetapkan sebuah respon dan solusi berupa diberlakukannya Pajak Karbon di Indonesia pada tahun 2025. Tentunya Pajak Karbon merupakan solusi yang tepat karena merupakan konsep positif dna tujuan yang tepat, namun penerapan Pajak Karbon di Indonesia tidak dapat dikatakan efektif dengan segala aspek yang menghambat penerapan Pajak Karbon.
Dampak Regulasi Bea Cukai dan Incoterms 2020 terhadap Efisiensi Rantai Pasokan dalam Transaksi Bisnis Internasional Baharuddin Jusuf Habibie Hasta; Gunardi Lie
Justice Amnesty Law and Undoing Journal Vol. 2 No. 1 (2026): Mei 2026
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jalu.v2i1.8527

Abstract

Artikel ini menganalisis secara kritis dampak regulasi bea cukai dan Incoterms 2020 terhadap efisiensi rantai pasokan dalam transaksi bisnis internasional. Dengan menggunakan pendekatan yuridis-normatif dan analisis komparatif, artikel ini menemukan bahwa disparitas regulasi kepabeanan antarnegara, inefisiensi prosedur dokumentasi, dan proliferasi non-tariff barriers masih menjadi hambatan struktural yang persisten dalam rantai pasokan global. Meskipun instrumen multilateral seperti Customs Valuation Agreement (CVA) dan Trade Facilitation Agreement (TFA) WTO telah dirancang untuk memitigasi hambatan tersebut, implementasinya terkendala oleh kesenjangan kapasitas institusional antara negara maju dan berkembang. Sementara itu, Incoterms 2020 yang membawa perubahan substansial seperti pengenalan aturan DPU dan peningkatan standar asuransi CIP merupakan kemajuan yang signifikan, namun efektivitasnya masih terbatas akibat kesalahan pemilihan aturan, ambiguitas interpretasi, dan ketiadaan harmonisasi formal dengan regulasi bea cukai nasional. Artikel ini menyimpulkan bahwa efisiensi rantai pasokan yang berkelanjutan mensyaratkan pendekatan holistik yang mengintegrasikan penerapan Incoterms 2020 yang tepat, due diligence kepabeanan, dan pemanfaatan teknologi digital dalam manajemen dokumen perdagangan.
Disrupsi Tanpa Perlindungan: Kegagalan Hukum Ketenagakerjaan Indonesia dalam Merespons Ambiguitas Status Pekerja Platform Digital — Studi Kritis atas Relasi Kuasa antara Korporasi Teknologi dan Tenaga Kerja Informal di Abad ke-21 Baharuddin Jusuf Habibie Hasta; Gunardi Lie
Justice Amnesty Law and Undoing Journal Vol. 2 No. 1 (2026): Mei 2026
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jalu.v2i1.8528

Abstract

Pertumbuhan gig economy di Indonesia yang mencakup lebih dari 22 juta pekerja platform digital telah melahirkan persoalan hukum mendesak berupa ketiadaan perlindungan yang memadai bagi pekerja berbasis aplikasi digital. Artikel ini menganalisis secara kritis kegagalan konstruksi normatif hukum ketenagakerjaan Indonesia — khususnya doktrin subordinasi klasik dalam Pasal 1 angka 15 UU Nomor 13 Tahun 2003 — yang tidak mampu menangkap realitas subordinasi algoritmik, serta mengungkap bagaimana relasi kuasa asimetris antara korporasi teknologi dan pekerja platform dikonstruksi melalui kontrak adresif, kontrol algoritmik, narasi ideologis pemberdayaan, dan dominasi lobi politik korporasi. Dengan menggunakan pendekatan critical legal studies dan analisis komparatif terhadap regulasi Inggris, Prancis, Amerika Serikat, dan Uni Eropa, artikel ini merekomendasikan reformasi struktural berupa rekonstruksi definisi hubungan kerja berbasis dependensi ekonomi, adopsi prinsip presumption of employment, regulasi transparansi algoritma, serta pembentukan dana jaminan sosial portabel dan forum representasi khusus pekerja platform — sebagai prasyarat terwujudnya amanat konstitusional Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945.
Co-Authors Achmad Ricky Dwiandi Adam Adifa Jauza Ulataqiy Agatha Augustin Aimmatul Khoiroh Akhirudin Alessandro Christian Max Allaysha Adindaputri Kirani Amelia Febriyanti Amelia Zimah Anya Sitara Budidarsono Ariawan Gunadi Arifin Umaternate Arlyn Annabel Nusamara Armando Benyamin Hasibuan Arya Salwa Wardana Aryanti Agripina Winata Axel Randu Sutiono Ayu Azalia Wardhani Baharuddin Jusuf Habibie Hasta Bayu Prasetyo Belicia Widhyana Yulia Putri Bok Rok Su Brian Jeremy Modami Bukhari Okhram Ardiyattama Yudistira Chatrine Orry Manurung Christopher Howard Wonohadidjojo Cindra Shafa Kamiliya Clara Agustine Pradinata Daniel Wibisono Bintoro Darius Nayoltama David Biliya Malkan Delvina Koniardy Destiana Candra Deviana Axfelia Devika Graciella Gunawan Devira Andriani Elizabeth Tania Enroy Sution Evelyn Hartono Ezravania Rahmat Farrel Nouvaleo Akbar Fauzan Rizki Parapat Fayola Joselyn Febriana Irma Fernanda Naulisa Situmorang Finsri Metanoya Tapilatu Gabriela Gunawan Gabriella Agatha Zivameir Setya George Daniel Pangaribuan Graciella Azzura Putri Ananda Graciella Dominique Phie Gregorius Febrian Wijaya Hagai Gabriel Kristiantan Hasya Ramania Herman Thio Inayah Ar Rohma Indah Siti Aprilia Ismail Rangga Wahana Putra Jeremy Nathanael Jesselyn Patricia Jordanno Lesmana Juan Benedict Chandra Kearen Elvira Naftali Kevin Halomoan Khaluna Hudzalfah Rahmadani Leezza Salsa Salindeho Lenny Sriwijaya Leonard Tasuno Laiya Marcia Gladys Rumambi Matthew Alexander Nainggolan Matthew Mikha Sebastian Matondang Maurend Benaya Immanuel Susanto Maximillian Ivander Kiyoshi Maydi Sandi Meiliani Metta Valoka Michael Kurniawan Michaela Michaela Michelle Audrey Serena Michellie Chandra Wijaya Mishael Joshua Moody Rizqy Syailendra Putra Muhammad Adepio Muhammad Faidhil Iman Muhammad Haykel Muhammad Urifianto Ardhan Muhammad Wildan Ichsandi Nabila Chynta Dwi Anggraini Naisyirah Ramadhani Tuasikal Nasha Rawza Alya Nathania Apriza Nicholas Owen Odi Alfazen Harahap Priska Khairunnisa Putri Nadilatasya Rachel Adeline Siregar Rachel Christie Raden Mahaputra Alfariza Martadikusumah Rainer Christian Raphaellee Peters Putra Usman Rewiyaga Rian Rimba Morenties Richella Andrea Rubby Aditya Panglima Ryan Nathanael Septyan Sins Danendra Shashia Andini Kristianto Shefira Amalia Choirunnisa Sheren Agapena Hosaya Liunda Sherley Lie Silvia Cahyadi Steven Angkasa Suwinto Johan Szyva Silviana Putri Tengku Amira Najla Thalia Rizq Aurora Patty Veren Kasslim Virginia Willion Lim Yervant T. S Sitompoel Zayyan Syafiqah Aggistri