Claim Missing Document
Check
Articles

Analisis Implementasi Kebijakan Pemerintah dalam Pengelolaan dan Pengalokasian untuk Pembangunan Jalan Tol Nabila Chynta Dwi Anggraini; Gunardi Lie
Justice Amnesty Law and Undoing Journal Vol. 2 No. 1 (2026): Mei 2026
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jalu.v2i1.8540

Abstract

Penelitian ini membahas implementasi kebijakan pemerintah dalam pengelolaan dan pengalokasian dana pajak untuk pembangunan jalan tol sebagai bagian dari penyelenggaraan keuangan negara. Pajak merupakan salah satu sumber utama penerimaan negara yang memiliki peran penting dalam membiayai pembangunan nasional, termasuk pembangunan infrastruktur bagi kepentingan umum. Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah pihak-pihak yang berperan dalam pengelolaan keuangan negara yang bersumber dari penerimaan pajak serta mekanisme pengalokasian dana pajak dalam APBN untuk pembiayaan pembangunan jalan tol. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengelolaan keuangan negara yang bersumber dari pajak melibatkan berbagai pihak, yaitu Direktorat Jenderal Pajak sebagai penghimpun penerimaan pajak, Menteri Keuangan sebagai pengelola melalui sistem perbendaharaan negara, pemerintah dan DPR dalam proses penganggaran melalui APBN, serta BPK dan BPKP dalam fungsi pengawasan. Selain itu, mekanisme pengalokasian dana pajak untuk pembangunan jalan tol dilakukan secara bertahap melalui APBN, sehingga dana pajak tidak langsung digunakan untuk proyek tertentu, melainkan terlebih dahulu masuk sebagai pendapatan negara, kemudian dialokasikan berdasarkan prioritas pembangunan nasional. Pembangunan Jalan Tol Jagorawi menjadi contoh konkret bahwa dana negara, termasuk yang bersumber dari pajak, digunakan secara terencana dan berdasarkan dasar hukum yang jelas untuk mendukung pembangunan infrastruktur, pemerataan wilayah, dan pertumbuhan ekonomi. Dengan demikian, implementasi kebijakan pemerintah dalam pengelolaan dan pengalokasian dana pajak harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan umum.
Analisis Hukum Ketenagakerjaan terhadap Dugaan Tidak Dibayarkannya Upah Lembur Buruh: Studi Kasus di Grobogan, Jawa Tengah Nabila Chynta Dwi Anggraini; Gunardi Lie
Justice Amnesty Law and Undoing Journal Vol. 2 No. 1 (2026): Mei 2026
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jalu.v2i1.8541

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pengaturan hukum ketenagakerjaan di Indonesia yang berkaitan dengan kewajiban pengusaha dalam membayar upah kerja lembur, serta menganalisis mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial atas dugaan tidak dibayarkannya upah lembur dalam kasus di Grobogan, Jawa Tengah. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, yang didukung oleh bahan hukum primer dan sekunder. Hasil kajian menunjukkan bahwa upah lembur merupakan bagian dari hak normatif pekerja yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 sebagaimana telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 serta dipertegas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, sehingga ketidakpatuhan terhadap kewajiban tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum. Adapun penyelesaian sengketa dilakukan secara bertahap melalui mekanisme bipartit, mediasi, hingga Pengadilan Hubungan Industrial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004. Kasus di Grobogan memperlihatkan pentingnya peran pemerintah dalam melakukan pengawasan dan mediasi guna menjamin pemulihan hak pekerja serta efektivitas penerapan hukum ketenagakerjaan.
Analisis Yuridis Keadilan Pajak dan Tantangan Yurisdiksi Dalam Pemungutan PPN Digital Asing Chatrine Orry Manurung; Gunardi Lie
Justice Amnesty Law and Undoing Journal Vol. 2 No. 1 (2026): Mei 2026
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jalu.v2i1.8542

Abstract

Transformasi ekonomi digital telah menciptakan tantangan yurisdiksi yang signifikan bagi kedaulatan fiskal Indonesia, khususnya terkait ketiadaan kehadiran fisik subjek pajak luar negeri. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara yuridis implikasi kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) terhadap asas keadilan pajak serta efektivitas instrumen daya paksa (coercive power) digital dalam menjamin kepatuhan entitas asing. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan pendekatan perundang-undangan serta konseptual, studi ini membedah harmonisasi regulasi dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 dan PMK Nomor 60/PMK.03/2022. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan PPN PMSE berhasil memulihkan kondisi level playing field melalui penerapan prinsip destinasi dan netralitas teknologi, yang mengeliminasi distorsi harga antara produk digital global dengan domestik. Lebih lanjut, pemutusan akses internet sebagai sanksi administratif administratif diidentifikasi sebagai bentuk digital coercive power yang efektif menggantikan instrumen penagihan konvensional yang kehilangan relevansi eksekutorialnya. Kepatuhan entitas digital asing saat ini tidak hanya didorong oleh tekanan regulasi, tetapi juga oleh faktor reputational compliance demi menjaga eksistensi pasar di Indonesia.
Analisis Asas Keadilan (Equity) terhadap Kebijakan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor bagi Wajib Pajak yang Patuh Bukhari Okhram Ardiyattama Yudistira; Gunardi Lie
Justice Amnesty Law and Undoing Journal Vol. 2 No. 1 (2026): Mei 2026
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jalu.v2i1.8543

Abstract

Kebijakan pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan instrumen fiskal yang populer digunakan pemerintah daerah untuk mengoptimalkan pendapatan daerah dari tunggakan pajak. Namun, kebijakan ini menyisakan persoalan mendasar terkait asas keadilan (equity) bagi wajib pajak yang selama ini patuh. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, artikel ini mengkaji implikasi kebijakan pemutihan terhadap prinsip equality before the law dan horizontal equity. Hasil analisis menunjukkan bahwa pemutihan pajak yang dilakukan secara rutin dapat menciptakan moral hazard dan mencederai rasa keadilan sosial-hukum. Artikel ini merekomendasikan perlunya rekonstruksi kebijakan melalui pemberian insentif atau reward bagi wajib pajak patuh sebagai bentuk kompensasi atas ketaatan hukum mereka.
Implementasi Undang-Undang Ketenagakerjaan Terhadap Perlindungan Pekerja Magang di Indonesia Veren Kasslim; Gunardi Lie
Justice Amnesty Law and Undoing Journal Vol. 2 No. 1 (2026): Mei 2026
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jalu.v2i1.8544

Abstract

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 merupakan landasan hukum yang mengatur perlindungan tenaga kerja di Indonesia, termasuk pekerja magang sebagai bagian dari program pelatihan kerja. Program magang bertujuan untuk meningkatkan kompetensi dan pengalaman praktis, namun dalam pelaksanaannya masih menghadapi berbagai permasalahan, seperti ketidakjelasan status hubungan kerja, keterbatasan perlindungan upah, serta kurang optimalnya jaminan keselamatan dan kesehatan kerja. Kondisi ini menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap pekerja magang belum sepenuhnya terlaksana secara efektif, yang dipengaruhi oleh lemahnya pengawasan, rendahnya pemahaman perusahaan terhadap ketentuan yang berlaku, serta terbatasnya posisi tawar pekerja magang dalam hubungan kerja. Oleh karena itu, diperlukan upaya penguatan pengawasan dan peningkatan kepatuhan terhadap regulasi guna mewujudkan perlindungan yang lebih optimal bagi pekerja magang di Indonesia.
Dampak Digitalisasi dan Ekonomi Gig Dalam Konteks Pekerja Lepas (Freelancer) Nicholas Owen; Gunardi Lie
Justice Amnesty Law and Undoing Journal Vol. 2 No. 1 (2026): Mei 2026
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jalu.v2i1.8545

Abstract

Penelitian ini mengkaji pengaruh digitalisasi dan fenomena gig economy terhadap pola kerja pekerja lepas (freelancer). Menggunakan metode deskriptif kualitatif, penelitian ini mengeksplorasi bagaimana platform digital mengubah lanskap ketenagakerjaan konvensional. Hasil analisis menunjukkan bahwa digitalisasi memberikan keuntungan berupa fleksibilitas waktu dan akses pasar yang luas tanpa batas geografis. Namun, pekerja lepas menghadapi risiko besar terkait ketidakpastian pendapatan, minimnya perlindungan hukum, dan ketiadaan jaminan sosial yang memadai. Peneltian menyimpulkan bahwa meskipun teknologi membuka peluang ekonomi baru, diperlukan kebijakan regulasi yang lebih kuat untuk melindungi hak-hak pekerja di ekosistem gig agar tercipta lingkungan kerja yang lebih stabil dan adil.
Evaluasi Sistem Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Proyek Strategis Nasional: Studi Kasus Rentetan Kecelakaan Kerja di Kawasan Industri IMIP Morowali Anya Sitara Budidarsono; Gunardi Lie
Justice Amnesty Law and Undoing Journal Vol. 2 No. 1 (2026): Mei 2026
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jalu.v2i1.8546

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi efektivitas penerapan Sistem Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada perusahaan tenant di kawasan Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) serta menelaah pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran K3 dalam konteks Proyek Strategis Nasional (PSN). Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer dan sekunder, serta dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan K3 di kawasan IMIP belum berjalan efektif, yang ditandai dengan kepatuhan yang bersifat administratif, lemahnya implementasi teknis di lapangan, serta rendahnya budaya keselamatan kerja. Rentetan kecelakaan kerja fatal mencerminkan adanya kegagalan sistemik yang dipengaruhi oleh dominasi orientasi produksi dibandingkan keselamatan pekerja. Selain itu, ditemukan bahwa perusahaan belum sepenuhnya mengintegrasikan manajemen risiko dalam setiap proses operasional. Di sisi lain, pengawasan dan penegakan hukum masih menghadapi berbagai kendala, seperti keterbatasan jumlah pengawas, hambatan struktural, serta pengaruh status PSN yang berpotensi melemahkan independensi pengawasan. Penegakan hukum juga cenderung bersifat reaktif dan belum optimal dalam menerapkan pertanggungjawaban pidana korporasi. Oleh karena itu, diperlukan penguatan sistem pengawasan, reformasi penegakan hukum, serta internalisasi budaya K3 untuk menjamin perlindungan tenaga kerja secara optimal dan berkelanjutan.
Efektivitas Online Dispute Resolution (ODR) dalam Penyelesaian Sengketa E-Commerce Internasional Bukhari Okhram Ardiyattama Yudistira; Gunardi Lie
Justice Amnesty Law and Undoing Journal Vol. 2 No. 1 (2026): Mei 2026
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jalu.v2i1.8547

Abstract

Pesatnya pertumbuhan perdagangan elektronik (e-commerce) lintas batas negara membawa tantangan baru dalam penyelesaian sengketa konsumen. Metode litigasi konvensional seringkali dianggap tidak efektif karena kendala yurisdiksi, biaya yang tinggi, dan perbedaan sistem hukum. Artikel ini menganalisis efektivitas Online Dispute Resolution (ODR) sebagai alternatif penyelesaian sengketa di era digital. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, artikel ini menemukan bahwa ODR menawarkan efisiensi waktu dan biaya yang signifikan. Namun, tantangan utama tetap terletak pada eksekusi putusan (enforcement) dan standarisasi prosedur internasional. Artikel ini menyimpulkan perlunya harmonisasi regulasi global untuk meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap sistem ODR.
Analisis Yuridis atas Dinamika Transaksi Bisnis Internasional dalam Kerangka Hukum Perdagangan Global Darius Nayoltama; Gunardi Lie
Justice Amnesty Law and Undoing Journal Vol. 2 No. 1 (2026): Mei 2026
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jalu.v2i1.8548

Abstract

Pertumbuhan globalisasi telah mendorong peningkatan aktivitas perdagangan internasional yang melibatkan berbagai pihak dari berbagai negara dengan sistem hukum yang berbeda. Keadaan ini menghasilkan dinamika hukum yang rumit, terutama berkaitan dengan perbedaan yurisdiksi, ketidaksesuaian regulasi, serta kemajuan teknologi digital dalam perdagangan internasional. Studi ini bertujuan untuk menganalisis secara hukum alasan di balik dinamika transaksi bisnis internasional yang menghasilkan masalah hukum serta bagaimana kerangka hukum perdagangan global dapat mengakomodasi dan memberikan kepastian hukum terhadap dinamika tersebut. Metodologi penelitian yang diterapkan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif, serta memanfaatkan sumber hukum primer dan sekunder. Temuan penelitian menunjukkan bahwa isu hukum dalam transaksi bisnis internasional disebabkan oleh perbedaan sistem hukum, ketidaksetaraan posisi pihak-pihak, lemahnya harmonisasi hukum internasional, serta kemajuan teknologi yang belum sepenuhnya diimbangi dengan peraturan yang memadai. Selain itu, kerangka hukum perdagangan internasional telah berusaha memberikan kepastian hukum dengan melakukan harmonisasi regulasi, penerapan prinsip-prinsip hukum global, serta mekanisme penyelesaian konflik seperti arbitrase, namun pelaksanaannya masih membutuhkan peningkatan. Sehingga, perlu adanya pengembangan sistem hukum yang lebih fleksibel, seimbang, dan adil untuk menghadapi tantangan globalisasi dalam aktivitas bisnis internasional.
Mekanisme Pembayaran Internasional melalui Letter of Credit dalam Transaksi Ekspor-Impor: Analisis Yuridis Perlindungan hukum bagi Para Pihak Amelia Febriyanti; Gunardi Lie
Justice Amnesty Law and Undoing Journal Vol. 2 No. 1 (2026): Mei 2026
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jalu.v2i1.8549

Abstract

Perdagangan internasional yang semakin berkembang di era globalisasi mendorong meningkatnya transaksi ekspor-impor antarnegara, yang pada praktiknya membutuhkan instrumen pembayaran yang mampu memberikan kepastian dan keamanan bagi para pihak. Salah satu instrumen yang paling banyak digunakan adalah Letter of Credit (L/C), yang berfungsi sebagai mekanisme pembayaran berbasis dokumen dengan keterlibatan bank sebagai pihak penjamin. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mekanisme pembayaran internasional melalui L/C dalam transaksi ekspor-impor serta mengkaji bentuk perlindungan hukum bagi para pihak berdasarkan ketentuan UCP 600 (Uniform Customs and Practice for Documentary Credits) dan regulasi di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Dalam perspektif hukum, perlindungan para pihak diatur melalui UCP 600 yang memberikan standar internasional dalam pelaksanaan L/C, serta diperkuat oleh regulasi nasional seperti Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/11/PBI/2003. Instrumen Standby Letter of Credit (SBLC) juga berperan sebagai jaminan tambahan untuk mengurangi risiko wanprestasi. Meskipun demikian, efektivitas perlindungan hukum sangat bergantung pada ketelitian para pihak, kepatuhan terhadap ketentuan dokumen, serta mekanisme penyelesaian sengketa yang tersedia.
Co-Authors Achmad Ricky Dwiandi Adam Adifa Jauza Ulataqiy Agatha Augustin Aimmatul Khoiroh Akhirudin Alessandro Christian Max Allaysha Adindaputri Kirani Amelia Febriyanti Amelia Zimah Anya Sitara Budidarsono Ariawan Gunadi Arifin Umaternate Arlyn Annabel Nusamara Armando Benyamin Hasibuan Arya Salwa Wardana Aryanti Agripina Winata Axel Randu Sutiono Ayu Azalia Wardhani Baharuddin Jusuf Habibie Hasta Bayu Prasetyo Belicia Widhyana Yulia Putri Bok Rok Su Brian Jeremy Modami Bukhari Okhram Ardiyattama Yudistira Chatrine Orry Manurung Christopher Howard Wonohadidjojo Cindra Shafa Kamiliya Clara Agustine Pradinata Daniel Wibisono Bintoro Darius Nayoltama David Biliya Malkan Delvina Koniardy Destiana Candra Deviana Axfelia Devika Graciella Gunawan Devira Andriani Elizabeth Tania Enroy Sution Evelyn Hartono Ezravania Rahmat Farrel Nouvaleo Akbar Fauzan Rizki Parapat Fayola Joselyn Febriana Irma Fernanda Naulisa Situmorang Finsri Metanoya Tapilatu Gabriela Gunawan Gabriella Agatha Zivameir Setya George Daniel Pangaribuan Graciella Azzura Putri Ananda Graciella Dominique Phie Gregorius Febrian Wijaya Hagai Gabriel Kristiantan Hasya Ramania Herman Thio Inayah Ar Rohma Indah Siti Aprilia Ismail Rangga Wahana Putra Jeremy Nathanael Jesselyn Patricia Jordanno Lesmana Juan Benedict Chandra Kearen Elvira Naftali Kevin Halomoan Khaluna Hudzalfah Rahmadani Leezza Salsa Salindeho Lenny Sriwijaya Leonard Tasuno Laiya Marcia Gladys Rumambi Matthew Alexander Nainggolan Matthew Mikha Sebastian Matondang Maurend Benaya Immanuel Susanto Maximillian Ivander Kiyoshi Maydi Sandi Meiliani Metta Valoka Michael Kurniawan Michaela Michaela Michelle Audrey Serena Michellie Chandra Wijaya Mishael Joshua Moody Rizqy Syailendra Putra Muhammad Adepio Muhammad Faidhil Iman Muhammad Haykel Muhammad Urifianto Ardhan Muhammad Wildan Ichsandi Nabila Chynta Dwi Anggraini Naisyirah Ramadhani Tuasikal Nasha Rawza Alya Nathania Apriza Nicholas Owen Odi Alfazen Harahap Priska Khairunnisa Putri Nadilatasya Rachel Adeline Siregar Rachel Christie Raden Mahaputra Alfariza Martadikusumah Rainer Christian Raphaellee Peters Putra Usman Rewiyaga Rian Rimba Morenties Richella Andrea Rubby Aditya Panglima Ryan Nathanael Septyan Sins Danendra Shashia Andini Kristianto Shefira Amalia Choirunnisa Sheren Agapena Hosaya Liunda Sherley Lie Silvia Cahyadi Steven Angkasa Suwinto Johan Szyva Silviana Putri Tengku Amira Najla Thalia Rizq Aurora Patty Veren Kasslim Virginia Willion Lim Yervant T. S Sitompoel Zayyan Syafiqah Aggistri