Claim Missing Document
Check
Articles

Analisis Yuridis Sengketa Bisnis Internasional: Studi Kasus Apple Inc dan Qualcomm Chatrine Orry Manurung; Gunardi Lie
Justice Amnesty Law and Undoing Journal Vol. 2 No. 1 (2026): Mei 2026
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jalu.v2i1.8550

Abstract

Sengketa antara Apple Inc. dan Qualcomm Inc. merupakan salah satu konflik hukum paling kompleks dalam sejarah transaksi bisnis internasional, yang melibatkan persilangan antara perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dan hukum persaingan usaha. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas strategi litigasi lintas batas (cross-border litigation) dibandingkan dengan kesepakatan damai (settlement agreement) dalam menjamin kepastian hukum global, serta meninjau praktik penyalahgunaan posisi dominan (abuse of dominant position) melalui model bisnis lisensi paten esensial (SEP). Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif dan pendekatan studi kasus, penelitian ini menemukan bahwa litigasi lintas batas cenderung menghasilkan fragmentasi putusan yang menciptakan ketidakpastian hukum (spillover uncertainty) bagi pelaku usaha. Hal ini dipertegas oleh fluktuasi putusan pada tingkat banding, sebagaimana terlihat dalam perkara Qualcomm Inc. v. Apple Inc. (2025), yang menunjukkan bahwa pengadilan nasional sering kali gagal memberikan solusi universal. Sebaliknya, Global Settlement Agreement muncul sebagai instrumen harmonisasi yang paling efektif berlandaskan asas pacta sunt servanda. Lebih lanjut, penelitian ini menyimpulkan bahwa model lisensi Qualcomm yang didasarkan pada harga perangkat akhir merupakan bentuk penyalahgunaan posisi dominan yang melanggar prinsip FRAND (Fair, Reasonable, and Non-Discriminatory), yang menggeser fungsi hukum dari instrumen keadilan menjadi instrumen koersif dalam negosiasi bisnis global.
Analisis Yuridis PHK Massal Startup: Efisiensi dan Perlindungan Pekerja Pasca UU Cipta Kerja Chatrine Orry Manurung; Gunardi Lie
Justice Amnesty Law and Undoing Journal Vol. 2 No. 1 (2026): Mei 2026
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jalu.v2i1.8551

Abstract

Fenomena Tech Winter yang melanda industri startup di Indonesia telah memicu gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal dengan justifikasi efisiensi. Implementasi UU No. 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja) dan PP No. 35 Tahun 2021 memberikan ruang bagi perusahaan untuk melakukan PHK guna mencegah kerugian, namun hal ini memicu isu ketidakpastian hukum terkait parameter objektivitasnya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis legalitas alasan efisiensi ditinjau dari asas kepastian hukum serta mengevaluasi efektivitas perlindungan hak pekerja sektor digital dalam proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Data dikumpulkan melalui studi pustaka terhadap literatur hukum dan putusan pengadilan, kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) Legalitas efisiensi dalam PHK startup sah secara hukum jika memenuhi syarat kumulatif berupa bukti objektif kelebihan tenaga kerja (redundancy), transparansi kondisi keuangan, dan penerapan prinsip last resort. Tanpa standar pembuktian yang ketat, alasan "mencegah kerugian" dapat menjadi celah subjektivitas yang mengabaikan itikad baik (good faith). (2) Perlindungan hak pekerja sektor digital belum efektif sepenuhnya akibat kendala administratif, seperti lemahnya validitas perjanjian kerja yang tidak dibuat secara tertulis serta minimnya pengawasan proaktif dari otoritas ketenagakerjaan. Perlindungan yang ideal memerlukan sinkronisasi antara kepastian kontrak tertulis, pemenuhan hak ekonomi sesuai putusan pengadilan, dan manajemen PHK yang transparan guna menjamin keadilan bagi pekerja sebagai pihak dengan posisi tawar yang lebih rendah (the weaker party).
Urgensi Ratifikasi Konvensi International Labour Organization No. 188 dalam Perlindungan Awak Kapal Perikanan di Indonesia Amelia Febriyanti; Gunardi Lie
Justice Amnesty Law and Undoing Journal Vol. 2 No. 1 (2026): Mei 2026
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jalu.v2i1.8553

Abstract

Sebagai negara maritim dengan banyak awak kapal penangkap ikan (AKP), Indonesia terus berjuang dengan perlindungan hukum yang tidak memadai. Untuk lebih melindungi personel kapal penangkap ikan, penelitian ini akan mengkaji peraturan perundang-undangan nasional dan perlunya ratifikasi Konvensi Organisasi Perburuhan Internasional No. 188. Penelitian hukum normatif menggunakan metode legislatif, konseptual, dan komparatif merupakan metodologi yang digunakan. Menurut temuan penelitian, terdapat kesenjangan dalam standar yang berkaitan dengan standar kerja yang layak, keselamatan dan kesehatan kerja, serta perlindungan terhadap eksploitasi karena peraturan perundang-undangan nasional masih bersifat sektoral dan belum terintegrasi sepenuhnya. Dalam praktiknya, AKP masih rentan terhadap jam kerja berlebihan, upah rendah, ketiadaan jaminan sosial, kerja paksa, dan perdagangan orang. Temuan International Labour Organization bersama Badan Riset dan Inovasi Nasional memperkuat adanya praktik kerja paksa di sektor ini. Konvensi ILO No. 188 memberikan standar perlindungan komprehensif bagi pekerja perikanan dan melengkapi Maritime Labour Convention 2006 yang tidak mencakup sektor tersebut. Oleh karena itu, ratifikasi konvensi ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat perlindungan hukum, menutup celah regulasi, dan meningkatkan daya saing industri perikanan Indonesia di tingkat global.
Perlindungan Data Pribadi Konsumen atas Kebocoran Data Pada E-Commerce Graciella Dominique Phie; Gunardi Lie
Indonesian Journal of Law Vol. 2 No. 10 (2025): INLAW - September 2025
Publisher : PT. INOVASI TEKNOLOGI KOMPUTER

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perkembangan teknologi informasi kian hari semakin berkembang pesat. Dengan adanya perkembangan ini, membuat kemudahan bagi para masyarakat dalam melakukan transaksi, karena munculnya platform e-commerce. Namun, dibalik kemudahan tersebut terdapat sisi negatif yaitu celah terjadinya kebocoran data berupa nama, alamat, ataupun rekening bank konsumen. Kebocoran data dapat menimbulkan risiko bagi para konsumennya seperti kemungkinan terjadinya peretasan rekening bank ataupun penyalahgunaan identitas. Tidak hanya menimbulkan risiko bagi konsumen, namun juga dapat menimbulkan risiko bagi pihak e-commerce seperti menurunnya rasa kepercayaan konsumen kepada platform e-commerce. Melalui penelitian secara normatif, penulis melakukan analisis terhadap undang-undang terkait peran hukum dalam melakukan perlindungan bagi konsumen. Dengan adanya perlindungan hukum terhadap data pribadi konsumen, maka konsumen dapat melakukan pelaporan kepada pihak yang berwajib apabila mengalami kebocoran data. Penulis juga meneliti terkait strategi perlindungan dari pihak e-commerce dalam meningkatkan perlindungan data pribadi penjual maupun pembeli, strategi perlindungan dari pemerintah dengan melakukan pengawasan dan perlindungan data pribadi masyarakat, pemberian fasilitas berupa edukasi dan sertifikasi kepada masyarakat, dan melakukan kerja sama secara internasional untuk memperkuat strategi perlindungan data pribadi. Strategi perlindungan dari masyarakat juga diperlukan dengan meningkatkan pemahaman terkait perlindungan data pribadi. Strategi perlindungan tersebut juga perlu diketat agar memperkecil celah terjadinya kebocoran data.
Dampak Transformasi Digital terhadap Hukum Bisnis: Peluang dan Tantangan dalam Perdagangan Elektronik Jesselyn Patricia; Gunardi Lie
Indonesian Journal of Law Vol. 2 No. 11 (2025): INLAW - Oktober 2025
Publisher : PT. INOVASI TEKNOLOGI KOMPUTER

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Transformasi digital telah mengubah secara mendasar cara bisnis beroperasi dengan menghadirkan peluang baru sekaligus tantangan yang memerlukan penyesuaian regulasi hukum. Perdagangan elektronik memungkinkan transaksi bisnis berlangsung tanpa kehadiran fisik, meningkatkan efisiensi, inovasi produk, dan akses layanan keuangan. Namun, risiko keamanan data dan ketimpangan akses teknologi menjadi perhatian utama. Penelitian ini mengkaji dampak transformasi digital terhadap operasional bisnis, perilaku konsumen, serta regulasi hukum terkait, khususnya di ranah platform digital. Temuan menunjukkan perlunya peningkatan kapasitas sistem hukum dan literasi hukum digital bagi pelaku usaha dan konsumen agar dapat beradaptasi dengan cepat dan aman dalam ekosistem digital. Regulasi perlindungan data pribadi menjadi hal mendesak untuk menjaga hak konsumen dan mengatasi tantangan penegakan hukum lintas batas. Penelitian ini menegaskan pentingnya kolaborasi antara sektor publik dan swasta serta pemanfaatan teknologi untuk mendukung transparansi, keadilan, dan keberlanjutan bisnis di era digital
Pengaruh Perkembangan Teknologi Digital Terhadap Regulasi Hukum Perbankan di Indonesia Fayola Joselyn; Gunardi Lie
Indonesian Journal of Law Vol. 2 No. 11 (2025): INLAW - Oktober 2025
Publisher : PT. INOVASI TEKNOLOGI KOMPUTER

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perkembangan teknologi digital telah membawa transformasi signifikan pada sektor perbankan di Indonesia yang menuntut perubahan regulasi hukum agar tetap adaptif dan responsif terhadap inovasi teknologi tersebut. Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaruh kemajuan teknologi digital terhadap struktur regulasi hukum perbankan dan mengidentifikasi berbagai tantangan yang dihadapi dalam proses penyesuaiannya. Metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif analitis digunakan untuk mengkaji dokumen peraturan dari Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia serta literatur terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa regulasi di sektor perbankan digital terus berkembang, mencakup pengaturan tata kelola layanan digital, keamanan data, transaksi elektronik, dan inklusi keuangan yang berkontribusi pada perlindungan konsumen serta stabilitas sistem keuangan nasional. Meski demikian, penelitian juga menemukan tantangan utama berupa cepatnya perkembangan teknologi yang sulit diimbangi oleh proses pembaruan regulasi yang lambat, serta kompleksitas pengawasan keamanan siber dan penegakan hukum di ranah digital. Penelitian menegaskan bahwa pengembangan regulasi yang adaptif, fleksibel, dan kolaboratif antara regulator, pelaku industri perbankan, dan penyedia teknologi sangat penting untuk mendorong inovasi digital yang berkelanjutan tanpa mengorbankan perlindungan konsumen dan kepercayaan masyarakat. Dengan demikian, penelitian ini memberikan rekomendasi strategis bagi pembuat kebijakan dalam merumuskan regulasi yang mendukung perkembangan teknologi finansial sekaligus menjaga kestabilan dan keamanan sistem perbankan nasional.
Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Pasca PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Dinyatakan Pailit Graciella Dominique Phie; Gunardi Lie
Indonesian Journal of Law Vol. 2 No. 11 (2025): INLAW - Oktober 2025
Publisher : PT. INOVASI TEKNOLOGI KOMPUTER

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kepailitan merupakan kondisi dimana debitur mengalami kesulitan dalam melakukan pembayaran utangnya kepada kreditur karena mengalami permasalahan finansial, kejadian ini dialami oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Jiwasraya mengalami krisis keuangan karena kelalaian dalam pengelolaan dana perusahaan serta adanya tekanan likuiditas. Permasalahan yang dialami Jiwasraya membuat timbulnya kerugian bagi para konsumen selaku pemegang polis, di mana pemegang polis harus menanggung kerugian yang mereka alami dan tidak dapat mengajukan klaim asuransi. Melalui penelitian secara normatif, penulis mendapati bahwa Indonesia memiliki peraturan perundang-undangan yang dapat menjadi pedoman dalam permasalahan perlindungan konsumen, juga Indonesia memiliki lembaga pengawas yang dapat berperan dalam memberikan perlindungan baik secara preventif maupun represif. Namun, implementasinya peraturan perlindungan konsumen masih tergolong lemah karena dipengaruhi oleh faktor lapangan juga lemahnya penegakan hukum yang ada. Dibandingkan dengan negara Singapura yang memiliki perlindungan konsumen yang ketat yang diawasi oleh Monetary Authority of Singapore (MAS) dan memiliki perusahaan penjamin dana. Dengan begitu diharapkan Indonesia dapat mencontoh implementasi negara Singapura agar perlindungan konsumen di Indonesia semakin kuat dan ketat sehingga tidak ada lagi pihak yang dirugikan.
Co-Authors Achmad Ricky Dwiandi Adam Adifa Jauza Ulataqiy Agatha Augustin Aimmatul Khoiroh Akhirudin Alessandro Christian Max Allaysha Adindaputri Kirani Amelia Febriyanti Amelia Zimah Anya Sitara Budidarsono Ariawan Gunadi Arifin Umaternate Arlyn Annabel Nusamara Armando Benyamin Hasibuan Arya Salwa Wardana Aryanti Agripina Winata Axel Randu Sutiono Ayu Azalia Wardhani Baharuddin Jusuf Habibie Hasta Bayu Prasetyo Belicia Widhyana Yulia Putri Bok Rok Su Brian Jeremy Modami Bukhari Okhram Ardiyattama Yudistira Chatrine Orry Manurung Christopher Howard Wonohadidjojo Cindra Shafa Kamiliya Clara Agustine Pradinata Daniel Wibisono Bintoro Darius Nayoltama David Biliya Malkan Delvina Koniardy Destiana Candra Deviana Axfelia Devika Graciella Gunawan Devira Andriani Elizabeth Tania Enroy Sution Evelyn Hartono Ezravania Rahmat Farrel Nouvaleo Akbar Fauzan Rizki Parapat Fayola Joselyn Febriana Irma Fernanda Naulisa Situmorang Finsri Metanoya Tapilatu Gabriela Gunawan Gabriella Agatha Zivameir Setya George Daniel Pangaribuan Graciella Azzura Putri Ananda Graciella Dominique Phie Gregorius Febrian Wijaya Hagai Gabriel Kristiantan Hasya Ramania Herman Thio Inayah Ar Rohma Indah Siti Aprilia Ismail Rangga Wahana Putra Jeremy Nathanael Jesselyn Patricia Jordanno Lesmana Juan Benedict Chandra Kearen Elvira Naftali Kevin Halomoan Khaluna Hudzalfah Rahmadani Leezza Salsa Salindeho Lenny Sriwijaya Leonard Tasuno Laiya Marcia Gladys Rumambi Matthew Alexander Nainggolan Matthew Mikha Sebastian Matondang Maurend Benaya Immanuel Susanto Maximillian Ivander Kiyoshi Maydi Sandi Meiliani Metta Valoka Michael Kurniawan Michaela Michaela Michelle Audrey Serena Michellie Chandra Wijaya Mishael Joshua Moody Rizqy Syailendra Putra Muhammad Adepio Muhammad Faidhil Iman Muhammad Haykel Muhammad Urifianto Ardhan Muhammad Wildan Ichsandi Nabila Chynta Dwi Anggraini Naisyirah Ramadhani Tuasikal Nasha Rawza Alya Nathania Apriza Nicholas Owen Odi Alfazen Harahap Priska Khairunnisa Putri Nadilatasya Rachel Adeline Siregar Rachel Christie Raden Mahaputra Alfariza Martadikusumah Rainer Christian Raphaellee Peters Putra Usman Rewiyaga Rian Rimba Morenties Richella Andrea Rubby Aditya Panglima Ryan Nathanael Septyan Sins Danendra Shashia Andini Kristianto Shefira Amalia Choirunnisa Sheren Agapena Hosaya Liunda Sherley Lie Silvia Cahyadi Steven Angkasa Suwinto Johan Szyva Silviana Putri Tengku Amira Najla Thalia Rizq Aurora Patty Veren Kasslim Virginia Willion Lim Yervant T. S Sitompoel Zayyan Syafiqah Aggistri