Claim Missing Document
Check
Articles

Perlindungan Hukum bagi Pekerja terhadap Pemenuhan Hak Upah di Bawah Standar Upah Minimum Bayu Prasetyo; Gunardi Lie
Justice Amnesty Law and Undoing Journal Vol. 2 No. 1 (2026): Mei 2026
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jalu.v2i1.8529

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis status yuridis upah minimum dalam kerangka proteksi hak asasi tenaga kerja, sekaligus memetakan skema perlindungan hukum atas fenomena pengupahan di bawah standar nasional. Menggunakan metode yuridis normatif dengan kombinasi pendekatan regulasi dan konseptual, penelitian ini menyimpulkan bahwa upah minimum merupakan norma imperatif (dwingend recht). Keberadaannya secara sah membatasi otonomi kontrak guna menjaga ketertiban publik dan martabat manusia sesuai semangat Pasal 27 ayat (2) UUD 1945. Secara hukum, setiap kontrak kerja yang menetapkan upah di bawah ambang batas minimum dianggap tidak pernah ada atau batal demi hukum. Adapun mekanisme perlindungannya diwujudkan melalui strategi preventif berupa pengawasan regulasi, serta langkah represif lewat jalur litigasi hubungan industrial dan pemberlakuan sanksi pidana bagi pelanggar
Keabsahan dan Implikasi Klausul Pilihan Hukum Asing dalam Kontrak Bisnis Digital Internasional bagi Pelaku Usaha di Indonesia Bayu Prasetyo; Gunardi Lie
Justice Amnesty Law and Undoing Journal Vol. 2 No. 1 (2026): Mei 2026
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jalu.v2i1.8530

Abstract

Transformasi ekonomi digital telah mengubah pola transaksi bisnis internasional menjadi berbasis kontrak elektronik yang sering kali bersifat adhesi. Salah satu isu krusial dalam kontrak tersebut adalah pencantuman klausul pilihan hukum (choice of law) yang didominasi oleh hukum asing. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keabsahan klausula pilihan hukum dalam kontrak adhesi digital ditinjau dari asas kebebasan berkontrak serta batasan penerapannya berdasarkan asas ketertiban umum di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara formal klausul pilihan hukum dalam kontrak digital adalah sah, namun secara substansial dapat dibatalkan jika terbukti mengandung cacat kehendak berupa penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstandigheden) akibat ketimpangan posisi tawar. Lebih lanjut, hukum Indonesia melalui instrumen ketertiban umum (public policy) berwenang menyampingkan hukum asing apabila pilihan hukum tersebut mencederai aturan memaksa (mandatory rules) nasional dan menghambat akses keadilan bagi pelaku usaha domestik. Hakim memiliki peran sentral sebagai penjaga kedaulatan hukum untuk melakukan penemuan hukum demi tercapainya keadilan substantif dalam sengketa bisnis digital lintas batas.
Analisis Keadilan Sistem Perpajakan di Indonesia dalam Perspektif Kesejahteraan Sosial Studi Kasus: Dampak Pajak Pertambahan Nilai terhadap Masyarakat Berpenghasilan Rendah Nathania Apriza; Gunardi Lie
Justice Amnesty Law and Undoing Journal Vol. 2 No. 1 (2026): Mei 2026
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jalu.v2i1.8531

Abstract

Studi ini menganalisis keadilan sistem pajak Indonesia dari perspektif kesejahteraan sosial, dengan fokus pada dampak regresif PPN terhadap masyarakat miskin dalam hal pangan, pakaian, dan perawatan kesehatan. Meskipun pajak penghasilan progresif (5-35%) dan pajak penghasilan tidak kena pajak (PTKP) melindungi kelompok rentan, tarif PPN tetap sebesar 11% memberikan beban yang lebih berat pada masyarakat miskin, diperparah oleh rasio pajak terhadap PDB yang rendah (10-11%) dan penghindaran pajak. Reformasi diperlukan perluasan pengecualian PPN, penguatan pajak kekayaan, digitalisasi, dan jaminan sosial.
Bentuk Penerapan dan Tanggung Jawab Hukum Perusahaan Terhadap Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) Berdasarkan Undang Undang Nomor 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja Rewiyaga; Gunardi Lie
Justice Amnesty Law and Undoing Journal Vol. 2 No. 1 (2026): Mei 2026
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jalu.v2i1.8532

Abstract

Penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) ialah kewajiban hukum fundamental di Indonesia yang berlandaskan Undang-Undang (UU) No. 1 Tahun 1970 guna membentuk lingkungan kerja yang sehat, aman, serta produktif. Penerapan K3 yang efektif melibatkan proses pengidentifikasi risiko dengan cara komprehensif, pengadaan Alat Pelindung Diri (APD), pelatihan berkala, sekaligus pengawasan dengan Sistem Manajemen K3 (SMK3) yang terintegrasi guna menekan angka kecelakaan maupun penyakit dikarenakan kerja. Selain aspek teknis di lapangan, perlindungan pekerja pun direalisasikan dengan program jaminan sosial (BPJS Ketenagakerjaan) selaku wujud pertanggungjawaban perusahaan untuk memberi kepastian ekonomi pada risiko sosial-ekonomi seperti hari tua, kecelakaan, sampai kematian. Studi ini ditujukan guna melaksanakan pengkajian wujud implementasi K3 selaku strategi perlindungan menyeluruh untuk tenaga kerja guna membangun lingkungan kerja yang sehat, aman, sekaligus produktif. Implementasi K3 tidak hanya berfokus pada pemenuhan regulasi, namun sekaligus menjadi investasi strategis perusahaan untuk meminimalisir risiko kecelakaan kerja serta penyakit dikarenakan kerja.
Pengaturan Hukum Pajak Pertambahan Nilai Atas Transaksi Perdagangan Elektronik (E-Commerce) Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Virginia; Gunardi Lie
Justice Amnesty Law and Undoing Journal Vol. 2 No. 1 (2026): Mei 2026
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jalu.v2i1.8533

Abstract

Penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada aktivitas e-commerce di Indonesia telah memperoleh dasar hukum melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Akan tetapi, pelaksanaannya masih menghadapi berbagai kendala, antara lain kesulitan dalam mengidentifikasi pihak usaha luar negeri, penentuan dasar pengenaan pajak, serta rendahnya tingkat kepatuhan. Kajian ini dilakukan untuk menelaah pengaturan PPN dalam transaksi digital sekaligus mengkaji hambatan yang muncul dalam praktik. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Oleh karena itu, diperlukan upaya berupa penguatan regulasi, peningkatan pengawasan, serta pemberian edukasi kepada pihak yang menjalankan kegiatan usaha agar penerapan PPN di sektor e-commerce dapat berlangsung secara optimal.
Perlindungan Hukum Terhadap Hak Guru Honorer Atas Upah dan Jaminan Sosial Dalam Perspektif Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia Virginia; Gunardi Lie
Justice Amnesty Law and Undoing Journal Vol. 2 No. 1 (2026): Mei 2026
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jalu.v2i1.8534

Abstract

Guru honorer merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari tenaga pendidik di Indonesia, namun keberadaan mereka kerap belum memperoleh perlindungan optimal dalam ranah hukum ketenagakerjaan. Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum terkait hak atas upah dan jaminan sosial bagi guru honorer dari sudut pandang hukum ketenagakerjaan. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan serta pendekatan konseptual. Hasil kajian menunjukkan bahwa perlindungan hukum yang tersedia masih belum berjalan secara maksimal. Kesenjangan status hukum guru honorer berdampak pada belum terpenuhinya hak atas upah minimum serta jaminan sosial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Oleh karena itu, diperlukan pengaturan khusus yang mengatur standar honorarium minimum serta sinkronisasi peraturan perundang-undangan terkait agar perlindungan hukum bagi guru honorer dapat terwujud secara lebih efektif dan komprehensif.
Implementasi Hukum Pajak Dalam Regulasi Perpajakan Perusahaan Perseroan Terbatas (PT) Anya Sitara Budidarsono; Gunardi Lie
Justice Amnesty Law and Undoing Journal Vol. 2 No. 1 (2026): Mei 2026
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jalu.v2i1.8535

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi hukum pajak dalam regulasi perpajakan pada Perseroan Terbatas (PT) di Indonesia, serta mengidentifikasi kendala yang dihadapi dan upaya optimalisasi dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak badan. Pajak merupakan sumber utama penerimaan negara yang memegang peranan penting dalam pembiayaan pembangunan nasional, sehingga diperlukan sistem perpajakan yang efektif dan berlandaskan hukum yang kuat. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, serta didukung oleh studi kepustakaan sebagai teknik pengumpulan data. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi hukum pajak pada PT telah berjalan melalui mekanisme self-assessment system, digitalisasi administrasi perpajakan, serta pengawasan oleh otoritas pajak. Namun, dalam prakteknya masih terdapat berbagai kendala, seperti kompleksitas regulasi, rendahnya pemahaman wajib pajak, keterbatasan sumber daya manusia, serta kendala teknis dalam sistem digital. Selain itu, praktik penghindaran pajak dan perbedaan interpretasi terhadap peraturan juga menjadi faktor yang memicu sengketa pajak. Oleh karena itu, diperlukan upaya optimalisasi melalui penyederhanaan regulasi, peningkatan kualitas sistem administrasi dan pelayanan perpajakan, penguatan pengawasan dan penegakan hukum, serta peningkatan edukasi dan kesadaran wajib pajak. Dengan demikian, implementasi hukum pajak diharapkan dapat berjalan lebih efektif, adil, dan mampu meningkatkan kepatuhan PT sebagai wajib pajak badan.
Analisis Hukum Transaksi Bisnis Internasional dalam Sengketa Ekspor Nikel Indonesia di WTO Nabila Chynta Dwi Anggraini; Gunardi Lie
Justice Amnesty Law and Undoing Journal Vol. 2 No. 1 (2026): Mei 2026
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jalu.v2i1.8537

Abstract

Transaksi bisnis internasional merupakan elemen penting dalam sistem perdagangan global yang melibatkan interaksi antarnegara dengan rezim hukum yang berbeda. Indonesia sebagai negara yang kaya akan sumber daya alam memiliki peran strategis dalam perdagangan komoditas, salah satunya nikel yang menjadi bahan baku utama dalam industri baterai kendaraan listrik. Kebijakan pemerintah Indonesia dalam melarang ekspor bijih nikel sebagai bagian dari program hilirisasi industri telah menimbulkan implikasi hukum yang signifikan, baik dalam konteks kontrak perdagangan internasional maupun dalam sistem hukum perdagangan global. Kebijakan tersebut juga memicu sengketa antara Indonesia dan Uni Eropa di World Trade Organization (WTO) dengan tuduhan pelanggaran terhadap prinsip perdagangan bebas sebagaimana diatur dalam General Agreement on Tariffs and Trade (GATT). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis aspek hukum transaksi bisnis internasional yang timbul akibat kebijakan larangan ekspor nikel, termasuk dampaknya terhadap pelaksanaan kontrak internasional serta mekanisme penyelesaian sengketa yang tersedia. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan wanprestasi dalam kontrak internasional, namun dapat pula dikategorikan sebagai force majeure dalam kondisi tertentu. Selain itu, sengketa di WTO mencerminkan adanya ketegangan antara kepentingan nasional dan kewajiban internasional. Dalam perspektif kritis, sistem perdagangan internasional masih cenderung kurang mengakomodasi kepentingan negara berkembang dalam mengelola sumber daya alamnya.
Analisis Pajak atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) Darius Nayoltama; Gunardi Lie
Justice Amnesty Law and Undoing Journal Vol. 2 No. 1 (2026): Mei 2026
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jalu.v2i1.8538

Abstract

Pertumbuhan ekonomi digital telah mendorong aktivitas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) di Indonesia, yang memberikan peluang signifikan untuk peningkatan pendapatan negara dari sektor pajak. Namun, sifat lintas batas dan ketidakperluan kehadiran fisik dari PMSE menciptakan tantangan dalam pengumpulan pajak. Studi ini bertujuan untuk menganalisis penerapan kebijakan perpajakan atas PMSE di Indonesia serta mengidentifikasi tantangan dan usaha untuk mengoptimalkan implementasinya. Metode yang diterapkan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian deskriptif-analitis, memanfaatkan data sekunder yang diperoleh dari studi literatur. Temuan penelitian menunjukkan bahwa kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) PMSE telah memberi kontribusi yang signifikan terhadap pendapatan negara dan mencerminkan tingkat kepatuhan yang relatif baik. Meski demikian, masih ada tantangan seperti rendahnya pemahaman perpajakan, keterbatasan dalam mengawasi transaksi internasional, serta ketidakmerataan kepatuhan di antara pelaku usaha digital. Karena itu, perlu ada penguatan aturan, peningkatan pemahaman pajak, serta pemanfaatan teknologi dan kolaborasi internasional untuk mengoptimalkan penerimaan pajak dari sektor PMSE.
Kedudukan Hukum Klausul Penahanan Ijazah dan Mekanisme Perlindungan Karyawan: Telaah Multi-Rezim Hukum dalam Sistem Ketenagakerjaan Indonesia Graciella Azzura Putri Ananda; Gunardi Lie
Justice Amnesty Law and Undoing Journal Vol. 2 No. 1 (2026): Mei 2026
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jalu.v2i1.8539

Abstract

Penahanan ijazah oleh perusahaan terhadap karyawan merupakan praktik yang telah berlangsung lama dalam dunia ketenagakerjaan Indonesia, namun hingga kini belum mendapat respons regulasi yang memadai di tingkat nasional. Penelitian ini mengkaji dua permasalahan utama: pertama, mekanisme perlindungan hukum bagi karyawan korban penahanan ijazah dan efektivitas daya cegah sanksi hukum yang berlaku; dan kedua, kedudukan hukum klausul penahanan ijazah dalam perjanjian kerja ditinjau dari asas kebebasan berkontrak dan batas-batasnya dalam hukum perjanjian Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual, serta pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi karyawan korban penahanan ijazah sejatinya tersebar dalam empat rezim hukum sekaligus, yakni hukum ketenagakerjaan, hukum pidana, hukum perlindungan data pribadi, dan hukum perdata, namun keempatnya belum berfungsi secara sinergis dan efektif. Sanksi hukum yang berlaku saat ini belum memiliki daya cegah yang memadai karena mengalami defisit pada kepastian penghukuman maupun beratnya sanksi, sebagaimana tercermin dari tidak adanya satu pun perusahaan yang pernah dipidana atas praktik ini. Adapun klausul penahanan ijazah dalam perjanjian kerja secara yuridis adalah batal demi hukum (nietig van rechtswege) karena bertentangan dengan syarat objektif sahnya perjanjian kerja sebagaimana diatur dalam Pasal 52 ayat (3) jo. ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sekaligus cacat secara substantif akibat absennya informed consent yang sesungguhnya. Konstruksi ijazah sebagai jaminan yang kerap didalihkan perusahaan pun tidak dapat dibenarkan secara hukum karena ijazah tidak memenuhi satupun syarat objek jaminan kebendaan yang dikenal dalam hukum positif Indonesia. Penelitian ini merekomendasikan agar larangan penahanan ijazah diadopsi secara eksplisit dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru disertai sanksi yang terukur, serta perlunya koordinasi lintas rezim hukum dalam penanganan kasusnya secara terpadu.
Co-Authors Achmad Ricky Dwiandi Adam Adifa Jauza Ulataqiy Agatha Augustin Aimmatul Khoiroh Akhirudin Alessandro Christian Max Allaysha Adindaputri Kirani Amelia Febriyanti Amelia Zimah Anya Sitara Budidarsono Ariawan Gunadi Arifin Umaternate Arlyn Annabel Nusamara Armando Benyamin Hasibuan Arya Salwa Wardana Aryanti Agripina Winata Axel Randu Sutiono Ayu Azalia Wardhani Baharuddin Jusuf Habibie Hasta Bayu Prasetyo Belicia Widhyana Yulia Putri Bok Rok Su Brian Jeremy Modami Bukhari Okhram Ardiyattama Yudistira Chatrine Orry Manurung Christopher Howard Wonohadidjojo Cindra Shafa Kamiliya Clara Agustine Pradinata Daniel Wibisono Bintoro Darius Nayoltama David Biliya Malkan Delvina Koniardy Destiana Candra Deviana Axfelia Devika Graciella Gunawan Devira Andriani Elizabeth Tania Enroy Sution Evelyn Hartono Ezravania Rahmat Farrel Nouvaleo Akbar Fauzan Rizki Parapat Fayola Joselyn Febriana Irma Fernanda Naulisa Situmorang Finsri Metanoya Tapilatu Gabriela Gunawan Gabriella Agatha Zivameir Setya George Daniel Pangaribuan Graciella Azzura Putri Ananda Graciella Dominique Phie Gregorius Febrian Wijaya Hagai Gabriel Kristiantan Hasya Ramania Herman Thio Inayah Ar Rohma Indah Siti Aprilia Ismail Rangga Wahana Putra Jeremy Nathanael Jesselyn Patricia Jordanno Lesmana Juan Benedict Chandra Kearen Elvira Naftali Kevin Halomoan Khaluna Hudzalfah Rahmadani Leezza Salsa Salindeho Lenny Sriwijaya Leonard Tasuno Laiya Marcia Gladys Rumambi Matthew Alexander Nainggolan Matthew Mikha Sebastian Matondang Maurend Benaya Immanuel Susanto Maximillian Ivander Kiyoshi Maydi Sandi Meiliani Metta Valoka Michael Kurniawan Michaela Michaela Michelle Audrey Serena Michellie Chandra Wijaya Mishael Joshua Moody Rizqy Syailendra Putra Muhammad Adepio Muhammad Faidhil Iman Muhammad Haykel Muhammad Urifianto Ardhan Muhammad Wildan Ichsandi Nabila Chynta Dwi Anggraini Naisyirah Ramadhani Tuasikal Nasha Rawza Alya Nathania Apriza Nicholas Owen Odi Alfazen Harahap Priska Khairunnisa Putri Nadilatasya Rachel Adeline Siregar Rachel Christie Raden Mahaputra Alfariza Martadikusumah Rainer Christian Raphaellee Peters Putra Usman Rewiyaga Rian Rimba Morenties Richella Andrea Rubby Aditya Panglima Ryan Nathanael Septyan Sins Danendra Shashia Andini Kristianto Shefira Amalia Choirunnisa Sheren Agapena Hosaya Liunda Sherley Lie Silvia Cahyadi Steven Angkasa Suwinto Johan Szyva Silviana Putri Tengku Amira Najla Thalia Rizq Aurora Patty Veren Kasslim Virginia Willion Lim Yervant T. S Sitompoel Zayyan Syafiqah Aggistri