Claim Missing Document
Check
Articles

Perlindungan Hukum terhadap Hak Pekerja Disabilitas sebagai Wujud Kesetaraan dalam Dunia Kerja di Indonesia Inayah Ar Rohma; Gunardi Lie
Justice Amnesty Law and Undoing Journal Vol. 2 No. 1 (2026): Mei 2026
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jalu.v2i1.8254

Abstract

Penelitian ini membahas perlindungan hukum terhadap hak pekerja penyandang disabilitas sebagai wujud kesetaraan dalam dunia kerja di Indonesia. Permasalahan yang dikaji meliputi proses penyandang disabilitas dalam memperoleh pekerjaan dan implementasi perlindungan hukum terhadap hak-hak pekerja penyandang disabilitas. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyandang disabilitas memiliki hak yang sama untuk memperoleh pekerjaan tanpa diskriminasi, baik di sektor pemerintah maupun swasta, dengan dukungan akses informasi, pelatihan kerja, kebijakan afirmatif, dan akomodasi yang layak. Perlindungan hukum tersebut telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, namun pelaksanaannya masih menghadapi kendala seperti stigma sosial, rendahnya kesadaran pemberi kerja, dan keterbatasan aksesibilitas. Oleh karena itu, diperlukan komitmen bersama untuk mewujudkan lingkungan kerja yang inklusif, adil, dan setara.
Perlindungan Hukum terhadap Pekerja Perempuan dalam Pemenuhan Hak Ketenagakerjaan di Indonesia Tengku Amira Najla; Gunardi Lie
Justice Amnesty Law and Undoing Journal Vol. 2 No. 1 (2026): Mei 2026
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jalu.v2i1.8255

Abstract

Perlindungan hukum merupakan bagian penting dalam sistem hukum ketenagakerjaan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak pekerja secara adil dan tanpa diskriminasi khususnya bagi pekerja perempuan. Artikel ini ditujukan untuk menganalisis pengaturan perlindungan hukum terhadap pekerja perempuan, pelaksanaan pemenuhan hak ketenagakerjaan dalam praktik hubungan kerja, serta bentuk perlindungan hukum yang diberikan oleh negara dalam menjamin hak tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum primer yang digunakan antara lain Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Penelitian ini menunjukkan bahwa secara normatif perlindungan hukum terhadap pekerja perempuan telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, namun dalam praktiknya masih terdapat kesenjangan antara pengaturan hukum dan implementasinya, terutama terkait diskriminasi dan pemenuhan hak-hak reproduksi pekerja perempuan dalam hubungan kerja.
Eksistensi dan Kekuatan Hukum Perjanjian Kerja Tidak Tertulis Dalam Sistem Ketenagakerjaan Indonesia Steven Angkasa; Gunardi Lie
Justice Amnesty Law and Undoing Journal Vol. 2 No. 1 (2026): Mei 2026
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jalu.v2i1.8256

Abstract

Artikel ini menganalisis legitimasi yuridis kesepakatan kerja lisan serta konsekuensi hukumnya terhadap proteksi hak dasar buruh pasca implementasi regulasi Cipta Kerja. Meskipun rezim hukum ketenagakerjaan nasional mengakui keabsahan kontrak lisan melalui prinsip konsensualisme yang termaktub dalam Pasal 51 UU Ketenagakerjaan, namun terdapat batasan strik bagi Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang secara mandatori harus dituangkan dalam bentuk tertulis. Isu krusial yang dibedah dalam kajian ini berfokus pada kedudukan hubungan kerja tidak tertulis serta mekanisme pembelaan hak karyawan dalam sengketa terminasi kerja tanpa bukti dokumentasi formal. Melalui metode penelitian doktrinal dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, ditemukan bahwa kegagalan pengusaha dalam memenuhi syarat formalitas PKWT secara lisan mengakibatkan peralihan status hubungan kerja secara ipso jure menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Fenomena konversi ini merupakan bentuk penalti perdata bagi entitas bisnis atas kelalaian prosedur administratif. Implikasi fundamental dari transformasi tersebut adalah munculnya kewajiban bagi pemberi kerja untuk mengakomodasi seluruh kompensasi normatif, mulai dari uang pesangon, penghargaan masa kerja, hingga jaminan sosial secara komprehensif. Dalam proses litigasi pada Pengadilan Hubungan Industrial, ketiadaan naskah kontrak fisik dapat disubstitusi melalui penggalian kebenaran materiil dengan mengoptimalkan instrumen bukti digital, keterangan saksi, serta diskresi persangkaan hakim. Penelitian ini merekomendasikan urgensi standarisasi administrasi kontrak bagi pengusaha demi memitigasi risiko finansial di masa depan, sekaligus mengedukasi pekerja agar proaktif dalam mengamankan bukti faktual di lapangan guna mengupayakan kepastian hukum serta keadilan yang substantif dalam ekosistem ketenagakerjaan Indonesia.
Perlindungan Tenaga Kerja Kontrak dan Outsourcing dalam Perspektif Hukum Ketenagakerjaan Matthew Alexander Nainggolan; Gunardi Lie
Justice Amnesty Law and Undoing Journal Vol. 2 No. 1 (2026): Mei 2026
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jalu.v2i1.8257

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap tenaga kerja kontrak dan outsourcing dalam perspektif hukum ketenagakerjaan di Indonesia. Peningkatan penggunaan sistem kerja kontrak dan outsourcing sebagai bentuk fleksibilitas pasar kerja tidak dapat dihindari dalam dinamika dunia usaha modern, namun di sisi lain menimbulkan berbagai permasalahan, khususnya terkait kepastian kerja, kesejahteraan, dan perlindungan hak pekerja. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif regulasi ketenagakerjaan telah mengatur perlindungan bagi tenaga kerja kontrak dan outsourcing, terutama terkait perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), pembatasan jenis pekerjaan, serta tanggung jawab perusahaan terhadap pekerja. Namun, dalam praktiknya masih terdapat berbagai penyimpangan, seperti penyalahgunaan status kontrak, ketidakjelasan hubungan kerja, serta lemahnya pengawasan dan penegakan hukum. Selain itu, ketidakseimbangan posisi tawar antara pekerja dan pengusaha turut memperburuk kondisi perlindungan hak pekerja. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi, peningkatan pengawasan, serta sinergi antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja untuk menjamin terpenuhinya hak pekerja secara adil, layak, dan berkelanjutan.
Legalitas Pemutusan Hubungan Kerja Karena Efisiensi Tanpa Penutupan Perusahaan Dalam Hukum Ketenagakerjaan Clara Agustine Pradinata; Gunardi Lie
Justice Amnesty Law and Undoing Journal Vol. 2 No. 1 (2026): Mei 2026
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jalu.v2i1.8266

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis legalitas pemutusan hubungan kerja (PHK) karena alasan efisiensi tanpa disertai penutupan perusahaan dalam perspektif hukum ketenagakerjaan di Indonesia, serta mengkaji perlindungan hukum bagi pekerja dalam kondisi tersebut. Isu ini menjadi penting karena adanya perbedaan penafsiran terhadap ketentuan mengenai efisiensi dalam peraturan perundang-undangan, khususnya setelah berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja yang membawa perubahan signifikan terhadap pengaturan sebelumnya. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, dengan bahan hukum yang diperoleh melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PHK karena efisiensi tanpa penutupan perusahaan secara normatif dimungkinkan, namun masih menimbulkan ketidakpastian hukum akibat tidak adanya batasan yang jelas mengenai kondisi yang dapat dikategorikan sebagai efisiensi. Selain itu, perlindungan terhadap pekerja belum sepenuhnya optimal, baik dari segi preventif maupun represif, karena adanya potensi penyalahgunaan alasan efisiensi oleh pengusaha serta ketimpangan posisi tawar antara pekerja dan pengusaha. Oleh karena itu, diperlukan penegasan norma hukum yang lebih jelas dan komprehensif guna menjamin keseimbangan antara kepentingan pengusaha dan perlindungan hak pekerja serta menciptakan kepastian hukum.
Kajian Pajak Kendaraan Mobil Listrik Untuk Mendorong Energi Hijau di Indonesia Ismail Rangga Wahana Putra; Gunardi Lie
Justice Amnesty Law and Undoing Journal Vol. 2 No. 1 (2026): Mei 2026
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jalu.v2i1.8272

Abstract

Penelitian ini mengkaji kebijakan insentif pajak untuk mobil listrik di Indonesia sebagai respons terhadap masalah perubahan iklim dan polusi udara parah di kota-kota besar seperti Jakarta, di mana kemacetan dan emisi kendaraan fosil mendominasi. Kebijakan mencakup PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) hingga 10% untuk TKDN minimal 40%, PPnBM 0%, PKB 0%, serta BBNKB 0% di daerah seperti DKI Jakarta dan Jawa Barat, sebagaimana diatur dalam PP No. 74/2021, PMK No. 38/2023 (dan update PMK12/2025), serta Pergub DKI No. 34/2022. Pendekatan kuantitatif deskriptif dengan data sekunder dari Gaikindo dan DJPK menunjukkan insentif ini efektif menekan harga pembelian awal, biaya kepemilikan jangka panjang, serta meningkatkan penjualan ritel, sambil mendukung transisi energi hijau melalui pengurangan emisi langsung dan bebas ganjil- genap. Namun, pengurangan pajak belum sebanding dengan potensi limbah baterai lithium-nikel-kobalt yang berbahaya, di mana regulasi daur ulang, infrastruktur pengelolaan, dan investasi R&D masih tertinggal, berisiko menciptakan masalah lingkungan baru. Saran mencakup insentif fiskal untuk industri daur ulang, regulasi wajib retur baterai, prioritas anggaran infrastruktur, serta edukasi publik guna memastikan adopsi mobil listrik berkelanjutan.
Perlindungan Keselamatan Kerja pada Driver Ojek Online Dalam Perspektif Hukum Ketenagakerjaan Ismail Rangga Wahana Putra; Gunardi Lie
Justice Amnesty Law and Undoing Journal Vol. 2 No. 1 (2026): Mei 2026
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jalu.v2i1.8283

Abstract

Perkembangan ojek online (ojol) di Indonesia telah mengubah pola pekerjaan banyak orang, namun sekaligus menimbulkan persoalan serius tentang perlindungan keselamatan kerja bagi driver ojol. Perusahaan platform cenderung mengklasifikasikan driver sebagai “mitra”, bukan pekerja formal, sehingga hak-hak dasar seperti perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan sosial sering tidak terpenuhi secara penuh oleh UU Ketenagakerjaan No. 13/2003 dan PP 25/2022. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif dengan metode studi perundang-undangan dan konseptual untuk menganalisis kedalaman perlindungan K3 terhadap driver ojol berstatus “mitra”, serta merancang rekonstruksi hukum agar perusahaan platform wajib mendaftarkan seluruh driver dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan jaminan kecelakaan kerja. Hasilnya menunjukkan bahwa perlindungan K3 masih sangat terbatas karena regulasi lama tidak sepenuhnya menjangkau hubungan kerja digital; oleh karena itu, perlu pengakuan eksplisit status pekerja platform dan pembentukan aturan baru yang mengikat platform untuk memenuhi kewajiban sosial dan keselamatan kerja.
Analisis Yuridis Normatif terhadap Efektivitas Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Berdasarkan Jenis Sengketa dan Tahapan Prosedural Maximillian Ivander Kiyoshi; Gunardi Lie
Justice Amnesty Law and Undoing Journal Vol. 2 No. 1 (2026): Mei 2026
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jalu.v2i1.8287

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum mengenai jenis perselisihan hubungan industrial serta mengevaluasi efektivitas mekanisme penyelesaiannya berdasarkan tahapan prosedural di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif, melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan dan literatur hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perselisihan hubungan industrial diklasifikasikan menjadi empat jenis, yaitu perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja, dan perselisihan antar serikat pekerja. Mekanisme penyelesaiannya dilakukan secara berjenjang melalui bipartit, tripartit (mediasi, konsiliasi, dan arbitrase), serta Pengadilan Hubungan Industrial. Secara normatif, sistem ini telah dirancang secara komprehensif, namun dalam praktiknya efektivitasnya masih menghadapi berbagai kendala. Penyelesaian secara bipartit sering tidak optimal karena ketimpangan posisi tawar, mekanisme tripartit terkendala pada kekuatan anjuran yang tidak mengikat, sedangkan proses di Pengadilan Hubungan Industrial cenderung memerlukan waktu dan biaya yang relatif besar. Efektivitas penyelesaian sengketa juga dipengaruhi oleh jenis perselisihan yang terjadi, di mana perselisihan hak lebih efektif diselesaikan melalui litigasi, sementara perselisihan kepentingan lebih efektif melalui negosiasi atau mediasi. Oleh karena itu, diperlukan penguatan pada setiap tahapan mekanisme penyelesaian untuk menciptakan sistem hubungan industrial yang lebih efektif dan berkeadilan.
Disharmoni antara Pemeriksaan dan Penyelidikan Pajak dalam Penegakan Hukum Perpajakan di Indonesia Maximillian Ivander Kiyoshi; Gunardi Lie
Justice Amnesty Law and Undoing Journal Vol. 2 No. 1 (2026): Mei 2026
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jalu.v2i1.8288

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis disharmoni antara pemeriksaan dan penyelidikan pajak dalam penegakan hukum perpajakan di Indonesia serta merumuskan konsep harmonisasi yang ideal. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif dengan pendekatan studi literatur, melalui analisis terhadap peraturan perundang-undangan, literatur hukum, dan jurnal ilmiah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat disharmoni yang signifikan, yang ditandai dengan ketidakjelasan batas kewenangan, tumpang tindih fungsi aparat, ketidaksinkronan prosedur, serta perbedaan standar pembuktian. Disharmoni ini berdampak pada ketidakpastian hukum dan lemahnya perlindungan terhadap wajib pajak. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi melalui penegasan batas normatif, pemisahan fungsi kelembagaan, transparansi prosedur, serta penerapan prinsip procedural justice. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam pengembangan sistem penegakan hukum perpajakan yang lebih adil dan efektif.
Perlindungan Hukum terhadap Pekerja yang Mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Tanpa Pesangon: Studi Kasus Studi Kasus Putusan Nomor 6/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Bgl Gabriela Gunawan; Gunardi Lie
Justice Amnesty Law and Undoing Journal Vol. 2 No. 1 (2026): Mei 2026
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jalu.v2i1.8294

Abstract

Berakhirnya hubungan kerja sering menimbulkan persoalan bagi pekerja, terutama ketika hak yang seharusnya diterima tidak diberikan secara layak. Kondisi ini menunjukkan bahwa perlindungan terhadap pekerja dalam praktik belum selalu berjalan sebagaimana mestinya. Tulisan ini mengkaji permasalahan tersebut melalui penelaahan terhadap putusan pengadilan yang berkaitan dengan sengketa pemutusan hubungan kerja serta pemenuhan hak pesangon, dengan menggunakan pendekatan kualitatif melalui penelusuran peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dan literatur yang relevan. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa meskipun ketentuan mengenai pesangon telah diatur secara jelas, dalam praktiknya masih ditemukan kondisi di mana pekerja tidak memperoleh haknya secara penuh. Putusan yang dianalisis memperlihatkan adanya upaya untuk memberikan perlindungan kepada pekerja, namun belum sepenuhnya mencerminkan pemenuhan hak secara optimal, sehingga diperlukan penerapan hukum yang lebih konsisten agar perlindungan terhadap pekerja dapat terwujud secara nyata.
Co-Authors Achmad Ricky Dwiandi Adam Adifa Jauza Ulataqiy Agatha Augustin Aimmatul Khoiroh Akhirudin Alessandro Christian Max Allaysha Adindaputri Kirani Amelia Febriyanti Amelia Zimah Anya Sitara Budidarsono Ariawan Gunadi Arifin Umaternate Arlyn Annabel Nusamara Armando Benyamin Hasibuan Arya Salwa Wardana Aryanti Agripina Winata Axel Randu Sutiono Ayu Azalia Wardhani Baharuddin Jusuf Habibie Hasta Bayu Prasetyo Belicia Widhyana Yulia Putri Bok Rok Su Brian Jeremy Modami Bukhari Okhram Ardiyattama Yudistira Chatrine Orry Manurung Christopher Howard Wonohadidjojo Cindra Shafa Kamiliya Clara Agustine Pradinata Daniel Wibisono Bintoro Darius Nayoltama David Biliya Malkan Delvina Koniardy Destiana Candra Deviana Axfelia Devika Graciella Gunawan Devira Andriani Elizabeth Tania Enroy Sution Evelyn Hartono Ezravania Rahmat Farrel Nouvaleo Akbar Fauzan Rizki Parapat Fayola Joselyn Febriana Irma Fernanda Naulisa Situmorang Finsri Metanoya Tapilatu Gabriela Gunawan Gabriella Agatha Zivameir Setya George Daniel Pangaribuan Graciella Azzura Putri Ananda Graciella Dominique Phie Gregorius Febrian Wijaya Hagai Gabriel Kristiantan Hasya Ramania Herman Thio Inayah Ar Rohma Indah Siti Aprilia Ismail Rangga Wahana Putra Jeremy Nathanael Jesselyn Patricia Jordanno Lesmana Juan Benedict Chandra Kearen Elvira Naftali Kevin Halomoan Khaluna Hudzalfah Rahmadani Leezza Salsa Salindeho Lenny Sriwijaya Leonard Tasuno Laiya Marcia Gladys Rumambi Matthew Alexander Nainggolan Matthew Mikha Sebastian Matondang Maurend Benaya Immanuel Susanto Maximillian Ivander Kiyoshi Maydi Sandi Meiliani Metta Valoka Michael Kurniawan Michaela Michaela Michelle Audrey Serena Michellie Chandra Wijaya Mishael Joshua Moody Rizqy Syailendra Putra Muhammad Adepio Muhammad Faidhil Iman Muhammad Haykel Muhammad Urifianto Ardhan Muhammad Wildan Ichsandi Nabila Chynta Dwi Anggraini Naisyirah Ramadhani Tuasikal Nasha Rawza Alya Nathania Apriza Nicholas Owen Odi Alfazen Harahap Priska Khairunnisa Putri Nadilatasya Rachel Adeline Siregar Rachel Christie Raden Mahaputra Alfariza Martadikusumah Rainer Christian Raphaellee Peters Putra Usman Rewiyaga Rian Rimba Morenties Richella Andrea Rubby Aditya Panglima Ryan Nathanael Septyan Sins Danendra Shashia Andini Kristianto Shefira Amalia Choirunnisa Sheren Agapena Hosaya Liunda Sherley Lie Silvia Cahyadi Steven Angkasa Suwinto Johan Szyva Silviana Putri Tengku Amira Najla Thalia Rizq Aurora Patty Veren Kasslim Virginia Willion Lim Yervant T. S Sitompoel Zayyan Syafiqah Aggistri