nasional mengandung suatu konsekuensi bahwa segala aspek pembangunan hukum dalam kerangka pembangunan nasional harus mendasarkan kepada hakikat nilai-nilai Pancasila. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan Pancasila dalam pembentukan hukum nasional dan mengkaji perannya dalam penegakan hukum di Indonesia. Proses pembentukan hukum nasional harus menginternalisasikan nilai-nilai Pancasila. Penegasan konstitusi tersebut mengandung makna bahwa di Negara Republik Indonesia yang berlandaskan Pancasila, hukum mempunyai peranan yang mendasar dan mempunyai arti yang sangat strategis bagi sasaran pembangunan yang telah, sedang dan akan dilaksanakan. Dalam rangka mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, maka penegakan hukum harus dipelihara dengan baik melalui sistem dan pranata hukum yang baik berakar pada nilai-nilai wawasan kebangsaan dan kepentingan nasional. Penegakan hukum merupakan usaha untuk mewujudkan ide-ide tersebut menjadi kenyataan. Penelitian ini menggunakan metode normatif, dengan pendekatan konsep dan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pancasila menjadi landasan filosofis dalam pembentukan hukum nasional, yang mengharuskan seluruh produk hukum mencerminkan kelima sila. Dalam penegakan hukum, Pancasila membimbing hakim untuk menafsirkan hukum bukan hanya secara tekstual tetapi secara substantif berdasarkan nilai-nilai yang hidup di masyarakat.