Tujuan penyelenggaraan jaminan produk halal sendiri adalah untuk memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk, juga untuk meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha untuk memproduksi dan menjual produk halal. Kegiatan pengabdian ini dilakukan di Kabupaten Sarolangun tahap pertama penyuluhan dan dilanjutkan dengan terjun langsung pada warga sekitar guna meningkatkan pemahamananak. Pada tahap pertama dilakukan dengan metode ceramah, diskusi dan Tanya jawab. Dengan adanya sertifikasi halal, masyarakat atau konsumen dapat dengan mudah mengetahui bahwa produk yang mereka konsumsi sudah terjamin kehalalannya. Oleh karena itu, untuk memastikan bahwa produk yang dihasilkan benar-benar halal dan terpercaya, sertifikasi halal menjadi hal yang wajib dan tidak boleh diabaikan. Disimpulkan sebagai berikut: 1) Terdapat banyak Usaha Kecil Mikro (UMK) yang belum bersertifikat halal; 2) Akan dilakukan pedampingan oleh penyuluh agama Kabupaten Sarolangun kepada UMK yang memenuhi kriteria sertifikasi halal self declare.