Tindak pidana korupsi merupakan kejahatan ekonomi yang luar biasa (extra ordinery crime) karena korupsi tidak hanya menyebabkan kerugian keuangan negara, namun berimplikasi kepada pelanggaran hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas yang dapat mendatangkan kemiskinan bagi masyarakat dan merusak perekonomian negara sehingga penanganannya harus pula melalui cara-cara yang luar biasa. Tujuan dari artikel ini adalah untuk mengungkap apa saja yang merupakan problematika pembebanan uang pengganti sebelum, pada saat dan setelah persidangan dan bagaimana cara mengatasi problematika tersebut. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif. Penelitian ini juga menggunakan pendekatan yuridis empiris, hal ini dilakukan untuk mengetahui berlakunya suatu norma dalam putusan pengadilan khususnya terhadap kasus pembebanan uang pengganti dalam putusan di Pengadilan Tipikor. Hasil analisa menunjukkan bahwa penanganan perkara tindak pidana korupsi telah dilakukan secara luar biasa akan tetapi masih terdapat problem menyangkut perampasan aset yang belum ada payung hukumnya, penyitaan asset, dan audit perhitungan kerugian keuangan negara yang tidak sampai kepada tataran mengalirnya uang dan Persepsi Jaksa Eksekutor atas amar putusan Hakim. Kata Kunci: Problematika Uang Pengganti; Pembebanan Uang Pengganti; Tindak Pidana Korupsi