Integritas dan kredibilitas lembaga keuangan Islam (IFI) terutama dijunjung tinggi oleh etika profesional. Tujuan makalah ini adalah untuk memberikan analisis menyeluruh tentang dasar-dasar etika Islam, keadaan terkini, kesulitan yang dihadapi para pemangku kepentingan profesional dalam menerapkannya, dan saran taktis untuk memperkuatnya. Studi ini meneliti peraturan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), fatwa dari Majelis Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), dan literatur terkait menggunakan teknik kualitatif-deskriptif melalui tinjauan pustaka. Hasil penelitian menunjukkan adanya perbedaan substansial antara praktik lapangan dan prinsip-prinsip normatif Islam, yang dapat dikaitkan dengan mekanisme kontrol yang tidak memadai, internalisasi standar etika yang terbatas, dan tekanan bisnis. Konflik kepentingan, praktik misselling, dan kurangnya keterbukaan merupakan isu etika yang penting. Artikel ini mengusulkan strategi penguatan terintegrasi berdasarkan lima pilar untuk mengatasi masalah-masalah ini: (1) mengembangkan kapasitas melalui pelatihan etika terapan; (2) meningkatkan dan menyebarluaskan kode etik; (3) menciptakan budaya organisasi berdasarkan teladan kepemimpinan (nada dari atas); (4) mengoptimalkan pengawasan melalui peran proaktif Dewan Pengawas Syariah (DPS) dan system pelapor pelanggaran; dan (5) menggunakan teknologi untuk transparansi dan otomatisasi kepatuhan. Studi ini menyimpulkan bahwa peningkatan etika profesional memerlukan komitmen berkelanjutan dan beragam untuk memastikan bahwa tujuan bisnis sejalan dengan kewajiban moral yang dipersyaratkan oleh prinsip-prinsip syariah.