Absrak Distribusi kekayaan dalam ekonomi mikro islam merujuk pada cara pembagian dan penyebaran kekayaan di antara individu dan kelompok dalam masyarakat, dengan tujuan mencapai keadilan sosial dan kesejahteraan umum. Dalam pandangan Islam, distribusi kekayaan tidak hanya dipandang sebagai masalah efisiensi ekonomi, tetapi juga sebagai kewajiban moral dan sosial yang harus dilaksanakan dengan prinsip-prinsip keadilan, keseimbangan, dan pemerataan. Prinsip utama dalam distribusi kekayaan Islam adalah keadilan sosial, di mana setiap individu memiliki hak untuk memperoleh kekayaan sesuai dengan kontribusinya dalam perekonomian, sekaligus menjaga keseimbangan dengan memperhatikan kebutuhan mereka yang kurang mampu. Instrumen utama untuk redistribusi kekayaan dalam ekonomi Islam mencakup zakat, infak, sedekah, dan wakaf. Zakat, sebagai kewajiban yang harus dilaksanakan oleh individu yang memiliki kekayaan tertentu, bertujuan untuk mengurangi kesenjangan antara kaya dan miskin. Sementara itu, infak dan sedekah berfungsi sebagai sumbangan sukarela yang dapat memperluas jangkauan pemerataan kekayaan. Melalui redistribusi kekayaan ini, ekonomi Islam bertujuan menciptakan masyarakat yang lebih adil, sejahtera, dan bebas dari ketimpangan sosial yang tajam. Dengan demikian, distribusi kekayaan dalam ekonomi mikro Islam bukan hanya sekedar mekanisme ekonomi, tetapi juga sarana untuk mencapai tujuan sosial dan spiritual yang lebih tinggi, yaitu kesejahteraan bersama dan solidaritas sosial. Kata Kunci: Distribusi Kekayaan, Ekonomi Mikro Islam, Keadilan Sosial, Zakat, Infak, Sedekah, Wakaf.