Abstrak Olahraga merupakan bagian integral dari proses pembangunan nasional dan pencapaian tujuan nasional. Oleh karena itu, keberadaan dan peranan olahraga dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara harus ditetapkan secara jelas dalam sistem hukum nasional. Dalam perselisihan olahraga, proses penyelesaiannya dilakukan melalui lembaga arbitrase, yang tahapannya didahului dengan kesepakatan tertulis antar para pihak untuk menyelesaikan perselisihan tersebut melalui arbitrase. Mekanisme penyelesaian sengketa olahraga unggulan di Indonesia di luar pengadilan, agar dapat menyelesaikan berbagai permasalahan terkait olahraga unggulan secara mandiri, efektif, dan adil, memerlukan langkah awal berupa konsensus yang dilakukan oleh berbagai Badan Organisasi Cabang Olahraga. Selanjutnya, apabila tidak tercapai mufakat melalui mekanisme ini, maka para pihak yang bersengketa melanjutkan ke tahap berikutnya, yaitu membuat kesepakatan tertulis mengenai metode penyelesaian sengketa yang akan dipilih. Hal ini dapat dilakukan melalui mediasi, konsiliasi, arbitrase, sebagai jalur penyelesaian sengketa di luar pengadilan di bidang olahraga unggulan. Dalam hal mediasi dan konsiliasi dipilih oleh para pihak yang bersengketa, para pihak tersebut dapat meminta bantuan kepada Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah untuk memfasilitasi proses mediasi dan konsiliasi. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional memberikan landasan hukum yang kuat bagi pemerintah, pemerintah daerah, dan seluruh masyarakat untuk melakukan kegiatan olahraga. Tujuannya adalah mewujudkan masyarakat dan bangsa yang memiliki pola hidup berpusat pada olahraga, berpartisipasi aktif, menjaga kesehatan dan kebugaran, serta meraih prestasi luar biasa dalam berbagai disiplin ilmu olahraga. Undang-undang ini juga mengatur penyelesaian sengketa yang berkaitan dengan olahraga, sebagaimana dituangkan secara tegas dalam Pasal 88. Dalam alternatif penyelesaian sengketa, dapat dilakukan beberapa cara, antara lain negosiasi, mediasi, konsiliasi, pendapat ahli, dan pendekatan lain yang dianggap relevan oleh para pihak. , sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kata kunci : lembaga penyelesaian sengketa, kepastian hukum, sengketa olahraga