p-Index From 2021 - 2026
7.739
P-Index
This Author published in this journals
All Journal E-Jurnal Manajemen Universitas Udayana JIP (Jurnal Industri dan Perkotaan) Jurnal Perangkat Nuklir Jurnal Pendidikan Ekonomi (JUPE) e-Journal Pustaka Kesehatan Jurnal Online Mahasiswa (JOM) Bidang Pertanian Jurnal Online Mahasiswa (JOM) Bidang Perikanan dan Ilmu Kelautan Unifikasi: Jurnal Ilmu Hukum ICON-CSE Annual Research Seminar ELT Echo E-Dimas: Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat Swabumi (Suara Wawasan Sukabumi) : Ilmu Komputer, Manajemen, dan Sosial Jurnal Akuntansi Aktual JEPA (Jurnal Ekonomi Pertanian dan Agribisnis) Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial Dinamisia: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Al Qalam: Jurnal Ilmiah Keagamaan dan Kemasyarakatan JURNAL AGRICA Jurnal Living Hadis Jurnal Penelitian IPTEKS E-Link: Jurnal Teknik Elektro dan Informatika Avesina : Media Informasi Ilmiah Universitas Islam Al-Azhar DWIJALOKA Jurnal Pendidikan Dasar dan Menengah Jurnal Budaya Etnika MAHATANI: Jurnal Agribisnis (Agribusiness and Agricultural Economics Journal) Iqtishaduna : Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah KLIK: Kajian Ilmiah Informatika dan Komputer International Journal of Quantitative Research and Modeling Ikhtisar: Jurnal Pengetahuan Islam Sagu International Journal Law and Legal Ethics (IJLLE) JURNAL PERMADI: PERANCANGAN, MANUFAKTUR, MATERIAL DAN ENERGI Prosiding Seminar Nasional Sisfotek (Sistem Informasi dan Teknologi Informasi) Journal of Artificial Intelligence and Engineering Applications (JAIEA) Jurnal Teknologi dan Manajemen Industri Terapan Cendekia: Jurnal Ilmu Sosial, Bahasa dan Pendidikan E-JRM Journal of Research and Publication Innovation Communication and Information Journal Lencana: Jurnal Inovasi Ilmu Pendidikan Jurnal Ilmiah Dan Karya Mahasiswa HUMANITIS : Jurnal Humaniora, Sosial dan Bisnis AMMA : Jurnal Pengabdian Masyarakat Interconnection: An Economic Perspective Horizon MANKEU (JURNAL MANAJEMEN KEUANGAN) Bhinneka: Jurnal Bintang Pendidikan dan Bahasa Jurnal Pengabdian Masyarakat dan Riset Pendidikan DELIMA: Jurnal Kajian Kebidanan Unizar Recht Journal IJAE Harmoni Pendidikan: Jurnal Ilmu Pendidikan Natural: Jurnal Pelaksanaan Pengabdian Bergerak Bersama Masyarakat Komunikan : Jurnal Komunikasi dan Dakwah Ulumul Syar’i : Jurnal Ilmu-Ilmu Hukum dan Syariah Ikhlas: Jurnal Ilmiah Pendidikan Islam ABDIMAS Iqtishadia Cakrawala: Journal of Religious Studies and Global Society J-CEKI PESHUM STIKes BBM Mengabdi: Jurnal Pengabdian Masyarakat PROTON : Jurnal Ilmu-Ilmu Teknik Mesin JURNAL KEPERAWATAN Jurnal Pendidikan Guru Profesional Ar-Rasyid: Jurnal Publikasi Penelitian Ilmiah Edumaspul: Jurnal Pendidikan
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 6 Documents
Search
Journal : Unizar Recht Journal

Kedudukan Penghulu Sebagai Wali Adhal (Studi Putusan Perkara Nomor.135/Pdt/P/2021/PA/Sub) Rany Wahida; Ahmad Rifai; Irma Istihara Zain
Unizar Recht Journal (URJ) Vol. 3 No. 2 (2024): Unizar Recht Journal (URJ)
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Islam Al-Azhar Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji kedudukan wali adhal berdasarkan studi putusan perkara nomor 135/Pdt.P/2021/PA/Sub dan bagaimana akibat hukum penghulu sebagai wali adhal berdasarkan studi Putusan Perkara Nomor 135/Pdt.P/2021/PA/Sub. Penelitian ini metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Hasil penelitian yaitu kedudukan wali nikah dalam pelaksanaan akad nikah tidak dijelaskan secara jelas dalam undang-undang perkawinan. Dalam hal ini hanya sebatas memberi izin, dan izinya merupakan syarat sahnya untuk melakukan perkawinan, kedudukan wali dalam pelaksanaan perkawinan merujuk pada hukum islam. Akibat Hukum Penghulu Sebagai Wali Adhal Berdasarkan Studi Putusan Perkara Nomor 135/Pdt.P/2021/PA/Sub. Sesuai putusan Nomor 135/Pdt.P/2021/PA.Sub tanggal 05 Mei 2021 yang menyatakan bahwa ayah pemohon berlaku adhal. Dengan adanya penetapan tersebut, maka perkawinan tersebut dapat dilangsungkan dengan menggunakan wali hakim, Akibat Hukum Penghulu Sebagai Wali Adhal Berdasarkan Studi Putusan Perkara Nomor 135/Pdt.P/2021/PA/Sub berpindahnya kewalian dari wali nasab kepada wali hakim. Karena walinya dianggap adhal maka yang menjadi wali nikahnya adalah wali hakim yaitu pejabat Kantor Urusan Agama Kecamatan selaku pegawai pencatat nikah dalam wilayahnya untuk menikahkan mempelai wanita dengan pria pilihannya berdasarkan Pasal 23 ayat (2) KHI dan Pasal 1 ayat (2) Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2005.
Pembagian Harta Bersama Akibat Perceraian Menurut Hukum Adat Bali Di Lombok (Studi Desa Suranadi, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat) I Gede Pasek Artana; Gusti Ayu Ratih Damayanti; Ahmad Rifai
Unizar Recht Journal (URJ) Vol. 3 No. 4 (2024): Unizar Recht Journal (URJ)
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Islam Al-Azhar Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan pembagian harta bersama akibat perceraian menurut hukum adat Bali di Lombok di Desa Suranadi dan hambatan dalam pembagian harta bersama akibat perceraian menurut hukum adat Bali di Lombok di Desa Suranadi serta solusi untuk mengatasi hambatan tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris yang mengkaji hubungan antara penelitian hukum dengan penelitian hukum lainnya yang dilakukan di Desa Suranadi, Lombok Barat. Data Primer, bentuk data yang digunakan dalam penelitian hukum, dikumpulkan dari tanggapan atau informasi yang berkaitan dengan pertanyaan penelitian, sedangkan data sekunder adalah kumpulan dokumen hukum primer dan pengetahuan hukum sekunder. Hasil penelitian ini mengungkapkan bahwa 1) Pelaksanaan pembagian harta bersama akibat perceraian menurut hukum Adat Bali di Lombok berpedoman pada kitab Manawa Dharma Sastra dan forum musyawarah adat (Pesamuhan Agung) yaitu pihak istri mendapatkan 3 bagian dan pihak suami mendapatkan 4 bagian yakni 3/4; 2) Hambatan dalam pembagian harta bersama akibat perceraian menurut hukum adat hindu di lombok khususnya di desa suranadi mencakup Faktor Internal yaitu tingkat kesadaran hukum para pihak masih rendah dalam memahami Hukum Adat Bali di Lombok; Selain itu, ada faktor ekonomi, yaitu pihak tidak dapat berperkara di pengadilan untuk mempertahankan hak-haknya, dan ada sistem keringanan pengadilan untuk masyarakat yang tidak mampu, yaitu POSBAKUM. Faktor eksternal, bagaimanapun, mencakup harta bersama yang disengketakan yang dibangun di atas tanah milik salah satu pihak, sehingga sulit untuk dieksekusi dan harta bersama tersebut masih disimpan sebagai jaminan di bank. Solusi untuk mengatasi masalah ini adalah penyelesaian lewat lembaga pengadilan.
Kedudukan Penghulu Sebagai Wali Adhal (Studi Putusan Perkara Nomor.135/Pdt/P/2021/PA/Sub) Rany Wahida; Ahmad Rifai; Irma Istihara Zain
Unizar Recht Journal (URJ) Vol. 3 No. 2 (2024): Unizar Recht Journal (URJ)
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Islam Al-Azhar Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36679/urj.v3i2.179

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji kedudukan wali adhal berdasarkan studi putusan perkara nomor 135/Pdt.P/2021/PA/Sub dan bagaimana akibat hukum penghulu sebagai wali adhal berdasarkan studi Putusan Perkara Nomor 135/Pdt.P/2021/PA/Sub. Penelitian ini metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Hasil penelitian yaitu kedudukan wali nikah dalam pelaksanaan akad nikah tidak dijelaskan secara jelas dalam undang-undang perkawinan. Dalam hal ini hanya sebatas memberi izin, dan izinya merupakan syarat sahnya untuk melakukan perkawinan, kedudukan wali dalam pelaksanaan perkawinan merujuk pada hukum islam. Akibat Hukum Penghulu Sebagai Wali Adhal Berdasarkan Studi Putusan Perkara Nomor 135/Pdt.P/2021/PA/Sub. Sesuai putusan Nomor 135/Pdt.P/2021/PA.Sub tanggal 05 Mei 2021 yang menyatakan bahwa ayah pemohon berlaku adhal. Dengan adanya penetapan tersebut, maka perkawinan tersebut dapat dilangsungkan dengan menggunakan wali hakim, Akibat Hukum Penghulu Sebagai Wali Adhal Berdasarkan Studi Putusan Perkara Nomor 135/Pdt.P/2021/PA/Sub berpindahnya kewalian dari wali nasab kepada wali hakim. Karena walinya dianggap adhal maka yang menjadi wali nikahnya adalah wali hakim yaitu pejabat Kantor Urusan Agama Kecamatan selaku pegawai pencatat nikah dalam wilayahnya untuk menikahkan mempelai wanita dengan pria pilihannya berdasarkan Pasal 23 ayat (2) KHI dan Pasal 1 ayat (2) Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2005.
Pembagian Harta Bersama Akibat Perceraian Menurut Hukum Adat Bali Di Lombok (Studi Desa Suranadi, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat) I Gede Pasek Artana; Gusti Ayu Ratih Damayanti; Ahmad Rifai
Unizar Recht Journal (URJ) Vol. 3 No. 4 (2024): Unizar Recht Journal (URJ)
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Islam Al-Azhar Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36679/urj.v3i4.225

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan pembagian harta bersama akibat perceraian menurut hukum adat Bali di Lombok di Desa Suranadi dan hambatan dalam pembagian harta bersama akibat perceraian menurut hukum adat Bali di Lombok di Desa Suranadi serta solusi untuk mengatasi hambatan tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris yang mengkaji hubungan antara penelitian hukum dengan penelitian hukum lainnya yang dilakukan di Desa Suranadi, Lombok Barat. Data Primer, bentuk data yang digunakan dalam penelitian hukum, dikumpulkan dari tanggapan atau informasi yang berkaitan dengan pertanyaan penelitian, sedangkan data sekunder adalah kumpulan dokumen hukum primer dan pengetahuan hukum sekunder. Hasil penelitian ini mengungkapkan bahwa 1) Pelaksanaan pembagian harta bersama akibat perceraian menurut hukum Adat Bali di Lombok berpedoman pada kitab Manawa Dharma Sastra dan forum musyawarah adat (Pesamuhan Agung) yaitu pihak istri mendapatkan 3 bagian dan pihak suami mendapatkan 4 bagian yakni 3/4; 2) Hambatan dalam pembagian harta bersama akibat perceraian menurut hukum adat hindu di lombok khususnya di desa suranadi mencakup Faktor Internal yaitu tingkat kesadaran hukum para pihak masih rendah dalam memahami Hukum Adat Bali di Lombok; Selain itu, ada faktor ekonomi, yaitu pihak tidak dapat berperkara di pengadilan untuk mempertahankan hak-haknya, dan ada sistem keringanan pengadilan untuk masyarakat yang tidak mampu, yaitu POSBAKUM. Faktor eksternal, bagaimanapun, mencakup harta bersama yang disengketakan yang dibangun di atas tanah milik salah satu pihak, sehingga sulit untuk dieksekusi dan harta bersama tersebut masih disimpan sebagai jaminan di bank. Solusi untuk mengatasi masalah ini adalah penyelesaian lewat lembaga pengadilan.
Kajian Putusan Hakim Dengan Perkara Nomor : 1378/Pdt.G/2022/Pa.Sel Terkait Pengalihan Hak Hibah Menjadi Waris Mansur Zaen; Ahmad Rifai; L. Ahmad Tijani Isnaini
Unizar Recht Journal (URJ) Vol. 4 No. 1 (2025): Unizar Recht Journal (URJ)
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Islam Al-Azhar Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36679/urj.v4i1.240

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji Putusan hakim dengan perkara nomor 1378/Pdt.G/2022/Pa.Sel terkait pengalihan hal hibah menjadi waris dan bagaimana bentuk kekuatan hukum hibah orang tua kepada ahli waris sebelum pembagian warisan dilakukan. Jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian hukum normatif. Dengan menggunakan dua pendekatan yaitu pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep sehingga dapat menemukan jawaban dari masalah yang diteliti. Hasil penelitian dan pembahasan dalam sekripsi ini yaitu Hibah dari orang tua kepada ahli waris sebelum pembagian warisan memiliki kekuatan hukum yang bervariasi, tergantung pada cara dan bukti hibah. Hibah lisan cenderung lemah dalam hukum positif, tetapi dapat diakui dalam hukum Islam jika memenuhi syarat tertentu. Pengakuan ahli waris dan bukti yang ada sangat penting untuk menentukan kekuatan hukum hibah. Putusan hakim menunjukkan bahwa hibah yang tidak dapat dibuktikan tidak dapat dipertahankan, sehingga harta harus dibagi di antara semua ahli waris. Hibah berperan penting dalam pengaturan harta waris, namun dapat menimbulkan sengketa jika tidak sesuai ketentuan hukum, sehingga semua pihak perlu memahami hak dan kewajiban serta melakukan pengalihan hak secara sah dan transparan. Sebaiknya hibah dilakukan secara tertulis dengan akta otentik untuk memperkuat kekuatan hukum dan menghindari sengketa, serta penting bagi semua pihak, terutama ahli waris, untuk memahami hak dan kewajiban mereka dalam konteks hibah dan warisan; melibatkan penasihat hukum atau notaris dalam proses hibah juga dianjurkan untuk memastikan kepatuhan terhadap prosedur hukum, dan jika terjadi sengketa, penyelesaian melalui mediasi atau pengadilan harus dipertimbangkan untuk menjaga hak semua pihak.
Kajian Yuridis Terhadap Ahli Waris Yang Tidak Dapat Mengklaim Haknya Akibat Keputusan Tokoh Adat Mengenai Penolakan Hak Waris Berdasrkan Lokasi Kematian Studi Kasus Didesa Menemeng Lombok Tengah Zawil Arham; Ruslan Haerani; Ahmad Rifai
Unizar Recht Journal (URJ) Vol. 4 No. 2 (2025): Unizar Recht Journal (URJ)
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Islam Al-Azhar Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36679/urj.v4i2.261

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis status dan kepastian hukum bagi ahli waris yang ditolak haknya oleh tokoh adat karena pewaris meninggal di luar wilayah objek warisan, serta mengkaji ketentuan hukum waris yang berlaku di Desa Menemeng. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis empiris, dengan pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keputusan tokoh adat yang menolak hak waris anak kandung pewaris karena alasan lokasi kematian bertentangan dengan hukum adat setempat, hukum Islam, dan hukum perdata yang berlaku di Indonesia. Dalam penyelesaian sengketa, musyawarah keluarga dengan melibatkan tokoh adat, tokoh agama, dan aparat desa membatalkan keputusan tersebut dan menetapkan hak ahli waris secara sah melalui surat keterangan hibah. Penelitian ini menyimpulkan bahwa lokasi kematian tidak dapat menjadi dasar penolakan hak waris. Perlunya aturan hukum tertulis yang disepakati secara lokal untuk mencegah penyalahgunaan wewenang tokoh adat dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak dalam perkara warisan.  
Co-Authors A Sumarudin Abdulatiep, Tetep ABDULLOH Agfianto Eko Putra Agung Premono Agus Cahyono Agus Suwarno, Agus Ahmad Faqih Ahmad Natsir Fitriono Ahmad Sholehuddin Suryanullah Ahmad Taufan Ainaya Sukma Pitaloka Aisyah Oktaviana Aisyah Oktaviyani Alfianti Syahidah Putri Allsela Meiriza, Allsela Amelia Putri, Shinta Andri Yama Putra Angga Kurniawan Rasmi Anggrainy, Rani Anin Wijayanti Anni Rachmayani Antonius Cosnami Sitorus Aqilatun Arum Ardinata Ardinata Arianggara, Andi Wilda Arif Rifaldi Dikananda Aris Prio Agus Santoso Arya Chandra Argadinata ATI SUMIATI, ATI Atika Mailasari Audia Faradhisa Ansori Awaluddin Awaluddin Awan Setiawan Billan, Angel Caroline Bimmo Fathin Tammam Bobby Irtanto Cahya Rahmi Anissa Cecep Haryoto Daffa Dhiya Ulhaq Dedy Kurniawan Dewi Mareta Diah Hesti Safitri Dian Febriansyah Dicky Andriansyah Didi Muwardi Didik Andriawan Dini Septianingsih Ginting Dino Angga**, Budi Santoso* Djaimi Bakce Donald Jhon Frengki Eliza ' Eliza Eliza Endar Pituringsih Ermi Tety ERNI HIDAYATI Erwin Sinaga Euis Evipuspitasai Eva Kristi Evi Maharani Evy Maharani Fadhilah Suryanillah Darojah Faiz Fikri Al Fahmi Fajar Restuhadi Farid Naufal Rabbani Fatihanursari Dikananda Ferry Budhi Susetyo Firdaus Firdaus Fitra Hardianti Freddi Jimmi S Gulat Medalie Mas Manurung Gusti Ayu Ratih Damayanti Hadi Riwayati Utami haerani, ruslan Halimatussa’diyah, Halimatussa’diyah Harjito - Hendrik ' Huda Ubaya I Gede Pasek Artana Ibnu Hajar Ii Humaidi Ika Retno Sari Ika Riantika Ika Septiana Ikhsan Romli Indira Nailah Ramadhani Indri Febrianti Intan Nibrosy Rubyssalam Ira Mardina Irfan Ali Irhamni Sabil Abdillah Irma Istihara Zain Jayawarsa, A.A. Ketut Juliati Samosir Jum’atri Yusri Juwita Rizki Fitri Nauli Rangkuti Karen Azelia Syalom Kausar ' Kausar Kausar Kemahyanto Exaudi Ken Ditha Tania Khairani ' Khairul Fahmi Khairunas ' Kurnia, Deby Kusnadi Kusumaningrum, Hesti L. Ahmad Tijani Isnaini Lalu Agus Sudrajat Lamun Bathara Lia Sumayyah Lilis Renfiana Lina Mariyati Listiyani Wahyuningsih Loren Parulian Pandianga Lukman Nul Hakim M. Padeli Wibowo Malika Aulia Husnah Saragih Mansur Zaen Martanto Martua Siahaan Mayviolita Aulia Nur Annisa Mia Decnita Millia Aldavira Mohamad Riad Solihin Mohammad Ulyan Muammar Muhajir Muhajir Muhammad Abror Muhammad Agus Sahbana Muhammad Alif Muhammad Daffa Ayyasy Muhammad Dzaky Alifayoezra Muhammad Fauzan Muhammad Fauzan Januri Nana Suarna Nanik Setyawati Nanjah Fachira Ayundari Nazla Maharani Umaya Nevia Indah Winaryuni Nina Nina Novia Dewi Nurul Itsna Fawzi’ah Nurul Qomar Nurul Qomariah Osvari Arsalan Pathur Rahman Pratiwi, Ciptati Nugraha Purwita Sari Putri Eka Sevtiyuni Raditya Dafa Rizki Rahmat Fadli Isnanto Rahmat Kurniawan Ritonga Rahmi Puspita Sari Rani Zaskia Ariesky Rany Wahida Rian Adnan Fauzi Rian Irawan Rida Prihatni Rizal Rayyan Firdaus Rondhianto Rondhianto Ronny Malavia Mardani Rosnita ' Rossi Passarella Roza Yulida Sabda Wahab Samsoni Sandi Setiawan Saputra, Edriagus Sarah Fidelia Situmorang Saraswati, Ety Sa’adah, Dadah Sebba, Ade Kartikasari Shaban Al-Dalou Shorea Khaswarina Siti Alifah Ailatun Nasuha SITI FATIMAH Sofian Al-Hakim Sri Wijayanti Suardi Tarumun Sugeng Riono Sukendar Sukendar Susy Edwina Sutarno Sutarno Syaeful Islam Syafri Fadillah Marpaung Syaiful Hadi Syaripuddin Syofian ' Tedi Rohadi Tengku Darmansah Tiur Lamria Br Sitinjak Toni Dwi Putra Tri Puji Aswoko Ummi Fajarul Aini Upasana Narang Wardawati Wiasti Yuana Prastiwi Willy Permana Putra Wira Anggini Yeni Huriani Yeni Kusumawaty Yuni Srianingsih Yusmarini Yusmarini Zawil Arham