Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan pembagian harta bersama akibat perceraian menurut hukum adat Bali di Lombok di Desa Suranadi dan hambatan dalam pembagian harta bersama akibat perceraian menurut hukum adat Bali di Lombok di Desa Suranadi serta solusi untuk mengatasi hambatan tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris yang mengkaji hubungan antara penelitian hukum dengan penelitian hukum lainnya yang dilakukan di Desa Suranadi, Lombok Barat. Data Primer, bentuk data yang digunakan dalam penelitian hukum, dikumpulkan dari tanggapan atau informasi yang berkaitan dengan pertanyaan penelitian, sedangkan data sekunder adalah kumpulan dokumen hukum primer dan pengetahuan hukum sekunder. Hasil penelitian ini mengungkapkan bahwa 1) Pelaksanaan pembagian harta bersama akibat perceraian menurut hukum Adat Bali di Lombok berpedoman pada kitab Manawa Dharma Sastra dan forum musyawarah adat (Pesamuhan Agung) yaitu pihak istri mendapatkan 3 bagian dan pihak suami mendapatkan 4 bagian yakni 3/4; 2) Hambatan dalam pembagian harta bersama akibat perceraian menurut hukum adat hindu di lombok khususnya di desa suranadi mencakup Faktor Internal yaitu tingkat kesadaran hukum para pihak masih rendah dalam memahami Hukum Adat Bali di Lombok; Selain itu, ada faktor ekonomi, yaitu pihak tidak dapat berperkara di pengadilan untuk mempertahankan hak-haknya, dan ada sistem keringanan pengadilan untuk masyarakat yang tidak mampu, yaitu POSBAKUM. Faktor eksternal, bagaimanapun, mencakup harta bersama yang disengketakan yang dibangun di atas tanah milik salah satu pihak, sehingga sulit untuk dieksekusi dan harta bersama tersebut masih disimpan sebagai jaminan di bank. Solusi untuk mengatasi masalah ini adalah penyelesaian lewat lembaga pengadilan.