Tanah adat masyarakat adat baduy wajib mendapat pengaturan hukum secara sistematik guna melindungi keberadaan tanah adat masyarakat adat baduy dari dialih fungsikan atau bahkan diambil alih penguaasaannya oleh pihak lain. Pengaturan ini merupakan perwujudan penghormatan negara atas hak ulayat kepada masyarakat adat baduy. Hal tersebut dilatar belakangi oleh pengakuan negara terhadap keberadaan suatu masyarakat adat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Permasalahan yang terdapat dalam pengaturan tersebut adalah bagaimana kedudukan hukum tanah ulayat masyarakat adat Baduy jika dihubungkan dengan keberadaan hak menguasai negara dalam mewujudkan keadilan sebagaimaan diatur dalam UUPA serta bagaimana perlindungan hukum kepada masyarakat adat baduy yang terkait dengan keberadaan tanah adat yang dikuasainya Metode penelitian menggunakan spesifikasi penelitian deskriptif analitis, yaitu menggambarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku secara menyeluruh dan sistematis.