Claim Missing Document
Check
Articles

Found 5 Documents
Search
Journal : Kultura: Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora

POLITICAL WILL PEMERINTAH DALAM MEMBENTUK PENGADILAN KHUSUS LINGKUNGAN DEMI TERCAPAINYA AMANAT UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009 Az Zanubiya, Siti Syafa; Triadi, Irwan
Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora Vol. 2 No. 3 (2024): Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora
Publisher : Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.572349/kultura.v2i3.658

Abstract

Political will pemerintah sebagai Prinsip utama yang dikembangkan dalam rangka membentuk Pengadilan khusus lingkungan Ialah independensi.  Dalam konteks ini, kapasitas hakim, jaksa maupun pembuat undang-undang harus diperkuat. Itu sebabnya, pengadilan khusus lingkungan perlu dibentuk. Tujuan Penegakan Hukum lingkungan adalah penataan (compliance) terhadap nilai-nilai perlindungan daya dukung ekosistem dan fungsi lingkungan hidup. Penegakan   hukum   di   bidang   lingkungan   saat   ini   dapat dikatakan belum mencapai tujuan yang diharapkan. Salah satu penyebab kegagalan tersebut adalah ketiadaan sinkronisasi, koordinasi, keserempakan dan keselarasan secara kultural, struktural dan substansial. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif yang menekankan pada pengkajian bahan Pustaka serta pengungkapan makna suatu norma hukum positif. Perkara lingkungan hidup merupakan suatu perkara atas hak yang dijamin di dalam konsitusi, dalam hal ini adalah hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Untuk menilai Pengadilan khusus lingkungan tidak akan bisa dibentuk dalam waktu dekat. Pasalnya, sangat bergantung pada Political will Pemerintah. Harapannya seperti apa yang telah disinggung dalam Pasal 27 Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman terkait Pembentukan Pengadilan khusus. Oleh karena itu, yang menjadi fokus dalam penelitian ini adalah Urgensitas Political Will Pemerintah terhadap pembentukan Pengadilan Khusus Lingkungan di Indonesia dan Pemenuhan Langkah Penegakkan Hukum demi menunjang tercapainya amanat Undang-Undang No.32 Tahun 2009.
PEMBANGUNAN WADUK BENER DI DESA WADAS: KONSEP DEEP ECOLOGY ARNE NAESS DALAM PENGATURAN HUKUM LINGKUNGAN Afdhali, Dino Rizka; Az Zanubiya, Siti Syafa; Syaid, Ishma Safira; Triadi, Irwan
Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora Vol. 2 No. 4 (2024): Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora
Publisher : Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pembangunan Waduk yang terletak di Desa Wadas merupakan salah satu Proyek strategis nasional yang dicanangkan oleh pemerintah pusat di bawah pemerintahan Presiden Jokowi, hal ini sebagaimana termuat dalam Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2018 tentang percepatan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. Dalam konsep Deep Ecology, perlindungan dan penyelamatan lingkungan hidup yang dilakukan manusia pada dasarnya beranjak dari kesadaran bahwa manusia merupakan bagian dari alam dan keberlanjutan lingkungan hidup diperuntukan bagi seluruh komunitas ekologis. Penelitian ini fokus pada dua permasalahan yakni apakah terdapat Polemik terhadap Pembangunan Waduk Bener di Desa Wadas Sebagai Proyek Strategi Nasional dan Konsep Deep Ecology Arne Naess dengan Pengaturan Hukum Lingkungan jika dikaitkan pada Pembangunan Waduk Bener di Desa Wadas. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif yang menekankan pada pengkajian bahan Pustaka serta pengungkapan makna suatu norma hukum positif. Perkara lingkungan hidup memiliki karakteristik tertentu yang berbeda dengan perkara lainnya. Perkara lingkungan hidup merupakan suatu perkara atas hak yang dijamin di dalam konsitusi hal ini sejalan dengan Konsep Deep Ecology Arne naess sebagai usaha yang sifatnya strategis guna pertumbuhan dan pemerataan pembangunan dalam rangka upaya penciptaan kerja dan peningkatan kesejahteraan rakyat.
ANALISIS YURIDIS TERHADAP PENCEMARAN LINGKUNGAN LIMBAH INDUSTRI PENGOLAHAN SAMPAH DI KOTA BEKASI : (JURIDICAL ANALYSIS OF ENVIRONMENTAL POLLUTION OF WASTE PROCESSING INDUSTRY WASTE IN BEKASI CITY) Pratama, Daya Nur; Triadi, Irwan
Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora Vol. 2 No. 4 (2024): Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora
Publisher : Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.572349/kultura.v2i4.1318

Abstract

Penulisan jurnal ini membahas tentang analisis yuridis terhadap pencemaran lingkungan limbah industri pengolahan sampah di Kota Bekasi. Penelitian ini bertujuan untuk memahami dan menganalisis terkait analisis yuridis terkait pencemaran lingkungan limbah industry pengolahan sampah. Dalam penulisan jurnal ini menggunakan metode penelitian pendekatan kepustakaan yang mengambil dasar dari perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan menggunakan Metode deskriptif analisis, yaitu dengan menganalisa permasalahan yang ada serta analisis yuridis terhadap pencemaran lingkungan limbah industri pengolahan sampah di Kota Bekasi. Analisis yuridis terhadap pencemaran lingkungan limbah industri pengolahan sampah di Kota Bekasi ditegaskan dalam Asas dan tujuan dari pengelolaan sampah diatur didalam ketentuan Pasal 3 Undang- Undang Nomor 18 tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah.
ANALISIS HUBUNGAN PEMERINTAHAN PUSAT DENGAN PEMERINTAHAN DAERAH INDONESIA SECARA KOMPREHENSIF UNTUK TAHUN 2024 Triadi, Irwan; Tampubolon , Imagrace Triamorita
Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora Vol. 2 No. 6 (2024): Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora
Publisher : Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.572349/kultura.v2i6.1564

Abstract

Hubungan antara sistem pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah merupakan salah satu aspek penting dalam dinamika politik dan administrasi suatu negara. Penelitian ini bertujuan untuk menyelidiki hubungan tersebut dengan fokus pada konteks Indonesia. Dalam kerangka sistem desentralisasi yang dianut oleh Indonesia, pemerintahan daerah memiliki otonomi dalam mengatur dan mengelola urusan di wilayahnya masing-masing. Namun, hubungan antara pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah seringkali menghadapi tantangan yang kompleks. Melalui pendekatan kualitatif, penelitian ini menganalisis berbagai faktor yang memengaruhi hubungan antara pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah, termasuk alokasi sumber daya, perbedaan kepentingan politik, serta faktor historis dan budaya. Temuan penelitian menunjukkan bahwa ketidakseimbangan dalam alokasi sumber daya dapat menjadi sumber konflik antara kedua entitas tersebut. Selain itu, perbedaan kepentingan politik antara pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah juga dapat menghambat proses kerjasama dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.Penelitian ini juga mengidentifikasi beberapa upaya yang dapat dilakukan untuk meningkatkan hubungan antara pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah, termasuk perbaikan dalam mekanisme alokasi sumber daya, penguatan koordinasi antarinstansi, serta peningkatan dialog politik antara kedua entitas tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian pendekatan normative yuridis dengan Teknik pengumpulan data studi kepustakaan. Dengan demikian, penelitian ini memberikan kontribusi penting dalam pemahaman tentang dinamika hubungan antara pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah di Indonesia, serta memberikan landasan bagi pengembangan kebijakan yang lebih efektif untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di tingkat lokal maupun nasional.
HAK ASASI MANUSIA DALAM KONSTITUSI: ANALISIS PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA DALAM KONSTITUSI INDONESIA TERHADAP KORBAN KEKERASAN SEKSUAL Triadi, Irwan; Pangaribuan, Kevin Angelo
Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora Vol. 2 No. 7 (2024): Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora
Publisher : Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perjuangan mengenai Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia sudah dimulai sejak R.A. Kartini. Ia memutuskan untuk memperjuangkan HAM terhadap kaum wanita di Indonesia yang dipandang rendah oleh masyarakat sampai lahirnya TAP MPR No. XVII/MPR/1998 tentang HAM. Selain itu, HAM juga mendapatkan perhatian besar dari pemerintah dengan melakukan amandemen UUD 1945 guna menjamin HAM. Setelah itu, ditetapkannya Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. terbuatnya Secara universal, HAM merupakan hak-hak yang dianggap melekat pada tiap-tiap individu. Artinya, bahkan semenjak manusia baru dilahirkan, mereka sudah terikat dengan HAM. Metode penelitian yang penulis gunakan untuk penelitian ini adalah metode penelitian yuridis normatif. Menurut Soerjono Soekanto pendekatan yuridis normatif adalah penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder sebagai dasar untuk diteliti dengan cara mengadakan penelusuran terhadap peraturan-peraturan dan literatur-literatur yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti. Penelitian ini menggunakan metode normatif yuridis dengan studi literatur dengan mengumpulkan data pustaka berupa jurnal, membaca, dan mencatat, serta mengolah bahan penelitian. Di Indonesia, HAM diatur di UUD 1945 di pasal 28A yang berbunyi bahwa setiap orang berhak hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya dan Pasal 28J yang berbunyi bahwa setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Sehingga, perundang-undangan di Indonesia memiliki peran dan kewajiban untuk melindungi tiap-tiap hak dari warga negaranya. Saat ini, kasus kekerasan seksual menjadi pusat perhatian publik karena maraknya kasus tersebut di Indonesia. Jurnal ini akan membahas secara detail terkait konstitusi di Indonesia yang melindungi HAM dari para korban kekerasan seksual.
Co-Authors Adam Ramadhan Adam, Chelsea Kairadinda Adilla Putri, Sefrina Linda Afdhali, Dino Rizka Agus Ridwan Aini, Hanifah Qurrotu al anshari, Muhammad Faqih Ali, Jovansyah ali, yusuf Alwan Davis Apriansyah, Mohammad Amanda, Nur Septiana Andreas Ramadhani, Renald Anshari, Muhammad Faqih Al Arafah, Rasya Ardian, Muhammad Fadhil Arfah, Azizah Aria, Muhammad Gustaf Ariapramuda, Cassis Aritonang, Christian Daniel Athallah, Rafli Akmal Audra, Rasyanda Aulia Adek Putri, Nabila Az Zanubiya, Siti Syafa Azzahra, Novita Fitria Butar Butar, Frans Samuel Junero C, Chatrine Cahyono, Marsha Putri Damareka, Muhammad Darrell Danardono Darmawan, Abqary Faraz Darsono Darsono Darsono, Leandra Aurelrio Putra Dewi Rosalina, Maria Dewo Dharmawan, Nugroho Dhaniswara, Puandita Douglas, Jaury Elvira, Olga Fadhila, Rasya Aika Faidzuddin, Achmad Fattah, Akhmad Kautsar Febrian, Fazl Mawla Fiandie, Ursula Jacqueline Firda Amalia Fitriani, Maulida Furqon, Abdil Azizul Gubawan, Endy Hadi, Ilman Hafizar, Achmad Haikal, Raka Hamdi, Muhammad Naufal Razzan Hantoro, Charissa Aulia Harahap, Aura Nasya Madhani Hariati, Retno Hudaya, Chintya Rachma Huurun Salma, Athifa Ikwanto, Mahia Albar Ilyas, Levi Christopher Indah, Reviana Mutiara Irawan Irawan IRVANDI, IRVANDI Joe, Cleo Patricia Joseph, Michael Geovani Joseph, Michael Giovanni Julius, Tambok Justicyo, Rifky Kaban, Divany Harbina Emzilena Karimah, Nabila Kasih, Osihanna Meita Kayla Sidabutar, Jesamine Margareth Khairunnisa, Nasywa Khoiril Anam, Ahmad Kumor, Muhammad Setyo Damar Kumoro, Muhammad Damar Setyo Ledewedjo, Jessica Leonita Anabel Lewerissa, Samuel Suiq Lidowati, Alvina Maretia Limbong, Albert S. Liztha Maharani, Nabilah Lubis, Rachel Lubis, William Haposan Lufthi, Al Daffa Naufal Maaruf, Nefrisa Maharani, Aulia Cantika MALA HAYATI, MALA Manggala, Bayu Suryadi Maretia Lidowati, Alvina Maryanto - Mawene, Marcha Jeanne Melati, Sekar Nafis, Abdul Haris Naibaho, Aldhy Wicaksana Nasir, Tomi Khoyron Nathaniella, Angelica Naufal Nabil, Tamam Naufaldho, Faiz Nur Pratama, Daya Oktaviani, Eka Putri Paksi, Arif Pujawangsa Pangaribuan, Kevin Angelo Panjaitan, Rachel Netanya Paradita, Silvi Aryana Pardomuan, Jaury Douglas Parluhutan Sagala Parulian, Hendra Pradana, David Pratama, Daya Nur Pratistita, Made Wipra Prihantono, Pradipta Priyantoro, Lucky Pujo Widodo, Pujo Purba, Diana Febri Nauli Puspitasari, Isti Putra Syawal Al Mahdi, Muhammad Putri, Keshia Annisa Rahardi, Andriyan Rahayu, Cantika Tresna Rahmadhany, Vania Zachra Rahman, Hafizh Aulia Rahman, Naila Kamila Ramadhan, Nawal Athaillah Ramelan, Michael Sanrio Rangoraja, Amudi Panigori Rasya, Harlin Sabrinda Reyhan, Maulana Arfidata Rifky Trihandoko, Ronaldindo Rizka Afdhali, Dino Rizkisyah, Renofadli Rizky, Gerry Putra Roring, Edward Benedictus Rosmaida, Erviyanti Ruli Agustin, Ruli Safira, Ishma Salsabila, Marsha Isnaini Satino Satino Setyawibawa, Rachmat Sianturi, Catherine Rosalina Siregar, Adhito Martogi Natanael Situmorang, Christian Immanuel Sofyan Sauri, Sofyan Sukendro, Achmed Sukrisno, Adi Sulaeman, Akhfa Kamilla Sumertha KY, I Gede Supadmo, Darto Suwarno, Panji Suwarsoyo, Namira Azzahra Syahputra, Rifky Justicyo Syahuri, Taufiqqrohman Syahuri Syaid, Ishma Safira Syauqina, Naumy Syihab, M. Alvin Tampubolon , Imagrace Triamorita Tampubolon, Imagrace Triamorita Tampubolon, Vernandito Sudharta Raftua Tarmizi, Rasyid Taufiqurrohman Syahuri Uksan, Arifuddin Wadi, Raines Wicaksono Adi, Satrio Zahra Ajrina, Denanda Zahra, Devyta Ardiyaning Azz Zahratu, Nazwa Salsabila Zaki, Akmal Zevanya, Cristella Zybila, Agista