Kejadian yang tak terduga seringkali timbul dan mengakibatkan kerugian. Oleh karena itu, peran utama asuransi adalah mengganti kerugian yang diakibatkan oleh peristiwa tak terduga dan mengembalikan keadaan ke posisi semula sebelum risiko terjadi. Ketentuan mengenai asuransi diatur dalam Undang-Undang Perasuransian Nomor 40 Tahun 2014 serta peraturan yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan. Meskipun demikian, masih terdapat banyak permasalahan terkait asuransi. Proses pengajuan asuransi bukan hanya sebatas tanda tangan kontrak asuransi, melainkan juga melibatkan penerapan prinsip itikad baik, termasuk data kesehatan dalam formulir permohonan asuransi jiwa (SPAJ). Penanggung dan calon nasabah asuransi wajib melaksanakan hak dan tanggung jawab masing-masing, termasuk kewajiban bagi calon nasabah untuk memberikan informasi kesehatan yang akurat, sehingga premi dan manfaat asuransi yang diberikan sesuai dengan kondisi. Artikel ini menjelaskan tentang persyaratan SPAJ serta pentingnya menunjukkan itikad baik terhadap SPAJ dalam kontrak asuransi, serta dampak hukum jika pemegang polis memalsukan data dalam SPAJ. Metode penelitian yang diterapkan dalam penulisan artikel ini adalah pendekatan hukum yuridis normatif, yang berarti artikel ini disusun dengan mengacu pada teori, konsep, prinsip hukum, dan regulasi yang berlaku. Penelitian ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman pembaca dan penulis mengenai konsekuensi hukum dari pemalsuan data yang disebabkan ketidakakuratan informasi yang diberikan oleh pemegang polis.