ABSTRAK Perkembangan teknologi digital yang pesat telah membawa perubahan signifikan dalam berbagai mekanisme penyelesaian sengketa, termasuk penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Mediasi online muncul sebagai model inovatif yang menawarkan proses penyelesaian konflik antara pekerja dan pengusaha secara lebih mudah diakses, efisien, dan fleksibel. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implikasi hukum, efektivitas praktis, serta tantangan penerapan mediasi online sebagai model penyelesaian perselisihan hubungan industrial di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan menelaah regulasi yang relevan, seperti Undang-Undang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, serta peraturan Kementerian Ketenagakerjaan mengenai mediasi, ditambah kajian literatur dan doktrin hukum. Analisis dilakukan secara kualitatif melalui pendekatan konseptual dan perbandingan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mediasi online memberikan berbagai keunggulan, seperti penurunan biaya, percepatan proses, peningkatan aksesibilitas bagi para pihak yang bersengketa, serta potensi mengurangi konfrontasi fisik. Namun demikian, penerapannya masih menghadapi sejumlah kendala, antara lain keterbatasan literasi digital, ketimpangan infrastruktur internet, isu keamanan data, serta belum adanya standar regulasi yang komprehensif mengenai tata cara mediasi virtual. Kesimpulannya, mediasi online merupakan inovasi yang menjanjikan dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial, tetapi memerlukan penguatan regulasi, peningkatan kapasitas mediator, dan perbaikan infrastruktur digital untuk menjamin keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan efektif bagi pekerja maupun pengusaha di era digital.Kata Kunci: Mediasi Online, Hubungan Industrial, Penyelesaian Sengketa, Hukum Ketenagakerjaan, Keadilan Digital.