Claim Missing Document
Check
Articles

ANALISIS HUKUM MENGENAI PERLINDUNGAN HAK KONSUMEN DALAM INVESTASI REKSA DANA SYARIAH DI INDONESIA: EVALUASI TERHADAP REGULASI YANG ADA DAN DAMPAKNYA TERHADAP KEPERCAYAAN INVESTOR Amara Thalia; Bima Janggo Bintoro; Gerrald Jovan Esfandiary; Muhammad Rizal Aji Bahtiar; Siti Lailatul Qomariyah; Mahipal
Jurnal Media Akademik (JMA) Vol. 3 No. 4 (2025): JURNAL MEDIA AKADEMIK Edisi April
Publisher : PT. Media Akademik Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62281/m6a69p09

Abstract

Investasi reksa dana syariah di Indonesia kini semakin diminati oleh masyarakat, khususnya oleh para investor yang mengedepankan prinsip-prinsip syariah dalam pengelolaan keuangan mereka. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis regulasi yang ada terkait perlindungan konsumen dalam investasi reksa dana syariah dan mengevaluasi dampaknya terhadap tingkat kepercayaan investor. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun terdapat regulasi seperti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta peraturan yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang memberikan kerangka hukum bagi perlindungan konsumen, masih ada beberapa kekosongan norma dan implementasi yang belum sepenuhnya menjamin hak-hak investor reksa dana syariah. Beberapa masalah yang teridentifikasi adalah kurangnya transparansi dalam pengelolaan dana, minimnya edukasi kepada konsumen mengenai risiko investasi, serta keterbatasan mekanisme penyelesaian sengketa yang efektif. Sebagai langkah menuju perbaikan, penelitian ini merekomendasikan perlunya penguatan regulasi melalui penyusunan aturan yang lebih spesifik untuk reksa dana syariah, peningkatan pengawasan oleh OJK, serta pelaksanaan program edukasi berkelanjutan bagi masyarakat. Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan dapat terbentuk ekosistem investasi syariah yang lebih aman, transparan, dan terpercaya, sehingga dapat meningkatkan kepercayaan investor sekaligus mendukung pertumbuhan industri keuangan syariah di Indonesia. Rumusan masalah yang diambil dalam penelitian ini adalah: 1. Bagaimana efektivitas regulasi yang ada dalam memberikan perlindungan hukum terhadap hak konsumen dalam investasi reksa dana syariah di Indonesia? 2. Apa dampak dari perlindungan hukum yang diterapkan terhadap kepercayaan investor dalam melakukan investasi reksa dana syariah?.
Tinjauan Sosiologis Pada Perkawinan Berbeda Agama Dalam Hukum di Indonesia Wasito, Lerick; Hadi, Zahirul; Febrianty, Yenny; Mahipal, Mahipal
Syntax Literate Jurnal Ilmiah Indonesia
Publisher : Syntax Corporation

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36418/syntax-literate.v7i9.14238

Abstract

Indonesia, dengan keberagaman budaya dan agama, mengatur perkawinan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Dalam hukum positif, hanya ada dua ketentuan: perkawinan antar-Islam dan antar-Non Islam. Meski Yurisprudensi Nomor 1400K/PDT/1986 menimbulkan polemik, SEMA Nomor 2 Tahun 2023 memperbolehkan pencatatan perkawinan beda agama. Penelitian ini menggunakan metode normatif, mengkaji data sekunder dan peraturan hukum. Diharapkan, penerbitan SEMA No 2 Tahun 2023 mengakhiri polemik perkawinan beda agama di Indonesia, memastikan keadilan dan kepastian hukum.
Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Fintech Pinjaman Online Pebriansyah, Yudi; Rahayu, Fitrie Aryani; Febrianty, Yenny; Mahipal, Mahipal
Syntax Literate Jurnal Ilmiah Indonesia
Publisher : Syntax Corporation

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36418/syntax-literate.v7i9.14240

Abstract

Perkembangan teknologi berpengaruh besar pada industri jasa keuangan, yang menuntut inovasi dalam menyesuaikan kebutuhan masyarakat, yang memunculkan salah satunya industri teknologi finansial (Financial Technology/Fintech). Perkembangan Fintech sangat pesat, khususnya pada Fintech berjenis Industri Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI) atau lebih dikenal dengan istilah Pinjaman Online/Pinjol, yang sangat diminati oleh masyarakat. Penulisan ini bertujuan untuk memahami apakah praktek LPMUBTI ini telah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di Indonesia dan bagaimana perlindungan kepada masyarakat penggunanya. Penelitian ini bersifat deskriptif, dengan menggunakan studi kepustakaan terhadap buku pustaka, jurnal penelitian dan artikel, serta peraturan perundang-undangan yang berkenaan dengan objek penelitian. Dari hasil penelitian ini, dapat diketahui bahwa sebenarnya regulasi tentang Fintech berjenis LPMUBTI ini kami nilai sudah memadai, baik itu pengaturan pelaksanaan dan perlindungan kepada nasabahnya, hanya saja dalam prakteknya banyak sekali pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan baik itu oleh pelaksana Fintech maupun Nasabah, sehingga aspek hukum dinilai menjadi lemah dalam pelaksanaanya.
Dampak Pemberlakuan UU Cipta Kerja Pasca Putusan MK Nomor 54/PUU-XXI/2023 Ditinjau Dari Sosiologi Hukum Fadhilah, Mursal; Zulkarnain, Iskandar; Febrianty, Yenny; Mahipal, Mahipal
Syntax Literate Jurnal Ilmiah Indonesia
Publisher : Syntax Corporation

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36418/syntax-literate.v7i9.14251

Abstract

Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja jauh sebelum disahkan pada 5 Oktober 2020 menuai penolakan luas dari masyarakat, mulai dari serikat buruh, aktivis HAM, hingga mahasiswa. Penolakan itu kemudian berlanjut pada gugatan uji formil ke Mahkamah Konstitusi dan pada tanggal 25 November 2021, “MK dalam putusan Nomor 91/PUU-XVII/2020 menyatakan UU Cipta Kerja sebagai inkonstitusional bersyarat”, dan memerintahkan pemerintah untuk memperbaiki UU Cipta Kerja dalam jangka dua tahun sejak putusan dibacakan. Selama tenggang waktu itu, UU Cipta Kerja dinyatakan “masih tetap berlaku”. Kemudian pada 30 Desember 2022. Alih-alih memperbaiki UU Cipta Kerja tersebut seperti perintah MK, Pemerintah malah menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan alasan “kegentingan memaksa” dan DPR bersama pemerintah justru mengesahkan Perppu tersebut menjadi Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023, dan dilakukan pula uji materill ke MK, hingga kemudian, pada tanggal 2 Oktober 2023 Mahkamah Konstitusi (MK) menolak lima gugatan uji materil terhadap Undang-Undang Cipta Kerja seperti tertuang dalam putusan MK Nomor 54/PUU-XXI/2023. Kajian sosiologis hukum menilai bahwa Putusan MK Nomor 54/PUU-XXI/2023 tidak berlandaskan pada argumentasi konstitusional dan sosiologis yang sangat kuat dengan mengabaikan partisipasi bermakna (meaningful participation) sejak awal pembentukannya sebagaimana pada putusan terdahulu (Putusan MK Nomor 91/PUU-XVII/2020), dan merupakan pembangkangan konstitusional (constitutional disobedience), sehingga dapat berdampak pada ancaman disintegrasi sosial, instabilitas keamanan dan hukum.
Analisis Tata Ruang Terhadap Reklamasi Teluk Jakarta; Pelanggaran Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Serta Implikasinya Terhadap Kebijakan Lingkungan Ester Stevany Putri Sinlae; Illa Fatika Syahda; Tazkia Suhaila Syafa; Mahipal
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 2 No 2 (2024): 2024
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v2i2.370

Abstract

Reklamasi adalah kegiatan mengubah kawasan yang belum dimanfaatkan, seperti lahan berair atau kosong, menjadi kawasan yang lebih produktif dengan cara mengeringkannya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan pemerintah terhadap kebijakan lingkungan dalam hal tata ruang dalam proses reklamasi teluk Jakarta. Metode yang digunakan ialah metode normatif dengan pendekatan undang-undang dan studi kasus. Dari hasil penelitian dijelaskan kasus reklamasi tersebut meghasilkan banyak kerugian terhadap lingkungan sekitar serta menyebabkan kerusakan ekosistem pesisir, peningkatan sedimentasi, dan penurunan hasil tangkapan nelayan. Selain itu, pelanggaran terhadap ketentuan tata ruang dan kurangnya keterlibatan masyarakat lokal semakin memperburuk situasi sosial dan ekonomi di daerah tersebut. Artinya, pemerintah harus memperkuat penegakan hukum terkait tata ruang dan perlindungan lingkungan
Implementasi Hukum Tata Ruang dalam Konteks Otonomi Daerah Steven Doorson; Esa Rahmawati; Dinda Nur Azra; Yosaphat Diaz; Febby Annisa Qutrunnadaa; Mahipal
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 2 No 2 (2024): 2024
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v2i2.378

Abstract

Otonomi daerah memungkinkan pemerintah daerah untuk membuat rencana tata ruang wilayah, yang mencakup zonasi untuk berbagai fungsi penggunaan lahan, seperti perumahan, industri, pertanian, dan ruang terbuka hijau. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tantangan dan peluang yang dihadapi pemerintah daerah dalam menerapkan hukum tata ruang. Metode yang digunakan adalah studi literatur dan analisis kebijakan. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan dokumentasi pada buku, jurnal dan dokumen yang berkaitan dengan tema penelitian, dengan teknik anaisis data yaitu reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun ada potensi besar untuk pengelolaan ruang yang lebih baik, masih terdapat kendala yang harus diatasi untuk mencapai tujuan tersebut. pemerintah daerah diberi otonomi untuk membuat dan menerapkan rencana tata ruang sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik wilayahnya, yang memungkinkan mereka untuk menjadi lebih responsif terhadap dinamika sosial dan ekonomi lokal. Namun, penerapan hukum tata ruang di daerah juga menghadapi beberapa masalah, seperti sumber daya manusia yang terbatas, kurangnya infrastruktur, dan kurangnya sumber daya alam. Pemerintah daerah memiliki otoritas untuk mengelola dan mengatur tata ruang sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik masing-masing wilayah mereka. Pemerintah pusat dan daerah Indonesia memainkan peran penting dalam menerapkan hukum tata ruang. Dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur otonomi daerah, pembagian kewenangan dan tanggung jawab antara kedua tingkat pemerintahan ini menjadi lebih penting.
Regulasi Pengerukan Sedimen Dalam Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2023: Sinkronisasi Dengan Prinsip-Prinsip Tata Ruang M.Zaki Rizaldi; Yonathan Parlinggoman Wicaksono; Rizki Dwi Putra; Mahipal
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 3 No 1 (2025): 2025
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v3i1.675

Abstract

Ekspor dan impor adalah dua kegiatan utama dalam perdagangan internasional yang saling melengkapi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan mendeskripsikan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap regulasi yang ada untuk memastikan bahwa pengelolaan sumber daya laut dilakukan secara berkelanjutan dan berpihak pada kepentingan masyarakat. Pendekatan dalam penelitian ini menggunakan studi kepustakaan, dimana seluruh data diambil melaui buku, jurnal dan dokumen yang berkaitan dengan tema penelitian, teknik pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan dokumentas, adapun teknik analisis data dalam penelitian ini dengan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kebijakan ekspor pasir laut perlu dikaji ulang secara kritis dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk dampak lingkungan, sosial, dan ekonomi. Pemerintah perlu mengambil langkah-langkah yang lebih tegas untuk melindungi ekosistem laut dan memastikan bahwa pemanfaatan sumber daya alam dilakukan secara bertanggung jawab.
Implementasi Prinsip Ekonomi Syariah Dalam Praktik Bisnis di Indonesia Muhammad Alfarizi Firdaus; Fahmi Anggara Irawan; Muhammad Zhabi Monntela; Muhammad Raya Fahreza; Andre Yohanes; Alqo Iskandar; Mahipal
Jurnal QOSIM : Jurnal Pendidikan, Sosial & Humaniora Vol 3 No 2 (2025): 2025
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/jq.v3i2.988

Abstract

Ekonomi syariah hadir sebagai alternatif sistem ekonomi yang berlandaskan pada prinsip keadilan, kejujuran, dan keberkahan. Di Indonesia, implementasi prinsip-prinsip ekonomi syariah dalam praktik bisnis semakin berkembang, terutama dengan tumbuhnya lembaga keuangan syariah, bisnis halal, dan model usaha yang mengedepankan nilai-nilai Islami. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis sejauh mana prinsip ekonomi syariah, seperti larangan riba, keadilan distributif, transparansi, dan tanggung jawab sosial telah diterapkan dalam kegiatan bisnis di Indonesia. Metode yang digunakan adalah pendekatan normatif dan empiris melalui studi pustaka dan observasi terhadap praktik bisnis syariah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun terdapat kemajuan signifikan dalam penerapan nilai-nilai ekonomi syariah, namun masih ditemukan berbagai tantangan seperti kurangnya literasi syariah pelaku usaha, ketidaksesuaian praktik dengan prinsip dasar syariah, serta minimnya pengawasan berbasis fatwa. Oleh karena itu, penguatan regulasi, edukasi, dan kolaborasi antara pemerintah, akademisi, dan praktisi menjadi kunci penting dalam memperkuat implementasi ekonomi syariah secara menyeluruh dan berkelanjutan
Kajian Sosiologi Hukum Dalam Kehidupan Kemasyarakatan Sulthan, Fariz M.; Pattipeilohy , Alex Maxer; Okviany , Hana Ratlian; Febrianty, Yenny; Mahipal , Mahipal
Advances In Social Humanities Research Vol. 1 No. 9 (2023): ADVANCES in Social Humanities Research
Publisher : Sahabat Publikasi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46799/adv.v1i9.124

Abstract

Sosiologi merupakan ilmu yang mempelajari hubungan dan pengaruh timbal balik antara aneka macam gejala-gejala sosial (gejala ekonomi dengan agama, keluarga dengan moral, hukum dengan ekonomi) dengan gejala lainnya (nonsosial). Dalam ilmu Sosiologi dipelajari juga mengenai peran hukum terhadap masyarakat yang hidup di dalamnya. Dewasa ini, peranan hukum mempunyai kedudukan yang miris dan kurang berfungsi di dalam masyarakat. Penelitian ini, lebih menekankan ilmu sosiologi yang dikaitkan dengan keberlakuan hukum dimasyarakat. Metode yang digunakan dalam penulisan penelitian ini adalah penelitian hukum normative yang meletakan hukum sebagai norma dengan pendekatan sejarah aturan hukum serta doctrinal. Hubungan antara masyarakat dan hukum terletak pada dasar pembentukan hukum yang berasal dari kebutuhan masyarakat akan adanya aturan yang mengatur tata cara kehidupan agar setiap individu masyarakat dapat hidup selaras. Hakekat hukum dalam kehidupan bermasyarakat, law is tool of social engineering yang artinya sesungguhnya hukum itu tidak pernah bisa dibuat berdasarkan rasionalitas pikiran manusia yang disengaja. Hukum sesungguhnya selalu berproses dan terwujud di dalam dan bersamaan dengan perkembangan masyarakat dan sejarah suatu bangsa.
Penegakan Hukum Terhadap Perlindungan Anak dari Kekerasan Fisik dan Non-Fisik Atau Perudungan (Bullying) di Indonesia Dalam Perspektif Sosiologi Hukum Santoso, Tyas Sri Eka; Yulianto , Hendra; Febrianty , Yenny; Mahipal , Mahipal
Advances In Social Humanities Research Vol. 1 No. 9 (2023): ADVANCES in Social Humanities Research
Publisher : Sahabat Publikasi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46799/adv.v1i9.125

Abstract

Bullying is long-term physical and psychological violence perpetrated by an individual or group against someone who is unable to defend themselves. This behavior may become habitual and involve social or physical imbalance. In society, we see that bullying in schools still occurs from time to time. Bullying should not be taken lightly. The most dangerous impact of bullying is that it can cause a person to have suicidal thoughts. Therefore, protection through legislation is needed to reduce the crime of bullying in Indonesia. Child bullying occurs when a person or group of strong students engage in repeated aggressive behavior towards another weaker child with the intention of harming that person. The frequent incidents of bullying in the education sector in Indonesia are increasingly alarming.
Co-Authors Abdul Malik, Agusto Abdul Manan Abdullah, Nadia Abid Abid, Abid Adyariza, Ghevy Afriliyani Gojali Agus Satory Aida Fatimah Aidil Falaq Adiyaksa Ainii, Nisrinaa Quurotu al amin, arsyad al Fikri, M.Fauzan Alam, Alamsyah Bahrul Ali, Magnolia Nasywa Allariksyah, M. Satria Alqo Iskandar Alzasyah Bachsin Amara Thalia Amiwarti, Amiwarti Andhika, Freggy Andre Yohanes Anggriani, Lulu Anjani, Maudy Anriyani, Intan Nur Aprilia, Risma Arfandi, Andi Muhammad Ariandhika Dwiebisono Arief, Aisah Putri Arsy Nur Bagus Sandy Aryanti, Vinni Asrun, Andi Muhammad Asrun, Muhammad Andi Aulia Sahira Avwaludin, Kelvin Awalnia Moenek, Elfa Azzahra, Farah Azzahra, Sarah Nabila Bestari, Qodri Billy Sanputra Manoppo Bilqis, Mutia Bima Janggo Bintoro Bintang Ibnu Zaidan Carwan, Carwan Chandra Bismo Saputra Claresta Amantha Kamsari Dapurahayu, Sella Daveran shekam selwin Desi Ratnasari Dewantara, Esza Cahya Dharmawan, Alfi Reva Diego Dinda Nur Azra Dudi Lesmana Esa Rahmawati Ester Stevany Putri Sinlae Fadhilah, Mursal Fadillah Amanda Ali Fahmi Anggara Irawan Fairuzzen, Mohamad Revaldy Faturachman, Fauzan Azima Fauzi Yusuf Hasibuan Febby Annisa Qutrunnadaa Febrianti, Yenny Febrianty , Yenny Fedya Batara Trisya Sukmana Felix, Florian Firyall, Salwa Aqilah Fitriani, Adila Florentia Febyandani Titu Frya Zeynia Gandasari, Nur Mutiara Geofandy Laksono jati Gerrald Jovan Esfandiary Ghifari, Wildan Al Ghilma, Layya Iksiru Gibran, Geryl Ahmad Giosefi, Muhamad Gipari, Muhammad Hilman Al Gojali, Melisa Mulia Hadi, Zahirul Hafiz Fathi Huga Ekoputro Haider, Edwardo Cipta Hakim, Uu Lukmanul Harahap, Abdy Saleh Harahap, Praja Syukur hardiansyah, faisal Herdiyanti, Habibah Pramelia Heryadi, Raihan Hidayat, Nazwa Aulia Hidayat, Rendy Riansyah Holten, Vriyan Marpaung Hunggu, Airel Hamu Lee Hutasoit, Tomi ILHAM Illa Fatika Syahda Inggar, Adan Irawan, Muhammad Lutfi Islami , Syafiq Ijlal Ismail, Fadhil Fadiurahman Putra Isman Mustaq Jaenudin, Helga Athaya Jany Timothy Ronald Saputro Jauharah, Sri Adisty Javier Nixon Oktorifa Ramadhan Jenniviera, Johana Julianty, Fitri Kaila Ismail Kenjiroh, Benny Krisnawaty, Frieda Kurnia, Kireina Ajeng Kusuma Hapsari Lesmana, Dudi Lestari, Rina Mugi Lestari, Sari Indah M Alvian Reza M Arsyad Al Amin M. Aji, Adam Andromeda M.Zaki Rizaldi Madina, Zaskia Maita, Rafel Malik Maulana Ibrahim Malik, Agusto Abdul Maryam, Salsabilla Maulana, Defa Gustara Maulidina Fikal Nugraha Meidyana, Aola Hansa Merpaung, Vriyan Holten Meydina Izzati Mia Sulistianti Micko Andira Ramadhan Mualiva, Ratu Aulia Muhamad Dzulfikri Muhamad Giosefi Muhamad Husein Muhamad Rizki Ramadhan Muhammad Alfarizi Firdaus Muhammad Ali Akbar Muhammad Fahmi Yusuf Muhammad Farhan Ardabilly Muhammad Luthfi Muhammad Nur Arkham Muhammad Nur Hussein Wahyudin Muhammad Omega Yuristyawarman Muhammad Putra Mahesya Muhammad Rakasyah Pratama Muhammad Ramadhani Muhammad Raya Fahreza Muhammad Ridho Muhammad Rizal Aji Bahtiar Muhammad said ridho Muhammad sultan fadhillah MUHAMMAD THORIQ Muhammad Yuusuf Wahyudin Muhammad Zaki Alhafiz Muhammad Zhabi Monntela Muhammad Zharfan Muhammadyah Umarputra Mulya, Vania Frederica Mustaqim Nada Nurhasnah Yudiana Nawu, El Sabarta Putra New Janeva Nisrina Luthfiah Nizar Muhammad Saeful Ulum Nugraha, Iman Nur Alia Nur Lailla Permasari Nurwijayanti Okviany , Hana Ratlian Panjaitan, Rayner Aktatrinitius Pasha, Najwa Havari Pattipeilohy , Alex Maxer Pattipeilohy, Alex Maxer Pebriansyah, Yudi Pradini, Yustia Okta Pratama , Dendy Suma Pratama, Dendy Suma Putra, Abil Arya Putra, Noval Abi Putra, Rizki Dwi Putri Nurindah Sari Putri Sinlae, Ester Stevany Putri, Endah Trisvina Rahayu Putri, Jeannie Sriamanda Putri, Kezia Hera Putri, Nabela Syabani Putri, Renata Safa Qutrunnada, Febby Annisa R.Muhammad Ilhan Ma’ruf Rachel Angelica Rachma Ditia Rahayu, Fitrie Aryani Rahmat, Afifu Rahmawati Rahmawati, Esa Ramadhani, Putri Ayu Ramlani Lina Sinaulan Razin P, Muhammad Atha Reihan, Akmal Reky Pratama Saputra Rhafa Nur Afifah Riadi, Septa Rifqi Hidayat Riyanti As, Lili Rizka Alkautsar Rizka Maulidaen Rustandi Rizki Dwi Putra Rizky Maulana Ardiansyah Rizma Aulia Ramdani Robiah, Nabila Salwa Rosmiati Sabrina Adelia Febriyanti Salimah, Alvy Nur Salomon Situmorang, Bryant Jonathan Salsabila, Sarohmah Santoso, Tyas Sri Eka Saputra, Fernando Sasiras, Arini Audria Septa Riadi Septian Mukti Firdaus Setiadhi, Aqshal Nuryl Shafa Aulia Kirana Shafira Aulia Putri Shakila, Aisyah Shalima Nayla Rizkia Sianipar, Osner Johnson Silaban, Othsme Cloudia Martahan Simamora, Yosua Simanungkalit, Jason Aaron Riado Siti Lailatul Qomariyah Sitorus, Charles Sugiarto Steven Doorson Stiawan, Dhea Amelia Sulthan, Fariz M. Suryana, Mayla Putri Suryaputri, Dinar Aura Syadza Luthfiyyah Syafiq Ijlal Islami Syahda, Illa Fatika Syahrani, Adinda Nurul Syaputra, Bagas Syauqi Al Gifari Akmal Syifa, Tazkia Suhaila Tanasale, Titian Fathima Azzahra Tarisa Livia Taryono Tazkia Suhaila Syafa Theresia Hany Anastasya Usnan, Amar Uus Sopian Vahzrianur, Vehrial Wahyudin, Adinda Aisyah Puteri Wahyudin, Muhammad Nur Hussein Wahyudin, Muhammad Yuusuf Wasito, Lerick Wisnu Pebrianto Yantika, Pilda Juni Yenny Febrianty Yerina Gultom Yonathan Parlinggoman Wicaksono Yosaphat Diaz Yudi Wahyudin Yulianto , Hendra Yunus P Paulangan, Yunus P Yunus Pajanjan Paulangan Yusuf Afrenoldi Todi Yusuf, Muhammad Arsjad Zacharias, Vasco Javarison Zahra Maharani Mulyana Zahra, Davina Aulia Zahra, Najwa Aulia Az Zelika Siti Rahma Zidan Febriansyah