p-Index From 2021 - 2026
14.46
P-Index
This Author published in this journals
All Journal jurnal niara Jurnal Akuntansi dan Pajak Jurnal Hukum Respublica Tarbawi: Jurnal Keilmuan Manajemen Pendidikan JURNAL PENDIDIKAN TAMBUSAI Jurnal Ilmu Hukum The Juris International Journal of Nursing and Health Services (IJNHS) JURNAL EKONOMI SAKTI (JES) Diklat Review : Jurnal manajemen pendidikan dan pelatihan Real in Nursing Journal Jurnal Ekonomi Manajemen Sistem Informasi Jurnal Ekonomi International Journal of Economics Development Research (IJEDR) International Journal of Law and Public Policy (IJLAPP) Journal of Nursing and Public Health (JNPH) Suluah Bendang: Jurnal Ilmiah Pengabdian Kepada Masyarakat jurnal abdimas saintika Riset: Jurnal Aplikasi Ekonomi Akuntansi dan Bisnis Journal of Economics and Business UBS Bisnis Net : Jurnal Ekonomi dan Bisnis ISTIKHLAF: Jurnal Ekonomi, Perbankan & Manajemen Syariah Jurnal Kesehatan Saintika Meditory JUSIE (Jurnal Sosial dan Ilmu Ekonomi) Kontigensi: Jurnal Ilmiah Manajemen Jurnal Pajak dan Bisnis (Journal of Tax and Business) Collegium Studiosum Journal Akuntansi'45 Jurnal Ilmiah Manajemen, Bisnis dan Kewirausahaan Journal Indonesia Law and Policy Review (JILPR) Aktualita : Jurnal Hukum Jurnal Ekonomi Utama (Juria) ANWARUL: Jurnal Pendidikan dan Dakwah Jurnal Indonesia Sosial Sains Journal of Hospital Management Transformasi: Journal of Economics and Business Management Inisiatif: Jurnal Ekonomi, Akuntansi Dan Manajemen Jurnal Penelitian Ekonomi Manajemen dan Bisnis Eduvest - Journal of Universal Studies JEBIMAN: Jurnal Ekonomi, Bisnis, Manajemen dan Akuntansi Jurnal Salome: Multidisipliner Keilmuan Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Jotika Journal of Management and Creative Business HUMANITIS : Jurnal Humaniora, Sosial dan Bisnis Jurnal Konseling Pendidikan Islam Indonesian Journal of Education and Development Research Jurnal Ekonomi dan Bisnis Socius: Social Sciences Research Journal ANDREW Law Journal Intellektika: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Vitalitas Medis : Jurnal Kesehatan Dan Kedokteran Inovasi Kesehatan Global Edukasi Elita : Jurnal Inovasi Pendidikan Sosial Simbiosis: Jurnal Integrasi Ilmu Sosial dan Politik Jurnal Inovasi Manajemen, Kewirausahaan, Bisnis dan Digital ARUS JURNAL SAINS DAN TEKNOLOGI Jurnal Imiah Pengabdian Pada Masyarakat (JIPM) Jurnal Inovasi Ekonomi Syariah dan Akuntansi Jurnal Medika: Medika Green Inflation: International Journal of Management And Strategic Business Leadership Tepak Sirih : Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Madani Jurnal Keperawatan Medika Konsensus: Jurnal Ilmu Pertahanan, Hukum dan Ilmu Komunikasi Science: Indonesian Journal of Science Journal Educational Research and Development Indonesian Journal of Education NuCSJo : Nusantara Community Service Journal Jotika Research in Business Law Global Management: International Journal of Management Science and Entrepreneurship World Health Digital Journal (wolgitj) Jurnal Ekonomi, Manajemen Pariwisata dan Perhotelan Mizan: Journal of Islamic Law Teewan Journal Solutions Jurnal Cinta Nusantara
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 8 Documents
Search
Journal : Collegium Studiosum Journal

KEWENANGAN PENYIDIK POLRI DALAM PEMANGGILAN NOTARIS SEBAGAI SAKSI DALAM PERSPEKTIF KEPASTIAN HUKUM Delfit; Yetti; Dewi, Sandra
Collegium Studiosum Journal Vol. 7 No. 2 (2024): Collegium Studiosum Journal
Publisher : LPPM STIH Awang Long

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56301/csj.v7i2.1392

Abstract

Pasal 66 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris ini mengatur bahwa untuk kepentingan proses peradilan, baik penyidik, penuntut umum, maupun hakim dapat mengambil fotokopi minuta akta dan/atau memanggil notaris untuk hadir dalam pemeriksaan yang berkaitan dengan akta yang dibuat oleh notaris, tetapi harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari Majelis Kehormatan Notaris (MKN). Pasal ini bertujuan melindungi notaris dalam menjalankan tugasnya agar tidak sembarangan dipanggil atau diminta dokumen terkait akta yang dibuatnya tanpa prosedur yang jelas. Namun, dalam praktiknya, terdapat masalah terkait dengan norma ini, di mana penyidikan terhadap notaris dapat terganggu atau tertunda karena proses perizinan dari MKN. Beberapa pihak menganggap proses ini bisa memperlambat penyidikan pidana, sementara pihak lain menganggap bahwa hal ini penting untuk melindungi independensi notaris. Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk menganalisis pengaturan dan kepastian hukum kewenangan penyidik polri memanggil notaris sebagai saksi dalam perkara pidana, untuk menganalisis pengaturan yang ideal kewenangan penyidik polri memanggil notaris sebagai saksi dalam perkara pidana. Metode yang dipergunakan adalah penelitian hukum normatif. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa Pengaturan dan kepastian hukum kewenangan penyidik polri memanggil notaris sebagai saksi dalam perkara pidana bahwa pemanggilan notaris untuk memberikan keterangan atau menyerahkan protokol notaris dalam perkara pidana harus mendapat persetujuan dari Majelis Pengawas Daerah (MPD) atau Ketua Pengadilan Negeri. Kehadiran notaris sebagai saksi merupakan sesuatu yang penting terlebih jika MKN telah memberikan persetujuan atas pemeriksaan notaris karena meskipun salinan akta notaris merupakan representasi/perwakilan notaris yang membuatnya artinya dengan penyidik yang telah memegang salinan akta sudah cukup tanpa hadirnya notaris sebagai saksi akan tetapi hadirnya notaris dapat menjadikan semuanya jelas. Arti penting yuridis kehadiran notaris sebagai saksi di persidangan yaitu yang pertama memenuhi kewajiban sebagai warga negara baik dalam profesinya maupun pribadi karena pada dasarnya semua orang harus taat hukum tanpa terkecuali tidak ada yang kebal hukum atau memiliki hak imunitas begitu juga dengan notaris. Pengaturan yang ideal kewenangan penyidik polri memanggil notaris sebagai saksi dalam perkara pidana bahwa seharusnya mampu menjawab kebutuhan penegakan hukum secara efektif tanpa mengabaikan perlindungan terhadap notaris. Hal ini dapat dicapai melalui beberapa upaya perbaikan. Pertama, diperlukan sinergi yang lebih baik antara UUJN dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk memastikan prosedur yang lebih cepat dan sederhana tanpa mengurangi akuntabilitas. Kedua, MPD sebagai institusi yang berwenang memberikan persetujuan seharusnya memiliki pedoman operasional yang jelas dan tenggat waktu yang tegas dalam memberikan keputusan, sehingga tidak menghambat proses penyidikan.
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP SEDIAAN FARMASI YANG TIDAK MEMILIKI IZIN EDAR Amanda, Jelli Putra; Yetti; Dewi, Sandra
Collegium Studiosum Journal Vol. 7 No. 2 (2024): Collegium Studiosum Journal
Publisher : LPPM STIH Awang Long

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56301/csj.v7i2.1435

Abstract

Article 143 of Law Number 17 of 2023 on Health stipulates that: (1) Any individual who produces and/or distributes pharmaceutical preparations, medical devices, and household health supplies (PKRT) must obtain business permits from the Central or Regional Government in accordance with their authority, based on norms, standards, procedures, and criteria as stipulated by applicable laws and regulations. (2) Any individual who produces and/or distributes pharmaceutical preparations, medical devices, and PKRT that have obtained business permits but are proven to not meet safety, efficacy, and quality requirements shall be subject to administrative sanctions in accordance with laws and regulations in the field of business licensing. (3) Business permits as referred to in paragraph (1) do not apply to traditional herbal medicine (jamu) sellers, herbal medicine makers, and facilities for the production of specially used drugs. (4) Business licensing related to pharmaceutical preparations, medical devices, and PKRT as referred to in paragraphs (1) and (2) shall be carried out in accordance with applicable laws and regulations. The research method used is sociological legal research. Based on the research results in Pekanbaru, it was found that the regulation has not been implemented as expected. This is evident from the widespread presence of pharmaceutical products, including cosmetics and drugs, that do not have the required permits in the city. In the context of law enforcement against unlicensed pharmaceutical preparations, although the law provides a clear legal framework to regulate and supervise the circulation of drugs and cosmetics, significant challenges remain in effective monitoring and enforcement on the ground. Many drugs and cosmetics are circulated without distribution permits, posing potential risks to public health. Legal action against perpetrators who market illegal drugs or cosmetics must be carried out firmly and consistently, with appropriate penalties to create a deterrent effect and prevent the circulation of harmful illegal goods.
PENGEMBALIAN BARANG BUKTI PASCA PUTUSAN BERKEKUATAN HUKUM DI RUPBASAN RENGAT Imelda, Rezky; Yetti; Dewi, Sandra
Collegium Studiosum Journal Vol. 7 No. 2 (2024): Collegium Studiosum Journal
Publisher : LPPM STIH Awang Long

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56301/csj.v7i2.1446

Abstract

Rupbasan Kelas II Rengat sebagai salah satu UPT di bidang penyimpanan benda sitaan dan barang rampasan negara, memainkan peran penting dalam menjaga barang bukti yang diperoleh dari berbagai tindak kejahatan. Oleh karena itu, perlu dilakukan penelitian yang mendalam mengenai tanggungjawab pengembalian barang bukti pasca putusan berkekuatan hukum tetap di Rupbasan Rengat, guna memastikan bahwa lembaga ini berfungsi dengan baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Urgensi penelitian ini terletak pada kebutuhan untuk memperbaiki sistem pengembalian barang bukti pasca putusan berkekuatan hukum, agar dapat memaksimalkan sistem peradilan pidana. Selain itu, pengembalian barang bukti penting dilakukan guna memastikan keadilan bagi korban, serta mencegah potensi kerugian bagi negara. Metode yang dipergunakan adalah penelitian hukum sosiologis. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa Implementasi pengembalian barang bukti pasca putusan berkekuatan hukum tetap di Rupbasan Rengat bahwa implementasi pengembalian barang bukti sering kali menghadapi kendala teknis dan administratif, terutama terkait keterbatasan sumber daya manusia dan infrastruktur. Meskipun prosedur hukum telah ditetapkan melalui Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), pelaksanaannya memerlukan upaya yang konsisten untuk memastikan barang bukti dikembalikan kepada pihak yang berhak sesuai dengan putusan pengadilan. Pengawasan pengembalian barang bukti pasca putusan berkekuatan hukum tetap di Rupbasan Rengat bahwa pengawasan dalam proses ini juga memegang peranan penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas. Di Rupbasan Rengat, pengawasan internal dan eksternal perlu ditingkatkan agar setiap langkah dalam proses pengembalian barang bukti berjalan sesuai prosedur hukum. Namun, keterbatasan teknologi dan koordinasi antarlembaga masih menjadi hambatan yang perlu diatasi. Pertanggungjawaban pengembalian barang bukti pasca putusan berkekuatan hukum tetap di Rupbasan Rengat bahwa Rupbasan memiliki kewajiban penuh untuk menjaga barang bukti dalam kondisi baik selama penyimpanan dan memastikan barang tersebut dikembalikan sesuai dengan amar putusan pengadilan. Jika terjadi kerusakan atau kehilangan, tanggung jawab hukum dan moral harus ditegakkan.
KEWENANGAN PENYIDIK POLRI DALAM PEMANGGILAN NOTARIS SEBAGAI SAKSI DALAM PERSPEKTIF KEPASTIAN HUKUM Delfit; Yetti; Dewi, Sandra
Collegium Studiosum Journal Vol. 7 No. 2 (2024): Collegium Studiosum Journal
Publisher : LPPM STIH Awang Long

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56301/csj.v7i2.1392

Abstract

Pasal 66 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris ini mengatur bahwa untuk kepentingan proses peradilan, baik penyidik, penuntut umum, maupun hakim dapat mengambil fotokopi minuta akta dan/atau memanggil notaris untuk hadir dalam pemeriksaan yang berkaitan dengan akta yang dibuat oleh notaris, tetapi harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari Majelis Kehormatan Notaris (MKN). Pasal ini bertujuan melindungi notaris dalam menjalankan tugasnya agar tidak sembarangan dipanggil atau diminta dokumen terkait akta yang dibuatnya tanpa prosedur yang jelas. Namun, dalam praktiknya, terdapat masalah terkait dengan norma ini, di mana penyidikan terhadap notaris dapat terganggu atau tertunda karena proses perizinan dari MKN. Beberapa pihak menganggap proses ini bisa memperlambat penyidikan pidana, sementara pihak lain menganggap bahwa hal ini penting untuk melindungi independensi notaris. Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk menganalisis pengaturan dan kepastian hukum kewenangan penyidik polri memanggil notaris sebagai saksi dalam perkara pidana, untuk menganalisis pengaturan yang ideal kewenangan penyidik polri memanggil notaris sebagai saksi dalam perkara pidana. Metode yang dipergunakan adalah penelitian hukum normatif. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa Pengaturan dan kepastian hukum kewenangan penyidik polri memanggil notaris sebagai saksi dalam perkara pidana bahwa pemanggilan notaris untuk memberikan keterangan atau menyerahkan protokol notaris dalam perkara pidana harus mendapat persetujuan dari Majelis Pengawas Daerah (MPD) atau Ketua Pengadilan Negeri. Kehadiran notaris sebagai saksi merupakan sesuatu yang penting terlebih jika MKN telah memberikan persetujuan atas pemeriksaan notaris karena meskipun salinan akta notaris merupakan representasi/perwakilan notaris yang membuatnya artinya dengan penyidik yang telah memegang salinan akta sudah cukup tanpa hadirnya notaris sebagai saksi akan tetapi hadirnya notaris dapat menjadikan semuanya jelas. Arti penting yuridis kehadiran notaris sebagai saksi di persidangan yaitu yang pertama memenuhi kewajiban sebagai warga negara baik dalam profesinya maupun pribadi karena pada dasarnya semua orang harus taat hukum tanpa terkecuali tidak ada yang kebal hukum atau memiliki hak imunitas begitu juga dengan notaris. Pengaturan yang ideal kewenangan penyidik polri memanggil notaris sebagai saksi dalam perkara pidana bahwa seharusnya mampu menjawab kebutuhan penegakan hukum secara efektif tanpa mengabaikan perlindungan terhadap notaris. Hal ini dapat dicapai melalui beberapa upaya perbaikan. Pertama, diperlukan sinergi yang lebih baik antara UUJN dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk memastikan prosedur yang lebih cepat dan sederhana tanpa mengurangi akuntabilitas. Kedua, MPD sebagai institusi yang berwenang memberikan persetujuan seharusnya memiliki pedoman operasional yang jelas dan tenggat waktu yang tegas dalam memberikan keputusan, sehingga tidak menghambat proses penyidikan.
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP SEDIAAN FARMASI YANG TIDAK MEMILIKI IZIN EDAR Amanda, Jelli Putra; Yetti; Dewi, Sandra
Collegium Studiosum Journal Vol. 7 No. 2 (2024): Collegium Studiosum Journal
Publisher : LPPM STIH Awang Long

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56301/csj.v7i2.1435

Abstract

Article 143 of Law Number 17 of 2023 on Health stipulates that: (1) Any individual who produces and/or distributes pharmaceutical preparations, medical devices, and household health supplies (PKRT) must obtain business permits from the Central or Regional Government in accordance with their authority, based on norms, standards, procedures, and criteria as stipulated by applicable laws and regulations. (2) Any individual who produces and/or distributes pharmaceutical preparations, medical devices, and PKRT that have obtained business permits but are proven to not meet safety, efficacy, and quality requirements shall be subject to administrative sanctions in accordance with laws and regulations in the field of business licensing. (3) Business permits as referred to in paragraph (1) do not apply to traditional herbal medicine (jamu) sellers, herbal medicine makers, and facilities for the production of specially used drugs. (4) Business licensing related to pharmaceutical preparations, medical devices, and PKRT as referred to in paragraphs (1) and (2) shall be carried out in accordance with applicable laws and regulations. The research method used is sociological legal research. Based on the research results in Pekanbaru, it was found that the regulation has not been implemented as expected. This is evident from the widespread presence of pharmaceutical products, including cosmetics and drugs, that do not have the required permits in the city. In the context of law enforcement against unlicensed pharmaceutical preparations, although the law provides a clear legal framework to regulate and supervise the circulation of drugs and cosmetics, significant challenges remain in effective monitoring and enforcement on the ground. Many drugs and cosmetics are circulated without distribution permits, posing potential risks to public health. Legal action against perpetrators who market illegal drugs or cosmetics must be carried out firmly and consistently, with appropriate penalties to create a deterrent effect and prevent the circulation of harmful illegal goods.
PENGEMBALIAN BARANG BUKTI PASCA PUTUSAN BERKEKUATAN HUKUM DI RUPBASAN RENGAT Imelda, Rezky; Yetti; Dewi, Sandra
Collegium Studiosum Journal Vol. 7 No. 2 (2024): Collegium Studiosum Journal
Publisher : LPPM STIH Awang Long

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56301/csj.v7i2.1446

Abstract

Rupbasan Kelas II Rengat sebagai salah satu UPT di bidang penyimpanan benda sitaan dan barang rampasan negara, memainkan peran penting dalam menjaga barang bukti yang diperoleh dari berbagai tindak kejahatan. Oleh karena itu, perlu dilakukan penelitian yang mendalam mengenai tanggungjawab pengembalian barang bukti pasca putusan berkekuatan hukum tetap di Rupbasan Rengat, guna memastikan bahwa lembaga ini berfungsi dengan baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Urgensi penelitian ini terletak pada kebutuhan untuk memperbaiki sistem pengembalian barang bukti pasca putusan berkekuatan hukum, agar dapat memaksimalkan sistem peradilan pidana. Selain itu, pengembalian barang bukti penting dilakukan guna memastikan keadilan bagi korban, serta mencegah potensi kerugian bagi negara. Metode yang dipergunakan adalah penelitian hukum sosiologis. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa Implementasi pengembalian barang bukti pasca putusan berkekuatan hukum tetap di Rupbasan Rengat bahwa implementasi pengembalian barang bukti sering kali menghadapi kendala teknis dan administratif, terutama terkait keterbatasan sumber daya manusia dan infrastruktur. Meskipun prosedur hukum telah ditetapkan melalui Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), pelaksanaannya memerlukan upaya yang konsisten untuk memastikan barang bukti dikembalikan kepada pihak yang berhak sesuai dengan putusan pengadilan. Pengawasan pengembalian barang bukti pasca putusan berkekuatan hukum tetap di Rupbasan Rengat bahwa pengawasan dalam proses ini juga memegang peranan penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas. Di Rupbasan Rengat, pengawasan internal dan eksternal perlu ditingkatkan agar setiap langkah dalam proses pengembalian barang bukti berjalan sesuai prosedur hukum. Namun, keterbatasan teknologi dan koordinasi antarlembaga masih menjadi hambatan yang perlu diatasi. Pertanggungjawaban pengembalian barang bukti pasca putusan berkekuatan hukum tetap di Rupbasan Rengat bahwa Rupbasan memiliki kewajiban penuh untuk menjaga barang bukti dalam kondisi baik selama penyimpanan dan memastikan barang tersebut dikembalikan sesuai dengan amar putusan pengadilan. Jika terjadi kerusakan atau kehilangan, tanggung jawab hukum dan moral harus ditegakkan.
IMPLEMENTASI PADA ALAT BUKTI JEJAK DIGITAL DALAM PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA PENIPUAN ONLINE Safei, Muhammad; Dewi, Sandra; Johar, Olivia Anggie
Collegium Studiosum Journal Vol. 8 No. 2 (2025): Collegium Studiosum Journal
Publisher : LPPM STIH Awang Long

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56301/csj.v8i2.2019

Abstract

The rapid development of information technology has led to an increase in online fraud crimes that utilize electronic media and internet networks. In enforcing the law against such crimes, digital trace evidence plays a crucial role in uncovering criminal acts, identifying perpetrators, and proving guilt before the court. However, the implementation of digital evidence in law enforcement practices still faces various challenges, including legal, technical, and human resource aspects. This study aims to analyze the implementation of digital trace evidence in the law enforcement of online fraud crimes within the jurisdiction of the Riau Regional Police. The research employs a socio-legal method with statutory and case approaches. Data were collected through literature studies and supporting interviews, and analyzed using qualitative descriptive analysis. The findings indicate that digital trace evidence has been significantly utilized in the processes of investigation, prosecution, and judicial proof of online fraud cases. Nevertheless, its effectiveness is constrained by limited digital forensic facilities, the complexity of electronic evidence examination, and the lack of public awareness regarding reporting mechanisms and the preservation of digital evidence. Therefore, strengthening regulations, enhancing law enforcement capacity, and increasing public legal awareness are essential to achieve effective, fair, and legally certain law enforcement.
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PENCURIAN BUAH KELAPA SAWIT Khadis, Syarif; Kadaryanto, Bagio; Dewi, Sandra
Collegium Studiosum Journal Vol. 8 No. 2 (2025): Collegium Studiosum Journal
Publisher : LPPM STIH Awang Long

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56301/csj.v8i2.2023

Abstract

Law enforcement against the criminal offense of oil palm fruit theft in Rokan Hulu Regency demonstrates the importance of synchronizing technical guidelines such as Supreme Court Regulation (Perma) Number 2 of 2012 with higher-level legal instruments, particularly the latest Criminal Code (KUHP). Hans Kelsen’s theory of the hierarchy of norms emphasizes that the validity of lower-level norms must conform to higher-level norms, so that law enforcement officers can perform their duties in a fair, effective, and legally consistent manner. This research is expected to serve as a reference for updating guidelines on the handling of minor criminal offenses, ensuring their alignment with the development of national law and the needs of society. This study is a sociological (empirical) legal research. The findings indicate that law enforcement against oil palm fruit theft in Rokan Hulu Regency through Supreme Court Regulation Number 2 of 2012 has been relatively successful in accelerating case resolution and in applying the principles of restorative justice. Mediation and compensation agreements have proven to be effective mechanisms for cases involving low economic losses, while simultaneously reducing the burden on the courts. Nevertheless, the effectiveness of law enforcement remains constrained by weak coordination among law enforcement agencies and related institutions, public perceptions regarding minor criminal offenses, and limited public understanding of legal procedures. The obstacles in law enforcement against the criminal offense of oil palm fruit theft based on Supreme Court Regulation Number 2 of 2012 in Rokan Hulu Regency include limitations in evidence and documentation, constraints in resources and capacity of law enforcement officers, and inconsistencies between legal norms and the socio-economic conditions of the community. Efforts to overcome these obstacles may be pursued through a progressive legal approach and the consistent application of restorative justice, which are more responsive to social realities while still upholding legal certainty and justice.
Co-Authors , Rahmi Abubakar, Mohammad Ade Pratiwi Susanty, Ade Pratiwi Adria Fahyumi Alfanzha Afni, Widia Khairun Afrizal Agatha Vivian Giovani, Agatha Vivian Giovani Agrina Riandani Agustina, Annisya Akhmad Darmawan Alamsyah, Ferdy Aliza Novia Rahmawati Alsyahidan Arsyad Amanda, Jelli Putra Andrew Shandy Utama andrew shandy utama, andrew shandy Andry Andry Anne Putri Annisya Agustina Ardiansah, Ardiansah Ardiansah, Ardiansah Ariani, Yuri Arlen, Fauzi Armaita Arrozi, M.F. Asri Rozak Astri, Difia Baginda Parsaulian Bagio Kadaryanto, Bagio Beni Rawadi Berlianto, Margaretha Pink Bintang Purba Christever, Christever Chrisvi Febriani Adha Cici Pramida Cixo Cixo Debby Sinthania Delfit Devy Winata Dewi Haryati Dewiana, Meita Dian, Wahyuni Dickson, Dickson DM, M. Yusuf Dwi happy anggia sari Dwi Intan Puspitasari Dzakiyah Suci Yuhary Endang Ruswanti Fadhilah Fitria Fadilla Putri Fadillah, Resi Fahmarita Fahmarita Fahrila Firdaus Faiza, Jennifer Anggela Faizah, Mayla Safira Fatika, Neza Fayane, Ostari Febrina, Cory Fiki Pramita Fitra Gunarti Fitri Handayani Fresia Grestiana Fyona Hadisty Ghina Alya Dzakwan Ghina Fitri Tampubolon Girsang, Andri J. Haifa Najla Amri Hakim, Fakhri Taufiqul Handayani, Reska Hani, Rahma Almira Haryanto, Totok Hasby Assidiqi Hasibuan, Eka Khairani Hasmita Hasmita, Hasmita Hasnati Hasnati, Hasnati Hayati, Syukra Helmi Helmi Henmaidi Henmaidi Henmaidi, Henmaidi Hesi Eka Puteri Hidarpa, Nana Hilma Yessi Hilmy, M. Reza Hisbul Habib, Habib I Made Raditya Mahardika idris, Wafda Aulia Ihsan, Diky Nafisa Imelda, Rezky Indayana Febriani Tanjung, Indayana Febriani indriani monica, muthia Natasya veronica Intan Kumala Dewi Intan Muliana Rhamdhani Intan Silviana Intan Silviana Ira Paramastri Ira Safira Irsakinah, Irsakinah Ismail, Djauhar Ismail Johar, Olivia Anggie Kemala, Qori Dwi Khadis, Syarif Khairunnisa, Viona Kurnia Ramadhan Kurniawan, Mario Kusumapradja, Rokiah Lara Paradilla Lathifa Asma Hayati Lisa Monica Lydia Lydia, Lydia M.F. Arrozi maidawilis, maidawilis Malika Candra Kirana MARDATUL HUSNI, RISA Marlina, Vivi Mashudani, Lizda Mayasari, Destin Dwi Mela Aliani Meliza Dara Puspita Mevya, Eva Azharina MF Arrozi Adhikara MF. , Arrozi Miftahur Rahmah Miftahurrahmi Oktavia Mike Asmaria Mila Nor Elijha Moh. Fachrurrozy Basalamah Mohamad Reza Hilmy Mona Adria Wirda Muhammad Panji Al Gazali Muji R., Tri Septin Muliawan, Marjono Mutia Alya Surianto Nabila Rahmadani Najmi, Pyona Faddila Nasfi, Nasfi Nasution, Tasya Nasya Aulia Ramadhani Nazilla Fahira Nazillaturrahmi Niken Rika Saputri Nilam Permata Sari Nisfi Rahmadhani Nofierni, Nofierni Nofita, Alsil Novera Martilova Novera, Milya Nur fajarriah Nurfadila Oksep Adhayanto Oktaviandini, Dila Pardede, Rudi Popy Ardian Ningsih Zega Pratiwi Susanty, Ade Pratiwi, Velina Prima Minerva Putri Yulia Ningsih Putri, Anggie Kurnia Putri, Natasya Kaila Putri, Nayla Dwi Putri, Windi Elsa Rahmad, Tantri Yanuar Rahmadani Eka Putri RAHMAT SYAHNI Rahmatika, Zulfa Rahmayani, Novi Rahmi Rahmi Rahmi Rahmi Ramaita Ramaita, Ramaita RESPATI, RUSVI Resty Dila Aryanti Rian Adi Pamungkas Rina Anindita Rina Mariyana Rina Panggabean Rini Andriani Riska Aulia Rita Wahidi , Kemala Rizkia, Dian Gema Roheman Roheman, Roheman Rudi Febriamansyah Sabri Sabri SAFEI, MUHAMMAD Safitri, Tiara Sahala Fransiskus Marbun Saputra, Muhammad Rian Saputri, Niken Rika Selfira, Lyoni Selvia Selvia Sesi Ulul Azizah Shela Kurnia Putri Sherly Oktaviani Sianturi, Yessyca Sihotang, Roma Ulina Br SRI RAHAYU Suci Ramadhani Sudiono, David Supriyantoro Supriyantoro Surianto, Mutia Alya Syaputra, Zikir Irwanda Tasya Nasution Tito Andryansyah Tri Indah Prasasti Tri Yuliana Trisna Ajan, Anggra Utama, Andrew Sandy WAHYUNI, VANIA Welvy Fenancy Wijaya, Sudarma Wiwit Febrina Wulanda Putri Widy Yalid Yalid Yaswinda Yaswinda Yaswirman, Yaswirman Yasypi’i Pakhiri Caniago Yesi, Hilma Yesyka Yetti Yuderna, Vivi Yuliana, Wilda Yulsyofriend, Yulsyofriend Zauzza Stabita Zulhelmi zulhelmi zulhelmi Zulhelmi, Zulhelmi Zulvera