p-Index From 2020 - 2025
60.334
P-Index
This Author published in this journals
All Journal Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha Jurnal Komunikasi Hukum Jurnal Intelektualita: Keislaman, Sosial, dan Sains Jurnal Panorama Hukum JURNAL MUQODDIMAH : Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hummaniora Jurnal Justisia : Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-undangan dan Pranata Sosial Widya Yuridika Ganaya: Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora Humani (Hukum dan Masyarakat Madani) Gema Keadilan Administrative Law & Governance Journal Madani Jurnal Politik dan Sosial Kemasyarakatan Jurnal Hukum Samudra Keadilan NUSANTARA : Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial JURNAL PENDIDIKAN TAMBUSAI Ensiklopedia of Journal Jurnal Ilmu Hukum The Juris Unes Law Review Journal Publicuho Jurnal Hukum Positum Ensiklopedia Social Review Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Law, Development and Justice Review Jurnal Yustitia Jurnal Pendidikan dan Konseling Jurnal Aplikasi Dan Inovasi Ipteks SOLIDITAS Santhet: (Jurnal Sejarah, Pendidikan Dan Humaniora) ENTITA: Jurnal Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial dan Ilmu-Ilmu Sosial JURNAL GIZI DAN KESEHATAN Jurnal Educatio FKIP UNMA JIIP (Jurnal Ilmiah Ilmu Pendidikan) Pamulang Law Review Journal of Management - Small and Medium Enterprises (SME's) Sosial : Jurnal Ilmu-Ilmu Sosial SUPREMASI Jurnal Hukum Hukum Responsif : Jurnal Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Swadaya Gunung Jati Cirebon Guiding World : Jurnal Bimbingan dan Konseling Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan RIO LAW JURNAL Jurnal Syntax Fusion : Jurnal Nasional Indonesia Journal Justiciabelen (JJ) Sultan Jurisprudence : Jurnal Riset Ilmu Hukum Dedikasi: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Jurnal Indonesia Sosial Sains Indonesian Research Journal on Education Innovative: Journal Of Social Science Research PAMARENDA : Public Administration and Government Journal JURNAL ILMIAH KESEHATAN MASYARAKAT DAN SOSIAL Central Publisher JURNAL ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK, STISIPOL RAJA HAJI Kultura: Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora Triwikrama: Jurnal Ilmu Sosial Rampai Jurnal Hukum Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum Society
Claim Missing Document
Check
Articles

Hubungan Community Based Correction dengan Pelaksanaan Pemasyarakatan Bagaskara Indra Saputra; Mitro Subroto
Jurnal Pendidikan Tambusai Vol. 6 No. 2 (2022): Agustus 2022
Publisher : LPPM Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai, Riau, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (148.427 KB)

Abstract

Pemulihan satuan hubungan hidup , kehidupan dan penghidupan merupakan tujuan utama dari pemasyarakatan, dan tujuan tersebut dapat terlaksana melalui proses pebinaan dalam sistem pemasyarakatan. Lapas merupakan unit strategis dalam rangka mempersiapkan narapidana melaksanakan proses reintegrasi sosial yang berdasarkan konsep community–based correction. Tujuan penulisan ini adalah untuk menjelaskan pelaksanaan tugas dan fungsi serta implementasi bagaimana community based correction berhubungan dengan pelaksanaannya di lapangan. Berdasarkan bahan –bahan yang saya dapat dan pemahaman saya mengenai community based correction yang dilaksanakan di lembaga pemasyarakatan melaksanakan pembinaan narapidana.
Pelaksanaan Pemberian Program Integrasi Kepada Warga Binaan Pemasyarakatan Guna Memenuhi Hak Dimasa Pandemi Covid-19 Muhammad Garda Romado; Mitro Subroto
Jurnal Pendidikan Tambusai Vol. 6 No. 2 (2022): Agustus 2022
Publisher : LPPM Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai, Riau, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (335.855 KB)

Abstract

Lembaga pemasyarakatan adalah lembaga atau institusi yang melaksanakan tugas dan fungsi yang diantaranya melakukan program pembinaan terhadap narapidana yang dimana hal ini merupakan suatu pola untuk memulihkan kembali keretakan yang terjadi antara narapidana dengan masyarakat sehingga nantinya narapidana dapat diterima kembali kedalam masyarakat dan juga dapat berpartisipasi aktif dalam kehidupan bermasyarakat, salah satu cara untuk memulihkan keretakan tersebut dengan pemenuhan hak narapidana yaitu program pembebasan bersyarat. Dengan kondisi di Indonesia yang terdampak oleh pandemi COVID-19, pemerintah mengeluarkan aturan tentang pelaksanaan program pembebasan bersyarat pada masa pandemi COVID-19 ini. Salah satu kebijakan pemerintah yang menarik perhatian publik akhir-akhir ini adalah keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly yang memberikan pembebasan secara asimilasi dan integrasi kepada lebih dari 30.000 narapidana umum dan anak di seluruh Indonesia melalui Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor M.HH-19 .PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pembebasan dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi Dalam Rangka Pemberantasan Penyebaran COVID-19
Peran Balai Pemasyarakatan dalam Pelaksanaan Pembimbingan dan Pengawasan Narapidana Asimilasi pada Masa Pendemi Aditya Pandu; Mitro Subroto
Jurnal Pendidikan Tambusai Vol. 6 No. 2 (2022): Agustus 2022
Publisher : LPPM Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai, Riau, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (314.798 KB)

Abstract

Pemasyarakatan juga terkena dampak dari pandemic covid-19, salah satu kebijakan yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM RI yaitu dengan memberikan pembebasan bersyarat berupa asimilasi rumah dan integrasi sosial kepada narapidana agar tidak terjadi klaster penyebaran covid-19 di lingkungan UPT Pemasyarakatan. Asimilasi ini diberikan untuk mempersiapan warga binaan pemasyarakatan untuk kembali ke lingkungan masyarakat sehingga dapat mengembalikan fungsi hidup, kehidupan dan penghidupan. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui peran balai pemaswarakatan dalam melakukan fungsi pembimbingan dan pengawasan kepada klien pemasyarakatan yang mendapat asimilasi pada masa pandemic covid-19. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Hasil dari penelitian menunjukan bahwa balai pemasyarakatan memiliki peran dalam pelaksanaan pembimbingan dan pengawasan namun dilakukan secara daring.
Pelaksanaan Pemberian Asimilasi Rumah Bagi Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Sumedang di Tahun 2022 Mardilana Gautama; Mitro Subroto
Law, Development and Justice Review Vol 5, No 1 (2022): Law, Development & Justice Review
Publisher : Faculty of Law, Diponegoro University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14710/ldjr.v5i1.16057

Abstract

Assimilation of homes for inmates who have fulfilled various requirements in accordance with the Regulation of the Minister of Law and Human Rights of the Republic of Indonesia Number 43 of 2021 The Terms and Procedures for Granting Assimilation, Parole, Leave Before Release, and Conditional Leave, for Prisoners and Children in the Framework of Prevention and Countermeasures of Covid-19, aim to integrate inmates or students into the middle or into community life. The purpose of this study is to find out the implementation of home assimilation for inmates in 2022, and also to know the difference between the implementation of home assimilation in previous years in Sumedang Class IIB Correctional Institution. Researchers utilize qualitative research methods that are descriptive, the author uses literature data and also documentation obtained from the registration data of Sumedang Class IIB Correctional Institution. The results of this study show that the implementation of assimilation in the framework of handling covid-19 in Lapas Sumedang is in accordance with existing regulations, and the obstacles faced so far are the families of correctional residents who are not complete resulting in the inhibition of assimilation for inmates.Keywords: assimilation; correctional; covid-19; inmate.AbstrakAsimilasi rumah bagi narapidana yang sudah memenuhi berbagai persyaratan sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2021 Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat, Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19, bertujuan untuk membaurkan narapidana atau anak didik ke tengah-tengah atau kedalam kehidupan masyarakat. Maksud penelitian ini yaitu untuk mengetahui implementasi pemberian asimilasi rumah bagi narapidana di tahun 2022, serta juga mengetahui perbedaan diantara pelaksanaan asimilasi rumah di tahun-tahun sebelumnya di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sumedang. Peneliti memanfaatkan metoda penelitian kualitatif yang bersifat deskriptif, penulis menggunakan data literature dan juga dokumentasi yang diperoleh dari data registrasi Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sumedang. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa pelaksanaan pemberian asimilasi dalam rangka penanganan covid-19 di Lapas Sumedang sudah sesuai dengan regulasi yang sudah ada, dan hambatan yang dihadapi selama ini adalah keluarga warga binaan pemasyarakatan yang tidak lengkap mengakibatkan terhambatnya pelaksanaan asimilasi bagi narapidana.Kata kunci: asimilasi; covid-19; narapidana; pemasyarakatan.
Program Asimilasi Dan Integrasi Kepada Anak Didik Pemasyarakatan Saat Pandemi Covid-19 (Studi Kasus di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas I Kutoarjo) Rizqi Mely Trimiyati; Mitro Subroto
Law, Development and Justice Review Vol 5, No 1 (2022): Law, Development & Justice Review
Publisher : Faculty of Law, Diponegoro University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14710/ldjr.v5i1.16070

Abstract

Efforts tried by the Indonesian government in carrying out the handling of Covid-19 widely. As one of the implementations that are being tried to prevent the formation of the spread of Covid-19, which is being tried by the Child Special Guidance Agency (LPKA). The issuance of the Regulation of the Minister of Law and Human Rights Number 43 of 2021 concerning the Second Substitution of the Minister of Law and Human Rights Number 32 of 2020 concerning Provisions and Methods for Providing Assimilation, Conditional Release, Leave Before Liability and Conditional Leave for Convicts and Children in the Context of Deterring and Overcoming the Spread of Covid-19. The issuance of regulations This creates pros and cons between the community. In this case, people are worried about the increase in the crime rate. The implementation of Minister of Law and Human Rights Number 43 of 2021 at the Kutoarjo Class I Children's Special Guidance Institute as many as 9 correctional students as of January 2022, in its implementation has negative and positive consequences. The provision of assimilation and integration programs at the Kutoarjo Class I Children's Special Guidance Institute has succeeded in reducing overcrowding, saving pay and increasing children's productivity. Keywords: Assimilation; Integration; Correctional Students Abstrak Upaya yang dicoba oleh pemerintah Indonesia dalam melaksanakan penanggulangan Covid- 19 secara meluas. Selaku salah satu implementasi yang dicoba buat melaksanakan penangkalan terbentuknya penyebaran Covid- 19 yang dicoba oleh Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Dikeluarkannya peraturan Permenkumham Nomor 43 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Serta Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas Serta Cuti Bersyarat Untuk Narapidana Serta Anak Dalam Rangka Penangkalan Serta Penanggulangan Penyebaran Covid- 19. Adanya dikeluarkannya peraturan tersebut mengakitabkan pro dan kontra diantara masyarakat. Dimanya masyarakat timbul rasa khawair akan meningkatnya angka kriminalitas. Pelakasnaan Permenkumham Nomor 43 Tahun 2021 di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas I Kutoarjo sebanyak 9 anak didik pemasyarakatan per Januari 2022, dalam pelaksanaannya mempunyai akibat negatif dan positif yang ditimbulkan tersebut. Pemberian program asimilasi serta integrasi di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas I Kutoarjo, sukses kurangi kepadatan, mengirit bayaran dan tingkatkan produktivitas anak. Kata Kunci: Asimilasi; Integrasi; Anak Didik Pemasyarakatan
FASILITAS NARAPIDANA DISABILITAS DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIA BEKASI Rosa Loyalin; Mitro Subroto
NUSANTARA : Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial Vol 10, No 8 (2023): NUSANTARA : Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31604/jips.v10i8.2023.3968-3972

Abstract

Hasil survei WHO menyatakan bahwa jumlah penyandang disabilitas di Indonesia pada Februari 2023 diperkirakan sekitar 10% dari jumlah penduduk, kemudian melalui UU No.8 Tahun 2016 Indonesia diamanatkan tentang hak-hak penyandang disabilitas, pada dasarnya Indonesia berkomitmen menyetarakan para penyandang disabilitas, artinya mereka tidak hanya berperan sebagai subyek namun mereka juga akan berkontribusi ke dalam Pembangunan Nasional. Seperti layaknya warga negara lainnya penyandang disabilitas memiliki hak yang sama dalam memafaatkan fasilitas, namun keterbatasan membuat mereka tidak dapat menggunakan fasilitas dengan baik, hal itulah yang mendasari perlunya perlakuan khusus dalam memberikan fasilitas publik kepada penyandang disabilitas. Tidak hanya dapat berkontribusi pada Pembangunan, penyandang disabilitas juga tetap dapat dijatuhi pidana apabila mereka melakukan pelanggaran hukum, mereka juga dapat di tempatkan pada Lembaga Pemasyarakatan bersama dengan warga binaan lain, pada Lapas Kelas IIA Bekasi saat ini terdapat 1.832 penghuni dengan 1 narapidana yang merupakan penyandang disabilitas, penelitian ini merupakan penelitian lapangan yang menggunakan data primer dan sekunder yang menganalisis bagaimana fasilitas narapidana disabilitas yang ada di Lapas Kelas IIA Bekasi, dari hasil penelitian disimpulkan bahwa fasilitas untuk penyandang disabilitas di Lapas Kelas IIA Bekasi sudah cukup baik.
KEBUTUHAN KESEHATAN MENTAL NARAPIDANA PEREMPUAN DALAM LAPAS Dinda V.C Heipon; Mitro Subroto
NUSANTARA : Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial Vol 10, No 8 (2023): NUSANTARA : Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31604/jips.v10i8.2023.4002-4007

Abstract

Psikologi adalah ilmu yang mempelajari perilaku, proses mental, dan interaksi manusia. Hal ini dapat mencangkup bagaimana manusia berpikir, merasa, belajar, beradaptasi dengan lingkungan. Narapidana adalah seseorang yang telah dijatuhkan hukuman atas pelanggaran yang dilakukan dengan waktu yang telah ditentukan. Lembaga Pemasyarakatan adalah tempat pemberian pembinaan bagi narapidana yang sedang menjalani masa pidananya. Dalam penelitian ini dilakukan penilaian kebutuhan kesehatan mental narapidana perempuan dalam lapas, metode yang digunakan dalam penelitian ini  yaitu metode kualitatif dengan tujuan dapat bermanfaat untuk memahami tentang kebutuhan narapidana perempuan di Lapas. Kondisi yang dirasakan narapidana peremuan dalam Lapas ialah stres dimana merasa tertekan saat pertama kali masuk dalam Lapas menjadi warga binaan pemasyarakatan, sehingga perubahan situasi ini harus membuat mereka beradaptasi terhadap lingkungan yang baru, serta orang-orang baru yang ada di sekitar lingkungan Lapas. Sehingga dalam hal ini sebagai petugas pemasyarakatan harus berupaya dalam membatu mereka dalam mengatasi stres yang dirasakan dengan kebutuhan-kebutuhan apa saja yang mereka butuhkan untuk mengalihkan pikiran mereka, dan rasa tertekan yang dirasakan. Dimana program pembinaan maupun program kegiatan mandiri yang mereka ikuti yang bukan hanya sebagai pengisi waktu kosong mereka, namun dapat mereka kembangkan saat nanti mereka keluar dari Lapa, dan dapat menjadi keahlian mereka dalam mencari pekerjaan dan menjalani kehidupan kedepannya.
ANALISIS KETEPATAN PEMBERIAN REMISI TERHADAP NARAPIDANA TERORISME Muhammad Ar Rafii Arbi; Mitro Subroto
Jurnal Ilmiah Muqoddimah: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hummaniora Vol 7, No 3 (2023): November 2023
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31604/jim.v7i3.2023.814-819

Abstract

Pengurangan masa pidana atau yang biasa disebut dengan Remisi merupakan suatu pengurangan hukuman yang dijatuhkan atau diberikan kepada narapidana yang berkelakuan baik selama menjalani masa pidana di dalam lembaga pemasyarakatan. Remisi merupakan suatu hak yang diberikan kepada para narapidana yang diatur dalam peraturan pemerintah nomor 99 tahun 2012 tentang syarat-syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan yang setelah itu disempurnakan kembali dalam peraturan menteri hukum dan hak asasi manusia No. 03 tahun 2018 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, hak asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan juga cuti bersyarat. Bagi narapidana tindak pidana terorisme tidaklah mudah untuk mendapatkan pemberian remisi sebagai hak para narapidana. Terdapat banyak pertimbangan dan juga harus adanya penurunan tingkat risiko dari narapidana tindak terorisme guna untuk mendapatkan hak nya tersebut. Narapidana terorisme harus mengikuti proses deradikalisasi guna untuk mendapatkan hak nya. Proses deradikalisasi harus diikuti oleh narapidana dengan baik dan benar baik secara substantif maupun administratif sesuai dengan peraturan yang berlaku.Kata Kunci: Narapidana Terorisme, Hak Narapidana, Deradikalisasi
Pembinaan dan Tantangan Anak Binaan selama Menjalani Masa Pidana di LPKA Ahmad Rista Muzakki; Mitro Subroto
Jurnal Ilmiah Muqoddimah: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hummaniora Vol 7, No 3 (2023): November 2023
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31604/jim.v7i3.2023.765-768

Abstract

Penelitian ini mengkaji dinamika pembinaan dan tantangan yang dihadapi anak binaan pemasyarakatan Indonesia, terutama kelompok rentan, dalam konteks persiapan reintegrasi sosial. Anak-anak binaan pemasyarakatan menghadapi pengalaman sulit seperti pemisahan dari keluarga, ketidakpastian masa depan, dan risiko kesehatan fisik dan mental. Berbagai program pembinaan telah diterapkan, tetapi perlu konsolidasi dan penyesuaian agar sesuai dengan kebutuhan anak-anak binaan pemasyarakatan, terutama yang rentan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan wawancara, observasi, dan analisis dokumen. Hasilnya menunjukkan bahwa peningkatan kondisi lingkungan pemasyarakatan yang mendukung anak-anak, pengembangan program pembinaan yang lebih tepat, dan pemahaman yang lebih baik tentang dinamika internal kelompok rentan akan meningkatkan efektivitas pembinaan. Untuk mencapai reintegrasi sosial yang sukses, dibutuhkan dukungan dari lembaga pemasyarakatan khusus anak, pemerintah, dan masyarakat. Penelitian ini memberikan wawasan penting untuk memastikan anak-anak binaan pemasyarakatan, terutama yang termasuk dalam kelompok rentan, memiliki peluang yang adil untuk memulai kembali hidup mereka setelah pembebasan
Dampak Overkapasitas bagi Narapidana Lansia di Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung Muhammad Farhan Nasyt; Mitro Subroto
Jurnal Ilmiah Muqoddimah: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hummaniora Vol 7, No 3 (2023): November 2023
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31604/jim.v7i3.2023.916-919

Abstract

Di Indonesia, tingkat kejahatan yang tinggi telah mengakibatkan masalah serius over kapasitas di lembaga pemasyarakatan. Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung menghadapi tantangan signifikan dalam mengelola populasi narapidana yang melebihi kapasitas yang direncanakan khusunya narapidana lansia. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji upaya yang telah dilakukan oleh Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung dalam menangani masalah over kapasitas guna memenuhi Hak Narapidana Lansia  agar hak-hak mereka dapat terpenuhi sebagaimana mestinya sesuai dengan aturan yang ada. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan observasi dan studi kepustakaan. Data utama diperoleh dari sumber literatur seperti buku, jurnal, laporan penelitian, dan artikel ilmiah. Hasil penelitian mengidentifikasi beberapa penyebab utama over kapasitas, termasuk peningkatan jumlah narapidana, proses hukum yang lambat, praktik penahanan yang tidak sesuai standar internasional, terbatasnya alternatif pemasyarakatan, kebijakan hukuman yang cenderung mengarah pada pidana pokok, tingkat residivis yang tinggi, dan keterbatasan sarana dan prasarana dan membuat sedikitnya tidak terpenuhnya hak-hak narapidana lanisa sebagaimana yang mesti didapatkan.  Kata kunci: Overkapasitas, Lembaga Pemasyarakatan, Narapidana Lansia
Co-Authors Abdillah, Muhammad Farhan Abdoel Fachri Nur Abdul Majid Amanatullah Abdulah Nur Hamzah Abdullahil Munir Abhirama Firdaus Abiyu Anubawa, Muhammad Daffa Abiyyu Gufran Achmad Raja Muzzafar Adhyaksa, Deva Kharisma Adi Nugroho ADITYA BAYU KRISNA Aditya Bayu Purwadi, IGede Aditya Pandu Adiyatma, Herlambang Prasista Admirad, Keny Adrialsyach Makarim Damanik, Faiz Afdhallah, Edwin Afredo Dian Prakosa Agastya, I Kadek Dwi Pramesthi Agrifa Leonardo Saragih Agung Prasetya, Randy Ahmad Agung Raharjo Ahmad Gunawan Ahmad Gunawan Ahmad Rista Muzakki Ahmad, Naufal Ahsyamsa Naufal Irfansyah Aji, Dimas Aji, Trio Saputro Akbar Beng Lieng, Ahmad Akbar Febri Handrian Akbar, Kukuh Al Akbar, Rivandi Ihza Akhmad Faiq Maulana Al Amin Al Amin, Muhammad Rizky Alamsyah, Muhammad Faruq Alber Nurfajri Aldi Satrio Hartawan Aldino Ponco Gunawan Aldo Prawira Aldo Ramadhan Prasetyana P Aldo Ramadhan Prasetyana Putra Alfendo, Rayhan Alfin Hernanda Syahputra Alghifari, M. Fikri Alif Adhe Winandha Alisya Salsa Bila Alvin Pradana Fahmi Alvin Surya Pramana Amanda Tasya Salsabilla Amin, Rizki Syaeful Anantama, Muhammad Orie Anasa, Eric Aditya Andi Kurniawan Andi Muhammad Alifsa Mahendra Andrew Adityawan Wibowo Andriani, Hestin Febbia Angger Rahmat Fadilah Anton Permadi Anugrah Anggri Hermawan Arbi, Muhammad Ar Rafii Ardiansyah, Ary Ari Irmansyah Arisandi, Muhammad Reza Arvandio Meilvindra S Ary Ardiansyah Asep Dwi Haryanto Asmanna, Lukman Arif Astana, Moch. Felix Aulia Hayu Ananda Pravesti Avandi, Nur Said Ayu Purnama Sari Ayu Realisty, Ewika Ayunda, Ruri Azis, Muhammad Baihaki Aziz, Iqbal Kumoro Azuri, Thavarel Bachtiar Ichsan Prasetyo Bachtiar, Galih Rakasiwi Putra Bachri Bagas Fikri Ramadhan Bagaskara Indra Saputra Bagaskara Indra Saputra Bagus Kurniawan Hidayat Bahar, Anggi Bangun, Hendra Arista Baskara, Rizky Surya Bila, Alisya Salsa Bonanza Parulian Sidauruk Brahmatya, Bagas Bramudia Brahmana, Farrel Carlo Candra Sitepu Chairul Fattah, Puji Christoffel, Gilberth Christoforus Valentino Ngongo Danang Wisnu Santoso Danur Tri Gonggo Deden Andrian Deffrilia, Djuwita Dendy Isdearko Deny Sifa Devi Ayu Febrianti Devin Christiyanto Ku Devy Yunitasari Dhena Panji Pangestu Dhimas Agil Ksatria Dhini Annissa Silalahi Dhoni Tegar Kurniawan Dian Marva Dilla Diandra Jasmine Saskia Munandar Dicki Jhosep Sinaga Dicky Marcellino, Fauzaan Mukti Dimas Yustitia Putra Dinda Prischa Dinda V.C Heipon Dio Aji Winata Diosand, Revaldo Putra Djian Fadilla Dwiantoro, Berniko Efaldi Butar-Butar Egitya Firdausyah Eka Satria, Farhan Elika Sifra Widya Elisabeth Simangunsong Equatora, Muhammad Erdi Christian Priyanto Mudumi Evi Puspita Sari Fadel, Muhammad Fadilla, Djian Fahmi, Alvin Pradana Fahressy, Muhammad Hisyam Faizal Andriawan Fajar Wanandi Farhan Fadlurrohman Fari Gazianta Mustofa Fathoriq Yuliyanto Fauzan, Lathif Nur Febby Ari Wibowo Febriansyah, Rafli Rahmanda Harsanta Febrianti, Devi Ayu Febrianto, Muhammad Arjuna Febriatmoko, Nur Agung Windi Fendri Guspi Pratama Feoda Azzura Seany Ferdiawan, Aldy Ferdinan, Edward Feriandi, Iin Fikia, Mehdi fikri firmansyah Fiqi Rheza Firmansyah Firdaus, Abhirama Firmansyah, Fiqi Rheza Firmansyah, Muhammad Rafly Fitrian Romadhon Dwi Saputra Galang Tresno Prakoso S Galih Zhoohiru Gaol, Feliks Mikhael Lumban Gazali Genepsi Gian Abelio Yusak Gibert Hosea Lorosae Siregar Gillbert Roganda Tampubolon Ginada Githadana Ayu S Gultom, Ponso Jayaman Gussandrino, M. Naufaldo Hadini, La Ode Muhammad Aldhian Putra Haholongan, Mhd Raja Hakim, Arif Muhammad Hakim, Rizky Fajrul Hamzah, Abdulah Nur Hamzah, Imaduddin Handrian, Akbar Febri Hanif Ulwan Aqilah Harahap, Muhammad Alwi Hardiansyah, Fery Haris Budiman Haris Syafrudin Hariyanto Saputra, Pogy Harizon Noprizal Harizon Noprizal Hasman, Tsaqif Addafa Hasudungan Ricardo Helda Nofika Rezki Hemayanto, Lucky Septiana Hendra Prasetya Hermawan, Anugrah Anggri Hernes Askendita Hestin Febbia Andriani Hibatulloh, Jauhar Lutfi Hidayat, Azis Imam Hidayat, Gilang Fadhilah Hizbullah, Ahmad Hudaya, Yahiqqa Naufal Hukama, Karan Ibra Humaam, Ismail Hutabarat, Reyhan Dzaky Hutapea, Israim Immanuel I Made Bhaskara Jaya Wardana Ibnu Hibatul Wafi Ibnu Zaldy Rizkianto Ihlas Asror Iin Feriandi Ilham Wahidul Imam Haidar Pratama Imasti, Andi Talitha Miranda Indah Noor Ramadhani Indrawan, Alrizki Indrawan, M. Fajar Iqbal Kumoro Aziz Iqbal Rafi' Athallah Iqbal Rafi’ Athallah Iqbal Syaifulhaqur Rahman Syam Irmansyah, Ari Irpan Ariyansyah Irshandy Maulana Isdearko, Dendy Ismail, Rio Kurniatama Ismiraj, Muzaki Iswar, Iswar Ivan Aditya Mileniawan Jabo, Yunan Fariz Jati, Azzah Al Maroro Jayandi Agung Ramadhan Keny Admirad Kevin Rahmahesa Rihendry Kiansantang, Ksatrio Kingkin Nendra Fibiyanto Kingkin Nendra Fibiyanto Kobara Risansaka Krisnandya, Genta Akbar Kukuh Al Akbar Kumdhan Prasetyo Nuari Kurniawan Tri Pamungkas Kurniawan, Dhoni Tegar Kurniawan, Gelora Kurniawan, Muhammad Zidane L, Ramadhan. Laode, Priyan Alif Muzani Atiri Lauditta Indahdewi Leoni Puspitasari, Jenitha Lestari, Hafriah Dwi lrnas, Muhammad M Abdu Nugraha M Abdul Hanif M Ridho Riansyah M. Afief Rifqi M. Aziz Rizkillah M. Daffa Baqir Ashidiqy M. Ichsan iwari M. Rino Fairi Tsalisa Ramadhan M. Rizky Kurniawan M. Umpu Dilaga Machruf, Awalludin Maha Mulia Putra, Anak Agung Gede Maharaja, Andi Aldin Maharidho Deel Ziko Mahasinta, Anisa Rizky Mahatir Muhammad Manalu, Bernata Rikardo Mardiansyah, Riko Dwi Mardilana Gautama Mardilana Gautama Marianus Arianto Kehi Marpaung, Ricky Martin Martial Tedi Marlissa Martiyanto, Hanida Martua, Yadi Ma’afi, Dalil Mhd Raja Haholongan Milala, Edy Mulianta Misbah Ayu Nafarizka Mochamad Bilal Sindhu Reksa Mochamad Fardhil Prismawan Mochamad Naufal Adisaputra Mohamad Ashraff Mohamad Ashraff Mohamad Rizal Muh Hidayat Muh. Akhsan Muhamad Farhan Muhamad Luthfi Fadilatul Rasyid Muhamad Rifqi Nazief Hanif Muhamad Rizky Juliansyah Muhamad Romy Khadafi Muhammad Abdul Akbar Muhammad Akhsan Muhammad Aldhian Putra Hadini, La Ode Muhammad Ali Equatora Muhammad Alrian Tri Adianto Muhammad Alwi Harahap Muhammad Ar Rafii Arbi Muhammad Dwi Putra Muhammad Fadel Muhammad Fairuz Muhammad Farhan Abdillah Muhammad Farhan Nasyt Muhammad Garda Romado Muhammad Ghifari Alfarqan Muhammad Hidayat Muhammad Hisyam Fahressy Muhammad Naufa Fadli Muna Muhammad Nur Hadi Muhammad Nur Hadi Muhammad Okto Pazi Muhammad Rafi Fahrezy, Dimas Muhammad Ridwan Muhammad Rizky Al Amin Muhammad Saddam Aliyandra Muhammad Saleh Muhammad Umpu Dilaga Muhibbul Kahfi Mukhlish, Hibatullah Ulya Mukti, Muhammad Aji Trisna Muktya, Yoga Dhimas Yunanta Muna, Muhammad Naufa Fadli Muzakki, Ahmad Rista Nabil Naufal Nabilla Ayaturrohman Nagif, Dika Fitranta Naila Radha Olivia Nastalya Haqq Nasyt, Muhammad Farhan Natasya Monica Paskah Natasya Monica Paskah Naufal Ahmad Naufal Al Farisy Nawwar, Wisam Muhammad Nazili, Aditya Choerin Nico Parulian Sitompul Nindy Dwiyana Putri Nofirman, Syahrul Novrianza Novrianza Novrianza, Novrianza Novryan, Mochammad Chaerul Nugraha, Dimas Aditya Nugraha, M Abdu Nugroho, Aditya Pandu Nugroho, Muhammad Fadlan Nur Hanifah Nur Qowi, Mu’arrif Nurfajri, Alber Ovilia yana pradipta P, Galih Zhoohiru Pahlevi, Daffa Yudhistira Alif Pamuna, Rakean Dimas Pandu, Aditya Pangestu, Dhena Panji Pasaribu, Petrus Adi Permata Patriot, M.Danis Pogy Hariyanto Saputra Ponso Jayaman Gultom Prabowo, Riky Agus pradipta, Ovilia yana Prakoso, Dewo Tegar Pramadhani, Tiyas Argian Pramana, Alvin Surya Prasasta, M. Adim Pratama, Imam Haidar Pratama, Ravi Agsel Pratama, Yudha Reza Pratiwi, Annisa Dewi Prihandoko, Juniar Vivis Nurul Purba, Johanes Alfredo Putra Aditya Bagus S Putra Aditya Bagus Setyaki Putra Diosand, Revaldo Putra Widyaningtyas, Muhammad Naufal Hisyami Putra, Aldo Ramadhan Prasetyana Putra, Erwin Aditya Putra, Roby Agi Putri, Nindy Dwiyana Qowi, Mu'arrif Nur Rafiriswaji , Daffa Irsyaad Rafli Rahmanda Harsanta Febriansyah Rahardiawan, Bayu Rahim, Zaki Rahmad Syawal Rahman, Refi Rahmawan, Nugrahanto Raihan, Muhammad Rakean Dimas Pamuna Ramadhan, Rizqan Syahru Rasyid, Muhamad Luthfi Fadilatul Ravi Agsel Pratama Raynaldi Raka yuda Sinuraya Razi, M Realisty, Ewika Ayu Regita Devania Rendy Herdiansyah Reza Agselya Sari Riansyah, M Ridho Rico Fitranto Rico Fitranto Ridhandi, Muhammad Rifky Ananda Tarigan Rifqi Mufadhol Masand Riyantyo, Fadhel Rizka Akbar Yunanto Rizki Kurniawan Rizki Kurniawan, Rizki Rizky B. Angkuna Rizky Ramadhan Adi Wijaya Rizqi Mely Trimiyati Rizqi, Fahri Roby Agi Putra Rofi Triatmaja, Yahya Romadhon Dwi Saputra, Fitrian Romado, Muhammad Garda Rosa Loyalin Rovindra, Najla Putra Ruri Ayunda Ruri Ayunda Ruth Mirel Amabel Ruwanda, Jehan Aidil Sabami, Reynalin Saleh, Muhamad Azan Sallahudin, Sallahudin Salma, Aliya Saputra, Ananda Aldika Ahyu Saputra, Andhika Galih Darma  Saputra, Bagas Saputra, Bagaskara Indra Saputra, Fitrian Romadhon Dwi Saputra, Pogy Hariyanto Saputra, Sumantri Aji Saputro, Nugroho Bowo Saragih, Ditra Jati Mardomu Saragih, Erikson Candra Sembiring, Restu Sugestiawan Setiawan, Achmad Gilang Setiawan, Muhammad Dhea Setiawati, Mutiah Setyowati, Tri Sulis Siagian, Jhonson Panahatan Siahaan, Argendo Siahaan, Tessalonica Siboro, Wandro Josua Sidauruk, Bonanza Parulian Sifra Lidya, Elika Sihombing, Arief Johannes Simanjuntak, Epriel Paruntungan Sinaga, Gabriel Armada Sinulingga , Rizq Adyatma Sitompul, Yoshep Ferdinand Situmorang, Johanes Sukmawijaya, Agung Sumantri Aji Saputra Surya Aditya, Wisnu Syafatullah, Galih Syafrudin, Haris Syahira, Aura Syahpurnama, Zacky Syahrial Yuska Syalsabila, Githadana Ayu Syarif, Muhammad Hamsah Syawal, Rahmad Taba, Tegar Aria Tajuddin, Rachmad Irfan Tambunan, Novita Wardani Tamim, Rahmat Gunawan Tampubolon, Gilbert R Taqiyuddin, Zaki Difa Tegar Aria Taba Teguh Prayadi Tessalonica Siahaan Theresia Panni Koresy Marbun Tifaldi, Riska Guniar Tiyas Argian Pramadhani Tri Atmoko, Herdiansyah Trio Saputro Aji Turnip, Stevenson Eko Putra Ubaidillah S, Nur Hakim Utama, Arfa Jalo Eka Prakasa Veithzal Rivai Zainal Wahyu Cahyo Wibowo Wahyu Widjayanto Waliyuddin, Zain Difa Wattimena, Dewi Wibowo, Johari Tri widjayanto, wahyu Windy, Wempy Yahya Winner, Danielta Wisam Muhammad Nawwar Witdodo, Sucipto Wondiwoi, Nani yahiqqa naufal hudaya Yoga Pangestu Yourike Yasmine Layt Yudhistira Ilham Ihza Fadilla Yuntoro, Adhitya Putra Yuska, Syahrial Zaini, M. Jifaan Zalukhu, Yeremia Zeni Wardana, Viqih