Banyaknya jumlah perkara pencurian ringan yang diadili di pengadilan, mendapat sorotan publik. Masyarakat merasa tidak adil jika pencurian ringan diancam dengan hukuman lima tahun penjara karena tidak sebanding dengan nilai barang yang dicuri. Atas hal itu, lahirlah Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012 yang memberi Batasan objek tindak pidana ringan guna memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum bagi masyrakat luas. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pengaturan hukum tindak pidana pencurian, serta menganalisis hambatan dan upaya penegakan hukum tindak pidana pencurian. Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan deskritif-analitis, membahas gejala dan permasalahan hukum yang ada serta mengujinya bersadarkan peraturan perundang-undangan maupun norma hukum. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa tindak pidana pencurian diklasifikasikan menjadi pencurian biasa Pasal 362, pencurian pemberatan Pasal 363, pencurian ringan Pasal 364, serta Pencurian dengan kekerasan Pasal 365. Untuk mengatasi hambatan itu diperlukan kebijakan hukum seperti: meningkatkan kualitas dan kuantitas aparat penegak hukum, menerapkan restorative justice, serta melakukan upaya represif dan preventif guna mengantisipasi kejahatan.