Abstrak: Kejahatan narkotika di Indonesia merupakan extraordinary crime yang melibatkan sindikat terorganisir, sehingga sulit diungkap dengan metode konvensional. Salah satu instrumen penting dalam membongkar jaringan ini adalah justice collaborator, yakni saksi pelaku yang bekerja sama dengan aparat penegak hukum. Penelitian ini bertujuan menelaah kedudukan justice collaborator dalam perkara narkotika serta relevansinya dengan prinsip maslahah mursalah. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan hukum Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemberian keringanan hukuman bagi justice collaborator sah secara yuridis sekaligus dapat dipertanggungjawabkan secara syar‘i karena menghadirkan kemaslahatan publik. Kebaruan penelitian ini terletak pada penghubungan konsep justice collaborator dengan maslahah mursalah, yang memberi kontribusi bagi pengembangan regulasi hukum pidana Indonesia. Kata Kunci: Justice collaborator, narkotika, maslahah mursalah Abstract: Ditulis Drug crimes in Indonesia are extraordinary crimes involving organized syndicates, making them difficult to uncover using conventional methods. One important instrument in dismantling these networks is the justice collaborator, namely a witness who is also a perpetrator who cooperates with law enforcement officials. This study aims to examine the position of justice collaborators in narcotics cases and their relevance to the principle of maslahah mursalah. The method used is normative juridical research with a regulatory and Islamic law approach. The results of the study show that granting leniency to justice collaborators is legally valid and can be justified in Islamic law because it brings about public benefit. The novelty of this study lies in linking the concept of justice collaborators with maslahah mursalah, which contributes to the development of Indonesian criminal law regulations. Keyword: Justice collaborator, narcotics, maslahah mursalah