Artikel ini akan membahas mengenai formalisasi syariat yang merupakan isu yang ramai diperbincangkan akhir-akhir ini. Formalisasi syariat adalah proses mentransfer hukum syariat Islam menjadi hukum dalam negara. Yang mana negara menggunakan dasar hukum Islam dalam kehidupan sehari-hari. Tujuan dari penelitian ini mengungkap formalisasi syariat yang menjadi wacana dari sebagian golongan masyarakat. Kemudian, penulis menjelaskan formalisasi syariat yang terkandung dalam ayat-ayat al-Qur’an. Pendekatan yang dilakukan adalah kualitatif dengan metode deskriptif-analisis. Penulis menggunakan library research dalam menggali data, yakni data-data yang diambil dari buku-buku, jurnal, artikel dan literatur yang berkaitan dengan pembahasan. Penulis menemukan hasil bahwasanya formalisasi syariat sendiri tidak bisa jika dilakukan secara menyeluruh. Dalam artian, menggunakan prinsip Islam dalam mengatur negara dan kehidupan sehari-hari. Disebabkan, Indonesia tidak menggunakan sistem khilafah, melainkan negara berkedaulatan. Walaupun demikian, formalisasi tetap dilakukan untuk beberapa hukum di Indonesia.