Articles
Kendala Pemberian Pembebasan Bersyarat di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Padang Sidempuan
Haholongan, Mhd Raja;
Subroto, Mitro
Jurnal Pendidikan Tambusai Vol. 6 No. 1 (2022): 2022
Publisher : LPPM Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai, Riau, Indonesia
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.31004/jptam.v6i1.3705
Salah satu fasilitas pembinaan yang diterapkan di Lembaga Pemasyarakatan untuk Narapidana yaitu adanya hak – hak warga binaan berupa pemberian Pembebasan Bersyarat. Pembebasan Bersyarat merupakan hal yang penting bagi kelangsungan proses pidana warga binaan, akan tetapi masih banyak indikator-indikator yang menghambat kelancaran dalam pelaksanaan dan pemberian hak warga binaan tersebut. Oleh karenanya, disusunlah penelitian ini yang bertujuan sebagai alat menggambarkan dan menganalisa apa saja faktor yang menghambat proses tersebut. Sehingga nantinya minimal akan meminimalisir faktor -faktor yang menghambat. Dalam proses penelitian ini digunakan pula jenis penelitian secara empiris, yang dimana prosesnya dilakukan dengan cara mengumpulkan data melalui wawancara yang kemudian dilakukan pengolahan untuk selanjutnya diobservasi, studi dokumen, dan menggunakan analisis kualitatif melalui penjabaran deskriptif. Indikator-indikator yang menjadi penghambat kelancaran pendistribusian pembebasan bersyarat terhadap narapidana yakni seperti tidak adanya penjamin yang bersedia menjamin narapidana yang akan diberikan pembebasan bersyarat ini, terbukti telah berbuat indisipliner, atau tindakan pelanggaran lainnya yang berkaitan dengan tertundanya pemberian pembebasan kepada narapidana. Sebagai upaya untuk menindaklanjuti hak tersebut ialah dengan menemukan penjamin bagi narapidana yang belum mempunyai penjamin serta menaikkan mutu program binaan kepada narapidana di Lembaga pemasyarakatan untuk mengantisipasi dilakukannya kembali tindakan indisipliner.
Pertanggungjawaban Hukum pada Pembebasan Bersyarat Narapidana sebagai Upaya dalam Pencegahan Virus Covid 19 di Lemabaga Pemasyarakatan
lrnas, Muhammad;
Subroto, Mitro
Jurnal Pendidikan Tambusai Vol. 6 No. 1 (2022): 2022
Publisher : LPPM Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai, Riau, Indonesia
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.31004/jptam.v6i1.3706
Pembebasan narapidana bersyarat adalah cara inovatif saat mengatasi merebaknya kasus Covid 19, sebab kelebihan narapidana sangat berbahaya untuk alasan keselamatan dan kemanusiaan ketika seseorang terinfeksi. Hal ini dikarenakan narapidana koruptor memiliki fasilitas penahanan yang mewah dan tidak ada alasan untuk memberatkan semangat negara untuk memberantas korupsi, sehingga narapidana koruptor yang kecil kemungkinan tertular virus corona/Covid 19. Hubungannya sangat bertolak belakang. Pembebasan bersyarat ini mungkin tak memberi suatu hal signifikan bagi para koruptor. Masa percobaan menjadi cara dalam menghindari tanggungjawab yang merugikan negara yang diakibatkan oleh tindak pidana korupsi. Pelepasan bersyarat dilakukan tanpa melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang pada UU No. 12 Tahun 1995 dan Keputusan Nomor 99 Tahun 2012. Persoalam tersebut menjadi sebuah cara dalam menanggulangi kasus Covid-19. Pembebasan bersyarat yang dilaksanakan oleh Kemenkum HAM didasarkan pada Surat Edaran PAS497.PK.01.04.04 Tahun 2020, yang menjelaskan mengenai pembebasan narapidana dan anak lewat asimilasi dan integrasi sebagai usaha pencegahan kasus Covid19.
Peranan Serta Tanggung Jawab Pemerintah dalam Pelanggaran Hak Narapidana dan Tahanan pada Lembaga Pemasyarakatan/Rumah Tahanan Negara
Saputra, Pogy Hariyanto;
Subroto, Mitro
Jurnal Pendidikan Tambusai Vol. 6 No. 2 (2022): Agustus 2022
Publisher : LPPM Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai, Riau, Indonesia
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.31004/jptam.v6i2.3719
Kelebihan kapasitas penjara disebabkan oleh penyalahgunaan zat. Kondisi ini berkontribusi pada kurangnya kenikmatan narapidana di Lapas. Menjadikan narapidana tidak mengingkari hak dan martabatnya sebagai manusia. Dengan kata lain, sebagai narapidana, mereka juga berhak diperlakukan sebagai manusia. Penelitian ini bertujuan untuk lebih memperjelas kewajiban pemerintah untuk memenuhi hak-hak narapidana sebagai manusia dalam konteks lembaga pemasyarakatan over-detensi. Selain itu, penelitian ini berusaha untuk menyelidiki pertanggungjawaban atas pelanggaran tugas satpam. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi hukum normatif, seperti mengkaji bahan pustaka dan studi hukum dengan metode sekunder, serta pengambilan dan pengumpulan data didasarkan pada dua pendekatan yaitu pendekatan hukum dan pendekatan konseptual. Studi menyimpulkan bahwa pemerintah bertanggung jawab untuk mengatasi kelebihan kapasitas penjara untuk memberikan perlindungan sekaligus melindungi hak-hak narapidana terkait dengan kesejahteraan mereka di penjara. Dalam hal terjadi pelanggaran material oleh pengawas, pemerintah bertanggung jawab atas masalah ini, yang dapat dikenakan sanksi administratif sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Peninjauan Kembali Kewajiban Narapidana estelah Berlakunya Asimilasi Akibat Pandemi Corona Virus Disease-19 (Covid-19) di Indonesia
Febrianti, Devi Ayu;
Subroto, Mitro
Jurnal Pendidikan Tambusai Vol. 6 No. 2 (2022): Agustus 2022
Publisher : LPPM Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai, Riau, Indonesia
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.31004/jptam.v6i2.3720
Penelitian ini menjelaskan tentang bentuk kejahatan yang dilakukan oleh narapidana yang bebas akibat adanya tindak asimilasi pada saat Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) saat ini dan dampak buruk apa saja yang diperoleh masyarakat Indonesia yang menjadi korban kejahatan para narapidana tersebut. kita sebagai masyarakat negara Indonesia mengetahui bahwa sistem pemasyarakatan dibuat dengan tujuan agar pihak-pihak yang sebelumnya melakukan kejahatan agar tidak melakukan kejahatan kembali. Bahkan, dalam Undang-Undang Pemasyarakatan ini dijelaskan hak-hak apa saja yang diperoleh pihakpihak yang melakukan kejahatan selama di dalam penjara dan saya hanya menampilkan beberapa hak yang berkaitan dengan kejahatan narapidana di luar penjara. Dengan metode penelitian studi kasus, peneliti menganalisis beberapa dokumen berupa undang-undang, jurnal, ataupun laman di Internet untuk mendukung penelitian ini menjadi lebih valid. Hasil penelitian menunjukkan bahwa per tanggal 8 April 2020, sebanyak 33.861 narapidana dan 1.815 narapidana anak dibebaskan secara bersyarat oleh kemenkumham, dan 27 narapidana orang diantaranya tmelakukan kejahatan kembali setelah bebas bersyarat melalui Tindakan asimilasi ini. Namun, menurut peneliti hal ini kurang efektif karena sangat bertolak belakang dengan larangan dan kewajiban narapidana selama masih berada di Lembaga pemasyarakatan. Oleh karena itu, diperlukan Tindakan pencegahan dalam menanggulangi masalah ekonomi dan Kesehatan yang sedang melanda pada masa Pandemi Virus Corona ini, yaitu : - Pembuatan Kartu Prakerja 2 - Jika masih melakukan kejahatan, narapidana yang ditangkap kembali akan dimasukkan ke dalam sel pengasingan yang letaknya jauh dari penjara dengan tingkat risiko rendah.
Implementasi Hak Asimilasi Narapidana pada Lapas Terbuka
Ayunda, Ruri;
Subroto, Mitro
Jurnal Pendidikan Tambusai Vol. 6 No. 2 (2022): Agustus 2022
Publisher : LPPM Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai, Riau, Indonesia
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.31004/jptam.v6i2.3721
Asimilasi dijelaskan adalah proses pembinaan narapidana dan anak didik pemasyarakatan yang dilakukan dengan cara narapidana diminta membaur kepada masyarakat yang bertujuan untuk mensejahterakan narapidana setelah menjalani masa pidana. Penelitan ini membahas bagaimana fungsi dan tujuan dari Lembaga Pemasyarakatan, pelaksanaan program asimilasi yang dilaksanakan, dan kendala dalam pemberian hak asimilasi pelaksanaan asimilasi ini sangat menjunjung tinggi hak – hak narapidana, yang diperbolehkan untuk tetap menjalani hubungan dengan kerabat maupun keluarga dari narapidana itu sendiri. Pelaksanaan asimilasi di Lapas Terbuka berjalan dengan baik dengan artian sesuai dengan peraturan – peraturan yang berlaku dan sesuai dengan apa yang sudah diatur. Kendala yang paling umum didapatkan dalam menjalankan asimilasi yaitu beberapa masyarakat tidak mengerti apa yang dimaksud dengan program asimilasi tersebut sehingga beberapa masyarakat tidak dapat menerima kembalinya narapidana ke masyarakat dengan dalih mereka telah melakukan tindak yang tidak sesuai dengan norma - norma yang berlaku, asimilasi sendiri perlu di sosialisakan kepada masyarakat karena asimilasi juga menjadi sebuah Hak dari narapidana sendiri.
Hubungan Community Based Correction dengan Pelaksanaan Pemasyarakatan
Saputra, Bagaskara Indra;
Subroto, Mitro
Jurnal Pendidikan Tambusai Vol. 6 No. 2 (2022): Agustus 2022
Publisher : LPPM Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai, Riau, Indonesia
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.31004/jptam.v6i2.3722
Pemulihan satuan hubungan hidup , kehidupan dan penghidupan merupakan tujuan utama dari pemasyarakatan, dan tujuan tersebut dapat terlaksana melalui proses pebinaan dalam sistem pemasyarakatan. Lapas merupakan unit strategis dalam rangka mempersiapkan narapidana melaksanakan proses reintegrasi sosial yang berdasarkan konsep community–based correction. Tujuan penulisan ini adalah untuk menjelaskan pelaksanaan tugas dan fungsi serta implementasi bagaimana community based correction berhubungan dengan pelaksanaannya di lapangan. Berdasarkan bahan –bahan yang saya dapat dan pemahaman saya mengenai community based correction yang dilaksanakan di lembaga pemasyarakatan melaksanakan pembinaan narapidana.
Upaya Reintegrasi Narapidana Dewasa melalui Cuti Bersyarat
Yuntoro, Adhitya Putra;
Subroto, Mitro
Jurnal Pendidikan Tambusai Vol. 6 No. 2 (2022): Agustus 2022
Publisher : LPPM Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai, Riau, Indonesia
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.31004/jptam.v6i2.3776
Reintegrasi merupakan salah satu proses krusial bagi narapidana yang telah selesai menjalani masa hukuman. Reintegrasi didefinisikan sebagai pembentukan norma atau nilai baru, sebagai bentuk penyesuaian diri dengan lembaga atau organisasi yang telah mengalami perubahan. Akan tetapi, banyak hal yang dihadapi narapidana ketika mereka kembali ke masyarakat. Salah satunya ialah adaptasi sosial. Dalam proses reintegrasi, adaptasi sosial adalah proses yang utama. Oleh karena itu, narapidana diharapkan mampu beradaptasi kenbali dengan masyarakat. Cuti Bersyarat (CB) merupakan salah satu program yang dilaksanakan oleh Lembaga Pemasyarakatan agar narapidana dapat berintegrasi kembali ke masyarakat. Cuti Bersyarat (CB) merupakan salah satu program yang dilakukan untuk memberikan kemampuan reintegrasi narapidana ke masyarakat. Cuti bersyarat adalah salah satu jenis pembebasan bersyarat.
Pelaksanaan Pemberian Program Integrasi Kepada Warga Binaan Pemasyarakatan Guna Memenuhi Hak Dimasa Pandemi Covid-19
Romado, Muhammad Garda;
Subroto, Mitro
Jurnal Pendidikan Tambusai Vol. 6 No. 2 (2022): Agustus 2022
Publisher : LPPM Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai, Riau, Indonesia
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.31004/jptam.v6i2.3785
Lembaga pemasyarakatan adalah lembaga atau institusi yang melaksanakan tugas dan fungsi yang diantaranya melakukan program pembinaan terhadap narapidana yang dimana hal ini merupakan suatu pola untuk memulihkan kembali keretakan yang terjadi antara narapidana dengan masyarakat sehingga nantinya narapidana dapat diterima kembali kedalam masyarakat dan juga dapat berpartisipasi aktif dalam kehidupan bermasyarakat, salah satu cara untuk memulihkan keretakan tersebut dengan pemenuhan hak narapidana yaitu program pembebasan bersyarat. Dengan kondisi di Indonesia yang terdampak oleh pandemi COVID-19, pemerintah mengeluarkan aturan tentang pelaksanaan program pembebasan bersyarat pada masa pandemi COVID-19 ini. Salah satu kebijakan pemerintah yang menarik perhatian publik akhir-akhir ini adalah keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly yang memberikan pembebasan secara asimilasi dan integrasi kepada lebih dari 30.000 narapidana umum dan anak di seluruh Indonesia melalui Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor M.HH-19 .PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pembebasan dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi Dalam Rangka Pemberantasan Penyebaran COVID-19
Peran Balai Pemasyarakatan dalam Pelaksanaan Pembimbingan dan Pengawasan Narapidana Asimilasi pada Masa Pendemi
Pandu, Aditya;
Subroto, Mitro
Jurnal Pendidikan Tambusai Vol. 6 No. 2 (2022): Agustus 2022
Publisher : LPPM Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai, Riau, Indonesia
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.31004/jptam.v6i2.3786
Pemasyarakatan juga terkena dampak dari pandemic covid-19, salah satu kebijakan yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM RI yaitu dengan memberikan pembebasan bersyarat berupa asimilasi rumah dan integrasi sosial kepada narapidana agar tidak terjadi klaster penyebaran covid-19 di lingkungan UPT Pemasyarakatan. Asimilasi ini diberikan untuk mempersiapan warga binaan pemasyarakatan untuk kembali ke lingkungan masyarakat sehingga dapat mengembalikan fungsi hidup, kehidupan dan penghidupan. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui peran balai pemaswarakatan dalam melakukan fungsi pembimbingan dan pengawasan kepada klien pemasyarakatan yang mendapat asimilasi pada masa pandemic covid-19. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Hasil dari penelitian menunjukan bahwa balai pemasyarakatan memiliki peran dalam pelaksanaan pembimbingan dan pengawasan namun dilakukan secara daring.
Pembinaan bagi Narapidana Hukuman Mati pada Rutan Kelas I Tanjungpinang
Hariyanto Saputra, Pogy;
Subroto, Mitro
Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Vol. 4 No. 2 (2023): Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
Publisher : STISIPOL Raja Haji
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.56552/jisipol.v4i2.68
The death penalty is one of the punishments that is still applied and enforced in Indonesia, this is stated in the provisions of the Criminal Code. The prisoners/convicts are given guidance in prisons with the aim of achieving social reintegration or restoring the unity of the relationship between Prisoners and the community. The problem that arises is related to the development of death row convicts that they will no longer have the opportunity to correct their mistakes or behavior in social life, because it is certain that they will no longer interact socially with society. The purpose of this research is to find out the training for death row convicts in its implementation. The method used in this research is a qualitative research method. data sources used are primary data and secondary data. The results of this study are that the development of death row convicts is not much different from other convicts who are in prison. The absence of laws and regulations that clearly regulate the waiting period for the execution of death row convicts has resulted in the coaching carried out for death row convicts at the Tanjungpinang Class I State Detention Center carried out in accordance with the Law of the Republic of Indonesia Number 12 of 1995 concerning Corrections and the Decree of the Minister of Justice of the Republic of Indonesia. 1990 concerning Patterns of Development of Convicts / Prisoners. Death row convicts participate in coaching like other convicts so they don't feel pressured and stressed, in the form of personality development which includes mental and spiritual development, and physical development. and also in the form of fostering self-sufficiency through skills programs both independent business, small industrial business, industrial or agricultural activities to suit each talent.