Penelitian ini membahas pengaturan sanksi dalam pengelolaan dana partai politik yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, penelitian ini mengevaluasi efektivitas pengaturan sanksi yang terdapat dalam berbagai peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 dan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan sanksi yang ada saat ini belum efektif dalam mendorong kepatuhan partai politik terhadap kewajiban pelaporan keuangan. Lemahnya sanksi administratif menyebabkan partai politik sering terlambat menyerahkan laporan pertanggungjawaban. Penulis mengusulkan model ideal pengaturan sanksi berupa pemotongan besaran bantuan keuangan sebesar 50% bagi partai politik yang terlambat menyerahkan laporan, sebagai upaya untuk meningkatkan kepatuhan dan transparansi pengelolaan dana. Rekomendasi ini diharapkan dapat memperkuat prinsip akuntabilitas dan efisiensi dalam pengelolaan keuangan partai politik.