Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implikasi hukum dari pemberlakuan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2023 mengenai standar pembuktian sederhana dalam perkara kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di sektor properti Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif melalui pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus, studi ini mengidentifikasi adanya pergeseran paradigma dari efisiensi likuidasi utang berdasarkan Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 menuju prioritas perlindungan konsumen dan keberlanjutan proyek (going concern). Temuan penelitian menunjukkan bahwa meskipun SEMA tersebut diproyeksikan untuk memitigasi risiko pengabaian proyek dan kepailitan massal, implementasinya memicu ketegangan hierarki dalam peraturan perundang-undangan serta menciptakan ambiguitas bagi kreditur separatis dalam penyelesaian kredit bermasalah (Non-Performing Loan/NPL). Lebih lanjut, munculnya mekanisme Agunan Yang Diambil Alih (AYDA) sebagai alternatif non-litigasi pasca-pembatasan PKPU masih menghadapi kendala terkait eksekusi aset dan sengketa kepemilikan. Studi ini menyimpulkan bahwa harmonisasi hukum diperlukan melalui revisi Undang-Undang Kepailitan atau penerbitan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) untuk mengintegrasikan mekanisme pengawasan prudensial, seperti rekening penampungan (escrow account) dan standardisasi klausul force majeure, guna mencapai keseimbangan kepentingan yang adil bagi kreditur, debitur, dan publik dalam ekosistem properti nasional.