Indonesia sebagai negara hukum memiliki kewajiban untuk menegakkan keadilan, kepastian hukum, dan kebermanfaatan. Salah satu pilar utama dalam hukum Indonesia adalah hukum pidana yang bertujuan untuk menjaga ketertiban masyarakat dan melindungi hak asasi manusia. Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset menjadi bagian penting dalam reformasi hukum pidana di Indonesia untuk memulihkan kerugian negara yang diakibatkan oleh tindak pidana, terutama tindak pidana korupsi. Namun, tantangan besar muncul dalam implementasi perampasan aset, terutama yang berkaitan dengan hak milik dan perampasan aset yang berada di luar negeri atau dalam bentuk cryptocurrency. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis urgensi pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset sebagai bagian dari reformasi hukum pidana di Indonesia, serta untuk mengidentifikasi tantangan dan solusi terkait implementasinya, terutama dalam menangani tindak pidana korupsi dan pengembalian kerugian negara. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif yuridis dengan studi kepustakaan, mengumpulkan bahan hukum dari peraturan perundang-undangan, doktrin, serta literatur yang relevan. Analisis dilakukan dengan mendalami teori hukum, regulasi terkait perampasan aset, dan praktik internasional mengenai perampasan aset tanpa keputusan pengadilan (Non-Conviction Based Asset Forfeiture). Hasil penelitian menunjukkan bahwa Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset sangat penting untuk memulihkan kerugian negara akibat tindak pidana, termasuk korupsi. Namun, tantangan utama yang dihadapi adalah perbedaan pandangan mengenai hak milik pribadi dan kesulitan dalam mengimplementasikan perampasan aset yang berada di luar negeri atau dalam bentuk cryptocurrency. Negara-negara seperti Amerika Serikat dan Australia yang telah mengadopsi mekanisme Non-Conviction Based Asset Forfeiture dapat menjadi model untuk Indonesia. Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset merupakan langkah penting dalam reformasi hukum pidana di Indonesia, yang tidak hanya bertujuan untuk memulihkan kerugian negara tetapi juga untuk menciptakan sistem hukum yang lebih transparan dan efektif. Implementasi perampasan aset di Indonesia harus mempertimbangkan tantangan yang ada, terutama terkait hak asasi manusia dan perampasan aset internasional. Negara lain yang telah sukses menerapkan sistem ini dapat dijadikan referensi dalam pengembangan hukum di Indonesia.