Pengelolaan zakat di Indonesia di atur dalam undang-undang (UU) Republik Indonesia No.38 Tahun 1999. Dimana pengelolaan zakat mempunyai proses perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan distribusi. Pengelolaan juga dapat dilakukan oleh masjid. Selain masjid adalah tempat ibadah juga dapat dijadikan sebagai tempat penghimpunan zakat agar lebih produktif. Namun ada beberapa kendala yang dialami yaitu manajemen yang kurang dipersiapkan maksimal sehingga berdampak pada penghimpunan zakat seperti proses pencatatn, pendataan pertahun, juga pengawasan dari orang yang berkopeten. Metodologi yang digunakan dalam penelitian ini adalah deduktif kualitatif yang bersifat menggambarkan dan membandingkan data satu dengan data yang lainnya untuk ditarik suatu kesimpulan dengan sumber data primer dan skunder, serta penelitian ini hanya dilakukan di beberapa masjid di kota palembang yaitu yaitu masjid Darul Jannah, masjid al-Jihaad, masjid Darussalam, masjid al-Amaliyah. Hasil penelitian ini adalah perencanaan dalam mengelola zakat dilakukan dengan cara musyawarah di tempa khusus untuk mengelola zakat, pengorganisasian dilakukan oleh para remaja masjid namun ada juga yang dilakukan oleh para pengurus masjid, pelaksanaan pendistribusian zakat yaitu dengan membagi kupon kepada seluruh warga yang berhak menerima lalu mereka mendatangi masjid dengan memberikan kupon tersebut, sedangkan untuk zakat maal tidak banyak yang mengelola namun ada yang salah satu masjid yang menghimpun zakat maal, dan didistribusikan dengan cara meminjam kepada pengurus masjid. Yang terahir adalah pengawasan telah dilakukan dengan baik meskipun tidak diawasi oleh suatu badan, namun model pengawasan yang dilakukan membuktikan tanggung jawab dari masing-masing penasehat. Meskipun ada salah satu masjid yang dirasa sangat kurang dalam hal pengawasan. Sedangkan jika dipandang dari sisi ekonomi Islam, pengelolaan zakat pada masjid di kota Palembang yaitu perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan sesuai dengan ekonomi Islam.