Penyuluhan hukum mengenai penyelesaian sengketa tanah di Desa Berinding, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah, dilaksanakan sebagai upaya meningkatkan pemahaman hukum masyarakat terhadap mekanisme penyelesaian sengketa pertanahan yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Kegiatan ini memberikan pemaparan mengenai jenis-jenis sengketa tanah, dasar hukum pertanahan, serta langkah-langkah penyelesaian melalui jalur non-litigasi maupun litigasi. Melalui penyuluhan ini, masyarakat diperkenalkan pada pentingnya penyelesaian awal melalui musyawarah desa dan mediasi sebagai bentuk alternatif penyelesaian sengketa, sebelum melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau lembaga peradilan. Selain itu, warga diberikan pemahaman tentang pentingnya dokumen kepemilikan tanah yang sah sebagai alat bukti utama dalam mencegah munculnya konflik pertanahan. Hasil kegiatan menunjukkan meningkatnya kesadaran hukum warga serta pemahaman yang lebih baik mengenai prosedur penyelesaian sengketa tanah, sehingga diharapkan dapat meminimalkan terjadinya perselisihan pertanahan di kemudian hari.