Pemegang saham minoritas yang salah satunya menderita gangguan jiwa seringkali menghadapi banyak tantangan untuk mendapatkan perlindungan hukum yang memadai, di mana keterbatasan dalam memberikan perlindungan hukum juga akan berdampak pada hak-hak pemegang saham secara keseluruhan. Penelitian ini bertujuan untuk memastikan bahwa pemegang saham dengan kondisi kesehatan jiwa tertentu tetap mendapatkan perlindungan dan perlakuan yang adil dalam keikutsertaannya sebagai pemegang saham di perusahaan PT. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif, dengan menggunakan kajian melalui peraturan perundang-undangan yang sesuai dengan permasalahan yang diangkat. Pemegang saham minoritas memiliki hak-hak khusus, seperti hak atas informasi, menghadiri RUPS, dan menerima dividen. Mereka juga dapat menuntut perusahaan jika terjadi kerugian atau gangguan psikologis. Perlindungan hukum, seperti prinsip super mayoritas dan hak penilaian, perlu diberikan kepada pemegang saham minoritas untuk melindungi kepentingan dan hak-hak mereka dengan baik. Dalam kasus kerugian perusahaan, perusahaanlah yang memiliki hak untuk menuntut dan tidak ada hak bagi pemegang saham minoritas untuk mengambilnya dari manajemen.