Dunia modern saat ini telah banyak berkembang dalam kehidupan manusia baik di bidang ekonomi juga teknologi. Dalam ekonomi yang dapat dilihat dari perkembangannya salah satunya ialah bentuk investasi. Investasi pada masa kini bisa dilakukan dengan menggunakan teknologi. Teknologi memungkinkan investor untuk membeli dan menjual saham, obligasi, atau instrumen keuangan lainnya melalui platform trading yang berbasis aplikasi atau website. Masyarakat banyak tertarik berinvestasi karena dimudahkannya dengan penggunaan perangkat lunak. Untuk memastikan keamanan dan keandalan robot trading, otoritas pasar modal perlu mengawasi penyedia layanan ini dan mewajibkan memiliki sertifikasi atau izin yang menunjukkan bahwa robot mereka memenuhi standar operasional dan transparansi yang ditetapkan. Penelitian ini memiliki tujuan untuk menganalisis aspek yuridis terkait penggunaan robot trading dalam konteks aspek hukum perlindungan konsumen di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif dengan pendekatan normatif empiris yaitu bagaimana regulasi yang ada diterapkan dalam praktik dan dampak terhadap aspek hukum perlindungan konsumen, serta studi kasus pada beberapa platform robot trading yang umumnya diawasi oleh lembaga seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI). Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa dapat menciptakan lingkungan yang aman dan transparan bagi konsumen yang menggunakan layanan robot trading serta menurunkan risiko kerugian akibat penyalahgunaan atau kegagalan sistem yang tidak sesuai dengan regulasi, meskipun terdapat regulasi yang mengatur aktivitas perdagangan dan perlindungan konsumen, banyak konsumen yang belum sepenuhnya memahami risiko yang terlibat.