Masyarakat dan kebudayaan merupakan satu mata uang dengan dua sisi. Ia dapat dibedakan, tetapi tidak dapat dipisahkan. Salah satu komunitas adat di Sulawesi Selatan adalah komunitas adat Bissu di Kabupaten Pangkep, secara turun menurun hidup mendiami Kampung Bontomate‟ne Kecamatan Segeri. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengelolaan pemerintahan daerah terhadap pelestarian komunitas Bissu tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang terdapat pada pasal 31 ayat 2 poin f. Jenis penelitian ini tergolong kualitatif dengan pendekatan penelitian yang digunakan; fenomenologi, sosio-yuridis, yuridis-normatif dimaksudkan untuk menelusuri alasan yang dipakai dalam pengelolaan pemerintahan daerah Kabupaten Pangkep melestarikan komunitas Bissu. Bahwa pengelolaan pemerintahan daerah Kabupaten Pangkep dalam melestarikan Komunitas Bissu belum signifikan melestarikan kebudayaan yang berada di wilayah Kabupaten Pangkep. Hal ini terjadi karena tidak ada pembahasan secara khusus tentang komunitas Bissu dalam Peraturan Daerah di Kabupaten Pangkep. Oleh karena itu, pemerintah daerah dan DPRD dapat membuat rancangan peraturan daerah tentang komunitas Bissu di Kabupaten Pangkep, sehingga Bissu tetap menjaga tradisi-tradisi yang dipercaya dan dapat mentransformasikan ilmu dan pengetahuan mengenai tradisi kepada generasi muda dan masyarakat di Kabupaten Pangkep turut serta dalam menjaga dan melestarikan komunitas Bissu.