Artikel ini membahas mengenai konsep moderasi beragama dalam agama Hindu dan Islam, dengan fokus pada penerapannya di Desa Kayu Kebek, Pasuruan. Melalui penelitian kualitatif dan studi literatur, artikel ini mengungkap bagaimana moderasi beragama diartikan sebagai upaya mengamalkan ajaran agama secara seimbang, menghindari ekstremisme, dan memperkuat toleransi dan kerukunan antar umat beragama. Moderasi beragama dilihat sebagai sarana dalam menjaga keharmonisan sosial, menghormati keragaman, dan membangun masyarakat yang rukun. Dalam ajaran Hindu, konsep seperti Tri Kaya Parisudha, Tri Hita Karana, dan Catur Paramita dijadikan dasar dalam mengimplementasikan moderasi beragama, yang menekankan kesucian, keseimbangan, dan pembebasan spiritual. Sementara dalam Islam, moderasi beragama mencakup sikap yang tidak berlebihan, toleransi, dan keseimbangan dalam beragama. Studi kasus di Desa Kayu Kebek menunjukkan praktik secara nyata dari moderasi beragama, dimana umat Hindu dan Islam berpartisipasi dalam kegiatan keagamaan bersama dan saling mendukung, menegaskan pentingnya toleransi dan kerukunan dalam kehidupan beragama. Artikel ini menegaskan bahwa moderasi beragama memiliki keterlibatan yang penting dalam mencegah ekstremisme dan radikalisme, serta memperkuat kerukunan dan keharmonisan antar umat beragama di Indonesia. Kata Kunci: Moderasi, Islam, Hindu, Agama.