Akibat dari penyelenggaraan RUPS yang telah terbukti cacat hukum dan secara nyata telah melanggar ketentuan-ketentuan hukum sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang dan Anggaran Dasar, dapat menimbulkan kerugian karena beralihnya kepemilikan saham, seperti dalam kasus PT. X berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 82 K/Pdt/2020, Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan hukum peralihan saham, tanggung jawab penjual saham akibat beralihnya saham tanpa persetujuan pemegang saham dan perlindungan hukum terhadap pemegang saham. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum Yuridis Normatif. Data yang digunakan meliputi data primer, sekunder dan tersier. Data yang dikumpulkan dengan menggunakan teknik studi pustaka (library research). Selanjutnya data dianalisis dengan menggunakan metode analisis data kualitatif. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa peralihan saham harus taat pada UUPT. Pengaturan peralihan saham diatur dalam Pasal 57 ayat 1 UUPT yaitu keharusan mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari organ yaitu RUPS, akibat dari penyelenggaraan RUPS yang cacat hukum dan melanggar ketentuan hukum maka tidak terpenuhilah syarat peralihan saham, penjual saham bertanggung jawab membayar ganti rugi berdasarkan pasal 1365 KUHPerdata. Hal ini terjadi dalam putusan yang saya teliti yaitu Tergugat I HC selaku penjual saham dituntut untuk membayar ganti rugi harga saham sebesar Rp. 4.000.000.000,- kepada penggugat AB selaku pemegang saham, perlindungan hukum terhadap pemegang saham berdasarkan putusan nomor 82 K/Pdt/2020 adalah Hakim menyatakan bahwa AB mendapat perlindungan hukum represif dalam bentuk Ganti Rugi senilai Rp. 4.000.000.000,- (empat milyar rupiah)